Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69943/PP/M.VIIA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69943/PP/M.VIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014, berupa importasi Parts For Power Tools Carbon Brush, negara asal : Vietnam yang diberitahukan nilai pabean sebesar USD CIF 21,044.30 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 29,709.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp 28.816.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa maka PIB Nomor XXXXXX tanggal 24 September 2014 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 29,709.00; Menurut Pemohon : bahwa adapun alasan pengajuan banding tersebut di atas adalah karena harga pembeliaan Pemohon banding dengan supplier telah sesuai dengan pembayaran Pemohon banding sebesar USD 11,824.30 didukung dengan dokumen pemohon berupa : PO,SC,Inv, PL,BL, TT, dan rekening koran; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-7637/KPU.01/2014 tanggal 26 November 2014 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014 dengan alasan dokumen lampiran DNP tidak lengkap, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode deduksi secara fleksibel, menjadi sebesar CIF USD 29,709.00; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel berdasarkan data pembanding sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 29 Agustus 2014 atas nama PT. BBB, namun Terbanding tidak melampirkan dokumen dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: DU-7660 tanggal 28 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC Pte., Ltd. dengan alamat Singapore 208511, berupa 5 Boxs Parts For Power Tools Carbon Brush (90.000 sets), unit price USD 4,208.86, Amount USD 21,044.30, payment 90 days after shipment date; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice nomor: DU-7680 tanggal 17 September 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC Pte., Ltd. dengan alamat Singapore 208511, berupa 5 Boxs Parts For Power Tools Carbon Brush (90.000 sets), unit price USD 4,208.86, Amount CIF USD 21,044.30; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: DU-7680 tanggal 17 September 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC Pte., Ltd. dengan alamat Singapore 208511, berupa 5 Boxs Parts For Power Tools Carbon Brush (90.000 sets), Total Gross Weight 820.50 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: MCC607227 tanggal 19 September 2014, diketahui Shipper: CCC Pte., Ltd., Consignee : Pemohon Banding, beralamat di Jakarta Utara 14350, barang:Parts For Power Tools Carbon Brush, Total Gross Weight 820.50 Kgs, freight prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapics Transfer, pada tanggal 14 Oktober 2014 Bank DDD mendebit rekening Pemohon Banding nomor: XXXX0XXXXX sejumlah USD 21,044.30 dengan kurs Rp 12.256,00 atau setara dengan Rp 257.918.941,00, Provisi sebesar Rp 161.143,00, biaya sebesar Rp 50.000,00, total sebesar Rp 258.130.084,00,00, yang ditujukan kepada CCC Pte., Ltd. untuk Inv. Nomor: DU-7680; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank TTT, atas nama Pemohon Banding nomor rekening: XXXX0XXXXX, pada tanggal 14 Oktober 2014 terdapat pendebetan sebesar Rp258.130.084,00,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi 5 Boxs Parts For Power Tools Carbon Brush negara asal Vietnam dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean sebesar CIF USD 21,044.30; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014, berupa importasi Parts For Power Tools Carbon Brush, negara asal Vietnam dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 21,044.30 merupakan harga transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean sesuai dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 24 September 2014 menjadi yaitu sebesar CIF USD 21,044.30; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44844/PP/M.V/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44844/PP/M.V/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-245/WPJ.04/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00105/207/05/019/11 tanggal 22 Maret 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-245/WPJ.04/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00105/207/05/019/11 tanggal 22 Maret 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-245/WPJ.04/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00105/207/05/019/11 tanggal 22 Maret 2011; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX Jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-245/WPJ.04/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00105/207/05/019/11 tanggal 22 Maret 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 07 Maret 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 memenuhi persyaratan 1 (satu) surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “ Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-245/WPJ.04/2012 tanggal 07 Maret 2012 sebesar Rp 4.057.464.501,00 dan 50% dari jumlah tersebut adalah sebesar Rp 2.028.732.250,50, terdapat Kredit Pajak sebesar Rp 1.135.917.867,00, Pemohon Banding dalam berkas banding tidak melampirkan Surat Setoran Pajak, sehingga tidak memenuhi pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “ Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Sdr. RR, jabatan : Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 bahwa dalam surat banding Pemohon Banding tidak melampirkan Akta Notaris pendirian perusahaan yang mencantumkan Sdr. XX menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001/PSM/VI/2012 tanggal 05 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu Majelis berketetapan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa oleh karena permohonan telah diputus berdasarkan ketentuan formal pengajuan banding, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya, maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-245/WPJ.04/2012 tanggal 07 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00105/207/05/019/11 tanggal 22 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44832/PP/M.VIII/18/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44832/PP/M.VIII/18/2013 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 dengan perincian sebagai berikut : – NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 menurut Terbanding – NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 menurut Pemohon Banding– Koreksi NJOP Bumi Per m2 Tahun Pajak 2012 Rp. 2.779.000,00Rp. 1.000.000,00Rp. 1.779.000,00 Menurut Terbanding : bahwa penerapan kode ZNT (Zona Nilai Tanah) untuk objek pajak yang diajukan keberatan sudah sesuai, karena sama dengan objek pajak yang lain yang berada di sekitarnya, yaitu kode 0XX dengan NJOP Bumi per m2 sebesar Rp.2.779.000,00; Menurut Pemohon : bahwa tanah Pemohon Banding terkondisi lain dengan kavling tetangganya yang ada pada ZNT yang sama. Tanah Pemohon Banding tidak ada aspal, bahkan banyak bedeng-bedeng liar, mobil tidak bisa lewat. Sedangkan tanah/rumah tetangga mempunyai jalan aspal dan tidak terganggu oleh bedeng-bedeng penduduk. Otomatis, tanah Pemohon Banding harganya jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga kavling lain yang beraspal dan dapat dilalui mobil dan tidak ada bedeng-bedeng liar; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, lokasi tanah yang dipersengketakan menurut SPPT PBB NOP : XX.XX.0X0.00X.0XX.00XX.0, letak obyeknya adalah di Jalan DF HI/193, RT 003, RW 12 Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa nilai PBB terlalu tinggi, mengingat jalanan depan lokasi tanah tersebut masih terdapat banyak bedeng-bedeng penduduk, tidak ada jalan aspal, sehingga mobil tidak bisa lewat; bahwa dalam penjelasan tertulis tanggal 21 April 2013 dinyatakan oleh Pemohon Banding tanah Pemohon Banding terkondisi lain dengan kavling tetangganya yang ada pada ZNT yang sama. Tanah Pemohon Banding tidak ada aspal, bahkan banyak bedeng-bedeng liar, mobil tidak bisa lewat. Sedangkan tanah/rumah tetangga mempunyai jalan aspal dan tidak terganggu oleh bedeng-bedeng penduduk, sehingga menurut Pemohon Banding nilainya jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga kavling lain yang beraspal dan dapat dilalui mobil dan tidak ada bedeng-bedeng liar; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mendalilkan harga tanah atas obyek sengketa adalah sebesar Rp 1.000.000,00/m2 namun sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data transaksi jual beli di sekitar tanah tersebut; bahwa dalam SUB nya Terbanding menyatakan bahwa objek pajak merupakan tanah kosong yang di atasnya berdiri bangunan liar. Sebagai data pembanding disampaikan data NJOP Bumi di sekitar lokasi objek pajak yang diajukan keberatan, yaitu : NOPLetak Objek PajakKode ZNTNJOP/m2 (Rp.)0XX – 00XX0XX – 00XX0XX – 00XX0XX – 00XXJl. DF Blok HI/191 RT.003/RW.12Jl. DF Blok HI/189 RT.003/RW.12Jl. DF Blok I/189 RT.011/RW.8Jl. DF Blok HI/193 RT.003/RW.120XX0XX0XX0XX2.779.000,002.779.000,002.779.000,002.779.000,00bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat tidak terdapat kesalahan penerapan kode ZNT untuk objek pajak tersebut, sehingga perhitungan besarnya NJOP Bumi per m2 sudah benar sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kota Jakarta Barat Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratam Jakarta Kebon Jeruk Dua. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Gambaran Zona Nilai Tanah (ZNT) obyek pajak yang diajukan banding dan obyek pajak pembanding di sekitarnya yang menunjukkan bahwa : lokasi obyek pajak di peta blok, sudah sesuai dengan lokasi obyek pajak sebenarnya di lapangan,penerapan kode ZNT untuk obyek pajak juga sudah sesuai sebagaimana obyek pajak yang lain di sekitarnya yaitu kode AJ, Kelas Bumi 0XX dengan NJOP bumi per m2 Rp 2.779.000,00.bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Untuk Kota Jakarta Barat Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-957/WPJ.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tersebut, diketahui bahwa obyek pajak Pemohon Banding adalah dengan Kode ZNT AJ, Kelas Bumi 0XX, dengan NJOP Bumi adalah Rp 2.779.000,00/m2. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas NOP Pemohon Banding Nomor : XX.XX.0X0.00X.0XX-00XX.0 dan Gambaran Zona Nilai Tanah (ZNT) obyek pajak yang diajukan banding dan obyek pajak pembanding di sekitarnya, yaitu: NOPLetak Objek Pajakode ZNTKode BumiNJOP/m2 (Rp.)0XX – 00XX0XX – 00XX0XX – 00XX0XX – 00XXJl. DF Blok HI/191 RT.003/RW.12Jl. DF Blok HI/189 RT.003/RW.12Jl. DF Blok I/189 RT.011/RW.8Jl. DF Blok HI/193 RT.003/RW.12AJAJAJAJ0XX0XX0XX0XX2.779.000,002.779.000,002.779.000,002.779.000,00diketahui NOP Pemohon Banding mempunyai kode ZNT AJ dengan NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan kode ZNT untuk objek Pajak Pemohon Banding, sehingga perhitungan besarnya NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2 adalah sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan penetapan Terbanding dengan NJOP Bumi sebesar Rp 2.779.000,00/m2; Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-575/WPJ.05/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2012 NOP : XX.XX.0X0.00X.0XX-00XX.0 tanggal 02 Januari 2012.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69937/PP/M.VII.A/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69937/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 28 Mei 2014, berupa importasi 24 jenis parfum negara asal France yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF EUR8,172.97 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF EUR35,140.08, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp556.792.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang identik sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF EUR35,140.08; Menurut Pemohon : bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sudah sesuai dengan nilai yang sebenarnya dibayarkan kepada penjual berdasarkan harga transaksi, dimana hal ini didukung dengan bukti yang obyektif dan terukur berupa Purchase Order, Tax Invoice dan bukti pembayaran dimana semua dokumen ini secara konsisten menunjukkan nilai yang sama, yaitu EUR7,606.58. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki motif untuk menyampaikan nilai pabean yang lebih rendah di dalam PIB, karena tarif bea masuk dari barang impor (yaitu 10%) jauh lebih rendah dari tarif pajak penghasilan badan/PPh Badan (yaitu 25%). Jika nilai pabean yang disampaikan lebih tinggi, maka marjin keuntungan perusahaan akan lebih rendah, yang pada akhirnya PPh Badan juga akan lebih rendah; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5054/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014 adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas barang impor Davidoff Cool Water Eau De Toilette Natural Spray 125 ml (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 28 Mei 2014 dengan alasan harga yang diberitahukan atas PIB nomor XXXXX0 tanggal 28 Mei 2014 sebesar CIF EUR 8,172.97 sebagai nilai transaksi tidak dapat diterima sebagai perhitungan nilai pabean, sehingga nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang identik secara fleksibel, menjadi sebesar CIF EUR 35,140.08; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/CPI/X/14 tanggal 15 Oktober 2014 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5054/KPU.01/2014 tanggal 20 Agustus 2014, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB sudah sesuai dengan nilai yang sebenarnya dibayarkan kepada penjual berdasarkan harga transaksi; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 28 Mei 2014 untuk Pos 1 dan 4 menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang identik berdasarkan PIB Pembanding nomor XXXXXX tanggal 21 Maret 2014, untuk Pos 2,3,5,10,13,15,18,19,20 dan 23 menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang identik secara fleksibel berdasarkan PIB Pembanding nomor 140806 tanggal 10 April 2014 dan untuk Pos 7 menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang identik secara fleksibel berdasarkan PIB Pembanding nomor 180791 tanggal 06 Mei 2014, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung PIB Pembanding a quo, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: PO14001-B tanggal 08 April 2014 Pemohon Banding memesan barang kepada BBB Southeast Asia Pte., Ltd dengan alamat Singapore XXXXXX, berupa Davidoff Cool Water Eau De Toilette Natural Spray 125 ml (24 jenis barang), seharga EUR 7,686.58; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice nomor: X000XXXX0X tanggal 08 Mei 2014 diterbitkan oleh BBB Southeast Asia Pte., Ltd dengan alamat Singapore 534118, atas barang Davidoff Cool Water Eau De Toilette Natural Spray 125 ml (21 jenis barang), seharga EUR 5,897.14, tercantum incoterm EXW; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice nomor: X000XXXXXX tanggal 08 Mei 2014 diterbitkan oleh BBB Southeast Asia Pte., Ltd dengan alamat Singapore 534118, atas barang Davidoff Cool Water Eau De Toilette Natural Spray 125 ml (3 jenis barang), seharga EUR 1,709.44, tercantum incoterm EXW; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice nomor: X000XXXX0X tanggal 08 Mei 2014 dan Tax Invoice nomor: X000XXXXXX tanggal 08 Mei 2014, Majelis berpendapat bahwa total nilai transaksi untuk kedua invoice a quo adalah sebesar EXW EUR 7,606.58, hal ini berarti bahwa harga yang disepakati dengan Supplier adalah harga barang sampai penyerahan di gudang Supplier, namun biaya-biaya lainnya yakni biaya transportasi dari gudang Supplier ke pelabuhan muat, handling charge di pelabuhan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44828/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44828/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.114.895.135,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi pajak masukan impor adalah pajak masukan atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean yaitu atas pembayaran technical information (royalty), technical assistance, dam brand license kepada DFG Co., Ltd., Jepang (related party), koreksi royalty dilakukan karena Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti kepemilikan intangible property (IP) dan berapa nilai IP tersebut di laporan keuangan yang memberikan IP, serta keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan IP tersebut tidak dapat diyakini oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding juga tidak menunjukkan position paper atas kewajaran IP yang Pemohon Banding bayar dan bagaimana Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan menunjukkan dokumen terkait dengan keberadaan IP tersebut, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas pembayaran royalty tersebut tidak wajar dan PPN Masukan atas pembayaran royalty tersebut dikoreksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menjelaskan alasan permohonan banding Pemohon Banding, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Nomor S- 7786/WPJ.07/BD.05/2011 tertanggal 12 September 2011 oleh pihak Terbanding maka Terbanding telah setuju dengan tanggapan Pemohon Banding atas Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-3139/WPJ.07/2011 tanggal 10 Juni 2011, dimana Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran royalti yang Pemohon Banding lakukan adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga PPN Masukan Impor atas pembayaran royalty dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding dilakukan karena terdapat pajak masukan sebesar Rp.6.631.988.544,00 atas royalty, technical assistance dan brand license, dimana atas royalty tersebut tidak dapat diyakini oleh Terbanding kepemilikan intangible property sehingga dikoreksi berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa selanjutnya Terbanding dalam pemeriksaan biaya royalty atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 Pemohon Banding, menyatakan bahwa biaya royalty dapat dibebankan dalam penghitungan PPh Badan; bahwa oleh karena royalty merupakan biaya yang dapat dibebankan maka pada proses keberatan Terbanding kemudian melakukan penelitian dan menyatakan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan sebesar Rp.1.517.093.409,00 karena pengkreditan yang dilakukan oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan jangka waktu pengkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sedangkan atas jumlah pajak masukan sebesar Rp.5.114.895.135,00 tidak dapat dikreditkan karena telah melewati jangka waktu pengkreditannya; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Bandingnya dan dalam persidangan menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan atas PPN Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemunguta, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, yang berbunyi : ayat 1 :“Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan”ayat 2 :” Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran”bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan atas PPN Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tidak hanya dilihat dari Pasal 4 saja tapi harus dilihat dari ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, yang berbunyi : Pasal 2 :“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Derah Pabean tersebut:Pasal 3 ayat (1) :”Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa dibawah ini :saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut diitagih oleh pihak yang menyerahkannya; atausaat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;Pasal 3 ayat (2) :“Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data yang disampaikan para pihak dan penjelasan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding ditagihkan oleh pihak DFG Co. Ltd, dengan dua invoice tertanggal 6 Januari 2009 atas royalty bulan Oktober, November dan Desember 2008, dan atas tagihan tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran dan pemungutan PPN pada tanggal 27 Februari 2009; bahwa atas pemungutan PPN tersebut Pemohon Banding menyetorkan pada tanggal 10 Maret 2009 dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 pada tanggal 15 April 2009; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, diketahui Pemohon Banding terlambat dalam melakukan pemungutan dan penyetoran, namun keterlambatan tersebut tidak mengakibatkan pajak masukan menjadi tidak dapat dikreditkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70549/PP/M.XIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70549/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) sebesar Rp597.905,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB sebesar Rp597.905,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : 1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp597.905,00 sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa Telekomunikasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 0X.0XX.XXX.0-0XX.000. 2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:Pasal 9 ayat (8), Pasal 9 ayat (9), Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.Pasal 1 huruf d, Pasal 5 ayat (1), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. 3.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa yang tercantum dalam bukti tagihan telepon adalah 000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 0X.0XX.XXX.0-0XX.000.bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah.bahwa Pemohon Banding sudah melakukan permintaan pembetulan kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP ke PT BBB setelah dilakukan pemeriksaan dan sudah diperbaiki oleh PT BBB.Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomor 42/2009 merupakan pengaturan mengenai informasi yang harus dicantumkan ke dalam pembuatan faktur pajak, dimana dalam hal ini sehubungan dengan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak telah mencantumkan seluruh informasi yang dibutuhkan, terlepas dari adanya kesalahan pada proses pencantuman NPWP Wajib Pajak pada dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding sediakan dapat diyakini bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang sesuai untuk memanfaatkan pembayaran PPN tersebut.Berdasarkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 dalam angka 5 yang menyatakan bahwa: Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; ataupengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.Dan dalam angka 6 dinyatakan bahwa;Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 4.Berdasarkan Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015 Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah atas PPN Masukan dan menunjukan sampling tagihan PT BBB yang mencantumkan NPWP yang benar atas permintaan Terbanding serta Pemohon Banding telah mengirimkan melalui e-mail pada tanggal 13 November 2015. Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Salinan Invoice/Tagihan (yang dipersamakan dengan Faktur Pajak) dari PT Telekomunikasi Indonesia yang dikoreksi dan Payment Journal. 5.Bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:1)bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 4 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN.2)Bahwa kesalahan pencantuman NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 0X.0XX.XXX.0-0XX.000 yang dilakukan oleh PT BBB sebagai pihak yang menyerahkan jasa dan menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, adalah diluar kekuasaan Pemohon Banding dan untuk itu kepada Pemohon Banding dapat diterapkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, sehingga atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut dapat dikreditkan. 6.Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi pajak masukan atas faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebagai faktur yang cacat sebesar Rp597.905,00. Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut : UraianJumlah (Rp)Dasar