Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44731/PP/M.XII/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44731/PP/M.XII/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak   :2007
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar USD 713,078.00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha berupa Marketing Agency Fee;
Menurut Terbanding:bahwa Marketing Agency Fees kepada PT. XYZ tidak berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilanPemohon Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto;
Menurut Pemohon  :bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena tanpa jasa marketing yang diberikan oleh PT. XYZ, Pemohon Banding tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai partner lokal dari QQ Inc dan DFG LLC, yakni membantu kedua perusahaan asing tersebut memperoleh kontrak pengeboran  dari perusahaan minyak dan gas bumi pemegang kontrak bagi hasil (atau disebut PSC Company), berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya Marketing Agency Fee ini sangat terkait dengan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga seharusnya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan Bruto untuk penghitungan Pajak Penghasilan Badan dari Pemohon Banding;
Pendapat Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha yang dibebankan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2007 berupa biaya agen pemasaran (marketing agency fees) sebesar USD 713,078.00 dengan alasan bahwa pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan prinsip mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan Bruto.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding karena biaya usaha a quo menurut Pemohon Banding sesungguhnya sangat berhubungan dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan Bruto.bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bertindak sebagai partner lokal dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) pengeboran minyak yaitu BUT. XXX dan Pusat bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai partner lokal, Pemohon Banding mempersiapkan beberapa hal yang bertujuan untuk memperoleh kontrak pengeboran dari perusahaan pemegang kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract Company/ PSC Company) bahwa untuk dapat melakukan hal tersebut, Pemohon Banding memerlukan informasi yang akurat dan kredibel mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan industri pengeboran di Indonesia, jasa marketing inilah yang disediakan oleh PT. XYZ.bahwa menurut Pemohon Banding jasa marketing yang diberikan oleh PT. XYZ sangat diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup Pemohon Banding sehingga biaya a quo merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 karena biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan.bahwa menurut Pemohon Banding dalam menjalankan fungsinya sebagai partner lokal, Pemohon Banding mempersiapkan beberapa hal yang bertujuan untuk memperoleh kontrak pengeboran dari perusahaan minyak dan gas bumi pemegang kontrak bagi hasil yaitu antara lain, persiapan dokumen untuk bidding, persiapan dokumen kontrak, negosiasi dengan calon klien sampai penandatanganan kontrak dengan DFG Company bahwa untuk dapat melakukan semua hal tersebut, Pemohon Banding memerlukan informasi yang akurat dan kredibel mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan industri pengeboran minyak dan gas bumi di Indonesia (marketing intelligent), jasa inilah yang disediakan oleh PT. XYZ.bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa agreement dan invoice tidak dapat menunjukkan adanya aktivitas yang secara nyata dilakukan oleh PT. XYZ sebagaimana tertera dalam agreement antara PT. XYZ dengan Pemohon Banding.bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:bahwa dari bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Perjanjian Keagenan antara PT. XYZ dan Pemohon Banding yang dibuat dan mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2007 yang mana Perjanjian Keagenan a quo telah diterjemahkan dari bahasa Inggris ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi dan Tersumpah, HJK, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 1765/2006 tanggal 25 Oktober 2011 bahwa PT. XYZ memberikan jasa pemasaran dan hubungan masyarakat untuk operasional Pemohon Banding di Indonesia.bahwa berdasarkan lampiran B Perjanjian Keagenan a quo bahwa PT. XYZ memberikan jasa kepada Pemohon Banding antara lain berupa memelihara bagan organisasi klien-klien Pemohon Banding, menjaga status kegiatan pengeboran di Indonesia, memberikan saran kepada Pemohon Banding  mengenai tren dan keinginan klien-klien Pemohon Banding dalam masalah yang berhubungan dengan industri pengeboran di Indonesia, terus memberi informasi mengenai dan memberi saran kepada Pemohon Banding mengenai program pengeboran yang sedang berjalan dan yang akan datang yang dilakukan atau akan dilakukan di Indonesia, memberikan dukungan hubungan masyarakat kepada para pelanggan Pemohon Banding dan memberi saran kepada Pemohon Banding tentang kebijakan, strategi dan perencanaan yang diperoleh dari pemerintah sejauh informasi tersebut secara sah tersedia.bahwa berdasarkan lampiran A Perjanjian Keagenan a quo bahwa PT. XYZ akan menerima komisi atas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding dengan tarif progresif dan secara sendiri-sendiri digunakan untuk kontrak pengeboran di Indonesia bahwa dengan kontrak sebesar US$ 200.000 atau kurang tarif komisi yang diberikan kepada PT. XYZ sebesar 1,000%, kontrak sebesar US$ 200.001 sampai US$ 300.000 tarif komisi sebesar 0,500%, kontrak sebesar US$ 300.001 sampai US$ 400.000 tarif komisi sebesar 0,250% dan kontrak sebesar US$ 400.001 ke atas tarif komisi sebesar 0,500%.bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa dokumen kontrak antara Pemohon Banding dengan YY Limited dengan nomor kontrak: 0201/DRL-EKL/2007 untuk Jasa-jasa Drilling Rig pada butir 22.12 halaman 72 kontrak a quo dan dokumen kontrak antara Pemohon Banding dengan DF Indonesie dengan nomor kontrak: XX0000XXXX (ex CTBS000X0X-AW) untuk Provision of Jack-Up Rig X (GSF Rig Adriatic XI) pada huruf B. Pembayaran angka 8) halaman 52 kontrak a quo antara lain disebutkan bahwa Pemohon Banding yang di dalam dokumen kontrak disebut Kontraktor akan berhubungan dengan KLM Company (FDC) yang mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang dalam hal ini adalah BUT. XXX dan Pusat untuk melaksanakan kontrak atas nama Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding akan menagih YY Limited dan DF Indonesie atas nama FDC dan YY Limited dan DF Indonesie akan membayar semua jumlah yang jatuh tempo secara langsung kepada FDC.bahwa PT. XYZ yang menurut Pemohon Banding bertindak sebagai agen pemasaran untuk memperoleh klien Pemohon Banding yang dibuktikan dengan beberapa bukti berupa salinan komunikasi elektronik, laporan rutin seputar industri minyak dan gas bumi, tagihan jasa pemasaran dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 bahwa Pemohon Banding juga memberikan bukti yang menurut Pemohon Banding bahwa antara Pemohon Banding dengan PT. XYZ tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana disebut pada Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa jasa pemasaran yang menurut Pemohon Banding diberikan oleh PT. XYZ tidak dapat membuktikan bahwa secara nyata dan terukur bahwa PT. XYZ memberikan jasa pemasaran untuk memperoleh klien Pemohon Banding.bahwa Majelis berpendapat dari dokumen kontrak antara Pemohon Banding dengan klien membuktikan bahwa Pemohon Banding sebagai kontraktor utama memberikan jasa keagenan kepada BUT. XXX dan Pusat sebagai sub kontraktor yang secara nyata melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, seharusnya Pemohon Banding yang menyerahkan jasa keagenan kepada BUT. XXX dan Pusat memiliki keahlian dalam bidang pemasaran untuk memperoleh klien dan tidak seharusnya menyerahkan jasa pemasaran a quo kepada PT. XYZ bahwa Pemohon Banding sebagai mitra Indonesia dari BUT. XXX dan Pusat memiliki rekam jejak dan keahlian untuk memperoleh klien pada industri minyak dan gas bumi.bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 beserta penjelasannya disebutkan bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan bahwa biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak”.bahwa Majelis berpendapat, biaya pemasaran yang dibebankan Pemohon Banding sebesar USD 713,078.00 seharusnya tidak dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan karena Pemohon Banding secara entitas sudah memiliki keahlian untuk memperoleh klien pada industri minyak dan gas bumi tanpa harus menggunakan jasa pemasaran PT. XYZ.bahwa dengan demikian Majelis berketetapan koreksi atas Biaya Usaha berupa Biaya Marketing sebesar USD 713,078.00 pada Tahun Pajak 2007 tidak sesuai dengan prinsip mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan.
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Mengingat  :
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Memutuskan  :Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1078/WPJ.07/2010 tanggal 28 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00021/206/07/059/09 tanggal 6 November 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 menjadi :
UraianJumlah (USD)
Peredaran Usaha1,324,853.00
Harga Pokok Penjualan  0.00
Laba Bruto1,324,853.00
Biaya Usaha  365,147.00
Penghasilan neto dalam Negeri 959,706.00
Penghasilan neto dalam Negeri Lainnya (165,092.00)
Penyesuaian Positif33,999.00
Penyesuaian Negatif   (5,778.00)
Penghasilan Neto Fiskal 822,835.00
Kompensasi Kerugian   0.00
Penghasilan Kena Pajak  822,835.00
PPh Badan Terhutang244,992.00
Kredit Pajak   106,676.00
PPh Badan Kurang/(Lebih) Bayar138,316.00
Sanksi Administrasi; 
– Bunga Pasal 13 (2) KUP 63,626.00
PPh Badan ymh./(lebih) Dibayar201,942.00