Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44440/PP/M.I/15/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44440/PP/M.I/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.83.240.500.000,00;

tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding                                                                                                                                    (dalam Rp)
No.Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan BadanNilai Sengketa1.
Biaya Usaha (Rugi Selisih Kurs) 
83.240.500.000Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding83.240.500.000
Menurut Terbanding :bahwa Pemohon Banding melakukan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP- 1478/WPJ.07/BD.04/2008 tanggal 14 November 2008. Keputusan ini berlaku mulai tahun buku/tahun pajak 2009 sampai dengan dinyatakan dicabut kembali;
Menurut Pemohon:bahwa apabila Terbanding melakukan perhitungan ulang atas laba/rugi selisih kurs sebagaimana yang disampaikan dalam penelitiannya yaitu, dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia dan dilakukan sesuai dengan tanggal transaksi (bukan kurs Bank of QQ) bulan lalu untuk transaksi bulan berjalan/akhir bulan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding) maka akan tetap menimbulkan kerugian selisih kurs, yaitu sebesar Rp81.477.950.000,00. Terlampir Kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat berdasarkan Bank Indonesia dan perhitungan selisih kurs;
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan kerangan dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-344/WPJ.07/KP.0505/2010 tanggal 28 April 2010 (halaman 19), pada awalnya dalam proses pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi positif atas Rugi Selisih Kurs sebesar Rp83.240.500.000,00 berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 196/PMK.03/2007 yang menyatakan bahwa Laba/Rugi Selisih Kurs dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya dibebankan pada rekening laba ditahan dalam hal Pemohon Banding melakukan konversi pembukuan dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat. Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk melakukan pembukuan dengan US Dollar untuk Tahun Pajak 2009 sehingga laba/rugi kurs tahun 2008 tidak boleh dibebankan pada rugi laba;

bahwa selanjutnya dalam proses keberatan Terbanding menambahkan dalilnya yang intinya berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan pembukaun yang sesuai dnegan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i UU PPh jo. Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh yaitu bahwa kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat azas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :

kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut.

kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

bahwa selain itu menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memperhitungkan premi swap dalam perhitungan laba (rugi) selisih kurs.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang intinya berpendapat bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan g PMK Nomor: 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 digunakan untuk mengatur tata cara konversi untuk menentukan saldo awal pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Faktanya bahwa ijin pembujuan dalam mata uang Dollar Amreika Serikat baru dimulai pada tahun 2009 sedangkan pada tahun 2008 Pemohon Banding masih menggunakan mata uang Rupiah dalam pembukuannya. Dengan demikian pendapat Terbanding yang menyimpulkan rugi kurs tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dan harus dibebankan dalam rekening laba ditahan tidak dapat dibenarkan.

bahwa dalam penelitian keberatan, Terbanding berpendapat bahwa sistem pembukuan yang dianut Pemohon Banding dalam pencatatan transaksi dalam valuta asing adalah sistem pembukuan dengan kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun dan dilaksanakan dengan taat azas.

bahwa pilihan menggunakan kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun dibenarkan oleh UU PPh. Pemohon Banding menggunakan kurs Bank of QQ karena transaksi Pemohon Banding banyak menggunakan bank tersebut. Pilihan penggunaan kurs tersebut juga dibenarkan oleh UU PPh.

bahwa pencatatan transaksi dalam mata uang asing dalam bulan berjalan, Pemohon Banding menggunakan kurs yang berlaku pada akhir bulan sebelumnya, Terbanding mempermasalahkan penggunaan kurs tersebut, menurut Pemohon Banding hal ini seharusnya tidak perlu dipermasalahkan karena sangat lazim dilakukan oleh banyak perusahaan dalam mencatat transaksi hariannya. Sedangkan pada akhir bulan/tahun untuk saldo harta atau utang yang merupakan akun moneter (monetery asset/liabilties) dalam valuta asing dikonversi dalam Rupiah menggunakan kurs tengah Bank of QQ. ketentuan akuntansi meupun perpajakan tidak melarang metode pencatatan yang demikian.

bahwa terhadap swap, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman tanggal 15 Desember 2005, terdapat sebagian pinjaman Pemohon Banding dalam mata uang Yen dari kreditur FGH Company. Jumlah pokok pinjaman sebesar Yen 1.797.000.000 dg tingkat bunga 0,97375% per tahun,bahwa karena mata uang transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar adalah USD maka atas pokok pinjaman tersebut telah diswapkan dengan USD kepada PT. XXX menjadi USD 15.000.000 dg tingkat bunga 4,99700% per tahun. Sehingga Pemohon Banding berkewajiban utk membayar bunga dan pokok pinjaman dalam USD. Dengan demikian tidak diperlukan adanya pengakuan premi swap, karena Pemohon Banding sudah mengakui pinjaman dan bunga tersebut dalam mata uang USD.bahwa selama proses persidangan, Terbanding dan Pemohon Banding mengemukakan dalil-dalil yang berhubungan dengan ketentuan PMK Nomor: 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, dimana menurut Terbanding rugi selisih kurs Tahun 2008 tidak boleh dibebankan sebagai biaya dalam Laba Rugi dan seharusnya dibebankan pada Laba Ditahan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) PMK tersebut, sedangkan menurut Pemohon Banding ketentuan PMK Nomor: 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 itu hanya mengatur tatacara konversi untuk menentukan saldo awal pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

bahwa selama proses persidangan, Terbanding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ban bukti pendukung atas koreksi Terbanding yang berkenaan dengan Pemohon Banding dianggap tidak melakukan pembukuan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i UU PPh o. Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh yaitu kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat azas. Atas alasan koreksi ini Pemohon Banding telah memberikan sanggahan dalam Surat banding maupun Surat Bantahannya. Dengan demikian Majelis berpendapat alasan koreksi Terbanding tidak diperiksa lebih lanjut.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan satuan Mata Uang selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, pada Pasal 6 mangatur:

Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut:
“Pada awal tahun buku
Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam satuan mata uang rupiah) yang dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs: untuk harga perolehan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut,untuk akumulasi penyusutan dan/atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud pada huruf a) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut,untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat azas,apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, disamping menggunakan nilai historis atas nilia selisih lebih dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi,untuk laba ditahan atas sisa kerugian dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya yakni kurs tengah Bank Indonesia berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat azas,untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi,dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari satuan mata uang rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf d), dan huruf e) maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan.”.bahwa Pemohon Banding memperoleh ijin untuk melakukan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat yang berlaku mulai Tahun Buku/Tahun Pajak 2009 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2009 melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-1478/WPJ.07/BD.04/2008 tanggal 14 Nopember 2008.

bahwa Majelis berpendapat, ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 adalah mengatur tentang tata cara melakukan konversi pembukuan dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika, dan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya.

bahwa dengan demikian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, hanya mengatur konversi dalam komponen Neraca dan tidak termasuk konversi dalam unsur-unsur Laporan Laba Rugi, walaupun Laba atau Rugi dalam laporan Laba Rugi akan menjadi komponen di Neraca (Passiva).

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai Koreksi senilai Rp83.240.500.000,00 adalah merupakan Rugi Selisih Kurs atas saldo valuta asing pada posisi akhir tahun buku 31 Desember 2008 dan dalam pembukuannya pada tahun buku 2008, Pemohon Banding masih menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah.

bahwa menurut penelitian Terbanding atas General Ledger Pemohon Banding diketahui sebab timbulnya koreksi Rugi Selisih Kurs adalah bersumber dari adanya Hutang Jangka Panjang dan Hutang Jangka Pendek dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (sebagian besar) dan pinjaman dalam mata uang Yen.

bahwa konsekuensi dari transaksi a quo mengharuskan Pemohon Banding melakukan penyesuaian pencatatan tersendiri terkait dengan Pos Aset dan kewajiban moneter yang berupa mata uang selain Rupiah, yang akan menghasilkan perhitungan Laba atau Rugi Selisih Kurs.

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : kerugian dari selisih kurs mata uang asing”.

bahwa dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dijelaskan bahwa “Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun”.

bahwa Majelis berpendapat, laba atau rugi selisih kurs yang terjadi untuk Tahun Pajak 2008 yang dialami oleh Pemohon Banding dapat diperhitungkan dalam menentukan Penghasil Bruto Tahun Pajak 2008, karena pada tahun pajak a quo Pemohon Banding masih menggunakan pembukuan dalam Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah.

bahwa Majelis berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan rugi selisih kurs yang terjadi tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan harus dibebankan dalam rekening laba ditahan adalah tidak mempunyai alasan yang kuat.

bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 196/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, mengatur selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi mata uang dari huruf a sampai dengan e dari PMK dimaksud, dibebankan menjadi Laba Ditahan (Retained Earning), sedangkan rugi selisih kurs yang dialami Pemohon Banding dalam sengketa ini muncul dari transaksi kegiatan operasi perusahaan pada Tahun Pajak 2008 sehingga dapat diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding keterangan dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha mengenai Rugi Selisih Kurs sebesar Rp83.240.500.000,00 dibatalkan.
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1526/WPJ.07/2011 tanggal 1 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00019/206/08/057/10 tanggal 28 April 2010, sehingga jumlah Pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pengahasilan Neto    
Kompensasi Kerugian    
Penghasilan Kena Pajak    
PPh yang terutang    
Kredit Pajak :   
PPh yang kurang / (lebih) dibayar    
Sanksi Administrasi
– Bunga Pasal 13 (2) KUP    
Jumlah PPh yg masih harus (lebih) dibayarRp        2.445.436.036,00
(Rp                            0,00)
Rp         2.445.436.036,00
Rp            716.130.800,00
(Rp     14.276.401.842,00)
(Rp     13.560.271.042,00)

Rp                              0,00
(Rp     13.560.271.042,00)