Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44857/PP/M.XIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44857/PP/M.XIII/16/2013

Jenis Pajak  :PPN
 
Tahun Pajak  :2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-354/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00234/207/08/611/11 tanggal 01 April 2011;
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding jika pokok pajaknya disetujui, maka pengurangan/penghapusan bunga dan denda merupakan kewenangan Terbanding. Pada intinya bila Pemohon Banding tidak setuju dengan denda dan bunga, bukan banding sarananya;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-354/WPJ.11/2012 mengenai jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp 220.620.043,00, yang menurut Pemohon Banding adalah nol;
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan menyetujui/menerima pokok pajak, sedangkan atas bunga dan denda Pemohon Banding tidak menyetujuinya;

bahwa ketentuan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU KUP mengatur :
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :
……Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih bayar atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 % (nol persen);……dst…. dst.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat sanksi administrasi berupa bunga adalah melekat pada pokok pajaknya, sehingga apabila pokok pajaknya sudah diterima maka bunga dan dendanya juga harus diterima oleh Pemohon Banding, namun apabila Pemohon Banding tetap keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atau denda tersebut, maka hal ini adalah bukan merupakan kewenangan Majelis melainkan kewenangan Terbanding untuk mengurangkan atau menghapuskannya berdasarkan kuasa Pasal 36 KUP;
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-354/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00234/207/08/611/11 tanggal 01 April 2011, atas nama : PT XXX.