Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44847/PP/M.I/13/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44847/PP/M.I/13/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
 
Tahun Pajak    :2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa pembayaran bunga pinjaman kepada FGH sebesar Rp. 47.855.844.723,00;
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Tiga Nomor LAP- 287NJPJ.07IKP.0400/2010 tanggal 22 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 49.038.286.409,- berdasarkan hasil ekualisasi obyek PPh Pasal 26 dengan biaya usaha SPT PPh Badan;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi obyek PPh Pasal 26 (atas pembayaran bunga) sebesar Rp 47.855.844.723,- yang dilakukan oleh Terbanding. Dalam proses pemeriksaan Terbanding menggunakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-17/PJ./2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak penghasilan Terhadap Pasal 11 tentang bunga pada Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda sebagai dasar dari koreksi obyek PPh Pasal 26;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Januari sampai dengan Desember 2008 karena Pemohon Banding melakukan pembayaran bunga sebesar Rp.47.855.844.723,00 ke FGH yang berkedudukan di Belanda, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda dan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005, pembayaran bunga tersebut terhutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10 %;bahwa menurut Pemohon Banding, biaya bunga tersebut merupakan biaya bunga atas hutang perusahaan Pemohon Banding ke FGH (SFBV) yaitu sebuah perusahaan yang berdomisili di Belanda dan pemberian utang tersebut mempunyai jangka waktu sampai dengan 36 bulan (lebih dari dua tahun), sehingga berdasarkan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda, bunga yang timbul di Indonesia tersebut dikenakan pajak di Belanda;bahwa dalam Pasal 11 ayat (1) sampai dengan (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Belanda diatur :
  1. Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya,
  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga,
  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya sepanjang bunga tersebut diperoleh:
    1. Pemerintah Negara lainnya, termasuk bagian ketatanegaraan dan pemerintah daerahnya; atau
    2. Bank Sentral Negara lainnya; atau
    3. Lembaga keuangan yang dimiliki atau kendalikan oleh Pemerintah Negara lainnya, termasuk bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerah; atau
    4. Setiap penduduk Negara lainnya sehubungan dengan piutang yang dijamin oleh Pemerintah Negara lainnya termasuk bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerahnya, Bank Sentral Negara lainnya, atau setiap lembaga keungan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemerintah tersebut.
  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan,
  5. Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2,3, dan 4.
bahwa menurut Terbanding, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia Belanda, bahwa aturan pelaksanaan (Mode of Application) akan dibentuk dalam rangka penerapan Pasal 11 ayat (4). Namun hingga saat ini hal tersebut masih dalam tahap perundingan antara competent autorithy perpajakan Indonesia dan Belanda. Berbeda dengan Pasal 11 ayat (2) dan (3), yang tidak menimbulkan potensi permasalahan karena merupakan ketentuan yang umum berlaku dalam P3B Indonesia Belanda, Pasal 11 ayat (4) telah berpotensi mengakibatkan beberapa masalah sehingga diperlukan pembentukan mode of application untuk pelaksanaannya;bahwa menurut Pemohon Banding, mode of application memang belum ada tetapi tidak berarti Pasal 11 ayat (4) tidak berlaku, hal ini terbukti ada lebih dari 20 Tax Treaty yang menyangkut mode of application yang berlaku bertahun-tahun meskipun mode of application nya belum ada, jadi tidak ada masalah untuk memberlakukan tax treaty tersebut;bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ /2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda, diatur sebagai berikut :
  1. Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) tidak diperlukan tatacara pelaksanaannya, sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Wajib Pajak yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan,
  2. Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tatacara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang Berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan.
bahwa Majelis berpendapat, ketentuan di dalam SE Nomor 17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Penghasilan Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Indonesia dengan Belanda, khususnya terhadap ketentuan angka 2 yang berbunyi : “Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tata cara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu wajib pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perseorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10 % (sepuluh per seratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan”, tidak dapat diterapkan, karena isinya bertentangan dengan norma yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Belanda, sesuai dengan asas hukum “lex superiori derogat lex inferiori”, atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya surat edaran yang mengatur petunjuk pelaksanaan suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) hanya mengatur mengenai tata cara pelaksanaan P3B, dan tidak memuat materi yang substansinya tidak selaras dengan ketentuan dalam P3B itu sendiri.bahwa selain itu, Majelis berpendapat karena P3B Indonesia – Belanda sudah ditandatangani kedua belah pihak tanggal 5 Maret 1973 dan diperbaharui tertanggal 29 Januari 2002, maka persetujuan tersebut telah mengikat kedua belah pihak, oleh karena itu seharusnya sudah diterapkan oleh masing-masing negara kedua belah pihak pada persetujuan, sebagaimana sikap Terbanding terhadap pelaksanaan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia – Belanda.bahwa dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Belanda dinyatakan :
  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan.
bahwa oleh karena itu, terdapat 3 (tiga) syarat agar pembayaran bunga dari Pemohon Banding kepada SFBV di Belanda dikenakan pajak di Belanda, yaitu :
  1. bahwa penerima penghasilan bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya (dalam hal ini adalah Belanda),
  2. bahwa bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan,
  3. bahwa penerima penghasilan bunga tersebut merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya dari bunga yang diterimanya.
bahwa Terbanding dalam halaman 15 Surat Uraian Banding menyatakan, karena jawaban dari Kasubdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mengenai penegasan beneficial owner SFBV belum ada, maka dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%. Ini berarti secara tidak langsung Terbanding telah mengakui SFBV sebagai beneficial owner sehingga dikenakan tarif 10% sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005.bahwa dalam Surat Uraian Banding tersebut Terbanding juga telah menyatakan terdapat dokumen Certificate of Domicile (COD) dari SFBV.bahwa setelah meneliti kontrak pinjaman yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan SFBV, pinjaman tersebut mempunyai jangka waktu lebih dari 2 tahun (36 bulan).bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat keseluruhan syarat dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Belanda telah terpenuhi.bahwa berdasarkan uraian di atas serta memperhatikan bukti-bukti di persidangan maka Majelis berpendapat, atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding ke FGH yang berkedudukan di Belanda, hak pemajakannya ada di negara Belanda karena perjanjian hutang yang dilakukan antara para fihak mempunyai jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun dan pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara Belanda, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 4 P3B antara Indonesia dan Belanda.bahwa karena hak pemajakan atas pembayaran bunga tersebut berada di Belanda, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp. 47.855.844.723,00 tidak dapat dipertahankan.
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2566/WPJ.07/2011 tanggal 18 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00032/204/08/056/10 tanggal 27 Juli 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26    Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang    Kredit Pajak        Pajak Penghasilan Pasal 26 kurang dibayar    Sanksi administrasi    Jumlah pajak yang kurang dibayarRp     301.526.653.289,00Rp       33.814.930.649,00Rp       33.578.442.312,00Rp            236.488.337,00Rp              94.595.335,00Rp            331.083.67