Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69366/PP/M.XIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69366/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.117.120.000,00;Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.506.000,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.117.120.000,00 Menurut Terbanding : bahwa dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan sejumlah kaolin yang mengalami retensi menurut Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah kaolin tersebut memang mengalami retensi karena tidak terdapat bukti-bukti dan dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi atas sejumlah kaolin; Menurut Pemohon : bahwa dari penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a, dijelaskan bahwa kaolin termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jadi menurut Pemohon Banding sangatlah tidak tepat apabila Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas retensi (penyusutan) tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.117.120.000,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.117.120.000,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah); bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010; bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo; bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.117.120.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.7.506.000,00 Menurut Terbanding : Terbanding tetap mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.28.442.642,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00018/207/09/308/13 tanggal 29 Juli 2013 Masa Pajak April 2009 Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PT. BBB sebesar Rp.7.506.000,00 (tujuh juta lima ratus enam ribu rupiah), yang menurut penelitian Terbanding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 bukan atas nama PT. XXX namun atas nama perusahaan lainnya oleh karena itu, Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh PT. XXX tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.7.506.000,00 karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Tanjung Pandan dengan jawaban “tidak ada” terhadap Faktur Pajak PT. BBB sebesar Rp.7.506.000,00; bahwa menurut Terbanding koreksi atas Faktur Pajak Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX yang berasal dari PT. BBB sebesar Rp.7.506.000,00 karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Tanjung Pandan dengan jawaban “tidak ada” dan berdasarkan penelitian NPWP: 000 bukan atas nama PT. BBB namun atas nama perusahaan lain sehingga Faktur Pajak a quo tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44712/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44712/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp. 180.281.497,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp 180.281.497,00 dilakukan karena terdapat selisih pembelian impor yang dilakukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan rekap pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 selama Tahun Pajak 2008; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding bukan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, oleh karena itu tidak seyogyanya Terbanding mendasarkan koreksi obyek pajak Pajak Pertambahan Nilai pada rekapitulasi pembelian yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma sebesar Rp 180.281.497,00 berdasarkan penyerahan import peralatan vaksinasi yang dilakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp 2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan untuk masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karena:terdapat selisih pembelian impor dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 selama Tahun Pajak 2008;sesuai Laporan Audit, Terbanding tidak dapat meyakini alasan bahwa atas pembelian peralatan vaksinasi sebesar Rp 2.163.377.960,00 dicatat sebagai aktiva tetap (capitalised), sedangkan pada perkiraan aktiva tetap, pada penambahan Vaccination Equipment (acct code: X0000X) pada Tahun 2008 adalah sebesar Rp 1.683.916.115,00 dan rincian barang-barang pada perkiraan penambahan Vaccination Equipment berbeda dengan daftar barang yang diakui Pemohon Banding merupakan pembelian impor peralatan vaksinasi;bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp 2.163.377.960,00 di atas bukanlah pemberian cuma-cuma melainkan pembelian impor yang Pemohon Banding gunakan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sasuai Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan diantaranya:importasi peralatan/equipment (Desvac, Dovac Double, Syringe Dovac) dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu;mesin/alat vaksin dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan;spare parts (aktiva lancar persediaan) untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts;majalah kesehatan hewan sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya;Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atau Pajak Penghasilan Badan;bahwa rincian koreksi pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah sebagai berikut: NoNomor Seri FP/PEB/PIBKeteranganNilai (Rp)1000000-00XXXX-X00X0XXX-00X0XX Descvac, Dovac Double, Syringe Dovac 648.478.990,002000XXXX Spare Parts for Poultry Equipment 33.595.100,003000000-00XXXX-X00X0X0X-00XX0XDesvac Hatch Spray, Desvac Double 486.827.220,004000000-00XXXX-X00X0XXX-00XXXXDovac Double662.426.780,005000000-00XXXX-X00X0XXX-0000X0Desvac Hatch Spray92.594.690,006X00XXXMagazines1.487.270,0070X0X00Business Correspondence 6.911.900,008000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXDesvac Hatch Spray 87.063.590,009000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXTube alat suntik untuk Hewan 27.508.610,0010S-005721/WBC.06/KPP103/NP/2008SPKPBM 4.145.890,001100XXXXX0 Syringe23.861.430,0012000000-00XXXX-X00XX0XX-000XXX Syringe88.476.490,00 2.163.377.960,00bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan bukti P-12 sampai dengan P-16 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa desvac, dovac double, syringe dovac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu; bahwa berdasarkan bukti P-17 sampai dengan P-20 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa spare part for poultry equipment dicatat aktiva lancar persediaan untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts; bahwa berdasarkan bukti P-21 sampai dengan P-26 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment) (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-27 sampai dengan P-30 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-31 sampai dengan P-39 Pemohon Banding dapat membuktikan majalah dan brosur sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya; bahwa berdasarkan bukti P-40 sampai dengan P-43 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-44 sampai dengan P-47 Pemohon Banding dapat membuktikan socorex telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-48 sampai dengan P-53 Pemohon Banding dapat membuktikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan; bahwa berdasarkan bukti P-54 sampai dengan P-57 Pemohon Banding dapat membuktikan syringe dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan; bahwa berdasarkan bukti P-58 sampai dengan P-61 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa sesuai Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited) tambahan aktiva tetap selama Tahun 2008 yang terkait dengan banding adalah Rp 1.692.479.515,00 yaitu: peralatan komputer peralatan mesin vaksin JumlahRp 8.563.400,00Rp 1.683.916.115,00Rp 1.692.479.515,00 bahwa berdasarkan bukti P-11 (ringkasan dan rekapitulasi Pemberitahuan Impor Barang) jumlah tambahan peralatan (equipment) vaksinasi selama Tahun 2008 adalah 1.683.916.115,00 sehingga sama dengan Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited); bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya bahwa koreksi sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.163.377.960,00 selama satu tahun atau sebesar Rp.180.281.497,00 per bulan tidak tepat dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44711/PP/M.XII/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44711/PP/M.XII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp. 1.386.403.977,00 yang terdiri atas : Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 266.662.151,00, Koreksi Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp. 119.168.507,00, Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp. 1.000.573.319,00. Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp. 266.662.151,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya penjualan ekspor kepada perusahaan afiliasi yang berkedudukan di Philippine, namun Terbanding tidak dapat mengetahui kapan posting atas jurnal pencatatan ekspor tersebut sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding dan Pemberitahuan Ekspor Barang atas ekspor tersebut belum diserahkan oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena akan mengakibatkan pengakuan pendapatan ganda, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, merupakan penyerahan ekspor “insidentil” kepada perusahaan afiliasi yang berkedudukan di Philippine yang sedang membutuhkan persediaan barang dagangan, atas penyerahan ekspor tersebut telah diakui sebagai penjualan pada umumnya. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan ekualisasi antara Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan sebagai berikut: Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan DPP PPN masa Jan s.d. Des 2008 Selisih Rp 49.122.908.983,00Rp 49.389.571.134,00Rp (266.662.151,00) bahwa Pemohon Banding menyatakan selisih Rp 266.662.151,00 merupakan penjualan ekspor insidentil kepada QQ company di Philipine yang dicatat sebagai penjualan domestik/lokal sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai, diterbitkan Faktur Pajak Sederhana dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, pada saat yang bersamaan berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang Pemohon Banding melaporkan kembali Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2008 sehingga atas penjualan ekspor tersebut dilaporkan 2 kali.bahwa berdasarkan penelitian atas bukti berupa PEB 571125, faktur penjualan, General Ledger Nomor 300000, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2008 dan Masa Desember 2008 Majelis berpendapat berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2008, pada Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana Pemohon Banding melaporkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 560.121.692,00 namun Pemohon Banding tidak melampirkan rincian dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut sehingga Majelis tidak dapat meyakini apakah ekspor dengan PEB Nomor 571125 sebesar Rp 262.978.646,00 termasuk didalamnya.bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih Rp 266.662.151,00 adalah akibat pelaporan transaksi ekspor yang dilaporkan dua kali pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 266.662.151,00 sudah tepat dan harus dipertahankan.Koreksi Biaya Bunga Pinjaman Sebesar Rp. 119.168.507,00 Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah Pemohon Banding belum dapat menunjukan Loan Agreement dan mutasi atas pinjaman tersebut sehingga Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran biaya bunga pinjaman, karena tidak semua dokumen diserahkan oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, bahwa sesuai dengan permintaan dokumen yang disampaikan oleh Terbanding, Pemohon Banding telah memberikan “loan agreement” sekaligus “certificate of domicilie” yang dimaksud. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp 119.168.507,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Loan Agreement dan mutasi atas pinjaman tersebut sehingga Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran biaya bunga pinjaman.bahwa Pemohon Banding menyatakan pada Risalah Pembahasan dan pada tingkat Keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan sepenuhnya surat perjanjian hutang tersebut dan amendmentnya mulai dari pertama sampai dengan amandemen ketiga dan biaya bunga tersebut terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pengahasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Intercompany Loan Agreement, first amandement, second amandement, third amandement, bukti penyerahan dokumen saat pemeriksaan dan bukti penyerahan dokumen pada saat keberatan.bahwa berdasarkan bukti penyerahan dokumen saat pemeriksaan dan bukti penyerahan dokumen pada saat keberatan Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti Intercompany Loan Agreement, first amandement, second amandement, third amandement pada saat pemeriksaan dan keberatan sehingga Majelis berkesimpulan biaya bunga tersebut terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pengahasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp 119.168.507,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp. 1.000.573.319,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya penyusutan sebanyak 2 kali sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.000.573.319,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding, bahwa Pemohon Banding mengakui terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Form 1771-I pada bagian 1 huruf c) “Biaya Usaha Lainnya” yang terlalu tinggi dari seharusnya, namun demikian kesalahan tersebut diimbangi dengan penyesuaian fiscal negative pada bagian 4 huruf a) “Selisih Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan Fiskal” sehingga tidak merubah jumlah penghasilan neto fiskal yang seharusnya yakni sebesar Rp 1.829.871.708,00. Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp 1.000.573.319,00 karena Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya penyusutan sebanyak 2 kali yaitu pada biaya usaha lainnya berdasarkan Lampiran 1771-II Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan dan penyesuaian fiskal negatif berdasarkan lampiran 1771-I angka 4 Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan.bahwa Pemohon Banding menyatakan Pemohon Banding melakukan kesalahan pada saat pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan namun kesalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajiban perpajakan sebab antara Laporan Keuangan Audited dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan menyajikan jumlah Rugi Fiskal yang sama yaitu Rp1.829.871.708,00 dan Pemohon Banding mendasarkan pengisian Surat Pemberitahuan dengan metode bottom-up yaitu mengambil nilai Laba Kena Pajak berdasarkan Audit Report dan memasukkan elemen-elemen lainnya belakangan.bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa Laporan Keuangan Audited Tahun 2008, Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal Tahun 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008.bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding melakukan kesalahan memasukkan biaya penyusutan 2 (dua) kali dalam dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, namun kesalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajiban perpajakan karena antara Laporan Keuangan Audited dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan menyajikan jumlah Rugi Fiskal yang sama yaitu Rp1.829.871.708,00 sehingga Majelis berkesimpulan kesalahan tersebut adalah kesalahan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang tidak mempengaruhi kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp 1.000.573.319,00 tidak tepat dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70671/PP/M.IIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70671/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2007 sebesar Rp244.594.140,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2007 sebesar Rp244.594.140,00; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp244.594.140,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2007, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut FRD (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44709/PP/M.XII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44709/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas Pemakaian Sendiri/Pemberian Cuma-cuma sebesar Rp 180.281.497,00 berdasarkan penyerahan import peralatan vaksinasi yang dilakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp 2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan untuk masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan KEP-87/PJ./2002, Pasal 1 ayat (1) yaitu pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak tujuan produktif dan Pasal 3 ayat (1) bahwa pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan faktur Pajak, oleh karena itu Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas pemakaian sendiri sebesar Rp 2.163.377.960,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding bukan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh karena itu tidak seyogyanya Terbanding mendasarkan koreksi obyek pajak Pajak Pertambahan Nilai pada rekapitulasi pembelian yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22, bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.2.163.377.960,00 ; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas Pemakaian Sendiri/Pemberian Cuma-cuma sebesar Rp 180.281.497,00 berdasarkan penyerahan import peralatan vaksinasi yang dilakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp 2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan untuk masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karena:terdapat selisih pembelian impor dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 selama Tahun Pajak 2008;sesuai Laporan Audit, Terbanding tidak dapat meyakini alasan bahwa atas pembelian peralatan vaksinasi sebesar Rp 2.163.377.960,00 dicatat sebagai aktiva tetap (capitalised), sedangkan pada perkiraan aktiva tetap, pada penambahan Vaccination Equipment (acct code: X0000X) pada tahun 2008 adalah sebesar Rp 1.683.916.115,00 dan rincian barang-barang pada perkiraan penambahan Vaccination Equipment berbeda dengan daftar barang yang diakui Pemohon Banding merupakan pembelian impor peralatan vaksinasi;bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp 2.163.377.960,00 di atas bukanlah pemberian cuma-cuma melainkan pembelian impor yang Pemohon Banding gunakan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sasuai Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan diantaranya:importasi peralatan/equipment (Desvac, Dovac Double, Syringe Dovac) dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu;mesin/alat vaksin dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan;spare parts (aktiva lancar persediaan) untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts;majalah kesehatan hewan sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya;Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atau Pajak Penghasilan Badan;bahwa rincian koreksi pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah sebagai berikut: NoNomor Seri FP/PEB/PIBKeteranganNilai (Rp)1000000-00XXXX-X00X0XXX-00X0XX Descvac, Dovac Double, Syringe Dovac 648.478.990,002000XXXX Spare Parts for Poultry Equipment 33.595.100,003000000-00XXXX-X00X0X0X-00XX0XDesvac Hatch Spray, Desvac Double 486.827.220,004000000-00XXXX-X00X0XXX-00XXXXDovac Double662.426.780,005000000-00XXXX-X00X0XXX-0000X0Desvac Hatch Spray92.594.690,006X00XXXMagazines1.487.270,0070X0X00Business Correspondence 6.911.900,008000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXDesvac Hatch Spray 87.063.590,009000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXTube alat suntik untuk Hewan 27.508.610,0010S-005721/WBC.06/KPP103/NP/2008SPKPBM 4.145.890,001100XXXXX0 Syringe23.861.430,0012000000-00XXXX-X00XX0XX-000XXX Syringe88.476.490,00 2.163.377.960,00bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan bukti P-12 sampai dengan P-16 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa desvac, dovac double, syringe dovac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu; bahwa berdasarkan bukti P-17 sampai dengan P-20 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa spare part for poultry equipment dicatat aktiva lancar persediaan untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts; bahwa berdasarkan bukti P-21 sampai dengan P-26 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment) (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-27 sampai dengan P-30 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-31 sampai dengan P-39 Pemohon Banding dapat membuktikan majalah dan brosur sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya; bahwa berdasarkan bukti P-40 sampai dengan P-43 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-44 sampai dengan P-47 Pemohon Banding dapat membuktikan socorex telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-48 sampai dengan P-53 Pemohon Banding dapat membuktikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan; bahwa berdasarkan bukti P-54 sampai dengan P-57 Pemohon Banding dapat membuktikan syringe dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan; bahwa berdasarkan bukti P-58 sampai dengan P-61 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory sparepart), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa sesuai Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited) tambahan aktiva tetap selama Tahun 2008 yang terkait dengan banding adalah Rp 1.692.479.515,00 yaitu: peralatan komputer peralatan mesin vaksin Jumlah Rp 8.563.400,00Rp 1.683.916.115,00Rp 1.692.479.515,00 bahwa berdasarkan bukti P-11 (ringkasan dan rekapitulasi Pemberitahuan Impor Barang) jumlah tambahan peralatan (equipment) vaksinasi selama Tahun 2008 adalah 1.683.916.115,00 sehingga sama dengan Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited); bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas Pemakaian Sendiri/Pemberian Cuma-cuma sebesar Rp 2.163.377.960,00 selama setahun dan Rp 180.281.497,00 per bulan tidak tepat dan harus dibatalkan; Memperhatikan :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44492/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44492/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2006 sebesar Rp. 11.248.738.636,00; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi dasar koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2006 sebesar Rp. 11.248.738.636,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Terbanding menghitung Objek PPN untuk masa Juni 2006 dari hasil penjualan tanah/bangunan yang terjadi pada Masa Januari sampai dengan Juni 2006 yang dianggap sebagai penyerahan bulan Juni 2006 berdasarkan data penjualan ruko yang diperoleh per 1 Juli 2006; Menurut Pemhon : bahwa Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 mengatur bahwa Terutangnya Pajak atas Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-258/WPJ.14/KP.0205/2009 tanggal 30 November 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara menghitung Objek PPN untuk masa Juni 2006 berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Terbanding menghitung Objek PPN untuk masa Juni 2006 dari hasil penjualan tanah/bangunan yang terjadi pada Masa Januari sampai dengan Juni 2006 yang dianggap sebagai penyerahan bulan Juni berdasarkan data penjualan ruko yang diperoleh per 1 Juli 2006, dengan perincian sebagi berikut : No. RukoLuasHarga JualDiscount 11%BangunanTanahA-1255851.239.000.0001.102.710.000A-2255851.239.000.0001.102.710.000A-3255851.239.000.0001.102.710.000A-3a2551191.391.250.0001.238.212.500A-5255851.014.300.000902.727.000A-6255851.014.300.000902.727.000A-7255851.014.300.000902.727.000A-8255851.014.300.000902.727.000A-9255851.014.300.000902.727.000A-10255851.014.300.000902.727.000A-11255851.014.300.000902.727.000A-12255851.014.300.000902.727.000A-12a255851.014.300.000902.727.000B-11255851.014.300.000902.727.000TotalDPP13.573.612.500 bahwa menurut Terbanding penyerahan yang dianggap sebagai objek PPN Masa Juni adalah merupakan bagian dari penyerahan yang datanya diperoleh dari catatan Pemohon Banding yang menerangkan jumlah ruko yang terjual dan harga jual per 1 Juli 2006 setelah dikurangi dengan penyerahan yang telah dilaporkan pada SPT PPN Masa April 2006 yaitu sebesar Rp. 12.339.647.727,00 – Rp. 1.090.909.091,00 = Rp. 11.248.738.636,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju perhitungan Obyek PPN Masa Juni 2006 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.11.248.738.636,00 dikarenakan Terbanding menghitung Obyek PPN untuk masa Juni dari selisih jumlah penyerahan Ruko Masa Januari sampai dengan Juni yang dianggap sebagai penyerahan bulan Juni Tahun 2006. bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksa di dalam proses pemeriksaannya sudah mendapat data dari Alket Seksi PDI dengan surat nomor: BD.41/WPJ.14/KP.0202/2008 tanggal 31 Oktober 2008 dengan jelas bahwa dalam surat tersebut hanya mencantumkan penjualan tanah/bangunan terdiri dari : No. RukoLuasHarga JualPembeliNotaris PPATRF T, SHBangunanTanah188/JB/III/200650113400.000.000AA009/PPAT/IV/2006 22 Maret 2006191/JB/III/200615085400.000.000BB009/PPAT/IV/2006 23 Maret 2006193/JB/III/2006150119400.000.000BB009/PPAT/IV/2006 23 Maret 2006402/JB/V/2006150113400.000.000CC011/PPAT/IV/2006 22 Mei 2006Total 1.600.000.000 bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :Akta Jual Beli No.188/JB/III/2006 tanggal 22 Maret 2006,Akta Jual Beli No.191/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006,Akta Jual Beli No.193/JB/III/2006 tanggal 23 Maret 2006,Akta Jual Beli No.402/JB/V/2006 tanggal 22 Mei 2006.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2006 yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan atas anggapan sebagai penyerahan bulan Juni 2006 yang berasal dari penyerahan/ penjualan ruko dari Januari 2006 sampai dengan Juni 2006 setelah dikurangi penyerahan/penjualan bulan Maret 2006; bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam menghitung Obyek PPN Masa Juni 2006 dengan cara menghitung peredaran usaha berdasarkan penyerahan/penjualan yang berdasarkan catatan Pemohon Banding dengan kondisi per 1 Juli 2006 semata-mata belum mempunyai dasar yang kuat, karena seharusnya perhitungan koreksi yang dijadikan sebagai Obyek PPN juga memperhatikan hal-hal lainnya seperti arus uang maupun dokumen Akta Jual Beli yang dapat menjelaskan adanya transaksi jual beli ruko yang menjadi sengketa; bahwa dari segi pertimbangan hukum, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 mengatur bahwa Terutangnya Pajak atas Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli; bahwa dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam penentuan saat penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada. Oleh karena itu pajak terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. bahwa berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 97/PJ.52/2005, antara lain mengatur bahwa:Pasal 1, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, ataupenyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat, atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.Pasal 4 ayat (1), Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.bahwa dengan demikian terutangnya pajak yang menjadi Obyek PPN adalah pada saat dilakukan penyerahan berdasarkan Akta Jual Beli yang merupakan bukti realisasi penyerahan atas ruko tersebut, jadi faktur pajak dibuat berdasarkan penyerahan bukan berdasarkan anggapan berdasarkan catatan Pemohon banding per 1 Juli 2006. bahwa berdasar bukti-bukti yang ada serta pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa pada Masa Juni 2006 Pemohon Banding tidak terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan/penjualan ruko sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.11.248.738.636,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni Tahun 2006 menjadi sebagai berikut: DPP PPN menurut keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPN menurut Majelis seharusnyaRp. 11.248.738.636,00Rp. 11.248.738.636,00Rp. 0,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan