Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44754/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44754/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.589.000,00;
Menurut Terbanding  :bahwa SKPKB PPN Nomor 00260/207/09/062/11 tanggal 20 Juli 2011 Masa Pajak September 2009 diterbitkan karena berdasarkan hasil konfirmasi dari KPP tempat domisili lawan transaksi Pemohon Banding, diketahui bahwa hasil konfirmasi jawaban yang diperoleh adalah “tidak ada” sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.589.000,00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding sudah membayar harga barang dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian kepada PT FGH sesuai bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan;

bahwa dengan demikian seharusnya Pajak Masukan atas pembelian tersebut dapat dikreditkan;

bahwa perbuatan PT FGH yang tidak menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungutnya bukanlah merupakan tanggung jawab Pemohon Banding, melainkan tanggung jawab PT FGH sepenuhnya;
Menurut Majelis   :bahwa perhitungan koreksi Pajak Yang Dapat Dikreditkan adalah sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm TerbandingRp 447.759.907Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding
Rp    448.348.907Koreksi
Rp589.000
bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding bermula dari jawaban konfirmasi “tidak ada, FP tidak sah karena Wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP”

bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah Faktur Pajak Nomor: 0X0.000.0X.0000000X yang diterbitkan oleh PT FGH;

bahwa dalam Surat Uraian Banding dan dalam persidangan Terbanding mengakui Pemohon Banding memang telah melakukan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. FGH, namun mengingat PT FGH adalah non PKP, maka Faktur Pajak yang diterbitkan tidak sah;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyanggah bahwa PT FGH adalah non PKP sehingga Majelis berpendapat memang benar bahwa PT FGH adalah non PKP;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberi bukti-bukti berupa: Invoice, Faktur Pajak Standar, Kwitansi, Airway Bill, Rekening Koran dan SPM Masa September 2009;

bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tersebut Pemohon Banding memberi penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding sudah memberikan bukti-bukti atas pembelian;Bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran kepada PT FGHDokumen tersebut juga membuktikan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan supplier benar-benar terjadi sebagaimana dinyatakan secara implisit dengan adanya tanda terima penyerahan barang kena pajak yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan supplierBerdasarkan data dan fakta diatas dan juga Pasal 16 F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.bahwa atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dalam persidangan Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:
Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi atas Faktur Pajak yang dijawab “Tidak ada”oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat lawan transaksi Pemohon Banding terdaftarPada proses uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti atas pembelian seperti yang telah disebutkan dalam kolom bukti yang diperiksa.Bahwa sampai saat ini belum ada ralat atas jawaban konfirmasi negative yang menjadi dasar koreksi TerbandingBahwa nilai PPN berdasarkan Faktur Pajak Standar Nomor: 0X0.000.0X.0000000X adalah Rp.58.900,00 namun Pemohon Banding melakukan pengkreditan didalam SPT Masanya sebesar Rp.589.000,00Berdasarkan data dan fakta di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksibahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui telah dipungut PPN sebesar Rp.58.900,00 namun salah mengkreditkan sebesar Rp.589.000,00;

bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan mendengar pendapat Pemohon Banding serta Terbanding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan:

“ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
…………perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) ”bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
“ Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap……”

bahwa Majelis berpendapat Faktur Pajak benar secara formal antara lain apabila diterbitkan oleh pihak yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan:

“ Orang Pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak”

bahwa Majelis berpendapat, implikasi dari ketentuan tersebut di atas adalah, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak merupakan Faktur Pajak yang tidak sah, karena orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak mempunyai otoritas untuk menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa mengingat Faktur Pajak harus benar secara formal maupun material, sedangkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT FGH merupakan Faktur Pajak yang tidak sah – karena tidak diterbitkan oleh pihak yang tidak mempunyai otoritas – sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak yang benar secara formal, maka sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa Majelis juga menemukan fakta bahwa jumlah yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 589.000,00 padahal jumlah pajak yang telah dibayar oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp.58.900,00;

bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan fakta-fakta yang dikemukakan diatas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
Menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-430/WPJ.04/2012 tanggal 26 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor 00260/207/09/062/11 tanggal 20 Juli 2011, atas nama: PT. XXX.