Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44729/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44729/PP/M.XII/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp6.404.768.823,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Sebelumnya Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008;Koreksi atas Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Sebelumnya Sebesar Rp6.404.768.823,00
Menurut Terbanding:bahwa hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008, menyatakan tidak terdapat koreksi Terbanding sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil;bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2008, pada tanggal 19 Juni 2009, akibat pembetulan ini status lebih bayar di Surat Pemberitahuan Masa Januari 2008 berubah dari yang semula sebesar Rp6.627.905.713,00 menjadi Rp223.136.884,00 dengan permintaan dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2008);bahwa atas pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Januari 2008 ini, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari 2008, Maret sampai dengan April 2008 dan April 2008;bahwa hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari 2008 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp6.404.768.829,00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor: 00140/507/08/055/10 Masa Maret sampai dengan April 2008, mempunyai keterkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Februari 2008 Nomor: 00225/207/08/055/10 tanggal 13 April 2010;bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari 2008 Nomor: 00225/207/08/055/10 mencantumkan angka lebih bayar yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah sebesar Rp331.208.915,00 namun dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret sampai dengan April 2008 menurut Terbanding angka kompensasi lebih bayar masa sebelumnya sebesar Rp6.735.975.744,00 dimana angka lebih bayar tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai masa Februari 2008;bahwa angka lebih bayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Februari 2008, adalah angka yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya apabila Pemohon Banding melakukan pembetulan atas SPM Februari 2008;
Menurut Majelis:bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 0140/507/08/055/10 tanggal 13 April 2010 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor: LAP- 247/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 13 April 2010;bahwa hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008, menyatakan tidak terdapat koreksi dari Terbanding sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil;bahwa Pemohon Banding hanya membuat pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2008 dan Surat Pemberitahuan Masa Januari 2009, dikarenakan menurut Pemohon Banding angka lebih bayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai setiap masa adalah angka akumulasi masa-masa sebelumnya, maka hal tersebut sudah mencerminkan sesuatu yang sebenarnya;bahwa sesuai Pasal 12 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kecuali Terbanding menyatakan pajak terutang itu tidak benar;bahwa sesuai Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;bahwa Majelis berpendapat, Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dari suatu Masa Pajak seharusnya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sepanjang PPn lebih bayar a quo sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku sepanjang Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar a quo tidak diminta Pemohon Banding untuk dikembalikan;bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 Nomor: 0140/507/08/055/10 tanggal 13 April 2010 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-829/WPJ.07/2011 tanggal 11 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 Nomor: 0140/507/08/055/10 tanggal 13 April 2010 atas nama PT. XXX, sehingga sehingga jumlah Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 yang masih harus dibayar menjadi: 
NoUraianJumlah(Rp)
3Kelebihan Pajak yang sudah :a.   Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyab.   Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(karena         pembetulan)c.   Jumlah (a+b)  6.683.452.673,000,006.683.452.673,00
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3c)0,00
5Sanksi Administrasia.   Bunga Pasal 13 (2) KUPb.   Kenaikan Pasal 13 (3) KUPc.   Jumlah (a+b)    0,000,000,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5)6.683.452.673,00