Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44857/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44857/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-354/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00234/207/08/611/11 tanggal 01 April 2011; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding jika pokok pajaknya disetujui, maka pengurangan/penghapusan bunga dan denda merupakan kewenangan Terbanding. Pada intinya bila Pemohon Banding tidak setuju dengan denda dan bunga, bukan banding sarananya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-354/WPJ.11/2012 mengenai jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp 220.620.043,00, yang menurut Pemohon Banding adalah nol; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan menyetujui/menerima pokok pajak, sedangkan atas bunga dan denda Pemohon Banding tidak menyetujuinya; bahwa ketentuan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU KUP mengatur :Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :……Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih bayar atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 % (nol persen);……dst…. dst.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat sanksi administrasi berupa bunga adalah melekat pada pokok pajaknya, sehingga apabila pokok pajaknya sudah diterima maka bunga dan dendanya juga harus diterima oleh Pemohon Banding, namun apabila Pemohon Banding tetap keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atau denda tersebut, maka hal ini adalah bukan merupakan kewenangan Majelis melainkan kewenangan Terbanding untuk mengurangkan atau menghapuskannya berdasarkan kuasa Pasal 36 KUP; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-354/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00234/207/08/611/11 tanggal 01 April 2011, atas nama : PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69941/PP/M.VII.A/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69941/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 September 2014, berupa importasi Sodium Sulphate Anhydrous, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 2833.11.00.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2833.11.00.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.584.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi sehingga terhadap PIB No. 0XXXXX tanggal 24 September 2014 atas Pemohon Banding yang melakukan importasi Sodium Sulphate Anhydrous diberitahukan pada Pos Tarif 2833.11.0000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon : bahwa setelah Pemohon Banding membaca, memeriksa dan meneliti Surat Keputusan Terbanding No: SPTNP-002137/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 14 Oktober 2014, pada kolom 7 Alasan Penetapan Klarisifikasi tidak sesuai fakta-fakta yang tidak benar sedangkan PIB yang Pemohon Banding laporkan adalah benarbenar telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-08/WBC.02/2015 tanggal 08 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Sodium Sulphate Anhydrous dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 September 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form E nomor E145100034610024 tanggal 23 Agustus 2014 tidak memenuhi ketentuan kriteria “WO” (Wholly Obtained) untuk jenis barang Sodium Sulphate Anhydrous berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area” di atas, diragukan kebenarannya, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-08/WBC.02/2015 tanggal 08 Januari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E145100034610024 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. 0XXXXX tanggal 24 September 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa Pemohon Banding menyatakan importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E145100034610024 tanggal 23 Agustus 2014, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor: S-5320/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 27 November 2014; bahwa atas permintaan retroactive check Terbanding telah menerima jawaban dari Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat Nomor: cdjw2015126LHXLHG tanggal 26 Januari 2015; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Konfirmasi yang diterbitkan oleh Otoritas penerbit Form E Sichun Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The PRC nomor cdjw2015126LHXLHG tanggal 26 Januari 2015 menyatakan : “The product in question is Sodium Sulphate Anhydrous (Na2SO4) which is produced by extracting Na2SO4 from Glauber’s salt ore that contains Na2SO4, MgSO4, and CaSO4. In the production process, NaOH and Na2CO3 are used in order to trigger needed chemical ractions. All the raw materials mentioned above are obtained or produced in China and the final Suphate Anhydrous (Na2SO4) can be considered as wholly produced or obtained according to Annex 3 Rule 3 of Origin For The ASEAN-China Free Trade Area” bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44856/PP/M.XIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44856/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-2207/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 29 Desember 2011 mengenai Pengurangan atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 2207/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 29 Desember 2011tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Desembe 2009; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 2207/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang penolakan Permohonan pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2009 Nomor 00036/107/09/431/11 tanggal 08 April 2011; Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat, STP diterbitkan berdasarkan Pasal 14 (4) UU KUP karena penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat tidak sesuai ketentuan PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; yaitu berkenaan dengan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berurutan antara nomor dan tanggalnya; bahwa menurut Pasal 8 (1) PER-159/PJ./2006 : Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan bahwa menurut Penggugat, penerbitan Faktur Pajak keluaran yang tidak berurutan tersebut disebabkan oleh proses bisnis Penggugat yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu penjualan unit kendaraan dan sparepart; bahwa menurut Penggugat, adanya leaptime yang berbeda antara penjualan QQ dan sparepart, leaptime penjualan kendaraan hanya 2 hari, sedangkan penjualan sparepart bisa sampai 1 minggu mengakibatkan adanya Faktur Pajak loncat sehingga dikoreksi oleh Tergugat. Nomor Faktur Pajak tidak loncat tetapi ada yang tanggal lebih tua dan lebih muda. Oleh Tergugat dikenakan sanksi Pasal 14 (4) UU KUP bahwa dalam persidangan Penggugat telah menyerahkan dokumen berupa Faktur-faktur Pajak tahun 2008; bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai dasar Tergugat mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP merujuk Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang mana, Tergugat menyatakan bahwa dalam SUB Tergugat mendasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak”; bahwa menurut Pasal 14 ayat (1) KUP : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: ….pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain ….. dstbahwa menurut Pasal 14 ayat (1) PER-159/PJ./2006 : Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam hal : a. menerbitkan Faktur Pajak Standar yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). bahwa menurut Pasal 5 PER-159/PJ./2006Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.bahwa menurut Pasal 13 ayat (5) UU PPN : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak ataupenerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang telah diserahkan oleh Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa : pembuatan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena telah mencantumkan seluruh keterangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 13 ayat 5 UU PPN aquo; Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak keluaran atas penjualan sebesar Rp 140.765.172.597,00 dan telah dilaporkan dalam SPT PPN masa pajak sesuai dengan tanggal Faktur Pajak tersebut; dengan demikian Faktur Pajak tersebut telah dibuat secara tepat waktu; bahwa menurut Majelis, adanya penerbitan Faktur Pajak keluaran yang tidak berurutan tersebut disebabkan oleh proses bisnis Penggugat yang terbagi menjadi 2 (dua), yaitu penjualan unit kendaraan dan sparepart. Pada dasamya, penerbitan Faktur Pajak untuk penjualan unit kendaraan maupun sparepart dilakukan pada saat pengiriman barang, bahwa dengan demikian hal tersebut tidak dapat dihindari oleh Penggugat bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dasar penetapan penghitungan Sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor 00036/107/09/431/11 tanggal 08 April 2011 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat, sehingga perhitungan sanksinya menjadi sebagai berikut : Pajak yang kurang dibayar Sanksi administrasi:– Bunga Pasal 9 (2A) KUP – Denda Pasal 14 ayat (4) KUP Jumlah yang masih harus dibayarRp 0,00 Rp 436.795.521,00Rp 0,00Rp 436.795.521,00 Mengingat :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44855/PP/M.XIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44855/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-2208/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 29 Desember 2011 mengenai Pengurangan atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Tergugat : bahwa pernyataan Penggugat tentang tidak ada ketentuan perpajakan yang dilanggar atas penerbitan Faktur pajak sebesar Rp 81.664.508.289,00 adalah tidak tepat, karena Faktur Pajak tersebut diterbitkan tidak berurutan antara nomor dan tanggal. Padahal sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 menyebutkan bahwa Nomor Urut pada nomor seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju sebagian atas pengenaan sanksi administrasi sebagaimana yang tercantum dalam STP PPN masa pajak Januari s/d Desmber tersebut, yaitu atas sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas sejumlah penyerahan yang Faktur pajaknya diterbitkan dengan nomor seri yang tidak berurutan yaitu sebesar : 2% x Rp 81.664.508.289,00 = Rp 1.633.290.166,00 Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat, STP diterbitkan berdasarkan Pasal 14 (4) UU KUP karena penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat tidak sesuai ketentuan PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; yaitu berkenaan dengan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berurutan antara nomor dan tanggalnya; bahwa Pasal 8 (1) PER-159/PJ./2006 mengatur : Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan. bahwa menurut Penggugat, penerbitan Faktur Pajak Keluaran yang tidak berurutan tersebut disebabkan oleh proses bisnis Penggugat yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu penjualan unit kendaraan dan sparepart; bahwa menurut Penggugat, adanya leaptime yang berbeda antara penjualan QQ dan sparepart, leaptime penjualan kendaraan hanya 2 hari, sedangkan penjualan sparepart bisa sampai 1 minggu mengakibatkan adanya Faktur Pajak loncat sehingga dikoreksi oleh Tergugat. Nomor Faktur Pajak tidak loncat tetapi ada yang tanggal lebih tua dan lebih muda. Oleh Tergugat dikenakan sanksi Pasal 14 (4) UU KUP; bahwa dalam persidangan Penggugat telah menyerahkan dokumen berupa Faktur-faktur Pajak tahun 2008; bahwa berdasarkan SUB dasar hukum Tergugat mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP adalah mendasarkan pada Pasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;”; bahwa menurut Pasal 14 ayat (1) KUP : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: ….pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain ….. dstbahwa menurut Pasal 14 ayat (1) PER-159/PJ./2006 : Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam hal : a. menerbitkan Faktur Pajak Standar yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). bahwa Pasal 5 PER-159/PJ./2006 mengatur :Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang telah diserahkan oleh Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa : pembuatan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena telah mencantumkan seluruh keterangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 13 ayat 5 tersebut; Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas penjualan sebesar Rp 81.664.508.289,00 dan telah dilaporkan dalam SPT PPN masa pajak sesuai dengan tanggal Faktur Pajak tersebut; dengan demikian Faktur Pajak tersebut telah dibuat secara tepat waktu; bahwa menurut Majelis, adanya penerbitan Faktur Pajak Keluaran yang tidak berurutan tersebut disebabkan oleh proses bisnis Penggugat yang terbagi menjadi 2 (dua), yaitu penjualan unit kendaraan dan sparepart dan pada dasarnya penerbitan Faktur Pajak untuk penjualan unit kendaraan maupun sparepart dilakukan pada saat pengiriman barang, bahwa dengan demikian hal tersebut tidak dapat dihindari oleh Penggugat ; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dasar penetapan penghitungan Sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor 00167/107/08/431/10 tanggal 28 Oktober 2010 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat, sehingga perhitungan sanksinya menjadi sebagai berikut : Pajak yang kurang dibayar Sanksi administrasi:– Denda Pasal 7 KUP – Bunga Pasal 9 (2A) KUP –
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69940/PP/M.VII.A/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69940/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 07 November 2014, berupa importasi Polyester Fabric, negara asal : China yang diberitahukan nilai pabean sebesar USD CIF 29,926.70 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 75,729.42, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 74.328.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan atas PIB nomor XXXXX0 tanggal 07 Nopember 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75,729.42 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB No. XXXXX0 tanggal 07 November 2014 yang dilaksanakan sesuai dengan Azas Self Assesment , dan harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang kami terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 29,126.70; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean, nilai pabean tidak dapat diterima dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75,729.42 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 07 November 2014 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa berdasarkan data pada PIB Pembanding; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: C&J-126/PO-CN/X-2014 tanggal 03 Oktober 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada BBB International Trading Co.,Ltd dengan alamat China, berupa Polyester Fabric, quantity 97,089.00 Mtr, unit price USD 0.30, Amount FOB USD 29,126.70; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: SC-249/1014 tanggal 22 Oktober 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada BBB International Trading Co., Ltd dengan alamat China, berupa 97,089.00 Mtr Polyester Fabric, unit price USD 0.30, Amount FOB USD 29,126.70; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: PO-144 tanggal 09 Oktober 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada BBB International Trading Co., Ltd dengan alamat China, berupa 97,089.00 Mtr Polyester Fabric, unit price USD 0.30, Amount FOB USD 29,126.70, Payment T/T; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: PO-144 tanggal 09 Oktober 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada BBB International Trading Co., Ltd dengan alamat China, berupa 97,089.00 Mtr Polyester Fabric, Total Gross Weight 24,579 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: HASLNM80A4003L00 tanggal 29 Oktober 2014, diketahui diterbitkan oleh WWW Shipping Co., Ltd, dengan Shipper: BBB International Trading Co., Ltd, Consignee : Pemohon Banding, beralamat di Bandung, barang: 489 rolls Polyester Fabric, Total Gross Weight 24,579 Kgs, Freight All as arranged; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapics Transfer, pada tanggal 23 Oktober 2014 Bank DDD mendebit rekening Pemohon Banding nomor: XXXX0XXX0X sejumlah USD 29,126.70 pada kurs Rp.12.070 atau setara dengan Rp 351.559.269,00, biaya sebesar USD 14.80 pada kurs Rp.12.070 atau setara dengan Rp 178.636,00, total sebesar Rp 351.737.905,00, yang ditujukan kepada BBB International Trading Co., Ltd untuk Inv. Nomor: PO-144; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank DDD, atas nama Pemohon Banding nomor rekening: XXXX0XXX0X, pada tanggal 23 Oktober 2014 terdapat pendebetan sebesar Rp 351.737.905,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule of Marine Cargo Police nomor 1467282 yang diterbitkan oleh PT CCC (asuransi dalam negeri), Pemohon Banding mengasuransikan pengangkutan barang yang dibelinya dari Cina dengan invoice nomor PO-144 dengan Bill of Lading nomor: HASLNM80A4003L00 dengan value at USD 29.126,70; bahwa Majelis tidak menemukan bukti pembayaran Freight yang dilakukan Pemohon Banding dan pembukuan Pemohon Banding tidak mendukung pernyataannya di PIB bahwa Freight sebesar USD 800.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XXXXX0 tanggal 07 November 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi 97,089.00 Mtr Polyester Fabric negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean sebesar FOB sebesar USD 29,126.70, Freight sebesar USD 800.00, CIF USD 29,926.70; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis tidak dapat meyakini bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXX0 tanggal 07 November 2014, berupa importasi Polyester Fabric, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 29,926.70 merupakan harga transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44847/PP/M.I/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44847/PP/M.I/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa pembayaran bunga pinjaman kepada FGH sebesar Rp. 47.855.844.723,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Tiga Nomor LAP- 287NJPJ.07IKP.0400/2010 tanggal 22 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 49.038.286.409,- berdasarkan hasil ekualisasi obyek PPh Pasal 26 dengan biaya usaha SPT PPh Badan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi obyek PPh Pasal 26 (atas pembayaran bunga) sebesar Rp 47.855.844.723,- yang dilakukan oleh Terbanding. Dalam proses pemeriksaan Terbanding menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-17/PJ./2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak penghasilan Terhadap Pasal 11 tentang bunga pada Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda sebagai dasar dari koreksi obyek PPh Pasal 26; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Januari sampai dengan Desember 2008 karena Pemohon Banding melakukan pembayaran bunga sebesar Rp.47.855.844.723,00 ke FGH yang berkedudukan di Belanda, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda dan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005, pembayaran bunga tersebut terhutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10 %;bahwa menurut Pemohon Banding, biaya bunga tersebut merupakan biaya bunga atas hutang perusahaan Pemohon Banding ke FGH (SFBV) yaitu sebuah perusahaan yang berdomisili di Belanda dan pemberian utang tersebut mempunyai jangka waktu sampai dengan 36 bulan (lebih dari dua tahun), sehingga berdasarkan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda, bunga yang timbul di Indonesia tersebut dikenakan pajak di Belanda;bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) sampai dengan (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Belanda diatur : Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga, Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya sepanjang bunga tersebut diperoleh: Pemerintah Negara lainnya, termasuk bagian ketatanegaraan dan pemerintah daerahnya; atau Bank Sentral Negara lainnya; atau Lembaga keuangan yang dimiliki atau kendalikan oleh Pemerintah Negara lainnya, termasuk bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerah; atau Setiap penduduk Negara lainnya sehubungan dengan piutang yang dijamin oleh Pemerintah Negara lainnya termasuk bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerahnya, Bank Sentral Negara lainnya, atau setiap lembaga keungan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemerintah tersebut. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan, Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2,3, dan 4. bahwa menurut Terbanding, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda, bahwa aturan pelaksanaan (Mode of Application) akan dibentuk dalam rangka penerapan Pasal 11 ayat (4). Namun hingga saat ini hal tersebut masih dalam tahap perundingan antara competent autorithy perpajakan Indonesia dan Belanda. Berbeda dengan Pasal 11 ayat (2) dan (3), yang tidak menimbulkan potensi permasalahan karena merupakan ketentuan yang umum berlaku dalam P3B Indonesia Belanda, Pasal 11 ayat (4) telah berpotensi mengakibatkan beberapa masalah sehingga diperlukan pembentukan mode of application untuk pelaksanaannya;bahwa menurut Pemohon Banding, mode of application memang belum ada tetapi tidak berarti Pasal 11 ayat (4) tidak berlaku, hal ini terbukti ada lebih dari 20 Tax Treaty yang menyangkut mode of application yang berlaku bertahun-tahun meskipun mode of application nya belum ada, jadi tidak ada masalah untuk memberlakukan tax treaty tersebut;bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ /2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda, diatur sebagai berikut : Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) tidak diperlukan tatacara pelaksanaannya, sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Wajib Pajak yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan, Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tatacara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang Berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan. bahwa Majelis berpendapat, ketentuan di dalam SE Nomor 17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Penghasilan Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Indonesia dengan Belanda, khususnya terhadap ketentuan angka 2 yang berbunyi : “Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tata cara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu wajib pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perseorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10 % (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan”, tidak dapat diterapkan, karena isinya bertentangan dengan norma yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Belanda, sesuai dengan asas hukum “lex superiori derogat lex inferiori”, atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya surat edaran yang mengatur petunjuk pelaksanaan suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)