Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44465/PP/M.XVI/04/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44465/PP/M.XVI/04/2013 Jenis Pajak   : Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 242.643,19 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pengenaan Pajak ini diawali dari PO atau pesanan dari pengguna bahan bakar kendaraan bermotor. Dari PO tersebut Pertamina menerbitkan faktur yang kemudian di dalamnya terdapat hasil penjualan. Berdasarkan hasil penjualan ini dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terhadap penggunanya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada dasarnya tidak sependapat dengan yang disampaikan Terbanding, karena pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah sesuai dengan Undang-Undang PDRD Pasal 103 ayat (1) karena sudah menyampaikan dengan bahasa Indonesia dan mencantumkan alasan-alasan yang jelas; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota Drs. QQ, Ak dan Hakim Ketua Drs XY menyampaikan pendapatnya sebagai berikut: bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Faktur Pertamina Nomor X.X0.NNT.00XX tanggal 06 Desember 2010 yang menetapkan besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 242.643,19 sehingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 242.643,19; bahwa Dasar Hukum yang dipakai oleh Terbanding sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo sehingga mengajukan keberatan terhadap Faktur Pertamina Nomor X.X0.NNT.00XX tanggal 06 Desember 2010 melalui surat Nomor MH: saw/NNT/0311/0487 tanggal 01 Maret 2011; bahwa terhadap permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan jawaban melalui surat Nomor 973/029/Dipenda tanggal 01 Pebruari 2012 yang intinya menyatakan bahwa : Bahwa keberatan yang diajukan oleh PT.XXX tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”;Oleh karena berdasarkan penjelasan pasal-pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh PT.XXX yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga kebertan yang diajukan oleh PT.XXX atas pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak dapat dipertimbangkan. bahwa berdasarkan surat keberatan Nomor MH:saw/NNT/0311/0487 tanggal 01 Maret 2011 diketahui antara lain: Perihal : Permohonan Keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dipungut oleh Pertamina terhadap PT XXX untuk faktur No. X.X0.NNT.00XX tanggal 06 Desember 2010 Dasar Hukum Permohonan Keberatan Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Pasal 13 Udang-Undnag Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 maupun Pasal 103 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Alasan Keberatan Wajib Pajak PT. XXX tidak setuju dengan pengenaan PBBKB tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut : Karakteristik Kontrak Karya (Lex Spesialist) PT. XXX beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan PT. XXX pada tanggal 2 Desember 1986 (fotokopi terlampir). PT. XXX adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work). Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu pasal 13 dan lampiran H. Disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Penjelasan Pemohon di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang Lex Spesialis didukung dengan adanya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 (foto copy terlampir) yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis); Di dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut menyatakan bahwa :“Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”; Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, nampak bahwa pengenaan pajak daerah terhadap PT. XXX adalah sebatas pajak daerah yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan yang berlaku pada saat Persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani (yaitu di bulan Desember 1986), dan dengan tariff dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undnag-Undnag dan peraturan-peraturan yang berlaku pada bulan Desember 1986 tersebut; Dasar Pengenaan PBBKB Di dalam Kontrak Karya diatur secara khusus masalah perpajakan, termasuk masalah pajak daerah yaitu di dalam Pasal 13 Kontrak Karya. Dengan dasar “Lex Spesialis”, ketentuan di dalam Kontrak Karya bersifat khusus/lex spesialis. Adapun pengenaan PBBKB tersebut di atas adalah didasarkan pada:Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 34 tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000. Pereaturan Pemerintah No. 19 Tahun 1997 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Pajak Daerah. Kemudian dijabarkan kembali oleh Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 12 tahun 2006 tanggal 1 Juni 2006 tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor Sektor Industri, Usaha Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan dan Transportasi di Nusa Tenggara Barat. Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 di dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa:“Dalam Undang-Undang Darurat ini yang dimaksud dengan pajak daerah ialah pungutan Daerah menurut peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik.” Selanjutnya di dalam Pasal 3 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 juga disebutkan bahwa:Mengadakan, merubah dan meniadakan pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.Dalam peraturan pajak daerah dimuat hal-hal yang dikenakan pajak serta dasarnya.”Demikian juga di dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tidak dapat berlaku surut. Sesuai dengan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mengenakan Pajak Daerah, perlu diterbitkan dan ditetapkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70101/PP/M.IIIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70101/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 sebesar Rp646.126.373,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN. Sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS melainkan hanya melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10%. Adapun TBS hasil dari perkebunan kelapa sawit tidak dimaksudkan untuk dijual (tidak ada penyerahan), melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK di dalam satu rangkaian produksi. Produk-produk berupa CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasil usahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan menjual CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN sebesar 10%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (yang berhubungan dengan kegiatan kebun) sebesar Rp646.126.373,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi/menghasilkan BKP (berupa TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk memproduksi/menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan tersebut, tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit yaitu Unit perkebunan yang menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepada pihak luar maupun pihak dalam, yaitu unit pengolahan (CPO), dimana atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Unit pengolahan (CPO) yang menyerahkan CPO, jasa olah, jasa angkut, dsb, dimana atas penyerahan oleh unit pengolahan, dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan TBS, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UUPPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat  Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwamenurutTerbanding, atas sengketa a quo Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan, karena menurut Terbanding antara penyerahan TBS kepada pihak ketiga dengan penyerahan TBS untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama, sehingga harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama pula; bahwa Terbanding berpendapat ruang lingkup kasus perpajakan yang akan diatur di dalam Pasal 16B UU PPN (sebagai bagian dari ketentuan khusus) pada dasarnya memang ditujukan untuk kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama. Hal ini dapat diterima karena jika perlakuan yang sama diterapkan hanya untuk kasus yang sama, maka hal tersebut tidak perlu diatur dalam ketentuan khusus; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), sertaPasal 16B ayat (1), dan(3). Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dalam lampiran peraturan tersebut, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS; bahwa menurut Pemohon Banding, jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah bergerak di bidang Industri Minyak Kelapa Sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO)dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS yang dihasilkan tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK/Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated,sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN), karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKPyang atas penyerahannya terutang PPN 10%, maka seluruh pajak masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN 10% tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan ayat (9), dan Pasal 16B ayat (3), yang menyebutkan:”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44457/PP/M.V/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44457/PP/M.V/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-839/WPJ.07/2012 tanggal 03 Mei 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00156/207/08/059/11 tanggal 25 Maret 2011; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-839/WPJ.07/2012 tanggal 03 Mei 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00156/207/08/059/11 tanggal 25 Maret 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-839/WPJ.07/2012 tanggal 03 Mei 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00156/207/08/059/11 tanggal 25 Maret 2011; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal sebagai berikut :Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Presiden Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-839/WPJ.07/2012 tanggal 03 Mei 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00156/207/08/059/11 tanggal 25 Maret 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Kamis tanggal 02 Agustus 2012 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 03 Mei 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 memenuhi persyaratan 1 (satu) surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 08 Mei 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat 5c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan, sehingga kewajiban pembayaran pajak terutang menjadi tertangguh , karena kewajiban tertangguh maka pajak terutang sebesar Rp 0,00, dengan demikian 50% dikali pajak yang terutang adalah 50% x Rp 0,00 = Rp 0,00 sehingga surat banding memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, jabatan : Presiden Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012, berdasarkan Akta Notaris QQ, SH Nomor 10 tanggal 26 Juli 2012 yang menerangkan saudara XX menjabat sebagai Presiden Direktur sehingga berwenang menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatanbahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00156/207/08/059/11 tanggal 25 Maret 2011; bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 ditandatangani oleh Sdr. Terence Lee, jabatan : Direktur Keuangan dan Sdr. Ade Zulkarnain, jabatan: Sr. Commercial Manager PT. XXX; bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 memenuhi persyaratan satu surat keberatan untuk satu surat ketetapan pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 diterima oleh Terbanding pada tanggal 24 Juni 2011, sedangkan Surat Ketetapan Pajak a quo diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2011, sehingga pegajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 ditandatangani oleh Sdr. Terence Lee, jabatan : Direktur Keungan dan Sdr. Ade Zulkarnain, jabatan: Sr. Commercial Manager PT. XXX; bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur: Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perUndangundangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:badan oleh pengurus;badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;badan dalam likuidasi oleh likuidator;suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44443/PP/M.V/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44443/PP/M.V/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp. 11.325.301.064,00; Dasar Pengenaan Pajak PPN cfm Terbanding    Dasar Pengenaan Pajak PPN cfm Pemohon Banding  Rp.     102.040.320.879,00Rp.       90.715.019.815,00Rp.       11.325.301.064,00 Menurut Terbanding  : bahwa koreksi atas komisi jasa perdagangan yang belum dilaporkan sesuai Pasal 4 huruf (c) UU PPN dan PP Nomor 144 Tahun 2000 Pasal 5 bahwa Jasa Perdagangan tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengungkapkan bahwa BUT di Indonesia yang dimiliki FAG sebagaimana disebutkan Terbanding adalah perwakilan untuk bidang usaha dibidang lain yaitu konstruksi, sedangkan bidang usaha yang ditangani oleh pemohon banding adalah percetakan dan perdagangan. Bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti keberadaan BUT yang terkait dengan PT. XXX, sejalan dengan pejelasan tertulis Terbanding dalam surat nomor: 743/WPJ.07/KP.07/2012 tanggal 15 Juni 2012, yang menyebutkan bahwa BUT FAG adalah “Wajib pajak merupakan Perwakilan perusahaan dagang QQ yang berkantor pusat di Jerman. Adapun kegiatan yang dilakukan di Indonesia adalah sebagai agen untuk mempromosikan jasa di bidang engineering, procurement dan construction yang merupakan jasa yang diberikan kantor pusat. Kantor pusat tidak menghasilkan produk sendiri namun sejak 2006 wajib pajak tidak lagi melakukan kegiatan promosi karena sudah dialihkan ke PT QQ Indonesia”. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Lapangan KPP PMA Satu Nomor: LAP-66/WPJ.07/KP.0900/2010 tanggal 19 April 2010 disebutkan koreksi DPP PPN Keluaran karena atas jasa perdagangan yang belum dilaporkan sesuai Pasal 4 huruf c Undang-undang PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Pasal 5 bahwa jasa perdagangan tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN serta uang muka yang belum dilaporkan sebagai DPP PPN. bahwa Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas c. penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan komisi jasa perdagangan diterima sebagai imbalan atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada penerima jasa yang berada diluar daerah pabean. bahwa untuk mendukung alasan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung berupa : Flowchart diterimanya komisi oleh Pemohon Banding, skema komisi antara Pemohon Banding dengan QQ (Jerman), skema kepemilikan modal, order confirmation, sales contract, surat Badan Koordonasi Penanaman Modal Nomor 15/IV/1988 tanggal 14 September 1988, surat Dirjen Pajak No. S-3124/PJ.52/1997 tanggal 5 November 1997 tentang PPN atas Komisi Jasa Perdagangan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding mempunyai kesepakatan dengan QQ (Jerman), dimana Pemohon Banding akan memberikan jasa kepada FAG untuk mencarikan pembeli di Indonesia atas Produk QQ (Jerman) dan QQ (Jerman) akan memberikan komisi atas penjualan produk yang difasilitasi oleh Pemohon Banding, hal ini juga sesuai dengan surat Badan Koordonasi Penanaman Modal kepada Pemohon Banding Nomor 15/IV/1988 tanggal 14 September 1988 perihal Izin kegiatan kantor perwakilan wilayah perusahaan asing, dimana disebutkan antara lain :Kegiatan kantor terbatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung dan koordinator untuk perusahaan affiliasi, anak perusahaan dan cabang dari perusahaan yang diwakilinya,Kantor tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia.s.d 5Kantor tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan dalam arti melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.bahwa berdasarkan contoh order confirmation dan sales contract yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui segala hal yang menyangkut kontrak jual beli dari produk mesin cetak dilakukan secara langsung antara pembeli dengan QQ (Jerman) tanpa ada campur tangan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding diluar daerah pabean, sehingga ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dapat diterapkan pada Pemohon Banding, dengan demikian penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan diluar daerah pabean oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN. bahwa sedangkan mengenai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yang merupakan salah satu alasan koreksi Terbanding, Majelis berpendapat yang menjadi sengketa bukan apakah kena PPN atau tidak (pengecualian PPN) melainkan karena jasa kena pajak tersebut tidak dimanfaatkan didalam daerah pabean maka tidak dikenakan PPN, hal ini sesuai dengan butir 2.2 huruf a Surat Edaran Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 yang mengatur “Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal : a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan”. bahwa mengenai pernyataan Terbanding yang menyatakan QQ (Jerman) mempunyai BUT di Indonesia, Majelis berpendapat sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-61WPJ.07/KP.1003/2004 diketahui kewajiban perpajakan BUT MAN Derrostaal AKTIENGESELLSCHAFT hanya untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 19 dan sejak tahun 2006 sudah berubah menjadi perwakilan perdagangan, sehingga Majelis berpendapat QQ (Jerman) tidak mempunyai BUT di Indonesia. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp. 11.325.301.064,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut: DPP PPN menurut Terbanding    Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan    DPP PPN Barang dan Jasa setelah persidangan     Penyerahan yang PPNnya harus dipungut menurut Tb    Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan   Penyerahan yang PPNnya harus dipungut mnrt MajelisRp.     102.040.320.879,00Rp        11.325.301.064,00Rp.       90.715.019.815,00 Rp.       99.187.084.763,00Rp        11.325.301.064,00Rp.       87.861.783.699,00 bahwa atas hasil pemeriksaan dan data-data yang terdapat dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70102/PP/M.IIIA/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70102/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp62.786.350,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN. Sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS melainkan hanya melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10%. Adapun TBS hasil dari perkebunan kelapa sawit tidak dimaksudkan untuk dijual (tidak ada penyerahan), melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK di dalam satu rangkaian produksi. Produk-produk berupa CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasil usahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan menjual CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN sebesar 10%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (yang berhubungan dengan kegiatan kebun) sebesar Rp62.786.350,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi/menghasilkan BKP (berupa TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk memproduksi/menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan tersebut, tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit yaitu Unit perkebunan yang menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepadapihak luar maupun pihak dalam, yaitu unit pengolahan (CPO), dimana atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Unit pengolahan (CPO) yang menyerahkan CPO, jasa olah, jasa angkut, dsb, dimana atas penyerahan oleh unit pengolahan, dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan TBS, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UUPPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwamenurutTerbanding, atas sengketa a quo Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan, karena menurut Terbanding antara penyerahan TBS kepada pihak ketiga dengan penyerahan TBS untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama, sehingga harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama pula; bahwa Terbanding berpendapat ruang lingkup kasus perpajakan yang akan diatur di dalam Pasal 16B UU PPN (sebagai bagian dari ketentuan khusus) pada dasarnya memang ditujukan untuk kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama. Hal ini dapat diterima karena jika perlakuan yang sama diterapkan hanya untuk kasus yang sama, maka hal tersebut tidak perlu diatur dalam ketentuan khusus; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah  Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), sertaPasal 16B ayat (1), dan(3). Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dalam lampiran peraturan tersebut, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS; bahwa menurut Pemohon Banding, jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah bergerak di bidang Industri Minyak Kelapa Sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS yang dihasilkan tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK/Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated,sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN), karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKPyang atas penyerahannya terutang PPN 10%, maka seluruh pajak masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN 10% tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan ayat (9), dan Pasal 16B ayat (3), yang menyebutkan:”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.”

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44440/PP/M.I/15/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44440/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.83.240.500.000,00; tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding                                                                                                                                    (dalam Rp)No.Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa1.Biaya Usaha (Rugi Selisih Kurs) 83.240.500.000Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding83.240.500.000 Menurut Terbanding  : bahwa Pemohon Banding melakukan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP- 1478/WPJ.07/BD.04/2008 tanggal 14 November 2008. Keputusan ini berlaku mulai tahun buku/tahun pajak 2009 sampai dengan dinyatakan dicabut kembali; Menurut Pemohon : bahwa apabila Terbanding melakukan perhitungan ulang atas laba/rugi selisih kurs sebagaimana yang disampaikan dalam penelitiannya yaitu, dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia dan dilakukan sesuai dengan tanggal transaksi (bukan kurs Bank of QQ) bulan lalu untuk transaksi bulan berjalan/akhir bulan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding) maka akan tetap menimbulkan kerugian selisih kurs, yaitu sebesar Rp81.477.950.000,00. Terlampir Kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat berdasarkan Bank Indonesia dan perhitungan selisih kurs; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan kerangan dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-344/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 28 April 2010 (halaman 19), pada awalnya dalam proses pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi positif atas Rugi Selisih Kurs sebesar Rp83.240.500.000,00 berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 196/PMK.03/2007 yang menyatakan bahwa Laba/Rugi Selisih Kurs dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya dibebankan pada rekening laba ditahan dalam hal Pemohon Banding melakukan konversi pembukuan dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat. Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk melakukan pembukuan dengan US Dollar untuk Tahun Pajak 2009 sehingga laba/rugi kurs tahun 2008 tidak boleh dibebankan pada rugi laba; bahwa selanjutnya dalam proses keberatan Terbanding menambahkan dalilnya yang intinya berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan pembukaun yang sesuai dnegan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i UU PPh jo. Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh yaitu bahwa kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat azas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan : kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun. bahwa selain itu menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memperhitungkan premi swap dalam perhitungan laba (rugi) selisih kurs. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang intinya berpendapat bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan g PMK Nomor: 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 digunakan untuk mengatur tata cara konversi untuk menentukan saldo awal pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Faktanya bahwa ijin pembujuan dalam mata uang Dollar Amreika Serikat baru dimulai pada tahun 2009 sedangkan pada tahun 2008 Pemohon Banding masih menggunakan mata uang Rupiah dalam pembukuannya. Dengan demikian pendapat Terbanding yang menyimpulkan rugi kurs tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dan harus dibebankan dalam rekening laba ditahan tidak dapat dibenarkan. bahwa dalam penelitian keberatan, Terbanding berpendapat bahwa sistem pembukuan yang dianut Pemohon Banding dalam pencatatan transaksi dalam valuta asing adalah sistem pembukuan dengan kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun dan dilaksanakan dengan taat azas. bahwa pilihan menggunakan kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun dibenarkan oleh UU PPh. Pemohon Banding menggunakan kurs Bank of QQ karena transaksi Pemohon Banding banyak menggunakan bank tersebut. Pilihan penggunaan kurs tersebut juga dibenarkan oleh UU PPh. bahwa pencatatan transaksi dalam mata uang asing dalam bulan berjalan, Pemohon Banding menggunakan kurs yang berlaku pada akhir bulan sebelumnya, Terbanding mempermasalahkan penggunaan kurs tersebut, menurut Pemohon Banding hal ini seharusnya tidak perlu dipermasalahkan karena sangat lazim dilakukan oleh banyak perusahaan dalam mencatat transaksi hariannya. Sedangkan pada akhir bulan/tahun untuk saldo harta atau utang yang merupakan akun moneter (monetery asset/liabilties) dalam valuta asing dikonversi dalam Rupiah menggunakan kurs tengah Bank of QQ. ketentuan akuntansi meupun perpajakan tidak melarang metode pencatatan yang demikian. bahwa terhadap swap, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman tanggal 15 Desember 2005, terdapat sebagian pinjaman Pemohon Banding dalam mata uang Yen dari kreditur FGH Company. Jumlah pokok pinjaman sebesar Yen 1.797.000.000 dg tingkat bunga 0,97375% per tahun,bahwa karena mata uang transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar adalah USD maka atas pokok pinjaman tersebut telah diswapkan dengan USD kepada PT. XXX menjadi USD 15.000.000 dg tingkat bunga 4,99700% per tahun. Sehingga Pemohon Banding berkewajiban utk membayar bunga dan pokok pinjaman dalam USD. Dengan demikian tidak diperlukan adanya pengakuan premi swap, karena Pemohon Banding sudah mengakui pinjaman dan bunga tersebut dalam mata uang USD.bahwa selama proses persidangan, Terbanding dan Pemohon Banding mengemukakan dalil-dalil yang berhubungan dengan ketentuan PMK Nomor: 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, dimana menurut Terbanding rugi selisih kurs Tahun 2008 tidak boleh dibebankan sebagai biaya dalam Laba Rugi dan seharusnya dibebankan pada Laba Ditahan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) PMK tersebut, sedangkan menurut Pemohon Banding ketentuan PMK Nomor: 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 itu hanya mengatur tatacara konversi untuk menentukan saldo awal pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. bahwa selama proses persidangan, Terbanding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ban bukti pendukung atas koreksi Terbanding yang berkenaan dengan Pemohon Banding dianggap tidak melakukan pembukuan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i UU PPh o. Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh yaitu kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan