Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44457/PP/M.V/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-839/WPJ.07/2012 tanggal 03 Mei 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00156/207/08/059/11 tanggal 25 Maret 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-839/WPJ.07/2012 tanggal 03 Mei 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00156/207/08/059/11 tanggal 25 Maret 2011; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-839/WPJ.07/2012 tanggal 03 Mei 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00156/207/08/059/11 tanggal 25 Maret 2011; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Presiden Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-839/WPJ.07/2012 tanggal 03 Mei 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00156/207/08/059/11 tanggal 25 Maret 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Kamis tanggal 02 Agustus 2012 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 03 Mei 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 memenuhi persyaratan 1 (satu) surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 08 Mei 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat 5c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan, sehingga kewajiban pembayaran pajak terutang menjadi tertangguh , karena kewajiban tertangguh maka pajak terutang sebesar Rp 0,00, dengan demikian 50% dikali pajak yang terutang adalah 50% x Rp 0,00 = Rp 0,00 sehingga surat banding memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, jabatan : Presiden Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012, berdasarkan Akta Notaris QQ, SH Nomor 10 tanggal 26 Juli 2012 yang menerangkan saudara XX menjabat sebagai Presiden Direktur sehingga berwenang menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 01/Banding/FI/2012 tanggal 02 Agustus 2012 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00156/207/08/059/11 tanggal 25 Maret 2011; bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 ditandatangani oleh Sdr. Terence Lee, jabatan : Direktur Keuangan dan Sdr. Ade Zulkarnain, jabatan: Sr. Commercial Manager PT. XXX; bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 memenuhi persyaratan satu surat keberatan untuk satu surat ketetapan pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 diterima oleh Terbanding pada tanggal 24 Juni 2011, sedangkan Surat Ketetapan Pajak a quo diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2011, sehingga pegajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor : AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 ditandatangani oleh Sdr. Terence Lee, jabatan : Direktur Keungan dan Sdr. Ade Zulkarnain, jabatan: Sr. Commercial Manager PT. XXX; bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur: Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perUndangundangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:badan oleh pengurus;badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;badan dalam likuidasi oleh likuidator;suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atauanak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunyabahwa untuk membuktikan Surat Keberatan Nomor: AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 ditandatangani oleh yang berwenang yaitu Sdr. GHJ, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. XXX maka Majelis meminta Pemohon Banding untuk membawa akta notaris yang menyatakan hal tersebut;bahwa Pemohon Banding menyerahkan Akta Notaris QQ, SH Nomor 17 tanggal 28 Oktober 2010;bahwa yang menandatangani surat keberatan adalah Sdr. GHJ jabatan Direktur, namun dalam akta notaris tidak tercantum nama Sdr. GHJ sebagai Direktur;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Sdr. GHJ dalam akta dicantumkan sebagai Sdr. FGH;bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding pada persidangan untuk menyerahkan bukti pernyataan dari notaris yang menyatakan bahwa saudara GHJ sebagai penandatangan surat keberatan sama dengan saudara FGH yang tercantum dalam Akta Notaris;bahwa sampai dengan persidangan terakhir pada tanggal 08 April 2013, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan/menyerahkan bukti pernyataan dari notaris yang menyatakan bahwa saudara GHJ sebagai penandatangan surat keberatan sama dengan saudara FGH yang tercantum dalam Akta Notaris;bahwa oleh karenanya, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tersebut di atas, Majelis berkesimpulan GHJ yang menandatangani Surat Keberatan Nomor: AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011, tidak berwenang menandatangani surat keberatan tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pernyataan dari notaris yang menyatakan bahwa saudara GHJ sebagai penandatangan surat keberatan sama dengan saudara FGH yang tercantum dalam Akta Notaris, sehingga dengan demikian Surat Keberatan Nomor: AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;bahwa oleh karena banding merupakan upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka untuk dapat diperiksa lebih lanjut dalam sidang banding maka upaya keberatan harus memenuhi ketentuan fomal pengajuan keberatan;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Keberatan Nomor: AZ/az-005/11 tanggal 23 Juni 2011 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sehingga Surat Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;bahwa oleh karena permohonan telah diputus tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-839/WPJ.07/2012 tanggal 03 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00156/207/08/059/11 tanggal 25 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima. |

