Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44771/PP/M.XIV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44771/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp. 839.466.091,00 yang berasal dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Terbanding   Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. Pemohon Banding   Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  Rp.     1.917.236.640,00Rp.     2.756.702.731,00Rp.        839.466.091,00
Menurut Terbanding  :bahwa dasar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena hasil dari perkebunan kelapa sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS), merupakan barang strategis yang dibebaskan dari PPN sesuai PP No.7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 dan berdasarkan Surat Penegasan Dirjen Pajak Nomor: S-1184/PJ.51.1/2000 tanggal 31 Juli 2000 Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak dalam rangka untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penghasil minyak kelapa sawit CPO) sesuai dengan ijin-ijin yang telah diterbitkan dari instansi terkait, dengan demikian penyerahan perusahaan adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan bukan Tandan Buah Segar (TBS) sebagaimana diasumsikan Pemeriksa;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP.08/WPJ.06/KP.1100/2011 tanggal 14 Januari 2011 bidang usaha Pemohon Banding adalah perdagangan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah, tetapi pada tahun 2008 kegiatan usaha Pemohon Banding masih dalam tahap pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman kelapa sawit;bahwa selanjutnya dikemukakan oleh Terbanding bahwa pengolahan kelapa sawit baru akan dimulai pada bulan Desember 2011, dalam Neraca 2007 sampai dengan 2010 juga tidak ditemukan aktiva berupa bangunan pabrik dan disampaikan oleh Terbanding bahwa pada tahun 2008 pabrik belum beroperasi, Pemohon Banding hanya mempunyai kebun kelapa sawit yang nantinya akan menghasilkan TBS sedangkan TBS termasuk barang strategis;bahwa berdasarkan PP Nomor 7 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tanggal 8 Januari 2007 terhadap barang strategis, PPN nya dibebaskan sehingga Pajak Masukan untuk menghasilkan barang strategis tersebut tidak dapat dikreditkan;bahwa menurut Pemohon Banding perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan integrated dimana antara kebun kelapa sawit dengan pabrik minyak kelapa sawit merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan;bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, sebagian besar berkaitan dengan kegiatan pembangunan pabrik sehingga atas Pajak Masukan tersebut menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan sekalipun belum ada penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak;bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan tentang diperkenankannya pengkreditan dimaksud diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN yaitu sebagai berikut:“Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”;bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN adalah sebagai berikut :“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil) maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)”;bahwa menurut Terbanding, dasar koreksi terhadap Pajak Masukan tersebut dilakukan karena pada waktu dilakukan pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
  • Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit, pada SIUP Nomor 0592/1.824.51, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan barang berupa hasil perkebunan (kelapa sawit);
  • berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 551 Tahun 2004 tanggal 26 November 2004 tentang Pemberian Izin lokasi kepada PT XXX untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas Tengah Pemohon Banding memperoleh izin perkebunan seluas 17.000 Ha;
  • berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemohon Banding Nomor 512 tanggal 1 November 2011, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut adalah berupa biaya-biaya yang berhubungan dengan perkebunan kelapa sawit seperti pembelian pupuk, traktor dan lain sebagainya;
  • berdasarkan Neraca Tahun 2007 sampai dengan 2010 tidak ditemukan aktiva berupa bangunan pabrik;
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terbanding dalam persidangan berpendapat usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit, bukan penghasil minyak sawit dan juga bukan perusahaan integrated seperti yang didalilkan oleh Pemohon Banding, kalau integrated seharusnya ada perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit tetapi ternyata yang ada hanya perkebunan kelapa sawit;bahwa Pemohon Banding menyatakan usahanya merupakan perusahaan integrated didasarkan pada bukti-bukti sebagai berikut :
  • Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya;
  • Surat Izin Pemupukan dari Bupati Kapuas disebutkan jenis usaha pabrik pengolahan kelapa sawit (CPO);
  • Rekomendasi dari Camat, Kecamatan Kapuas Tengah untuk keperluan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik Minyak Kelapa Sawit pada lokasi perkebunan PT. XXX di Desa Sei Ringin Kecamatan Kapuas Tengah;
bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2007 sampai dengan 2008 belum menghasilkan TBS, pada tahun 2009 perkebunan baru menghasilkan TBS dan atas TBS tersebut dijual seharga Rp 383.413.968,00;bahwa dasar hukum koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 839.466.091,00 adalah PP Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 yang mana usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS sedangkan TBS merupakan barang strategis berupa hasil pertanian yang penyerahannya dibebaskan PPN;bahwa PP Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 merupakan pengaturan lebih lanjut atas pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya atau dibebaskan dari pengenaan pajak berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1) Undang-undang PPN;bahwa ketentuan tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sehubungan dengan penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN yaitu sebagai berikut :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan”;bahwa walaupun Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah atas pengeluaran untuk pembelian pupuk maupun pembangunan infrastruktur dan lain-lain, namun pada hakikatnya adalah berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit sehingga hal ini jelas merupakan satu kesatuan dengan perkebunan tersebut;bahwa menurut Terbanding faktanya sampai dengan tahun 2009 tidak menghasilkan CPO tetapi yang dihasilkan adalah TBS dan atas TBS tersebut tidak diolah tetapi dijual sehingga menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 839.466.091,00 sudah benar;bahwa berdasarkan bukti-bukti maupun penjelasan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan koreksi Terbanding sudah benar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 839.466.091,00;
Menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Menolak permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1573/WPJ.06/2011 tanggal 19 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00021/207/08/072/10 tanggal 20 Desember 2010, atas nama PT. XXX.