Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44814/PP/M.II/25/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44814/PP/M.II/25/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif atas objek PPh Pasal 4 (2) berdasarkan equalisasi antara pospos yang merupakan objek PPh Pasal 4 (2) di Laporan keuangan audited dengan SPT PPh Pasal 4 (2) di KPP yang terdaftar pada Wilayah DJP Jawa Barat I Nilai Sengketa sebesar Rp. 20.532.773.511,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding diketahui materi sengketa adalah koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas bunga deposito dan tabungan dan persewaan tanah dan/atau bangunan. Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final diperoleh dari laporan keuangan audit Pemohon Banding. Berdasarkan data Laporan Pemeriksaan Pajak (SKPKB) koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final adalah sebesar Rp. 54.724.478.750,00. Sedangkan berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, koreksi DPP Pasal 4 ayat (2) Final adalah sebesar Rp. 20.532.773.511,00. Terdapat selisih sebesar Rp. 34.191.705.240,00. Menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya, atas selisih sebesar Rp. 34.191.705.240,00 merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang telah dibayar PPh terutangnya, namun atas DPP PPh tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Atas selisih koreksi sebesar Rp. 34.191.705.240,00 tersebut telah disetujui Pemohon Banding sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon, bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena pembayaran Premi Asuransi Penjaminan LPS bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), melainkan kewajiban bank untuk membayar premi Penjaminan dalam rangka menjamin dana nasabah yang disimpan di bank sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; Pendapat Majelis : bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding serta dokumen-dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa koreksi positif atas objek PPh Pasal 4 (2) Final atas bunga deposito dan tabungan dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 20.532.773.511,00 karena berdasarkan equalisasi antara pos-pos yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final di Laporan Keuangan Audited dengan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) di KPP yang terdaftar pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I terdapat selisih sebesar Rp. 54.724.478.750,00 dengan perhitungan sebagai berikut. Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final di Madya Bandung cfm Pemeriksa Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final di Madya Bandung cfm SPT WP Koreksi positif Rp. 135.330.664.421,00Rp. 80.606.185.671,00Rp. 54.724.478.750,00 bahwa menurut Terbanding, berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, koreksi DPP Pasal 4 ayat (2) Final adalah sebesar Rp. 20.532.773.511,00. Terdapat selisih sebesar Rp. 34.191.705.240,00. Menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya, atas selisih sebesar Rp. 34.191.705.240,00 merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang telah dibayar PPh terutangnya, namun atas DPP PPh tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Atas selisih koreksi sebesar Rp. 34.191.705.240,00 tersebut telah disetujui Pemohon Banding sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 6.838.341.048,00 yang telah dilakukan oleh Pemohon, namun belum dilaporkan baik objek pajaknya sebesar Rp. 34.191.705.240,00,00 maupun pajak terutangnya pada pembetulan SPT Masa PPh Final untuk periode Januari sampai dengan Desember 2008. bahwa atas pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp. 6.838.341.048,00 dimaksud, telah diakui oleh Pemeriksa pada perhitungan PPh terutang-nya, sedemikian sehingga jumlah kredit pajak yang diperhitungkan adalah sebesar Rp. 19.473.194.044,00. bahwa menurut Terbanding, terdapat ketidakkonsistenan alasan/tanggapan Pemohon Banding terkait dengan sengketa koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Berdasarkan tanggapan pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding mengatakan bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final termasuk juga objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas bunga deposito dengan deposito dibawah Rp. 7.500.000,00 yang bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Sedangkan berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, atas koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final merupakan reklas biaya premi asuransi dari biaya administrasi dan umum ke biaya bunga lainnya serta reklas biaya premi asuransi yang masih dicatat di asuransi dibayar dimuka ke biaya bunga lainnya. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000, atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat bank Indonesia merupakan objek pajak penghasilan yang harus dipotong pajaknya dengan tarif 20% dan bersifat final. bahwa Pemohon Banding dalam surat tanggapan hasil pemeriksaan dan surat keberatan tidak dapat memberikan bukti yang dapat mendukung alasan keberatan nya. Sampai dengan laporan penelitian keberatan dibuat, Pemohon Banding juga tidak memberikan/menyediakan data/dokumen/bukti pendukung terkait dengan koreksi yang disengketakan (general ledger dan dokumen pendukung reklas biaya), sehingga terbanding tidak dapat mentrasir atas kebenaran alasan yang dikemukakan Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, reklas biaya dimaksud wajib dilakukan terkait dengan Standar Akuntansi Indonesia yang mengharuskan premi pembayaran ke LPS yang merupakan biaya premi dan dikelompokkan kedalam perkiraan bunga. bahwa dalam persidangan tanggal 22 November 2012 telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:Dokumen LPS atas Perhitungan Penyesuaian Premi Periode II/2007 (1 Juli sampai dengan 31 Desember 2007) dan Premi Awal Periode I/2008 (1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008),Surat QQ Nomor: S.074/DKSP/I/2008 tanggal 31 Januari 2008 kepada LPS mengenai Bukti Bayar premi awal periode I tahun 2008,RTGS Terminal PT. Bank xx (Bukti bayar Premi asuransi penjaminan dana pihak ketiga periode 1 Januari s.d 30 Juni 2008),Memorandum nomor: M.050/DKSP-DOP/I/2008 tanggal 23 Januari 2008 mengenai pembayaran premi penjaminan periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008,Perhitungan penyesuaian premi periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2007 dan premi awal periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008,Memorandum nomor: M.044/DKSP-DIRBIS/I/2008 tanggal 21 Januari 2008 mengenai Persetujuan Pembayaran Awal Premi Penjaminan Periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008,Memorandum nomor: M.81/DKSP-DKU/II/2008 tanggal 5 Februari 2008 mengenai Pembebanan Premi Penjaminan Periode I tahun 2008,Daftar perhitungan premi penjaminan per cabang periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008,Daftar dan detail perhitungan premi penjaminan per cabang periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008,Dokumen LPS atas Perhitungan Premi Periode Juli sampai dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70556/PP/M.XIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70556/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp628.125,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB sebesar Rp628.125,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan. Menurut Pemohon : bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : 1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp628.125,00 sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa CCC yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000. 2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:Pasal 9 ayat (8), ayat (9), Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.Pasal 1 huruf d, Pasal 5 ayat (1), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.Pasal 1, Pasal 2 Pasal 3, Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. 3.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa yang tercantum dalam bukti tagihan telepon adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah.bahwa Pemohon Banding sudah melakukan permintaan pembetulan kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP ke PT BBB setelah dilakukan pemeriksaan dan sudah diperbaiki oleh PT BBB.berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomor 42/2009 merupakan pengaturan mengenai informasi yang harus dicantumkan ke dalam pembuatan faktur pajak, dimana dalam hal ini sehubungan dengan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak telah mencantumkan seluruh informasi yang dibutuhkan, terlepas dari adanya kesalahan pada proses pencantuman NPWP Wajib Pajak pada dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding sediakan dapat diyakini bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang sesuai untuk memanfaatkan pembayaran PPN tersebut.Berdasarkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 dalam angka 5 yang menyatakan bahwa: Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; ataupengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.Dan dalam angka 6 dinyatakan bahwa;Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 4.Berdasarkan Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015 Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah atas PPN Masukan dan menunjukan sampling tagihan PT BBB yang mencantumkan NPWP yang benar atas permintaan Terbanding serta Pemohon Banding telah mengirimkan melalui e-mail pada tanggal 13 November 2015. Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Salinan Invoice/Tagihan (yang dipersamakan dengan Faktur Pajak) dari PT CCC Indonesia yang dikoreksi dan Payment Journal. 5.Bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:1)bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 4 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN.2)Bahwa kesalahan pencatuman NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000 yang dilakukan oleh PT BBB sebagai pihak yang menyerahkan jasa dan menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, adalah diluar kekuasaan Pemohon Banding, dan untuk itu kepada Pemohon Banding dapat diterapkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, sehingga atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut dapat dikreditkan. 6.Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi pajak masukan atas faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebagai faktur yang cacat sebesar Rp628.125,00. Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut :UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak69.632.464.994,00 PPN / Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri2.516.941.340,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Menurut Terbanding Rp3.632.898.539,00 Koreksi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44810/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44810/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-353/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor 00233/207/08/611/11 tanggal 01 April 2011; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.AA sebesar Rp 95.481.160,00, dikarenakan terdapat kesalahan penulisan NPWP penjual pada Faktur Pajak Masukan tersebut sebagai berikut : NPWP tertulis NPWP seharusnya: 0X.XXX.X0X.X-00X.000: 0X.XXX.X0X.X-00X.000 bahwa kesalahan penulisan NPWP tersebut berdasarkan Laporan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008 (Pembetulan Ke-1) yang dilaporkan Pemohon Banding pada tanggal 10 Agustus 2009; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan Pembetulan atas SPT Masa tersebut untuk mengganti kesalahan Faktur Pajak Masukan; bahwa kesalahan penulisan NPWP Penjual pada Faktur Pajak masukan menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-353/WPJ.11/2012 mengenai jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp 162.634.034,00, yang menurut Pemohon Banding adalah nol; bahwa jumlah sebesar itu terjadi karena adanya koreksi Faktur Pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan, yaitu Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima terdapat kesalahan nomor NPWP penjual dan kesalahan tersebut bukan kesengajaan Pemohon Banding karena yang membuat Faktur Pajak adalah pihak penjual dan pihak penjual juga sudah melaporkan kepada KPP setempat dan diakui sebagai Faktur pajak keluaran sedangkan Faktur Pajak masukan Pemohon Banding tidak diakui; bahwa jumlah tersebut juga termasuk denda dan bunga yang seharusnya tidak harus Pemohon Banding tanggung karena kesalahan tersebut adalah kesalahan administrasinya saja, dan tidak ada kerugian Negara yang timbul karenanya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan menyetujui/menerima pokok pajak, sedangkan atas bunga dan denda Pemohon Banding tidak menyetujuinya; bahwa ketentuan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) UU KUP mengatur :Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :……Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak ertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih bayar atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 % (nolpersen);……dst…. dst.Jumlah Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bahwa, huruf c dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :……100 % dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat sanksi administrasi berupa bunga adalah melekat pada pokok pajaknya, bergitu juga dengan sanksi administrasi berupa kenaikan, dimana sanksi administrasi berupa kenaikan adalah melekat pada jumlah pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan, sehingga apabila jumlah pokok pajaknya dan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan sudah diterima oleh Pemohon Banding maka sanksi administras berupa bunga dan kenaikan juga harus diterima oleh Pemohon Banding, namun apabila Pemohon Banding tetap keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan tersebut, maka hal ini adalah bukan merupakan kewenangan Majelis melainkan kewenangan Terbanding untuk mengurangkan atau menghapuskannya berdasarkan kuasa Pasal 36 KUP; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-353/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor 00233/207/08/611/11 tanggal 01 April 2011, atas nama : PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44771/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44771/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp. 839.466.091,00 yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Terbanding Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Pemohon Banding Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 1.917.236.640,00Rp. 2.756.702.731,00Rp. 839.466.091,00 Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena hasil dari perkebunan kelapa sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS), merupakan barang strategis yang dibebaskan dari PPN sesuai PP No.7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 dan berdasarkan Surat Penegasan Dirjen Pajak Nomor: S-1184/PJ.51.1/2000 tanggal 31 Juli 2000 Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak dalam rangka untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penghasil minyak kelapa sawit CPO) sesuai dengan ijin-ijin yang telah diterbitkan dari instansi terkait, dengan demikian penyerahan perusahaan adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan bukan Tandan Buah Segar (TBS) sebagaimana diasumsikan Pemeriksa; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP.08/WPJ.06/KP.1100/2011 tanggal 14 Januari 2011 bidang usaha Pemohon Banding adalah perdagangan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah, tetapi pada tahun 2008 kegiatan usaha Pemohon Banding masih dalam tahap pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman kelapa sawit;bahwa selanjutnya dikemukakan oleh Terbanding bahwa pengolahan kelapa sawit baru akan dimulai pada bulan Desember 2011, dalam Neraca 2007 sampai dengan 2010 juga tidak ditemukan aktiva berupa bangunan pabrik dan disampaikan oleh Terbanding bahwa pada tahun 2008 pabrik belum beroperasi, Pemohon Banding hanya mempunyai kebun kelapa sawit yang nantinya akan menghasilkan TBS sedangkan TBS termasuk barang strategis;bahwa berdasarkan PP Nomor 7 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tanggal 8 Januari 2007 terhadap barang strategis, PPN nya dibebaskan sehingga Pajak Masukan untuk menghasilkan barang strategis tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa menurut Pemohon Banding perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan integrated dimana antara kebun kelapa sawit dengan pabrik minyak kelapa sawit merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan;bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, sebagian besar berkaitan dengan kegiatan pembangunan pabrik sehingga atas Pajak Masukan tersebut menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan sekalipun belum ada penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak;bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan tentang diperkenankannya pengkreditan dimaksud diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN yaitu sebagai berikut:“Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN adalah sebagai berikut :“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil) maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)”;bahwa menurut Terbanding, dasar koreksi terhadap Pajak Masukan tersebut dilakukan karena pada waktu dilakukan pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut : Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit, pada SIUP Nomor 0592/1.824.51, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan barang berupa hasil perkebunan (kelapa sawit); berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 551 Tahun 2004 tanggal 26 November 2004 tentang Pemberian Izin lokasi kepada PT XXX untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas Tengah Pemohon Banding memperoleh izin perkebunan seluas 17.000 Ha; berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemohon Banding Nomor 512 tanggal 1 November 2011, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut adalah berupa biaya-biaya yang berhubungan dengan perkebunan kelapa sawit seperti pembelian pupuk, traktor dan lain sebagainya; berdasarkan Neraca Tahun 2007 sampai dengan 2010 tidak ditemukan aktiva berupa bangunan pabrik; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terbanding dalam persidangan berpendapat usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit, bukan penghasil minyak sawit dan juga bukan perusahaan integrated seperti yang didalilkan oleh Pemohon Banding, kalau integrated seharusnya ada perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit tetapi ternyata yang ada hanya perkebunan kelapa sawit;bahwa Pemohon Banding menyatakan usahanya merupakan perusahaan integrated didasarkan pada bukti-bukti sebagai berikut : Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya; Surat Izin Pemupukan dari Bupati Kapuas disebutkan jenis usaha pabrik pengolahan kelapa sawit (CPO); Rekomendasi dari Camat, Kecamatan Kapuas Tengah untuk keperluan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik Minyak Kelapa Sawit pada lokasi perkebunan PT. XXX di Desa Sei Ringin Kecamatan Kapuas Tengah; bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2007 sampai dengan 2008 belum menghasilkan TBS, pada tahun 2009 perkebunan baru menghasilkan TBS dan atas TBS tersebut dijual seharga Rp 383.413.968,00;bahwa dasar hukum koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 839.466.091,00 adalah PP Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 yang mana usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS sedangkan TBS merupakan barang strategis berupa hasil pertanian yang penyerahannya dibebaskan PPN;bahwa PP Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 merupakan pengaturan lebih lanjut atas pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya atau dibebaskan dari pengenaan pajak berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1) Undang-undang PPN;bahwa ketentuan tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sehubungan dengan penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN yaitu sebagai berikut :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan”;bahwa walaupun Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah atas pengeluaran untuk pembelian pupuk maupun pembangunan infrastruktur dan lain-lain, namun pada hakikatnya adalah berkaitan dengan perkebunan kelapa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70552/PP/M.XIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70552/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp701.997,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB sebesar Rp 701.997,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : 1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp701.997,00 sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa CCC yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000. 2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:Pasal 9 ayat (8), Pasal 9 ayat (9), Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.Pasal 1 huruf d, Pasal 5 ayat (1), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.Pasal 1, Pasal 2 Pasal 3, Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. 3.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa yang tercantum dalam bukti tagihan telepon adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah.bahwa Pemohon Banding sudah melakukan permintaan pembetulan kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP ke PT BBB setelah dilakukan pemeriksaan dan sudah diperbaiki oleh PT BBB.berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomor 42/2009 merupakan pengaturan mengenai informasi yang harus dicantumkan ke dalam pembuatan faktur pajak, dimana dalam hal ini sehubungan dengan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak telah mencantumkan seluruh informasi yang dibutuhkan, terlepas dari adanya kesalahan pada proses pencantuman NPWP Wajib Pajak pada dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding sediakan dapat diyakini bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang sesuai untuk memanfaatkan pembayaran PPN tersebut.Berdasarkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 dalam angka 5 yang menyatakan bahwa: Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; ataupengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.Dan dalam angka 6 dinyatakan bahwa;Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 4.Berdasarkan Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015 Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah atas PPN Masukan dan menunjukan sampling tagihan PT BBB yang mencantumkan NPWP yang benar atas permintaan Terbanding serta Pemohon Banding telah mengirimkan melalui e-mail pada tanggal 13 November 2015. Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Salinan Invoice/Tagihan (yang dipersamakan dengan Faktur Pajak) dari PT.CCC Indonesia yang dikoreksi dan Payment Journal. 5.Bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:1)bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 4 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN.2)Bahwa kesalahan pencatuman NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000 yang dilakukan oleh PT BBB sebagai pihak yang menyerahkan jasa dan menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, adalah diluar kekuasaan Pemohon Banding, dan untuk itu kepada Pemohon Banding dapat diterapkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, sehingga atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut dapat dikreditkan. 6.Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi pajak masukan atas faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebagai faktur yang cacat sebesar Rp701.997,00. Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut : UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak67.730.725.719,00 PPN / Pajak Keluaran yang harus dibayar sendiri2.501.736.033,00 Pajak Masukan yang dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44767/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44767/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penolakan terhadap permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2009 Nomor : 00090/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 karena tidak memenuhi ketentuan formal, dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-00159/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2009 Nomor: 00090/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 atas nama PT XXX diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyampaikan gugatan terhadap Keputusan Tergugat sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Tergugat Nomor : S-00159/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012, yang Penggugat terima melalui Pos Biasa pada tanggal 08 Agustus 2012; Menurut Majelis : berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa dalam Surat Gugatannya Penggugat menyampaikan pengajuan Surat Keberatan Nomor: ABB-SI/VII/009/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang seharusnya Surat Keberatan Nomor: ABB-SI/VII/019/2012 tanggal 24 Juli 2012 dan dalam Surat Gugatannya Penggugat juga menyatakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Maret 2009 Nomor : 0081/207/09/055/12 tanggal 24 April 2012 yang seharusnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Desember 2009 Nomor : 00090/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00090/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012; bahwa Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : ABBSI/VII/019/2012 tanggal 24 Juli 2012 yang diterima lewat pos di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 27 Juli 2012 ( cap pos 26 Juli 2012); bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : S-00159/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Pengajuan Keberatan, bahwa Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/019/2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP); bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor : ABB-SI/IX/005/2012 tanggal 5 September 2012 terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : S- 00159/WPJ.07/ KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012 tersebut; bahwa menurut Penggugat dalam Surat Gugatannya menyatakan Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/019/2012 tanggal 24 Juli 2012 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00090/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang disampaikan oleh Tergugat dan Penggugat dalam persidangan berupa bukti kirim Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00090/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012, dan bukti pengiriman Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/019/2012 tanggal 24 Juli 2012 berupa tanda terima pos melalui QQ, diketahui sebagai berikut :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00090/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 dikirim melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012;Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/019/2012 tanggal 24 Juli 2012 diterima oleh Tergugat pada tanggal 27 Juli 2012 ( cap pos 26 Juli 2012);Jika dihitung sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00090/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 yang dikirim melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012, sampai dengan tanggal Surat Keberatan Nomor : ABBSI/VII/019/2012 tanggal 24 Juli 2012 diterima oleh Tergugat pada tanggal 26 Juli 2012 sesuai dengan bukti yang disampaikan Penggugat berupa tanda terima pos melalui QQ, telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan;bahwa sesuai Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : Ayat (3)“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Angka 11“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; Angka 12“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas bahwa jangka waktu pengajuan keberatan dihitung sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00090/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 sampai dengan tanggal Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/019/2012 tanggal 26 Juli 2012 diterima oleh Tergugat; bahwa menurut Majelis sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00090/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 adalah tanggal stempel pos pengiriman melalui pos tercatat tanggal 24 April 2012, sedangkan tanggal Surat Keberatan Nomor: ABB-SI/VII/019/2012 tanggal 24 Juli 2012 sesuai dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa tanda terima pos melalui QQ adalah tanggal diterima oleh Tergugat 26 Juli 2012; bahwa menurut Majelis, batas akhir jangka waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal 24 April 2012 yaitu tanggal 23 Juli 2012; bahwa Majelis berkesimpulan Surat Keberatan Nomor : ABB-SI/VII/019/2012 tanggal 24 Juli 2012 diajukan telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat penolakan oleh Tergugat terhadap permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00090/207/09/055/12 tanggal 13 April 2012 karena tidak memenuhi ketentuan formal sudah benar, sehingga menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Nomor : S- 00159/WPJ.07/KP.0303/2012 tanggal 31 Juli 2012; Menimbang : bahwa oleh