Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70139/PP/M.VII.A/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70139/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 Juni 2014, berupa importasi Pembalut sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp14.549.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap PIB tersebut, didapati bahwa Perusahaan telah memberitahukan atas importasi tersebut mendapatkan fasilitas preferensi Tarif Asean ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) dengan kode fasilitas 54 dengan nomor Certificate Of Origin E143100220580014 tanggal 06 Juni 2014 yang diinputkan pada kolom 19 Pemberitahuan Impor Barang (PIB).       Menurut Pemohon  : bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah pembatalan terhadap penggunaan tarif preferensi dalam skema FTA sebesar 0% menjadi tarif normal/tarif MFN terhadap impor barang sebagaimana diberitahukan PIB nopen XXXXXX tanggal 23 Juni 2014, sehingga menyebabkan tagihan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi sejumlah Rp14.549.000,00 (empat belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1834/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1645/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 28 November 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Blue / Pink (50/50) mixed speckles (disodium sulfate utk pembuatan sabun bubuk deterjen) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 Juni 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form E nomor E143100220580014 tanggal 06 Juni 2014 tidak memenuhi ketentuan karena pada PIB dicantumkan pemasok barang ditulis QQQ Co. Ltd, China , namun pada Form E nama produsen/manufacturer barang tidak dicantumkan, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1834/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E143100220580014 tanggal 06 Juni 2014 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. XXXXXX tanggal 23 Juni 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa Pemohon Banding mengatakan importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:”The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area (OCP) menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin ( Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party “; bahwa Terbanding dalam persidangan mengatakan tidak melakukan konfirmasi (retroactive check) atas keraguan Terbanding terhadap Form E yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB, kepada pihak penerbit Form E (issuing authority) sebagaimana dimaksud dalam Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa tidak mencantumkan nama manufacturer di kolom 7 Form E menurut Majelis tidak serta merta dapat menjadikan Form E tidak sah, asalkan diyakini bahwa barang-barang tersebut diproduksi di China; bahwa tidak mencontreng pada kolom 13 Form E dalam hal perdagangan dengan mekanisme Third Party Invoicing, menurut Majelis masih termasuk Minor Discrepancies; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44762/PP/M.XIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44762/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 berupa Penjualan Aktiva dalam Penguasaan sebesar Rp5.500.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-undang PPN yaitu penjualan motor tarikan dari nasabah yang mengalami gagal bayar dan atas penyerahan motor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dimana atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut Pemohon Banding belum melaporkannya pada SPT Masa PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan barang jaminan, bukan merupakan pengalihan hak kepemilikan secara langsung;bahwa oleh karena itu Pemohon Banding Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan PPN terhadap penjualan barang jaminan tersebut; Menurut Majelis : bahwa transaksi antara Pemohon Banding diawali dengan ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor yang sekaligus diikuti dengan perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia antara Pemberi Fasilitas/Penerima Jaminan Fidusia dengan Penerima Fasilitas/Pemberi Jaminan Fidusia;bahwa memperhatikan kesimpulan Terbanding di atas, motor yang dijual merupakan motor yang ditarik dari para konsumen yang gagal angsuran/wanprestasi oleh Pemohon Banding digolongkan sebagai Aktiva Lain-Lain di dalam Neraca Pemohon Banding dan mendebetkan perkiraan Aktiva Dalam Penguasaan dan mengkreditkan Piutang Pembiayaan Konsumen;bahwa Terbanding menyadari kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai Lembaga Pembiayaan Konsumen, tetapi Terbanding berpendapat sebagai konsekuensi dari kegiatan pembiayaan yang diberikan dan persyaratan-persyaratan yang diikat dengan perjanjian antara Pemberi Fasilitas dan Penerima Fasilitas mengakibatkan timbulnya kegiatan baru yaitu penjualan motor tarikan yang ditarik dari Penerima Fasilitas (Konsumen) untuk menutupi sisa tunggakan dari Penerima Fasilitas (Konsumen);bahwa dengan demikian kegiatan penjualan motor tarikan tersebut adalah termasuk dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemberi Fasilitas (Pemohon Banding) walaupun timbulnya kegiatan tersebut adalah sebagai akibat dari kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa fakta hukum di atas menunjukkan motor yang dijual Pemohon Banding berasal dari tarikan sebagai kelanjutan perjanjian Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor yang sekaligus diikuti dengan perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia antara Pemberi Fasilitas/Penerima Jaminan Fidusia dengan Penerima Fasilitas/Pemberi Jaminan Fidusia;bahwa atas tarikan motor dari konsumen/debitur yang tidak menimbulkan kewajiban Pemohon Banding terhadap konsumen untuk selanjutnya dijual guna menutup kekurangan angsuran konsumen, Majelis berpendapat peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pembelian motor;bahwa penjualan motor tarikan oleh Pemohon Banding sebagai realisasi Pemberian Jaminan Fiducia karena konsumen gagal bayar/wan prestasi;bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam sengketa ini adalah Pasal 4 huruf a dan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas suatu peristiwa penjualan barang :Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai:“ PPN dikenakan atas :Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai:“ Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”;bahwa dalam pengertian umum, dimaksud perdagangan adalah melakukan proses pembelian dan penjualan secara bebas tanpa sebab-sebab sebelumnya;bahwa atas fakta hukum diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat penjualan motor tarikan a quo oleh Pemohon Banding bukan kegiatan usaha perdagangan;bahwa selanjutnya Majelis berpendapat Pemohon Banding dalam sengketa ini tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean, oleh karenanya Pemohon Banding bukan pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa selanjutnya Majelis berpendapat penyerahan motor tarikan memenuhi unsur “Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean“ sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai namun kegiatan penjualan motor a quo tidak memenuhi unsur kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya penjualan kendaraan bermotor tidak memenuhi ketentuan “Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha” sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa oleh karenanya penjualan motor a quo oleh Pemohon Banding sejumlah Rp5.500.000,00 tidak termasuk dalam pengertian Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa alasan lain Terbanding tidak dipertimbangkan karena tidak menguatkan alasan koreksi;bahwa selanjutnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.500.000,00 tidak dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan;bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-657/WPJ.11/2012 tanggal 2 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00096/207/09/631/11 tanggal 23 Mei 2011, atas nama: PT. XXX, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri    Jumlah Seluruh Penyerahan oleh Pemungut PPN   Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriJumlah pajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN Kurang BayarKelebihan pajak yang sudah :a.    Dikompensaasikan ke masa pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP  Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp                       0,00Rp                       0,00Rp                       0,00Rp                       0,00Rp                       0,00Rp               

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44760/PP/M.XIII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44760/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 berupa Penjualan Aktiva dalam Penguasaan sebesar Rp 201.900.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-undang PPN yaitu penjualan motor tarikan dari nasabah yang mengalami gagal bayar dan atas penyerahan motor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dimana atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut Pemohon Banding belum melaporkannya pada SPT Masa PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan barang jaminan, bukan merupakan pengalihan hak kepemilikan secara langsung. bahwa oleh karena itu Pemohon Banding Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan PPN terhadap penjualan barang jaminan tersebut; Menurut Majelis : bahwa transaksi antara Pemohon Banding diawali dengan ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor yang sekaligus diikuti dengan perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia antara Pemberi Fasilitas/Penerima Jaminan Fidusia dengan Penerima Fasilitas/Pemberi Jaminan Fidusia;bahwa memperhatikan kesimpulan Terbanding di atas, motor yang dijual merupakan motor yang ditarik dari para konsumen yang gagal angsuran/wanprestasi oleh Pemohon Banding digolongkan sebagai Aktiva Lain-Lain di dalam Neraca Pemohon Banding dan mendebetkan perkiraan Aktiva Dalam Penguasaan dan mengkreditkan Piutang Pembiayaan Konsumen;bahwa Terbanding menyadari kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai Lembaga Pembiayaan Konsumen, tetapi Terbanding berpendapat sebagai konsekuensi dari kegiatan pembiayaan yang diberikan dan persyaratan-persyaratan yang diikat dengan perjanjian antara Pemberi Fasilitas dan Penerima Fasilitas mengakibatkan timbulnya kegiatan baru yaitu penjualan motor tarikan yang ditarik dari Penerima Fasilitas (Konsumen) untuk menutupi sisa tunggakan dari Penerima Fasilitas (Konsumen);bahwa dengan demikian kegiatan penjualan motor tarikan tersebut adalah termasuk dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemberi Fasilitas (Pemohon Banding) walaupun timbulnya kegiatan tersebut adalah sebagai akibat dari kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa fakta hukum di atas menunjukkan motor yang dijual Pemohon Banding berasal dari tarikan sebagai kelanjutan perjanjian Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor yang sekaligus diikuti dengan perjanjian Pember ian Jaminan Fidusia antara Pemberi Fasilitas/Penerima Jaminan Fidusia dengan Penerima Fasilitas/Pemberi Jaminan Fidusia;bahwa atas tarikan motor dari konsumen/debitur yang tidak menimbulkan kewajiban Pemohon Banding terhadap konsumen untuk selanjutnya di jual guna menutup kekurangan angsuran konsumen, Majelis berpendapat peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pembelian motor;bahwa penjualan motor tarikan oleh Pemohon Banding sebagai realisasi Pemberian Jaminan Fiducia karena konsumen gagal bayar/wan prestasi;bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam sengketa ini adalah Pasal 4 huruf a dan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas suatu peristiwa penjualan barang :Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai:“ PPN dikenakan atas :Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai:“ Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”;bahwa dalam pengertian umum, dimaksud perdagangan adalah melakukan proses pembelian dan penjualan secara bebas tanpa sebab-sebab sebelumnya;bahwa atas fakta hukum diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat penjualan motor tarikan a quo oleh Pemohon Banding bukan kegiatan usaha perdagangan;bahwa selanjutnya Majelis berpendapat Pemohon Banding dalam sengketa ini tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang , melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean, oleh karenanya Pemohon Banding bukan pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa selanjutnya Majelis berpendapat penyerahan motor tarikan memenuhi unsur “Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean“ sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai namun kegiatan penjualan motor a quo tidak memenuhi unsur kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya penjualan kendaraan bermotor tidak memenuhi ketentuan “Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha” sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa oleh karenanya penjualan motor a quo oleh Pemohon Banding sejumlah Rp201.900.000,00 tidak termasuk dalam pengertian Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa alasan lain Terbanding tidak dipertimbangkan karena tidak menguatkan alasan koreksi;bahwa selanjutnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp201.900.000,00 tidak dipertahankan; Memperhatikan : bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2009, sehingga penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN cfm Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan  Dasar Pengenaan Pajak PPN cfm Majelis Rp     201.900.000,00Rp     201.900.000,00Rp                       0,00 mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, Memutuskan   : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-659/WPJ.11/2012 tanggal 2 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00094/20709//631/11 tanggal 23 Mei 2011, atas nama: PT. XXX, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 70114/PP/M.XIVA/18/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 70114/PP/M.XIVA/18/2016 Jenis Pajak : PBB       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Tahun Pajak 2013 sebesar Rp. 116.982.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dimana menurut Pemohon Banding sebesar Rp 6.048.000.000,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp 123.030.000.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Uraian Pemandangan Keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut : No.Uraian MenurutKeteranganKEP750/WPJ.15/2014Pemohon Banding1Pendapatan kotor35.791.094.145,0019.813.952.144,00Pokok Sengketa2Biaya produksi galian tambang20.863.238.683,0019.068.826.941,00Pokok Sengketa3Harga produksi galian tambang (1-2)14.927.855.462,00745.125.203,00 4Angka kapitalisasi8,208,20 5Nilai tubuh bumi (3×4)122.408.414.789,006.110.026.661,00 6Kelas NJOP035108Pokok Sengketa7NJOP Bumi per m21.367.000,0067.200,00Pokok Sengketa8Luas90.00090.000 9Perhitungan PBB    a. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB (7 x 8)123.030.000.000,006.048.000.000,00  b. NJOP TKP (Rp.)0,000,00  c. NJOP untuk penghitungan PBB123.030.000.000,006.048.000.000,00  d. NJKP = 20% atau 40% x c49.212.000.000,002.419.200.000,00  e. PBB terutang = 0,5% x NJKP (Rp)246.060.000,0012.096.000,00        Menurut Pemohon  : menurut Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku besarnya PBB atas ABC tahun 2013 adalah sebesar Rp. 12.096.000,00, terdapat perbedaan penentuan pendapatan kotor atas ABC, menurut Pemohon Banding perhitungan PPB atas ABC adalah sebagai berikut : Pendapatan Kotor:Rp. 19.813.952.144,00Biaya Produksi Galian Tambang:Rp. 19.068.826.941,00Harga Produksi Galian Tambang:Rp.      745.125.203,00Angka Kapitalisasi:                8,20Nilai Tubuh Bumi:Rp.   6.110.026.661,00Kelas NJOP:                108NJOP Per M2:Rp.               67.200,00Luas (M2):             90.000NJOP:Rp.   6.048.000.000,00NJOP sebagai dasar pengenaan PBB:Rp.   6.048.000.000,00NJOP PTKP:Rp.         0,00NJOP dasar perhitungan pajak:Rp.   6.048.000.000,00NJKP (40% x NJOP dasar perhitungan):Rp.   2.419.200.000,00PBB Terutang (0,50% x NJKP):Rp.        12.096.000,00;       Menurut Majelis : bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah perhitungan nilai tubuh bumi, dimana Terbanding menggunakan nilai tubuh bumi berdasarkan angka penjualan, sedangkan Pemohon Banding menggunakan nilai produksi; bahwa dasar hukum Terbanding melakukan penghitungan tersebut adalah menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan angka produksi ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham; bahwa Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : “Nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi”; bahwa Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : “ Harga jual produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) berupa:rata-rata harga patokan mineral logam;rata-rata harga patokan mineral bukan logam;rata-rata harga patokan batuan; ataurata-rata harga patokan batubara,dalam setahun sebelum tahun pajak”; bahwa Pasal 10 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan : “Harga patokan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan harga patokan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan berdasarkan harga patokan mineral bukan logam dan/atau batuan yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur atau dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh bupati/walikota”; bahwa Majelis dalam persidangan minta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti berupa harga patokan mineral bukan logam dan/atau batuan yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur atau dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh bupati/walikota; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti yang diminta oleh Majelis; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan perhitungan Terbanding telah benar dan dapat menerima perhitungan Terbanding; bahwa berdasarkan ketentuan dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga karenanya koreksi tetap dipertahankan;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan banding Pemohon Banding ditolak;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-779/WPJ.15/2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-736/WPJ.15/2014 tanggal 25 September 2014 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor : XX.0X.000.XXX.XXX – 000X.X tanggal 1 Juli 2013 atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 4 April 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF, S.H, M.Sc.sebagai Hakim Ketua,Drs. GHI, M.M.sebagai Hakim Anggota,JKL, Ak., M.M.sebagai Hakim Anggota,MNO, S.H.sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin, tanggal 18 April 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44759/PP/M.XIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44759/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 berupa Penjualan Aktiva dalam Penguasaan sebesar Rp136.750.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berkesimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-undang PPN yaitu penjualan motor tarikan dari nasabah yang mengalami gagal bayar dan atas penyerahan motor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dimana atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut Pemohon Banding belum melaporkannya pada SPT Masa PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan barang jaminan, bukan merupakan pengalihan hak kepemilikan secara langsung;bahwa oleh karena itu Pemohon Banding Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan PPN terhadap penjualan barang jaminan tersebut; Menurut Majelis : bahwa transaksi antara Pemohon Banding diawali dengan ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor yang sekaligus diikuti dengan perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia antara Pemberi Fasilitas/Penerima Jaminan Fidusia dengan Penerima Fasilitas/Pemberi Jaminan Fidusia;bahwa memperhatikan kesimpulan Terbanding di atas, motor yang dijual merupakan motor yang ditarik dari para konsumen yang gagal angsuran/wanprestasi oleh Pemohon Banding digolongkan sebagai Aktiva Lain-Lain di dalam Neraca Pemohon Banding dan mendebetkan perkiraan Aktiva Dalam Penguasaan dan mengkreditkan Piutang Pembiayaan Konsumen;bahwa Terbanding menyadari kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai Lembaga Pembiayaan Konsumen, tetapi Terbanding berpendapat sebagai konsekuensi dari kegiatan pembiayaan yang diberikan dan persyaratan-persyaratan yang diikat dengan perjanjian antara Pemberi Fasilitas dan Penerima Fasilitas mengakibatkan timbulnya kegiatan baru yaitu penjualan motor tarikan yang ditarik dari Penerima Fasilitas (Konsumen) untuk menutupi sisa tunggakan dari Penerima Fasilitas (Konsumen);bahwa dengan demikian kegiatan penjualan motor tarikan tersebut adalah termasuk dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemberi Fasilitas (Pemohon Banding) walaupun timbulnya kegiatan tersebut adalah sebagai akibat dari kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa fakta hukum di atas menunjukkan motor yang dijual Pemohon Banding berasal dari tarikan sebagai kelanjutan perjanjian Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor yang sekaligus diikuti dengan perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia antara Pemberi Fasilitas/Penerima Jaminan Fidusia dengan Penerima Fasilitas/Pemberi Jaminan Fidusia;bahwa atas tarikan motor dari konsumen/debitur yang tidak menimbulkan kewajiban Pemohon Banding terhadap konsumen untuk selanjutnya dijual guna menutup kekurangan angsuran konsumen, Majelis berpendapat peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pembelian motor;bahwa penjualan motor tarikan oleh Pemohon Banding sebagai realisasi Pemberian Jaminan Fiducia karena konsumen gagal bayar/wan prestasi;bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam sengketa ini adalah Pasal 4 huruf a dan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas suatu peristiwa penjualan barang :Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai:“ PPN dikenakan atas :Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai:“ Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang , melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”;bahwa dalam pengertian umum, dimaksud perdagangan adalah melakukan proses pembelian dan penjualan secara bebas tanpa sebab-sebab sebelumnya;bahwa atas fakta hukum diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat penjualan motor tarikan a quo oleh Pemohon Banding bukan kegiatan usaha perdagangan;bahwa selanjutnya Majelis berpendapat Pemohon Banding dalam sengketa ini tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean, oleh karenanya Pemohon Banding bukan pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa selanjutnya Majelis berpendapat penyerahan motor tarikan memenuhi unsur “Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean“ sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai namun kegiatan penjualan motor a quo tidak memenuhi unsur kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya penjualan kendaraan bermotor tidak memenuhi ketentuan “Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha” sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa oleh karenanya penjualan motor a quo oleh Pemohon Banding sejumlah Rp136.750.000,00 tidak termasuk dalam pengertian Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa alasan lain Terbanding tidak dipertimbangkan karena tidak menguatkan alasan koreksi;bahwa selanjutnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp136.750.000,00 tidak dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan;bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-662/WPJ.11/2012 tanggal 2 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00093/20709//631/11 tanggal 23 Mei 2011, atas nama: PT.XXX, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri    Jumlah Seluruh Penyerahan oleh Pemungut PPN Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriJumlah pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarKelebihan pajak yang sudah :a.   Dikompensaasikan ke masa pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp                        0,00Rp                        0,00Rp                        0,00Rp                        0,00Rp                        0,00Rp                  

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44758/PP/M.XIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-44758/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 berupa Penjualan Aktiva dalam Penguasaan sebesar Rp28.125.000,00; Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding berkesimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-undang PPN yaitu penjualan motor tarikan dari nasabah yang mengalami gagal bayar dan atas penyerahan motor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dimana atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut Pemohon Banding belum melaporkannya pada SPT Masa PPN; Menurut Pemohon : bahwa Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan barang jaminan, bukan merupakan pengalihan hak kepemilikan secara langsung; Pendapat Majelis : bahwa transaksi antara Pemohon Banding diawali dengan ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor yang sekaligus diikuti dengan perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia antara Pemberi Fasilitas/Penerima Jaminan Fidusia dengan Penerima Fasilitas/Pemberi Jaminan Fidusia; bahwa memperhatikan kesimpulan Terbanding di atas, motor yang dijual merupakan motor yang ditarik dari para konsumen yang gagal angsuran/wanprestasi oleh Pemohon Banding digolongkan sebagai Aktiva Lain-Lain di dalam Neraca Pemohon Banding dan mendebetkan perkiraan Aktiva Dalam Penguasaan dan mengkreditkan Piutang Pembiayaan Konsumen; bahwa Terbanding menyadari kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai Lembaga Pembiayaan Konsumen, tetapi Terbanding berpendapat sebagai konsekuensi dari kegiatan pembiayaan yang diberikan dan persyaratan-persyaratan yang diikat dengan perjanjian antara Pemberi Fasilitas dan Penerima Fasilitas mengakibatkan timbulnya kegiatan baru yaitu penjualan motor tarikan yang ditarik dari Penerima Fasilitas (Konsumen) untuk menutupi sisa tunggakan dari Penerima Fasilitas (Konsumen); bahwa dengan demikian kegiatan penjualan motor tarikan tersebut adalah termasuk dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pemberi Fasilitas (Pemohon Banding) walaupun timbulnya kegiatan tersebut adalah sebagai akibat dari kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa fakta hukum di atas menunjukkan motor yang dijual Pemohon Banding berasal dari tarikan sebagai kelanjutan perjanjian Perjanjian Pembiayaan Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor yang sekaligus diikuti dengan perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia antara Pemberi Fasilitas/Penerima Jaminan Fidusia dengan Penerima Fasilitas/Pemberi Jaminan Fidusia; bahwa atas tarikan motor dari konsumen/debitur yang tidak menimbulkan kewajiban Pemohon Banding terhadap konsumen untuk selanjutnya dijual guna menutup kekurangan angsuran konsumen, Majelis berpendapat peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pembelian motor; bahwa penjualan motor tarikan oleh Pemohon Banding sebagai realisasi Pemberian Jaminan Fiducia karena konsumen gagal bayar/wan prestasi. bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam sengketa ini adalah Pasal 4 huruf a dan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas suatu peristiwa penjualan barang : Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai:“ PPN dikenakan atas :Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”. Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai:“ Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang , melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”. bahwa dalam pengertian umum, dimaksud perdagangan adalah melakukan proses pembelian dan penjualan secara bebas tanpa sebab-sebab sebelumnya. bahwa atas fakta hukum diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat penjualan motor tarikan a quo oleh Pemohon Banding bukan kegiatan usaha perdagangan. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat Pemohon Banding dalam sengketa ini tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean, oleh karenanya Pemohon Banding bukan pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat penyerahan motor tarikan memenuhi unsur “Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean“ sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai namun kegiatan penjualan motor a quo tidak memenuhi unsur kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya penjualan kendaraan bermotor tidak memenuhi ketentuan “Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha” sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa oleh karenanya penjualan motor a quo oleh Pemohon Banding sejumlah Rp28.125.000,00 tidak termasuk dalam pengertian Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa alasan lain Terbanding tidak dipertimbangkan karena tidak menguatkan alasan koreksi. bahwa selanjutnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp28.125.000,00 tidak dipertahankan. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPN Masa Pajak Maret 2009, sehingga penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPN cfm Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankanDasar Pengenaan Pajak PPN cfm Majelis   Rp     28.125.000,00Rp     28.125.000,00Rp                     0,00 Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian Majelis di dalam persidangan. Mengingat    : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan   : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 660/WPJ.11/2012 tanggal 2 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00092/207/09/631/11 tanggal 23 Mei 2011, dengan Perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri    Jumlah Seluruh Penyerahan oleh Pemungut PPN Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri  Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan pajak yang sudah :a.   Dikompensaasikan ke masa pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi administrasi :   Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp                             0,00Rp                             0,00Rp                             0,00Rp                             0,00Rp                             0,00 Rp                             0,00Rp                             0,00 Rp                             0,00Rp