Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45546/PP/M.XI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45546/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1726/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atasSKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00037/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Maret 2009; Menurut Tergugat : bahwa Pemeriksa mendapatkan temuan berupa invoice yang dibatalkan (Nomor 22, 23, 24, 25 yang diterbitkan kepada PT QQ) dengan jumlah penyerahan Rp3.460.647.167,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui ternyata penyerahan tersebut merupakan piutang yang belum dibayarkan oleh PT QQ. Piutang tersebut belum dicatat pada Neraca Tahun 2009 karena PT QQ tidak dapat menjamin kapan piutang tersebut akan dibayarkan; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat diminta untuk mengajukan upaya hukum melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB yang ditujukan ke KPP Pratama Jakarta Cilandak dan oleh KPP Pratama Jakarta Cilandak yang akan meneruskan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, tentunya dengan keyakinan bahwa permohonan Penggugat bisa dikabulkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1726/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00037/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Maret 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1726/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, yang menolak pengurangan atau pembatalan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00037/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Maret 2009; bahwa atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00037/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Maret 2009, Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, tetapi mengajukan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; bahwa dalam Surat Tanggapan atas Permohonan Gugatan Penggugat, Tergugat menyatakan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal yaitu gugatan diajukan atas Surat Keputusan Pengurangan Pajak, disamping itu Tergugat juga menanggapi aspek material permohonan Gugatan Penggugat; bahwa Majelis berpendapat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c mengingat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1726/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dan dengan dipenuhinya Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal; bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1726/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 adalah keputusan sehubungan dengan permohonan Penggugat atas Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Majelis berpendapat atas materi gugatan tersebut adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang berbunyi : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”dan di dalam penjelasannya dijelaskan sebagai berikut : “Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.” Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011; bahwa berdasarkan penelitian Majelis tidak terdapat kesalahan formal dalam penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1726/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 dan permohonan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal pengajuan gugatan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1726/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 menyangkut masalah formal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; namun, bahwa untuk masalah material, keputusan dimaksud diterbitkan atas permohonan Penggugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar adalah merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1726/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00037/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011, atas nama XXX, NPWP YYY.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45443/PP/M.II/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45443/PP/M.II/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp. 930.849.212,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Harga Pokok penjualan atas Catu Beras sebesar Rp.930.849.212,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pembebanan biaya catu beras untuk karyawan. Pemeriksa melakukan koreksi pembebanan catu beras sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembebanan biaya catu beras untuk karyawan sebesar Rp.930.849.212,00 di mana menurut Pemeriksa pembebanan biaya tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura berupa pemberian dalam bentuk beras kepada karyawan, sehingga dikoreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-85/WPJ.20/KP.0705/2011 tanggal 27 April 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembebanan biaya catu beras sebesar Rp. 930.849.212,00 dikarenakan menurut Pemeriksa pembebanan biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pemberian dalam bentuk natura berupa pemberian dalam bentuk beras kepada karyawan, sehingga dikoreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembebanan biaya catu beras untuk karyawan sebesar Rp. 930.849.212,00 di mana menurut Pemeriksa pembebanan biaya tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura berupa pemberian dalam bentuk beras kepada karyawan, sedangkan menurut Pemohon Banding pemberian catu beras yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada karyawannya di lokasi usaha adalah merupakan pemberian makanan kepada seluruh karyawan di daerah terpencil sehingga boleh dibiayakan sesuai ketentuan Pasal 9 angka 1 huruf e UU PPh dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2001; bahwa Majelis telah meneliti bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan Majelis dapat memahami bahwa secara umum pemberian natura dan kenikmatan berupa Catu Beras merupakan pengganti pemberian makanan dan/atau minuman yang secara teknis tidak dapat dilaksanakan dikarenakan situasi dan kondisi lapangan, yang dikarenakan area usaha/perkebunan Pemohon Banding sangat luas sedangkan para pegawai sehari-hari bekerja yang tersebar diberbagai lokasi yang tidak memungkinkan mereka untuk berkumpul; bahwa pemberian makanan dan/atau minuman oleh Pemohon Banding kepada para pegawai diperkebunan sebagai hal yang tak terhindarkan atau suatu keharusan mengingat dilokasi usaha tersebut sulit untuk mendapatkan makanan dari tempat-tempat umum. Dengan demikian Pemohon Banding yang lokasi usahanya berada di daerah terpencil yang telah ditetapkan oleh Terbanding sebagai daerah terpencil dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-320.DT/WPJ.20/BD.05/2008 tanggal 23 Mei 2008 yang termasuk termasuk di dalam kriteria Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau yang diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yaitu Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah dan fasilitas pengobatan bukan merupakan obyek pajak. Berdasarkan hal tersebut maka secara umum pemberian natura dan kenikmatan dalam bentuk catu beras bukan merupakan penghasilan bagi karyawan; bahwa sesuai dengan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut: Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan: “penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 menyatakan bahwa : Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 mengatur bahwa : Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, ataupemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Majelis berpendapat bentuk pemberian makanan dan minuman dapat dilakukan dalam bentuk lain seperti kupon makanan dan/atau minuman. Pemberian makanan dan/atau minuman pada umumnya tergantung dari kebijakan perusahaan yaitu dapat diberikan dalam bentuk uang atau lazimnya disebut uang makan serta dapat diberikan dalam bentuk non tunai atau natura dan kenikmatan yang menurut UU PPh tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dikecualikan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh karyawan/pegawai; bahwa untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh karyawan/pegawai dari sisi pemberi kerja bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan perusahaan jasa catering atau dengan cara membeli bahan makanan dan memasaknya sendiri di tempat kerja; bahwa menurut Majelis pemberian Catu Beras kepada karyawan/pegawai yang berada di daerah tertentu/terpencil merupakan keharusan yang patut diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, karena didaerah tertentu (Terpencil) itu sangatlah sulit bagi karyawan untuk membeli makanan diluar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70550/PP/M.XIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70550/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Kredit Pajak (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) sebesar Rp933.530,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB sebesar Rp559.530,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan. Menurut Pemohon : bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : I.Koreksi Konfirmasi negatif atas PIB Nomor XXXXX sebesar Rp374.000,00Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas PIB Nomor XXXXX sebesar Rp374.000,00 dikoreksi karena data pembayaran Surat Setoran Pajak Impor tersebut tidak ada pada data MPN Internet Direktur Jenderal Pajak.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu :Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan.Menurut Terbanding, atas koreksi PIB yang disengketakan sebesar Rp374.000,00 Terbanding telah melakukan klarifikasi PIB melalui aplikasi PKPM Sistem Informasi DJP tanggal 31 Oktober 2014 dan tidak diperoleh data.Terbanding menyatakan setelah dilakukan penelitian atas PIB yang disampaikan Pemohon Banding terkait pokok sengketa di atas, diperoleh hasil bahwa atas PIB terkait tidak dapat dilakukan pengujian unsur-unsur yang disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar dalam Pasal 13 ayat (5), ayat (6) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Sehingga kewajiban memungut atas PPN yang terhutang dan menyetorkannya ke kas negara bukanlah terletak pada Pemohon Banding sebagai pembeli.Berdasarkan Pasal 16F UU Pajak Pertambahan Nilai No. 42/2009 disebutkan bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.” Pada bagian penjelasan lebih lanjut disebutkan bahwa: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual, atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”Hal ini juga sejalan dengan prinsip umum yang berlaku bahwa tidak ada pengenaan pajak sebanyak 2 kali atas suatu obyek yang sama, dimana seharusnya berdasarkan data tersebut pihak Terbanding menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penerbitan surat himbauan yang dapat ditindaklanjuti dengan SKPKB/SKPKBT terhadap penerbit faktur pajak yang bersangkutan dan bukanlah menjadi dasar koreksi terhadap pajak yang telah Pemohon Banding bayarkan.Berdasarkan pemeriksan Majelis atas SSPCP tanggal 02 Januari 2012 dan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos yang ditandangani oleh CCC NIPOS 000 dan DDD NIP 000 diketahui setoran dalam rangka impor dengan PPN sebesar Rp374.000,00 terkait importasi PIB Nomor XXXXX.Bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan bukti sebagaimana angka 6 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN.Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas PIB Nomor XXXXX sebesar Rp374.000,00. II.Koreksi Faktur Pajak yang Diperoleh dari Tagihan BBB Sebesar Rp559.530,00 Sebagai Faktur Pajak Cacat1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp559.530,00 sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa Telekomunikasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5), ayat (6) ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dokumen tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011.Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.3.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa yang tercantum dalam bukti tagihan telepon adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44863/PP/M.IV/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44863/PP/M.IV/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2214/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00110/206/01/057/11 tanggal 6 September 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-2214/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00110/206/01/057/11 tanggal 6 September 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2214/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00110/206/01/057/11 tanggal 6 September 2011; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2214/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00110/206/01/057/11 tanggal 6 September 2011;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun Majelis menganggap tidak terjadi keterlambatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2013 (Cap Pos Tanggal 9 Februari 2013), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 November 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur, berdasarkan pemeriksaan terhadap Akta Notaris QQ SH, Nomor: 1 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT XXX, diketahui bahwa XX, jabatan: Direktur, berwenang menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:…….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).bahwa dalam berkas banding diketahui bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.9.522.237.200,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.4.761.118.600,00 dengan uraian sebagai berikut: PPh Terutang 50% dari PPh Terutang Pajak Masukan Jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp 9.522.237.200,00Rp 4.761.118.600,00Rp 62.948.000,00Rp 4.698.170.600,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Daftar Tunggakan Pemohon Banding yang diserahkan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembayaran 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang;bahwa kepada Pemohon Banding telah dipanggil oleh Panitera Pengganti Pengadilan Pajak sebanyak 3 (tiga) kali secara wajar dengan surat pemberitahuan dan undangan sidang: Nomor : Pemb.0009/SP/Pg.07/2013 tanggal 7 Maret 2013 untuk persidangan tanggal 26 Maret 2013, Nomor : Und.0044/SP/Pg.07/2013 tanggal 27 Maret 2013 untuk persidangan tanggal 2 April 2013, Nomor : Und.0047/SP/Pg.07/2013 tanggal 3 April 2013 untuk persidangan tanggal 16 April 2013, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga Majelis tidak memperoleh dokumen dan keterangan tambahan atas pembayaran 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 01/II/WP/BND/PPh01/PT.TJ/2013 tanggal 6 Februari 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; menimbang : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas; mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2214/WPJ.07/2012 tanggal 20 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00110/206/01/057/11 tanggal 6 September 2011, atas nama PT. XXX: tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69942/PP/M.VII.A/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69942/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Agustus 2014, berupa importasi Cement additive BFS 301, negara asal : Taiwan yang diberitahukan nilai pabean sebesar USD CIF 2,106.40 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 8,426.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp 50.552.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan atas PIB nomor XXXXXX tanggal 15 Agustus 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 8,426.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; Menurut Pemohon : bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding laporkan dalam PM No. 323865 sudah termasuk Cost, Insurance dan Freight serta sesuai dengan:Purchase Order tanggal 16 Juni 2014 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memberikan Purchase Order kepada penjual, BBB Import & Export Co. Ltd untuk 20 ton Cement additive BFS 301 dengan catatan pengiriman ke Tanjung Priok, Indonesia;Sales Contract No. HU 1030728 tanggal 28 Juli 2014 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dan penjual, BBB Import & Export Co. Ltd sepakat untuk melakukan transaksi jual beli atas 20 ton Cement additive BFS 301 dengan harga USD 51.53/MT atau total USD 1.030,60, loading port di Kaohsiung, Taiwan, destination di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, dan tidak ada kewajiban pembeli untuk membayar royalti, proceeds dalam bentuk apapun juga kepada penjual;Commercial Invoice No. BEF – 263547 tanggal 8 Agustus 2014 yang menyatakan bahwa termin penjualan untuk 20 ton Cement additive BFS 301 adalah FOB dengan harga per ton USD 51.53/MT atau dengan total USD 1.030,60, ditambahkan dengan Freight sebesar USD 1.062,20 dan ditambahkan dengan Insurance USD 13.60 sehingga total biaya atau nilai CIF nya atau nilai Transaksi atau Nilai Pabean nya adalah USD 2.106,40; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean, nilai pabean tidak dapat diterima dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 57,733.26 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Agustus 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi harga barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan data pada PIB Pembanding; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order tanggal 16 Juni 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada BBB Import & Export Co., Ltd dengan alamat Taiwan, berupa Cement additive BFS 301, quantity 20 Tons; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: HU10307258 tanggal 28 Juli 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada BBB Import & Export Co., Ltd dengan alamat Taiwan, berupa 20.000 Kgs Cement additive BFS 301, seharga USD 1,030.60, Term of Payment: 30 days after goods arrive in Destination Port; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: BEF-263547 tanggal 08 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada BBB Import & Export Co., Ltd dengan alamat Taiwan, berupa 20.000 Kgs Cement additive BFS 301, seharga FOB USD 1,030.60, Freight USD 1,062.20, Insurance USD 13.60, Total USD 2,106.40, Insurance/Tax/Freight by buyer; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: BEF-263547 tanggal 08 Agustus 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada BBB Import & Export Co., Ltd dengan alamat Taiwan, berupa 20.000 Kgs Cement additive BFS 301, Total Gross Weight 24,040 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: EGLV001400380186 tanggal 08 Agustus 2014, diketahui diterbitkan oleh Evergreen International Corporation, dengan Shipper: BBB Import & Export Co., Ltd, Consignee : Pemohon Banding, beralamat di DKI Jakarta 12790, barang: 20 Pallets Kgs Cement additive BFS 301, Total Gross Weight 24.040 Kgs, freight as arranged; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Insurance Policy nomor: 1364E-001578 yang diterbitkan oleh CCC Insurance Company, Limited (Asuransi Luar Negeri) diketahui Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman barang yang diimpornya dengan Invoice nomor: BEF-263547 sebesar USD 2,124.76; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphics Transfer, pada tanggal 21 Oktober 2014 PT Bank DDD (Persero) Tbk mendebit rekening Pemohon Banding nomor: XXX-00-0XXXXX0-0 sejumlah USD 2,106.40 atau setara dengan Rp 25.786.574,80, yang ditujukan kepada BBB Import & Export Co., Ltd untuk Inv. Nomor: BEF-263547; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT Bank DDD
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44862/PP/M.XVI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44862/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.443.350.866 dengan rincian sebagai berikut : Peredaran Usaha Ekualisasi Potongan Penjualan JumlahRp. 5.235.165.000,00Rp. 40.692.028,00Rp. 167.493.838,00Rp. 5.443.350.866,00 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.235.165.000,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan, ditambahkan koreksinya sesuai dengan yang ditemukan oleh Terbanding mengenai sengketa atas PPh Badan, sebesar Rp5.235.165.000,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.235.165.000,00 karena koreksi Peredaran Usaha yang dijadikan sebagai dasar koreksi objek PPN tidaklah benar, Terbanding mengkoreksi transfer saldo pinjaman sebagai pendapatan dari penjualan (lihat penjelasan atas koreksi peredaran usaha), sehingga berdasarkan perhitungan Terbanding, terdapat penjualan yang kurang dilaporkan. Dengan demikian PPN yang terutang atas penjualan yang kurang dilaporkan juga belum dilaporkan. Adapun bunga yang terutang atas pinjaman tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan pajak penghasilan yang terhutang atas bunga pinjaman tersebut telah Pemohon Banding potong dan laporkan sebagai kewajiban perpajakan Pemohon Banding ke KPP Tangerang; Menurut Majelis : bahwa dalil Terbanding terhadap koreksi sebesar Rp5.235.165.800,00 pada pokoknya karena ketidakyakinan Terbanding atas hasil selisih pengujian arus uang masuk dari kas dan bank, berasal dari koreksi obyek PPh Pasal 26 hutang pinjaman untuk keperluan operasional usaha dan hasil analisis Terbanding terhadap arus uang keluar adalah untuk pembayaran pelunasan hutang-hutang dimaksud yang dilaporkan dalam menghitung obyek PPh Pasal 26 karena tidak adanya bukti yang cukup memadai yang dapat mendukung laporan dari Pemohon Banding; bahwa koreksi Peredaran Usaha yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari koreksi Peredaran Usaha pada penghitungan obyek PPh Badan tahun 2004 a quo, yang menurut pendapat Terbanding merupakan hubungan sebab akibat jika koreksi positif pada Peredaran Usaha pada obyek PPh Badan maka secara langsung juga menjadi koreksi pada obyek/DPP PPN yang terutang, pada tahun pajak yang sama yaitu tahun 2004; bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) KUP dalam menetapkan kembali jumlah pajak yang terutang, Terbanding harus mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya; bahwa hasil analisis dengan metode tidak langsung tersebut yaitu dengan cara membandingkan/ekualisasi antara jumlah Peredaran Usaha pada laporan SPT PPh Badan dengan DPP PPN pada SPT PPN dalam tahun pajak yang sama, belum menunjukkan bukti ketidakbenaran SPT yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dan juga Terbanding tidak dapat menarik sebuah kesimpulan terhadap hasil selisih yang terjadi sebagai obyek pajak yang belum dilaporkan karena tidak sesuai prinsip kebenaran material sebagaimana yang dianut dalam perundang-undangan perpajakan; bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding terbukti telah membuktikan keadaan yang sebenar-benarnya berdasar bukti dari fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan, bahwa arus uang masuk maupun arus uang keluar dari Kas dan Bank adalah berasal dari transaksi penerimaan dan/atau pelunasan pinjaman yang dinilai sebagai bukti yang sah dan cukup memadai untuk dipertimbangkan sehingga meyakinkan Majelis bahwa penerimaan dan/atau pelunasan pinjaman dimaksud adalah terbukti bukan obyek PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004; bahwa dengan memperhatikan pendapat Majelis pada sengketa PPh Badan yang dikoreksi oleh Terbanding terkait dengan hasil analisis arus uang masuk dan/atau arus uang keluar dari kas/bank yang berasal dari pinjaman tersebut, maka dalam hal ini Majelis berpendapat sebagai akibat keterkaitan dalam sengketa PPh Badan tersebut maka koreksi pada DPP PPN sebesar Rp5.235.165.000,00 dalam sengketa ini juga tidak dapat dipertahankan; Koreksi terhadap Ekualisasi SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN sebesar Rp.40.692.028,00 Menurut Terbanding : bahwa nilai sengketa didapat dari ekualisasi PPh Badan dengan DPP SPT Masa PPN yang ditemukan selisih sebesar Rp40.692.028,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp40.692.028 karena koreksi tersebut berasal dari ekualisasi antara objek PPN menurut Peneliti dan objek PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga dalam hal ini Terbanding melakukan dua kali koreksi atas objek yang sama dengan dua pendekatan yang berbeda; Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Majelis dalil Terbanding tidak benar karena hasil analisis dengan cara ekualisasi tersebut tidak membuktikan keadaan yang sebenar-benarnya, oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Koreksi Potongan Penjualan yang tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebesar Rp157.493.838,00 Menurut Terbanding : bahwa dari potongan penjualan yang tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebesar Rp167.493.838,00 yang diajukan banding hanya sebesar Rp157.493.838,00, untuk selisih sebesar Rp10.000.000,00 tidak diajukan banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp157.493.838,00 dari total koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp167.493.838,00, atas selisih sebesar Rp.10.000.000,00 merupakan kesalahan ketik Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa dari potongan penjualan yang tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebesar Rp167.493.838,00 yang diajukan banding hanya sebesar Rp157.493.838,00, untuk selisih sebesar Rp10.000.000,00 tidak diajukan banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp157.493.838,00 karena menurut Pemohon Banding sesungguhnya potongan penjualan yang diberikan kepada pelanggan Pemohon Banding merupakan hal yang wajar dalam dunia bisnis untuk lebih meningkatkan penjualan dan membina hubungan yang lebih baik lagi dengan pelanggan; bahwa pada saat diperiksa oleh Terbanding, potongan penjualan sebesar Rp167.493.838,00 tidak ada di dalam Faktur Pajak Pemohon Banding, atas dasar tersebut Terbanding mengoreksi DPP PPN tersebut, sehingga meng-gross up-nya menjadi penjualan; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur: “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;” bahwa berdasarkan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur bahwa di dalam pengisian Faktur Pajak Standar, Harga Jual dikurangi dengan potongan harga yang diperhitungkan sebagai pengurang Harga Jual atau pengurang Penggantian; bahwa mengingat Pemohon Banding tidak mencantumkan Potongan Penjualan di dalam Faktur Pajak, sedangkan berdasarkan