Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44814/PP/M.II/25/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi positif atas objek PPh Pasal 4 (2) berdasarkan equalisasi antara pospos yang merupakan objek PPh Pasal 4 (2) di Laporan keuangan audited dengan SPT PPh Pasal 4 (2) di KPP yang terdaftar pada Wilayah DJP Jawa Barat I Nilai Sengketa sebesar Rp. 20.532.773.511,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan surat keberatan Pemohon Banding diketahui materi sengketa adalah koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas bunga deposito dan tabungan dan persewaan tanah dan/atau bangunan. Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final diperoleh dari laporan keuangan audit Pemohon Banding. Berdasarkan data Laporan Pemeriksaan Pajak (SKPKB) koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final adalah sebesar Rp. 54.724.478.750,00. Sedangkan berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, koreksi DPP Pasal 4 ayat (2) Final adalah sebesar Rp. 20.532.773.511,00. Terdapat selisih sebesar Rp. 34.191.705.240,00. Menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya, atas selisih sebesar Rp. 34.191.705.240,00 merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang telah dibayar PPh terutangnya, namun atas DPP PPh tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Atas selisih koreksi sebesar Rp. 34.191.705.240,00 tersebut telah disetujui Pemohon Banding sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon, bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena pembayaran Premi Asuransi Penjaminan LPS bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), melainkan kewajiban bank untuk membayar premi Penjaminan dalam rangka menjamin dana nasabah yang disimpan di bank sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding serta dokumen-dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa koreksi positif atas objek PPh Pasal 4 (2) Final atas bunga deposito dan tabungan dan persewaan tanah dan/atau bangunan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 20.532.773.511,00 karena berdasarkan equalisasi antara pos-pos yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final di Laporan Keuangan Audited dengan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) di KPP yang terdaftar pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I terdapat selisih sebesar Rp. 54.724.478.750,00 dengan perhitungan sebagai berikut. Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final di Madya Bandung cfm Pemeriksa Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final di Madya Bandung cfm SPT WP Koreksi positif Rp. 135.330.664.421,00 Rp. 80.606.185.671,00 Rp. 54.724.478.750,00 bahwa menurut Terbanding, berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, koreksi DPP Pasal 4 ayat (2) Final adalah sebesar Rp. 20.532.773.511,00. Terdapat selisih sebesar Rp. 34.191.705.240,00. Menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya, atas selisih sebesar Rp. 34.191.705.240,00 merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang telah dibayar PPh terutangnya, namun atas DPP PPh tersebut belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Atas selisih koreksi sebesar Rp. 34.191.705.240,00 tersebut telah disetujui Pemohon Banding sesuai dengan surat keberatan Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 6.838.341.048,00 yang telah dilakukan oleh Pemohon, namun belum dilaporkan baik objek pajaknya sebesar Rp. 34.191.705.240,00,00 maupun pajak terutangnya pada pembetulan SPT Masa PPh Final untuk periode Januari sampai dengan Desember 2008. bahwa atas pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp. 6.838.341.048,00 dimaksud, telah diakui oleh Pemeriksa pada perhitungan PPh terutang-nya, sedemikian sehingga jumlah kredit pajak yang diperhitungkan adalah sebesar Rp. 19.473.194.044,00. bahwa menurut Terbanding, terdapat ketidakkonsistenan alasan/tanggapan Pemohon Banding terkait dengan sengketa koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Berdasarkan tanggapan pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding mengatakan bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final termasuk juga objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas bunga deposito dengan deposito dibawah Rp. 7.500.000,00 yang bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final. Sedangkan berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, atas koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final merupakan reklas biaya premi asuransi dari biaya administrasi dan umum ke biaya bunga lainnya serta reklas biaya premi asuransi yang masih dicatat di asuransi dibayar dimuka ke biaya bunga lainnya. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000, atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat bank Indonesia merupakan objek pajak penghasilan yang harus dipotong pajaknya dengan tarif 20% dan bersifat final. bahwa Pemohon Banding dalam surat tanggapan hasil pemeriksaan dan surat keberatan tidak dapat memberikan bukti yang dapat mendukung alasan keberatan nya. Sampai dengan laporan penelitian keberatan dibuat, Pemohon Banding juga tidak memberikan/menyediakan data/dokumen/bukti pendukung terkait dengan koreksi yang disengketakan (general ledger dan dokumen pendukung reklas biaya), sehingga terbanding tidak dapat mentrasir atas kebenaran alasan yang dikemukakan Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, reklas biaya dimaksud wajib dilakukan terkait dengan Standar Akuntansi Indonesia yang mengharuskan premi pembayaran ke LPS yang merupakan biaya premi dan dikelompokkan kedalam perkiraan bunga. bahwa dalam persidangan tanggal 22 November 2012 telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: Dokumen LPS atas Perhitungan Penyesuaian Premi Periode II/2007 (1 Juli sampai dengan 31 Desember 2007) dan Premi Awal Periode I/2008 (1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008),Surat QQ Nomor: S.074/DKSP/I/2008 tanggal 31 Januari 2008 kepada LPS mengenai Bukti Bayar premi awal periode I tahun 2008,RTGS Terminal PT. Bank xx (Bukti bayar Premi asuransi penjaminan dana pihak ketiga periode 1 Januari s.d 30 Juni 2008),Memorandum nomor: M.050/DKSP-DOP/I/2008 tanggal 23 Januari 2008 mengenai pembayaran premi penjaminan periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008,Perhitungan penyesuaian premi periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2007 dan premi awal periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008,Memorandum nomor: M.044/DKSP-DIRBIS/I/2008 tanggal 21 Januari 2008 mengenai Persetujuan Pembayaran Awal Premi Penjaminan Periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008,Memorandum nomor: M.81/DKSP-DKU/II/2008 tanggal 5 Februari 2008 mengenai Pembebanan Premi Penjaminan Periode I tahun 2008,Daftar perhitungan premi penjaminan per cabang periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008,Daftar dan detail perhitungan premi penjaminan per cabang periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008,Dokumen LPS atas Perhitungan Premi Periode Juli sampai dengan Desember 2008,Surat QQ nomor: S.962/DKSP-LPS/VIII/2008 tanggal 4 Agustus 2008 mengenai Bukti bayar premi awal periode II tahun 2008,RTGS Terminal PT. Bank xx (bukti bayar premi asuransi penjaminan dana pihak ketiga periode Juli sampai dengan Desember 2008),Memorandum nomor: M.811/DKSP-DIR/VII/2008 tanggal 17 Juli 2008 mengenai Persetujuan Pembayaran Premi Penjaminan Periode II: 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008,Perhitungann Penyesuaian Premi Periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008 dan premi awal periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2008,Memorandum nomor: M.832/DKSP-DOP/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 mengenai Pembayaran Premi Penjaminan Periode II: 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2008,Daftar perhitungan premi penjaminan per cabang periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2008,Daftar dan detail perhitungan premi penjaminan per cabang periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2008,Member statement – current account (Rekening Giro QQ di XY) untuk pembayaran premi asuransi penjaminan dana pihak ketiga ke LPS periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2008,Member statement – current account (Rekening Giro QQ di XY) untuk pembayaran premi asuransi penjaminan dana pihak ketiga ke LPS periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2008,Kertas kerja auditor untuk audit adjustment atas Reklas biaya premi asuransi dari biaya administrasi dan umum ke biaya bunga lainnya,Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK) Nomor 31 akuntansi perbankan,Undang-Undang nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,Rekonsiliasi Pembayaran Premi LPS yang diajukan sengketa dan yang dapat diterima Pemohon sebagai Koreksi.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan aquo dapat diketahui bahwa koreksi sebesar Rp. 20.532.773.511,00 merupakan reklas biaya premi asuransi penjaminan dana pihak ketiga yang sesuai dengan Peraturan Standard Akuntansi Indonesia (PSAK) harus direklas menjadi bagian dari cost of fund yang dikelompokkan kedalam perkiraan bunga. bahwa menurut Majelis Biaya Premi Asuransi aquo tidak termasuk sebagai obyek yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga dengan demikian Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp. 20.532.773.511,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa dengan demikian sisa koreksi adalah sebesar Rp. 34.191.705.239,00 yang perhitungannya sebagai berikut: obyek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding obyek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut PB koreksi koreksi yang dibatalkan sisa koreksiRp. 135.330.664.421,00 Rp. 80.606.185.671,00 Rp. 54.724.478.750,00 Rp. 20.532.773.511,00 Rp. 34.191.705.239,00 bahwa dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti dalam persidangan, Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 4 ayat (2) koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 34.191.705.240,00 yaitu sebesar Rp. 6.838.341.048,00 dan telah diakui oleh pemeriksa yang jumlah kredit pajaknya dengan perhitungan sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Pemohon Banding Koreksi Negatif Kredit Pajak Kredit Pajak menurut Terbanding Rp. 12.634.852.996,00 Rp. 6.838.341.048,00 Rp. 19.473.194.044,00 bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut keputusan Terbandng Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final menurut Keputusan Terbanding Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Atas koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final menurut Majelis Rp 135.330.664.422,00 Rp 20.532.773.511,00 Rp 114.797.890.911,00 Rp 22.238.919.302,00 Rp 2.765.725.258,00 Rp 19.473.194.044,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 2635/WPJ.07/2011 tanggal 21 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00042/240/08/054/10 tanggal 30 Juli 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) terutang Kredit Pajak PPh yang Kurang/(Lebih) bayarRp. 114.797.890.911,00 Rp. 19.473.194.044,00 Rp. 19.473.194.044,00 Rp. 0,00 |

