Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44810/PP/M.XIII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-353/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor 00233/207/08/611/11 tanggal 01 April 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.AA sebesar Rp 95.481.160,00, dikarenakan terdapat kesalahan penulisan NPWP penjual pada Faktur Pajak Masukan tersebut sebagai berikut : NPWP tertulis NPWP seharusnya: 0X.XXX.X0X.X-00X.000 : 0X.XXX.X0X.X-00X.000 bahwa kesalahan penulisan NPWP tersebut berdasarkan Laporan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008 (Pembetulan Ke-1) yang dilaporkan Pemohon Banding pada tanggal 10 Agustus 2009; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan Pembetulan atas SPT Masa tersebut untuk mengganti kesalahan Faktur Pajak Masukan; bahwa kesalahan penulisan NPWP Penjual pada Faktur Pajak masukan menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-353/WPJ.11/2012 mengenai jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp 162.634.034,00, yang menurut Pemohon Banding adalah nol; bahwa jumlah sebesar itu terjadi karena adanya koreksi Faktur Pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan, yaitu Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima terdapat kesalahan nomor NPWP penjual dan kesalahan tersebut bukan kesengajaan Pemohon Banding karena yang membuat Faktur Pajak adalah pihak penjual dan pihak penjual juga sudah melaporkan kepada KPP setempat dan diakui sebagai Faktur pajak keluaran sedangkan Faktur Pajak masukan Pemohon Banding tidak diakui; bahwa jumlah tersebut juga termasuk denda dan bunga yang seharusnya tidak harus Pemohon Banding tanggung karena kesalahan tersebut adalah kesalahan administrasinya saja, dan tidak ada kerugian Negara yang timbul karenanya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan menyetujui/menerima pokok pajak, sedangkan atas bunga dan denda Pemohon Banding tidak menyetujuinya; bahwa ketentuan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) UU KUP mengatur : Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : ……Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak ertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih bayar atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 % (nolpersen);……dst…. dst.Jumlah Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bahwa, huruf c dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar : ……100 % dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat sanksi administrasi berupa bunga adalah melekat pada pokok pajaknya, bergitu juga dengan sanksi administrasi berupa kenaikan, dimana sanksi administrasi berupa kenaikan adalah melekat pada jumlah pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan, sehingga apabila jumlah pokok pajaknya dan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan sudah diterima oleh Pemohon Banding maka sanksi administras berupa bunga dan kenaikan juga harus diterima oleh Pemohon Banding, namun apabila Pemohon Banding tetap keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan tersebut, maka hal ini adalah bukan merupakan kewenangan Majelis melainkan kewenangan Terbanding untuk mengurangkan atau menghapuskannya berdasarkan kuasa Pasal 36 KUP; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-353/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor 00233/207/08/611/11 tanggal 01 April 2011, atas nama : PT XXX. |

