Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44443/PP/M.V/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp. 11.325.301.064,00; Dasar Pengenaan Pajak PPN cfm Terbanding Dasar Pengenaan Pajak PPN cfm Pemohon Banding Rp. 102.040.320.879,00 Rp. 90.715.019.815,00 Rp. 11.325.301.064,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi atas komisi jasa perdagangan yang belum dilaporkan sesuai Pasal 4 huruf (c) UU PPN dan PP Nomor 144 Tahun 2000 Pasal 5 bahwa Jasa Perdagangan tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengungkapkan bahwa BUT di Indonesia yang dimiliki FAG sebagaimana disebutkan Terbanding adalah perwakilan untuk bidang usaha dibidang lain yaitu konstruksi, sedangkan bidang usaha yang ditangani oleh pemohon banding adalah percetakan dan perdagangan. Bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti keberadaan BUT yang terkait dengan PT. XXX, sejalan dengan pejelasan tertulis Terbanding dalam surat nomor: 743/WPJ.07/KP.07/2012 tanggal 15 Juni 2012, yang menyebutkan bahwa BUT FAG adalah “Wajib pajak merupakan Perwakilan perusahaan dagang QQ yang berkantor pusat di Jerman. Adapun kegiatan yang dilakukan di Indonesia adalah sebagai agen untuk mempromosikan jasa di bidang engineering, procurement dan construction yang merupakan jasa yang diberikan kantor pusat. Kantor pusat tidak menghasilkan produk sendiri namun sejak 2006 wajib pajak tidak lagi melakukan kegiatan promosi karena sudah dialihkan ke PT QQ Indonesia”. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Lapangan KPP PMA Satu Nomor: LAP-66/WPJ.07/KP.0900/2010 tanggal 19 April 2010 disebutkan koreksi DPP PPN Keluaran karena atas jasa perdagangan yang belum dilaporkan sesuai Pasal 4 huruf c Undang-undang PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Pasal 5 bahwa jasa perdagangan tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN serta uang muka yang belum dilaporkan sebagai DPP PPN. bahwa Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas c. penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan komisi jasa perdagangan diterima sebagai imbalan atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada penerima jasa yang berada diluar daerah pabean. bahwa untuk mendukung alasan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung berupa : Flowchart diterimanya komisi oleh Pemohon Banding, skema komisi antara Pemohon Banding dengan QQ (Jerman), skema kepemilikan modal, order confirmation, sales contract, surat Badan Koordonasi Penanaman Modal Nomor 15/IV/1988 tanggal 14 September 1988, surat Dirjen Pajak No. S-3124/PJ.52/1997 tanggal 5 November 1997 tentang PPN atas Komisi Jasa Perdagangan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding mempunyai kesepakatan dengan QQ (Jerman), dimana Pemohon Banding akan memberikan jasa kepada FAG untuk mencarikan pembeli di Indonesia atas Produk QQ (Jerman) dan QQ (Jerman) akan memberikan komisi atas penjualan produk yang difasilitasi oleh Pemohon Banding, hal ini juga sesuai dengan surat Badan Koordonasi Penanaman Modal kepada Pemohon Banding Nomor 15/IV/1988 tanggal 14 September 1988 perihal Izin kegiatan kantor perwakilan wilayah perusahaan asing, dimana disebutkan antara lain : Kegiatan kantor terbatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung dan koordinator untuk perusahaan affiliasi, anak perusahaan dan cabang dari perusahaan yang diwakilinya,Kantor tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia.s.d 5Kantor tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan dalam arti melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.bahwa berdasarkan contoh order confirmation dan sales contract yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui segala hal yang menyangkut kontrak jual beli dari produk mesin cetak dilakukan secara langsung antara pembeli dengan QQ (Jerman) tanpa ada campur tangan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding diluar daerah pabean, sehingga ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dapat diterapkan pada Pemohon Banding, dengan demikian penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan diluar daerah pabean oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN. bahwa sedangkan mengenai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yang merupakan salah satu alasan koreksi Terbanding, Majelis berpendapat yang menjadi sengketa bukan apakah kena PPN atau tidak (pengecualian PPN) melainkan karena jasa kena pajak tersebut tidak dimanfaatkan didalam daerah pabean maka tidak dikenakan PPN, hal ini sesuai dengan butir 2.2 huruf a Surat Edaran Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 yang mengatur “Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal : a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan”. bahwa mengenai pernyataan Terbanding yang menyatakan QQ (Jerman) mempunyai BUT di Indonesia, Majelis berpendapat sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-61WPJ.07/KP.1003/2004 diketahui kewajiban perpajakan BUT MAN Derrostaal AKTIENGESELLSCHAFT hanya untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 19 dan sejak tahun 2006 sudah berubah menjadi perwakilan perdagangan, sehingga Majelis berpendapat QQ (Jerman) tidak mempunyai BUT di Indonesia. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp. 11.325.301.064,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut: DPP PPN menurut Terbanding Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan DPP PPN Barang dan Jasa setelah persidangan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut menurut Tb Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut mnrt MajelisRp. 102.040.320.879,00 Rp 11.325.301.064,00 Rp. 90.715.019.815,00 Rp. 99.187.084.763,00 Rp 11.325.301.064,00 Rp. 87.861.783.699,00 bahwa atas hasil pemeriksaan dan data-data yang terdapat dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : – Ekspor – penyerahan PPNnya yg harus di pungut sendiri – Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah DPP Pajak Keluaran yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat dikreditkan PPN kurang (lebih) dibayar PPN dikompensasi ke masa berikutnya PPN yang kurang (lebih dibayar) Sanksi PPN yang masih kurang (lebih) dibayar Rp. 0,00 Rp. 87.861.783.699,00 Rp. 900.193.686,00 Rp. 1.953.042.430,00 Rp. 90.715.019.815,00 Rp. 8.786.178.370,00 Rp. 8.950.685.666,00 Rp (164.507.296,00) Rp. 215.551.604,00 Rp. 51.044.308,00 Rp. 51.044.308,00 Rp. 102.088.616,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-879/WPJ.07/2011 tanggal 15 April 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor : 00047/207/08/059/10 tanggal 19 April 2010, sehingga PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : – Ekspor – penyerahan PPNnya yg harus di pungut sendiri – Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah DPP Pajak Keluaran yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat dikreditkan PPN kurang (lebih) dibayar PPN dikompensasi ke masa berikutnya PPN yang kurang (lebih dibayar) Sanksi PPN yang masih kurang (lebih) dibayar Rp. 0,00 Rp. 87.861.783.699,00 Rp. 900.193.686,00 Rp. 1.953.042.430,00 Rp. 90.715.019.815,00 Rp. 8.786.178.370,00 Rp. 8.950.685.666,00 (Rp 164.507.296,00) Rp. 215.551.604,00 Rp. 51.044.308,00 Rp. 51.044.308,00 Rp. 102.088.616,00 |

