Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44855/PP/M.XIII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44855/PP/M.XIII/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-2208/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 29 Desember 2011 mengenai Pengurangan atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Tergugat   :bahwa pernyataan Penggugat tentang tidak ada ketentuan perpajakan yang dilanggar atas penerbitan Faktur pajak sebesar Rp 81.664.508.289,00 adalah tidak tepat, karena Faktur Pajak tersebut diterbitkan tidak berurutan antara nomor dan tanggal. Padahal sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 menyebutkan bahwa Nomor Urut pada nomor seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan;
Menurut Penggugat  :bahwa Penggugat tidak setuju sebagian atas pengenaan sanksi administrasi sebagaimana yang tercantum dalam STP PPN masa pajak Januari s/d Desmber tersebut, yaitu atas sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas sejumlah penyerahan yang Faktur pajaknya diterbitkan dengan nomor seri yang tidak berurutan yaitu sebesar :

2% x Rp 81.664.508.289,00 = Rp 1.633.290.166,00
Menurut Majelis:bahwa menurut Tergugat, STP diterbitkan berdasarkan Pasal 14 (4) UU KUP karena penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat tidak sesuai ketentuan PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; yaitu berkenaan dengan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berurutan antara nomor dan tanggalnya;

bahwa Pasal 8 (1) PER-159/PJ./2006 mengatur : Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.

bahwa menurut Penggugat, penerbitan Faktur Pajak Keluaran yang tidak berurutan tersebut disebabkan oleh proses bisnis Penggugat yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu penjualan unit kendaraan dan sparepart;

bahwa menurut Penggugat, adanya leaptime yang berbeda antara penjualan QQ dan sparepart, leaptime penjualan kendaraan hanya 2 hari, sedangkan penjualan sparepart bisa sampai 1 minggu mengakibatkan adanya Faktur Pajak loncat sehingga dikoreksi oleh Tergugat. Nomor Faktur Pajak tidak loncat tetapi ada yang tanggal lebih tua dan lebih muda. Oleh Tergugat dikenakan sanksi Pasal 14 (4) UU KUP;

bahwa dalam persidangan Penggugat telah menyerahkan dokumen berupa Faktur-faktur Pajak tahun 2008;

bahwa berdasarkan SUB dasar hukum Tergugat mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP adalah mendasarkan pada Pasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :  f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;”;

bahwa menurut Pasal 14 ayat (1) KUP : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: ….
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu;pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain ….. dstbahwa menurut Pasal 14 ayat (1) PER-159/PJ./2006 : Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam hal : a. menerbitkan Faktur Pajak Standar yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

bahwa Pasal 5 PER-159/PJ./2006 mengatur :
Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang telah diserahkan oleh Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa :

pembuatan Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena telah mencantumkan seluruh keterangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 13 ayat 5 tersebut;

Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas penjualan sebesar Rp 81.664.508.289,00 dan telah dilaporkan dalam SPT PPN masa pajak sesuai dengan tanggal Faktur Pajak tersebut; dengan demikian Faktur Pajak tersebut telah dibuat secara tepat waktu;

bahwa menurut Majelis, adanya penerbitan Faktur Pajak Keluaran yang tidak berurutan tersebut disebabkan oleh proses bisnis Penggugat yang terbagi menjadi 2 (dua), yaitu penjualan unit kendaraan dan sparepart dan pada dasarnya penerbitan Faktur Pajak untuk penjualan unit kendaraan maupun sparepart dilakukan pada saat pengiriman barang, bahwa dengan demikian hal tersebut tidak dapat dihindari oleh Penggugat ;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dasar penetapan penghitungan Sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor 00167/107/08/431/10 tanggal 28 Oktober 2010 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat, sehingga perhitungan sanksinya menjadi sebagai berikut :

Pajak yang kurang dibayar    
Sanksi administrasi:
–   Denda Pasal 7 KUP    
–   Bunga Pasal 9 (2A) KUP    
–   Denda Pasal 14 ayat (4) KUP    
Jumlah yang masih harus dibayarRp                       0,00

Rp              50.000,00
Rp     207.351.883,00
Rp     147.742.613,00
Rp     355.144.496,00
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2208/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 29 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor 00167/107/08/431/10 tanggal 28 Oktober 2010, atas nama : XXX, NPWP YYY, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Pajak yang kurang dibayar    
Sanksi administrasi:
–   Denda Pasal 7 KUP    
–   Bunga Pasal 9 (2A) KUP    
–   Denda Pasal 14 ayat (4) KUP    
Jumlah yang masih harus dibayar  Rp                       0,00

Rp              50.000,00
Rp     207.351.883,00
Rp     147.742.613,00
Rp     355.144.496,00