Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70095/PP/M.IIIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70095/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp169.154.614,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sawit, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar hukum yang dijadikan koreksi oleh Terbanding menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat, karena pada faktanya Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS (BKP yang atas Penyerahannya Tidak terhutang PPN 10%) sehingga seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (yang berhubungan dengan kegiatan kebun) sebesar Rp169.154.614,00,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi/menghasilkan BKP (berupa TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk memproduksi/menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan tersebut, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit yaitu Unit perkebunan yang menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepada pihak luar maupun pihak dalam, yaitu unit pengolahan (CPO), dimana atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Unit pengolahan (CPO) yang menyerahkan CPO, jasa olah, jasa angkut, dsb, dimana atas penyerahan oleh unit pengolahan, dikenakan PPN. bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan TBS, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwa menurut Terbanding, atas sengketa a quo Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unti/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan, karena menurut Terbanding antara penyerahan TBS kepada pihak ketiga dengan penyerahan TBS untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama, sehingga harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama pula. bahwa Terbanding berpendapat ruang lingkup kasus perpajakan yang akan diatur di dalam Pasal 16B UU PPN (sebagai bagian dari ketentuan khusus) pada dasarnya memang ditujukan untuk kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama. Hal ini dapat diterima karena jika perlakuan yang sama diterapkan hanya untuk kasus yang sama, maka hal tersebut tidak perlu diatur dalam ketentuan khusus. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), serta Pasal 16B ayat (1), dan (3). Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dalam lampiran peraturan tersebut, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS. bahwa menurut Pemohon Banding, jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah bergerak di bidang Industri Minyak Kelapa Sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS yang dihasilkan tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK/Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN), karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKPyang atas penyerahannya terutang PPN 10%, maka seluruh pajak masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN 10% tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan ayat (9), dan Pasal 16B ayat (3), yang menyebutkan:”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa menurut Pemohon Banding, kalimat ”atas penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) a quo merujuk pada penyerahan akhir dari Pemohon Banding, dimana penyerahan akhir yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44757/PP/M.XIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44757/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 berupa Penjualan Aktiva dalam Penguasaan sebesar Rp136.395.000,00; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan kepemilikan kendaraan bermotor menunjukkan nama dari Nasabah maka dalam hal terjadi gagal bayar akan kewajiban hutangnya maka dibutuhkan Surat Kuasa dari nasabah kepada Pemohon Banding untuk menjual kendaraan bermotor tersebut guna menutupi sisa pinjaman dari nasabah yang bersangkutan. Surat Kuasa jelas sangat diperlukan untuk menghindari gugatan hukum dari nasabah dikemudian hari karena kendaraan tersebut memang bukan milik Pemohon Banding; bahwa perusahaan Pemohon Banding tidak melakukan PEMBELIAN dan juga tidak melakukan PENJUALAN kendaraan, tetapi sebagai pemberi pinjaman Pembiayaan Konsumen dan menagih kembali pembiayaan yang diberikan; Menurut Pemohon : bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak melakukan pembelian dan juga tidak melakukan penjualan kendaraan., Terbanding menanggapi sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding memang tidak melakukan pembelian, tetapi perpindahan hak kepemilikan tidak semata-mata ditentukan oleh pembelian.Dalam hal ini perpindahan hak kepemilikan dan penguasaan atas kendaraan disebabkan karena adanya Perjanjian Fidusia, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; Menurut Majelis   : bahwa transaksi antara Pemohon Banding diawali dengan ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor yang sekaligus diikuti dengan perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia antara Pemberi Fasilitas/Penerima Jaminan Fidusia dengan Penerima Fasilitas/Pemberi Jaminan Fidusia; bahwa memperhatikan kesimpulan Terbanding di atas, motor yang dijual merupakan motor yang ditarik dari para konsumen yang gagal angsuran/wanprestasi oleh Pemohon Banding digolongkan sebagai Aktiva Lain-Lain di dalam Neraca Pemohon Banding dan mendebetkan perkiraan Aktiva Dalam Penguasaan dan mengkreditkan Piutang Pembiayaan Konsumen; bahwa Terbanding menyadari kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai Lembaga Pembiayaan Konsumen, tetapi Terbanding berpendapat sebagai konsekuensi dari kegiatan pembiayaan yang diberikan dan persyaratan-persyaratan yang diikat dengan perjanjian antara Pemberi Fasilitas dan Penerima Fasilitas mengakibatkan timbulnya kegiatan baru yaitu penjualan motor tarikan yang ditarik dari Penerima Fasilitas (Konsumen) untuk menutupi sisa tunggakan dari Penerima Fasilitas (Konsumen); bahwa dengan demikian kegiatan penjualan motor tarikan tersebut adalah termasuk dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemberi Fasilitas (Pemohon Banding) walaupun timbulnya kegiatan tersebut adalah sebagai akibat dari kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa fakta hukum di atas menunjukkan motor yang dijual Pemohon Banding berasal dari tarikan sebagai kelanjutan perjanjian Perjanjian Pembiayaan Untuk  Pembelian Kendaraan Bermotor yang sekaligus diikuti dengan perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia antara Pemberi Fasilitas/Penerima Jaminan Fidusia dengan Penerima Fasilitas/Pemberi Jaminan Fidusia; bahwa atas tarikan motor dari konsumen/debitur yang tidak menimbulkan kewajiban Pemohon Banding terhadap konsumen untuk selanjutnya dijual guna menutup kekurangan angsuran konsumen, Majelis berpendapat peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pembelian motor; bahwa penjualan motor tarikan oleh Pemohon Banding sebagai realisasi Pemberian Jaminan Fiducia karena konsumen gagal bayar/wan prestasi; bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam sengketa ini adalah Pasal 4 huruf a dan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas suatu peristiwa penjualan barang : Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai:“ PPN dikenakan atas :Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha” Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai:“ Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang , melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”; bahwa dalam pengertian umum, dimaksud perdagangan adalah melakukan proses pembelian dan penjualan secara bebas tanpa sebab-sebab sebelumnya; bahwa atas fakta hukum diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat penjualan motor tarikan a quo oleh Pemohon Banding bukan kegiatan usaha perdagangan; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat Pemohon Banding dalam sengketa ini tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean, oleh karenanya Pemohon Banding bukan pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat penyerahan motor tarikan memenuhi unsur “Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean“ sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai namun kegiatan penjualan motor a quo tidak memenuhi unsur kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya penjualan kendaraan bermotor tidak memenuhi ketentuan “Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha” sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa oleh karenanya penjualan motor a quo oleh Pemohon Banding sejumlah Rp136.395.000,00 tidak termasuk dalam pengertian Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa alasan lain Terbanding tidak dipertimbangkan karena tidak menguatkan alasan koreksi; bahwa selanjutnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp136.395.000,00 tidak dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan; Menimbang   : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Februari 2009, sehingga penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN cfm Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan  Dasar Pengenaan Pajak PPN cfm Majelis  Rp.    136.395.000,00Rp.    136.395.000,00Rp.                      0,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding  terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-661/WPJ.11/2012 tanggal 2 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44754/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44754/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.589.000,00; Menurut Terbanding   : bahwa SKPKB PPN Nomor 00260/207/09/062/11 tanggal 20 Juli 2011 Masa Pajak September 2009 diterbitkan karena berdasarkan hasil konfirmasi dari KPP tempat domisili lawan transaksi Pemohon Banding, diketahui bahwa hasil konfirmasi jawaban yang diperoleh adalah “tidak ada” sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.589.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sudah membayar harga barang dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian kepada PT FGH sesuai bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan; bahwa dengan demikian seharusnya Pajak Masukan atas pembelian tersebut dapat dikreditkan; bahwa perbuatan PT FGH yang tidak menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungutnya bukanlah merupakan tanggung jawab Pemohon Banding, melainkan tanggung jawab PT FGH sepenuhnya; Menurut Majelis    : bahwa perhitungan koreksi Pajak Yang Dapat Dikreditkan adalah sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm TerbandingRp 447.759.907Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon BandingRp    448.348.907KoreksiRp589.000bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding bermula dari jawaban konfirmasi “tidak ada, FP tidak sah karena Wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP” bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.0X.0000000X yang diterbitkan oleh PT FGH; bahwa dalam Surat Uraian Banding dan dalam persidangan Terbanding mengakui Pemohon Banding memang telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. FGH, namun mengingat PT FGH adalah non PKP, maka Faktur Pajak yang diterbitkan tidak sah; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyanggah bahwa PT FGH adalah non PKP sehingga Majelis berpendapat memang benar bahwa PT FGH adalah non PKP; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberi bukti-bukti berupa: Invoice, Faktur Pajak Standar, Kwitansi, Airway Bill, Rekening Koran dan SPM Masa September 2009; bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tersebut Pemohon Banding memberi penjelasan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding sudah memberikan bukti-bukti atas pembelian;Bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran kepada PT FGHDokumen tersebut juga membuktikan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan supplier benar-benar terjadi sebagaimana dinyatakan secara implisit dengan adanya tanda terima penyerahan barang kena pajak yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan supplierBerdasarkan data dan fakta diatas dan juga Pasal 16 F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.bahwa atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dalam persidangan Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi atas Faktur Pajak yang dijawab “Tidak ada”oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat lawan transaksi Pemohon Banding terdaftarPada proses uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti atas pembelian seperti yang telah disebutkan dalam kolom bukti yang diperiksa.Bahwa sampai saat ini belum ada ralat atas jawaban konfirmasi negative yang menjadi dasar koreksi TerbandingBahwa nilai PPN berdasarkan Faktur Pajak Standar Nomor: 0X0.000.0X.0000000X adalah Rp.58.900,00 namun Pemohon Banding melakukan pengkreditan didalam SPT Masanya sebesar Rp.589.000,00Berdasarkan data dan fakta di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksibahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui telah dipungut PPN sebesar Rp.58.900,00 namun salah mengkreditkan sebesar Rp.589.000,00; bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan mendengar pendapat Pemohon Banding serta Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: “ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:…………perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) ”bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:“ Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap……” bahwa Majelis berpendapat Faktur Pajak benar secara formal antara lain apabila diterbitkan oleh pihak yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: “ Orang Pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak” bahwa Majelis berpendapat, implikasi dari ketentuan tersebut di atas adalah, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak merupakan Faktur Pajak yang tidak sah, karena orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak mempunyai otoritas untuk menerbitkan Faktur Pajak; bahwa mengingat Faktur Pajak harus benar secara formal maupun material, sedangkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT FGH merupakan Faktur Pajak yang tidak sah – karena tidak diterbitkan oleh pihak yang tidak mempunyai otoritas – sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak yang benar secara formal, maka sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis juga menemukan fakta bahwa jumlah yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 589.000,00 padahal jumlah pajak yang telah dibayar oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp.58.900,00; bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan fakta-fakta yang dikemukakan diatas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan; Menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-430/WPJ.04/2012 tanggal 26

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70096/PP/M.IIIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70096/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 sebesar Rp147.010.923,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan atas pupuk, biaya angkut pupuk, pestisida, dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar hukum yang dijadikan koreksi oleh Terbanding menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat, karena pada faktanya Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS (BKP yang atas Penyerahannya Tidak terhutang PPN 10%) sehingga seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (yang berhubungan dengan kegiatan kebun) sebesar Rp147.010.923,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi/menghasilkan BKP (berupa TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk memproduksi/menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan tersebut, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit yaitu Unit perkebunan yang menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepada pihak luar maupun pihak dalam, yaitu unit pengolahan (CPO), dimana atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Unit pengolahan (CPO) yang menyerahkan CPO, jasa olah, jasa angkut, dsb, dimana atas penyerahan oleh unit pengolahan, dikenakan PPN. bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan TBS, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwa menurut Terbanding, atas sengketa a quo Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unti/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan, karena menurut Terbanding antara penyerahan TBS kepada pihak ketiga dengan penyerahan TBS untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama, sehingga harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama pula. bahwa Terbanding berpendapat ruang lingkup kasus perpajakan yang akan diatur di dalam Pasal 16B UU PPN (sebagai bagian dari ketentuan khusus) pada dasarnya memang ditujukan untuk kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama. Hal ini dapat diterima karena jika perlakuan yang sama diterapkan hanya untuk kasus yang sama, maka hal tersebut tidak perlu diatur dalam ketentuan khusus. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), serta Pasal 16B ayat (1), dan (3). Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha  Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dalam lampiran peraturan tersebut, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS. bahwa menurut Pemohon Banding, jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah bergerak di bidang Industri Minyak Kelapa Sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS yang dihasilkan tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK/Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN), karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN 10%, maka seluruh pajak masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN 10% tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan ayat (9), dan Pasal 16B ayat (3), yang menyebutkan:”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa menurut Pemohon Banding, kalimat ”atas penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) a quo merujuk pada penyerahan akhir dari Pemohon Banding, dimana penyerahan akhir yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah produk CPO dan PK, bukan TBS. Sehingga berdasarkan ketentuan a quo, apabila produk yang diserahkan merupakan BKP yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang telah dibayar terkait dengan perkebunan yang menghasilkan TBS dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis menyimpulkan bahwa dasar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44731/PP/M.XII/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44731/PP/M.XII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak    : 2007   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar USD 713,078.00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha berupa Marketing Agency Fee; Menurut Terbanding : bahwa Marketing Agency Fees kepada PT. XYZ tidak berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilanPemohon Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto; Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena tanpa jasa marketing yang diberikan oleh PT. XYZ, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai partner lokal dari QQ Inc dan DFG LLC, yakni membantu kedua perusahaan asing tersebut memperoleh kontrak pengeboran  dari perusahaan minyak dan gas bumi pemegang kontrak bagi hasil (atau disebut PSC Company), berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya Marketing Agency Fee ini sangat terkait dengan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga seharusnya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan Bruto untuk penghitungan Pajak Penghasilan Badan dari Pemohon Banding; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha yang dibebankan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2007 berupa biaya agen pemasaran (marketing agency fees) sebesar USD 713,078.00 dengan alasan bahwa pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan prinsip mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan Bruto.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena biaya usaha a quo menurut Pemohon Banding sesungguhnya sangat berhubungan dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan Bruto.bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bertindak sebagai partner lokal dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) pengeboran minyak yaitu BUT. XXX dan Pusat bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai partner lokal, Pemohon Banding mempersiapkan beberapa hal yang bertujuan untuk memperoleh kontrak pengeboran dari perusahaan pemegang kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract Company/ PSC Company) bahwa untuk dapat melakukan hal tersebut, Pemohon Banding memerlukan informasi yang akurat dan kredibel mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan industri pengeboran di Indonesia, jasa marketing inilah yang disediakan oleh PT. XYZ.bahwa menurut Pemohon Banding jasa marketing yang diberikan oleh PT. XYZ sangat diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup Pemohon Banding sehingga biaya a quo merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan.bahwa menurut Pemohon Banding dalam menjalankan fungsinya sebagai partner lokal, Pemohon Banding mempersiapkan beberapa hal yang bertujuan untuk memperoleh kontrak pengeboran dari perusahaan minyak dan gas bumi pemegang kontrak bagi hasil yaitu antara lain, persiapan dokumen untuk bidding, persiapan dokumen kontrak, negosiasi dengan calon klien sampai penandatanganan kontrak dengan DFG Company bahwa untuk dapat melakukan semua hal tersebut, Pemohon Banding memerlukan informasi yang akurat dan kredibel mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan industri pengeboran minyak dan gas bumi di Indonesia (marketing intelligent), jasa inilah yang disediakan oleh PT. XYZ.bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa agreement dan invoice tidak dapat menunjukkan adanya aktivitas yang secara nyata dilakukan oleh PT. XYZ sebagaimana tertera dalam agreement antara PT. XYZ dengan Pemohon Banding.bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:bahwa dari bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Perjanjian Keagenan antara PT. XYZ dan Pemohon Banding yang dibuat dan mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2007 yang mana Perjanjian Keagenan a quo telah diterjemahkan dari bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi dan Tersumpah, HJK, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 1765/2006 tanggal 25 Oktober 2011 bahwa PT. XYZ memberikan jasa pemasaran dan hubungan masyarakat untuk operasional Pemohon Banding di Indonesia.bahwa berdasarkan lampiran B Perjanjian Keagenan a quo bahwa PT. XYZ memberikan jasa kepada Pemohon Banding antara lain berupa memelihara bagan organisasi klien-klien Pemohon Banding, menjaga status kegiatan pengeboran di Indonesia, memberikan saran kepada Pemohon Banding  mengenai tren dan keinginan klien-klien Pemohon Banding dalam masalah yang berhubungan dengan industri pengeboran di Indonesia, terus memberi informasi mengenai dan memberi saran kepada Pemohon Banding mengenai program pengeboran yang sedang berjalan dan yang akan datang yang dilakukan atau akan dilakukan di Indonesia, memberikan dukungan hubungan masyarakat kepada para pelanggan Pemohon Banding dan memberi saran kepada Pemohon Banding tentang kebijakan, strategi dan perencanaan yang diperoleh dari pemerintah sejauh informasi tersebut secara sah tersedia.bahwa berdasarkan lampiran A Perjanjian Keagenan a quo bahwa PT. XYZ akan menerima komisi atas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding dengan tarif progresif dan secara sendiri-sendiri digunakan untuk kontrak pengeboran di Indonesia bahwa dengan kontrak sebesar US$ 200.000 atau kurang tarif komisi yang diberikan kepada PT. XYZ sebesar 1,000%, kontrak sebesar US$ 200.001 sampai US$ 300.000 tarif komisi sebesar 0,500%, kontrak sebesar US$ 300.001 sampai US$ 400.000 tarif komisi sebesar 0,250% dan kontrak sebesar US$ 400.001 ke atas tarif komisi sebesar 0,500%.bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa dokumen kontrak antara Pemohon Banding dengan YY Limited dengan nomor kontrak: 0201/DRL-EKL/2007 untuk Jasa-jasa Drilling Rig pada butir 22.12 halaman 72 kontrak a quo dan dokumen kontrak antara Pemohon Banding dengan DF Indonesie dengan nomor kontrak: XX0000XXXX (ex CTBS000X0X-AW) untuk Provision of Jack-Up Rig X (GSF Rig Adriatic XI) pada huruf B. Pembayaran angka 8) halaman 52 kontrak a quo antara lain disebutkan bahwa Pemohon Banding yang di dalam dokumen kontrak disebut Kontraktor akan berhubungan dengan KLM Company (FDC) yang mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang dalam hal ini adalah BUT. XXX dan Pusat untuk melaksanakan kontrak atas nama Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding akan menagih YY Limited dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44729/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44729/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp6.404.768.823,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Sebelumnya Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008;Koreksi atas Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Sebelumnya Sebesar Rp6.404.768.823,00 Menurut Terbanding : bahwa hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008, menyatakan tidak terdapat koreksi Terbanding sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil;bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2008, pada tanggal 19 Juni 2009, akibat pembetulan ini status lebih bayar di Surat Pemberitahuan Masa Januari 2008 berubah dari yang semula sebesar Rp6.627.905.713,00 menjadi Rp223.136.884,00 dengan permintaan dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2008);bahwa atas pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Januari 2008 ini, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari 2008, Maret sampai dengan April 2008 dan April 2008;bahwa hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari 2008 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp6.404.768.829,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor: 00140/507/08/055/10 Masa Maret sampai dengan April 2008, mempunyai keterkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Februari 2008 Nomor: 00225/207/08/055/10 tanggal 13 April 2010;bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari 2008 Nomor: 00225/207/08/055/10 mencantumkan angka lebih bayar yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah sebesar Rp331.208.915,00 namun dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret sampai dengan April 2008 menurut Terbanding angka kompensasi lebih bayar masa sebelumnya sebesar Rp6.735.975.744,00 dimana angka lebih bayar tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai masa Februari 2008;bahwa angka lebih bayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Februari 2008, adalah angka yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya apabila Pemohon Banding melakukan pembetulan atas SPM Februari 2008; Menurut Majelis : bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 0140/507/08/055/10 tanggal 13 April 2010 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor: LAP- 247/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 13 April 2010;bahwa hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008, menyatakan tidak terdapat koreksi dari Terbanding sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil;bahwa Pemohon Banding hanya membuat pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2008 dan Surat Pemberitahuan Masa Januari 2009, dikarenakan menurut Pemohon Banding angka lebih bayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai setiap masa adalah angka akumulasi masa-masa sebelumnya, maka hal tersebut sudah mencerminkan sesuatu yang sebenarnya;bahwa sesuai Pasal 12 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kecuali Terbanding menyatakan pajak terutang itu tidak benar;bahwa sesuai Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;bahwa Majelis berpendapat, Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dari suatu Masa Pajak seharusnya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sepanjang PPn lebih bayar a quo sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku sepanjang Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar a quo tidak diminta Pemohon Banding untuk dikembalikan;bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 Nomor: 0140/507/08/055/10 tanggal 13 April 2010 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-829/WPJ.07/2011 tanggal 11 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 Nomor: 0140/507/08/055/10 tanggal 13 April 2010 atas nama PT. XXX, sehingga sehingga jumlah Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 yang masih harus dibayar menjadi:  No Uraian Jumlah(Rp) 3 Kelebihan Pajak yang sudah :a.   Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyab.   Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(karena         pembetulan)c.   Jumlah (a+b)   6.683.452.673,000,006.683.452.673,00 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3c) 0,00 5 Sanksi Administrasia.   Bunga Pasal 13 (2) KUPb.   Kenaikan Pasal 13 (3) KUPc.   Jumlah (a+b)     0,000,000,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5) 6.683.452.673,00