Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70098/PP/M.IIIA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70098/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp92.927.563,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Tergugat : bahwa Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN. sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan atas pupuk, biaya angkut pupuk, pestisida, dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri minyak kelapa sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang atas penyerahannya terutang PPN 10%. Dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS. Adapun TBS hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dijual (tidak ada penyerahan), namun masih merupakan bahan baku yang kemudian seluruh TBS tersebut akan diolah lebih lanjut di pabrik pengolahan menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK. Produk-produk berupa CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasil usahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan menjual CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN sebesar 10%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (yang berhubungan dengan kegiatan kebun) sebesar Rp92.927.563,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi/menghasilkan BKP (berupa TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;       oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk memproduksi/menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan tersebut, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit yaitu Unit perkebunan yang menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepada pihak luar maupun pihak dalam, yaitu unit pengolahan (CPO), dimana atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Unit pengolahan (CPO) yang menyerahkan CPO, jasa olah, jasa angkut, dsb, dimana atas penyerahan oleh unit pengolahan, dikenakan PPN. bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan TBS, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwa menurut Terbanding, atas sengketa a quo Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unti/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan, karena menurut Terbanding antara penyerahan TBS kepada pihak ketiga dengan penyerahan TBS untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama, sehingga harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama pula. bahwa Terbanding berpendapat ruang lingkup kasus perpajakan yang akan diatur di dalam Pasal 16B UU PPN (sebagai bagian dari ketentuan khusus) pada dasarnya memang ditujukan untuk kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama. Hal ini dapat diterima karena jika perlakuan yang sama diterapkan hanya untuk kasus yang sama, maka hal tersebut tidak perlu diatur dalam ketentuan khusus. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), serta Pasal 16B ayat (1), dan (3). Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dalam lampiran peraturan tersebut, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS. bahwa menurut Pemohon Banding, jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah bergerak di bidang Industri Minyak Kelapa Sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS yang dihasilkan tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK/Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN), karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN 10%, maka seluruh pajak masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN 10% tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44722/PP/M.XII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44722/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp. 180.281.497,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas pemakaian sendiri/pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp.180.281.497,00 dari penyerahan impor peralatan vaksinasi yang dilakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp.2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan untuk masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008; Menurut Pemohon Banding   : bahwa dalam koreksi Terbanding termasuk importasi untuk peralatan/equipment seperti Desvac, Dovac Double, Syinge Dovac yang oleh Pemohon Banding dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (sesuai Laporan Keuangan yang telah diaudit) dan selanjutnya didepresiasi sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan (termasuk Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun); Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma sebesar Rp 180.281.497,00 berdasarkan penyerahan import peralatan vaksinasi yang dilakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp 2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan untuk masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karena: terdapat selisih pembelian impor dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 selama Tahun Pajak 2008; sesuai Laporan Audit, Terbanding tidak dapat meyakini alasan bahwa atas pembelian peralatan vaksinasi sebesar Rp 2.163.377.960,00 dicatat sebagai aktiva tetap (capitalised), sedangkan pada perkiraan aktiva tetap, pada penambahan Vaccination Equipment (acct code: X0000X) pada tahun 2008 adalah sebesar Rp 1.683.916.115,00 dan rincian barang-barang pada perkiraan penambahan Vaccination Equipment berbeda dengan daftar barang yang diakui Pemohon Banding merupakan pembelian impor peralatan vaksinasi; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp 2.163.377.960,00 di atas bukanlah pemberian cuma-cuma melainkan pembelian impor yang Pemohon Banding gunakan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sasuai Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan diantaranya: importasi peralatan/equipment (Desvac, Dovac Double, Syringe Dovac) dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu; mesin/alat vaksin dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan; spare parts (aktiva lancar persediaan) untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts; majalah kesehatan hewan sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya; Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan; bahwa rincian koreksi pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah sebagai berikut: No Nomor Seri FP/PEB/PIB Keterangan Nilai (Rp) 1 000000-00XXXX-X00X0XXX-00X0XX   Descvac, Dovac Double, Syringe Dovac  648.478.990,00 2 000XXXX    Spare Parts for Poultry Equipment   33.595.100,00 3 000000-00XXXX-X00X0X0X-00XX0X Desvac Hatch Spray, Desvac Double   486.827.220,00 4 000000-00XXXX-X00X0XXX-00XXXX Dovac Double 662.426.780,00 5 000000-00XXXX-X00X0XXX-0000X0 Desvac Hatch Spray 92.594.690,00 6 X00XXX Magazines 1.487.270,00 7 0X0X00 Business Correspondence    6.911.900,00 8 000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXX Desvac Hatch Spray     87.063.590,00 9 000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXX Tube alat suntik untuk Hewan    27.508.610,00 10 S-005721/WBC.06/KPP103/NP/2008 SPKPBM  4.145.890,00 11 00XXXXX0  Syringe 23.861.430,00 12 000000-00XXXX-X00XX0XX-000XXX   Syringe 88.476.490,00 2.163.377.960,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat:bahwa berdasarkan bukti P-12 sampai dengan P-16 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa desvac, dovac double, syringe dovac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu;bahwa berdasarkan bukti P-17 sampai dengan P-20 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa spare part for poultry equipment dicatat aktiva lancar persediaan untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts;bahwa berdasarkan bukti P-21 sampai dengan P-26 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment) (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha;bahwa berdasarkan bukti P-27 sampai dengan P-30 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha;bahwa berdasarkan bukti P-31 sampai dengan P-39 Pemohon Banding dapat membuktikan majalah dan brosur sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya;bahwa berdasarkan bukti P-40 sampai dengan P-43 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha;bahwa berdasarkan bukti P-44 sampai dengan P-47 Pemohon Banding dapat membuktikan socorex telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha;bahwa berdasarkan bukti P-48 sampai dengan P-53 Pemohon Banding dapat membuktikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan;bahwa berdasarkan bukti P-54 sampai dengan P-57 Pemohon Banding dapat membuktikan syringe dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan;bahwa berdasarkan bukti P-58 sampai dengan P-61 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha;bahwa sesuai Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited) tambahan aktiva tetap selama Tahun 2008 yang terkait dengan banding adalah Rp 1.692.479.515,00 yaitu: peralatan komputer    peralatan mesin vaksin    Jumlah    Rp            8.563.400,00Rp     1.683.916.115,00Rp     1.692.479.515,00 bahwa berdasarkan bukti P-11 (ringkasan dan rekapitulasi Pemberitahuan Impor Barang) jumlah tambahan peralatan (equipment) vaksinasi selama Tahun 2008 adalah 1.683.916.115,00 sehingga sama dengan Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited);bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya bahwa koreksi sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.163.377.960,00 selama satu tahun atau sebesar Rp 180.281.497,00 per bulan tidak tepat dan harus dibatalkan; Menimbang   : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70099/PP/M.IIIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70099/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp1.094.200,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk perolehan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN. Sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan atas pupuk, biaya angkut pupuk, pestisida, dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS melainkan hanya melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10%. Adapun TBS hasil dari perkebunan kelapa sawit tidak dimaksudkan untuk dijual (tidak ada penyerahan), melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK di dalam satu rangkaian produksi. Produk-produk berupa CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasil usahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan menjual CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN sebesar 10%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (yang berhubungan dengan kegiatan kebun) sebesar Rp1.094.200,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi/menghasilkan BKP (berupa TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk memproduksi/menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan tersebut, tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit yaitu Unit perkebunan yang menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepada pihak luar maupun pihak dalam, yaitu unit pengolahan (CPO), dimana atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Unit pengolahan (CPO) yang menyerahkan CPO, jasa olah, jasa angkut, dsb, dimana atas penyerahan oleh unit pengolahan, dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan TBS, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UUPPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwamenurutTerbanding, atas sengketa a quo Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan, karena menurut Terbanding antara penyerahan TBS kepada pihak ketiga dengan penyerahan TBS untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama, sehingga harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama pula; bahwa Terbanding berpendapat ruang lingkup kasus perpajakan yang akan diatur di dalam Pasal 16B UU PPN (sebagai bagian dari ketentuan khusus) pada dasarnya memang ditujukan untuk kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama. Hal ini dapat diterima karena jika perlakuan yang sama diterapkan hanya untuk kasus yang sama, maka hal tersebut tidak perlu diatur dalam ketentuan khusus; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), sertaPasal 16B ayat (1), dan(3). Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dalam lampiran peraturan tersebut, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS; bahwa menurut Pemohon Banding, jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah bergerak di bidang Industri Minyak Kelapa Sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO)dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS yang dihasilkan tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK/Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated,sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN), karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN 10%, maka seluruh pajak masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN 10% tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan ayat (9), dan Pasal 16B ayat (3), yang menyebutkan:”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44720/PP/M.XII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44720/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak    : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp. 180.281.497,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas Pemakaian Sendiri/Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 180.281.497,00 dari penyerahan import peralatan vaksinasi yang dilakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp 2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan untuk masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam koreksi Terbanding termasuk importasi untuk peralatan/equipment seperti Desvac, Dovac Double, Syinge Dovac yang oleh Pemohon Banding dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (sesuai Laporan Keuangan yang telah diaudit) dan selanjutnya didepresiasi sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan (termasuk Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun); Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma sebesar Rp 180.281.497,00 berdasarkan penyerahan import peralatan vaksinasi yang dilakukan ditujukan untuk konsumen sebesar Rp 2.163.377.960,00 dibagi 12 bulan untuk masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai karena:terdapat selisih pembelian impor dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dengan pembelian impor yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 selama Tahun Pajak 2008;sesuai Laporan Audit, Terbanding tidak dapat meyakini alasan bahwa atas pembelian peralatan vaksinasi sebesar Rp 2.163.377.960,00 dicatat sebagai aktiva tetap (capitalised), sedangkan pada perkiraan aktiva tetap, pada penambahan Vaccination Equipment (acct code: X0000X) pada tahun 2008 adalah sebesar Rp 1.683.916.115,00 dan rincian barang-barang pada perkiraan penambahan Vaccination Equipment berbeda dengan daftar barang yang diakui Pemohon Banding merupakan pembelian impor peralatan vaksinasi;bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp 2.163.377.960,00 di atas bukanlah pemberian cuma-cuma melainkan pembelian impor yang Pemohon Banding gunakan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sasuai Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan diantaranya:importasi peralatan/equipment (Desvac, Dovac Double, Syringe Dovac) dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu;mesin/alat vaksin dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan;spare parts (aktiva lancar persediaan) untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts;majalah kesehatan hewan sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya;Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan;bahwa rincian koreksi pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah sebagai berikut: NoNomor Seri FP/PEB/PIBKeteranganNilai (Rp)1000000-00XXXX-X00X0XXX-00X0XX  Descvac, Dovac Double, Syringe Dovac 648.478.990,002000XXXX   Spare Parts for Poultry Equipment  33.595.100,003000000-00XXXX-X00X0X0X-00XX0XDesvac Hatch Spray, Desvac Double  486.827.220,004000000-00XXXX-X00X0XXX-00XXXXDovac Double662.426.780,005000000-00XXXX-X00X0XXX-0000X0Desvac Hatch Spray92.594.690,006X00XXXMagazines1.487.270,0070X0X00Business Correspondence   6.911.900,008000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXDesvac Hatch Spray    87.063.590,009000000-00XXXX-X00X0X0X-000XXXTube alat suntik untuk Hewan   27.508.610,0010S-005721/WBC.06/KPP103/NP/2008SPKPBM 4.145.890,001100XXXXX0 Syringe23.861.430,0012000000-00XXXX-X00XX0XX-000XXX  Syringe88.476.490,00 2.163.377.960,00bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan bukti P-12 sampai dengan P-16 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa desvac, dovac double, syringe dovac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha seperti menyimpan persediaan dalam temperature tertentu; bahwa berdasarkan bukti P-17 sampai dengan P-20 Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa spare part for poultry equipment dicatat aktiva lancar persediaan untuk memperbaiki mesin/peralatan yang rusak, pada saat pemakaian diakui sebagai biaya spare parts; bahwa berdasarkan bukti P-21 sampai dengan P-26 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment) (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-27 sampai dengan P-30 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-31 sampai dengan P-39 Pemohon Banding dapat membuktikan majalah dan brosur sebagai bahan bacaan para staff dan karyawan dan diakui sebagai biaya; bahwa berdasarkan bukti P-40 sampai dengan P-43 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (tool & equipment), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-44 sampai dengan P-47 Pemohon Banding dapat membuktikan socorex telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part) dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa berdasarkan bukti P-48 sampai dengan P-53 Pemohon Banding dapat membuktikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk denda dan bea masuk diakui sebagai biaya sedangkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor diakui sebagai Pajak Masukan dan pajak yang dibayar dimuka yang dikreditkan terhadap pajak keluaran atau pajak penghasilan badan; bahwa berdasarkan bukti P-54 sampai dengan P-57 Pemohon Banding dapat membuktikan syringe dipergunakan sebagai alat peraga/demo vaksinasi dan digunakan sebagai layanan vaksinasi kepada pelanggan; bahwa berdasarkan bukti P-58 sampai dengan P-61 Pemohon Banding dapat membuktikan desvac telah dikapitalisasi sebagai aktiva tetap (inventory spare part), didepresiasikan, dan dipergunakan sendiri untuk kegiatan usaha; bahwa sesuai Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited) tambahan aktiva tetap selama Tahun 2008 yang terkait dengan banding adalah Rp 1.692.479.515,00 yaitu: peralatan komputer   peralatan mesin vaksin    Jumlah    Rp            8.563.400,00Rp     1.683.916.115,00Rp     1.692.479.515,00 bahwa berdasarkan bukti P-11 (ringkasan dan rekapitulasi Pemberitahuan Impor Barang) jumlah tambahan peralatan (equipment) vaksinasi selama Tahun 2008 adalah 1.683.916.115,00 sehingga sama dengan Laporan Keuangan Tahun 2008 (audited); bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya bahwa koreksi sebesar Rp 2.163.377.960,00 adalah berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.163.377.960,00 selama satu tahun atau sebesar Rp.180.281.497,00 per bulan tidak tepat dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70100/PP/M.IIIA/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70100/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp201.974.346,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN. Sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unti/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa unit kegiatan perkebunan (kelapa sawit) dari Pemohon Banding melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada pihak luar maupun pihak dalam. Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS melainkan hanya melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10%. Adapun TBS hasil dari perkebunan kelapa sawit tidak dimaksudkan untuk dijual (tidak ada penyerahan), melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK di dalam satu rangkaian produksi. Produk-produk berupa CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan sebagai hasil usahanya Pemohon Banding menerima pendapatan dengan menjual CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN sebesar 10%;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan (yang berhubungan dengan kegiatan kebun) sebesar Rp201.974.346,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi/menghasilkan BKP (berupa TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk memproduksi/menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan tersebut, tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit yaitu Unit perkebunan yang menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepada pihak luar maupun pihak dalam, yaitu unit pengolahan (CPO), dimana atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Unit pengolahan (CPO) yang menyerahkan CPO, jasa olah, jasa angkut, dsb, dimana atas penyerahan oleh unit pengolahan, dikenakan PPN; bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan TBS yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan TBS, dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b UUPPN jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 1 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan atas pupuk, dan sebagainya yang dibayar untuk pengolahan TBS, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN; bahwa menurut Terbanding, atas sengketa a quo Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pupuk, pestisida, traktor, sepatu boot dan sebagainya yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan, karena menurut Terbanding antara penyerahan TBS kepada pihak ketiga dengan penyerahan TBS untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakikatnya sama, sehingga harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama pula; bahwa Terbanding berpendapat ruang lingkup kasus perpajakan yang akan diatur di dalam Pasal 16B UU PPN (sebagai bagian dari ketentuan khusus) pada dasarnya memang ditujukan untuk kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama. Hal ini dapat diterima karena jika perlakuan yang sama diterapkan hanya untuk kasus yang sama, maka hal tersebut tidak perlu diatur dalam ketentuan khusus; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), sertaPasal 16B ayat (1), dan(3). Selain itu, Terbanding juga menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dalam lampiran peraturan tersebut, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS; bahwa menurut Pemohon Banding, jenis usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah bergerak di bidang Industri Minyak Kelapa Sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO)dan Inti Sawit (Palm Kernel/PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), dimana TBS yang dihasilkan tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO dan PK/Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan integrated,sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN), karena TBS tersebut masih merupakan barang dalam proses yang harus diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK sebagai produk akhir yang merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN 10%, maka seluruh pajak masukan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN 10% tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam hal pengkreditan PPN Masukan adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69368/PP/M.XIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69368/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.91.300.000,00Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.13.200.000,00;                 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.91.300.000,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.91.300.000,00, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding sudah memungut dan menyetorkan serta melaporkan seluruh pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding melakukan penghitungan retensi (penyusutan) disebabkan oleh beberapa kendala, adapun kendala yang menyebabkan retensi (penyusutan) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.91.300.000,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.91.300.000,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah); bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010; bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A Ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo; bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.91.300.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;           Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.13.200.000,00       Menurut Tebanding : bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, jawaban konfirmasi yang diterima oleh Terbanding adalah “Tidak Ada” sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan tersebut;       Menurut Pemohon : bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan, Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan seluruhnya kepada supplier, bukti Pemohon Banding telah membayar kepada supplier dapat dilihat/dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran, jadi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat), sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.13.200.000,00 karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Cimahi dengan jawaban “tidak ada” terhadap Faktur Pajak dari PT. BBB sebesar Rp.13.200.000,00; bahwa menurut Terbanding koreksi atas Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.0000000X yang berasal dari PT. BBB sebesar Rp.13.200.000,00 karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Cimahi dengan jawaban “tidak