Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70551/PP/M.XIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70551/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp3.133.931,00 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp3.807.941.746,00, sedangkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.811.075.677,00), yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: NoKoreksi Positif atas Kredit PajakNilai Sengketa(Rp)1Koreksi Positif atas Konfirmasi Negatif2.571.730,00 2Koreksi Positif atas kesalahan pencantuman nomor kode KPP pada NPWP (Faktur Pajak Cacat)562.201,00 Nilai sengketa terbukti3.133.931,00              Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB sebesar Rp 562.201,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon  : bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : I.Koreksi Konfirmasi negatif atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp2.571.730,00 1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp2.571.730,00, berdasarkan hasil konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” yang terdiri dari :NoNama PKPPenjualNPWPFaktur PajakPPN CfmPPN CfmKoreksiNomorTanggalWajib PajakFiskus1PT CCC0000X0.000-XX.00000XXX28/11/2011765.000765.0002PT DDD0000X0.000-XX.00000XXX07/12/2011687.000687.0003PT CCC0000X0.000-XX.00000XXX23/12/2011551.000551.0004PT EEE0000X0.000-XX.000XXXXX07/12/2011568.730568.730  2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu :Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan.  3.Menurut Terbanding, dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti terkait koreksi berupa :Faktur PajakInvoicesPurchase OrderPurchase JurnalPayment JurnalRekening Bank  4.Terbanding menyatakan meskipun Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti sebagaimana uraian di atas, akan tetapi bukti yang menyatakan bahwa atas PPN yang dikreditkan tersebut memang telah benar-benar disetorkan ke kas Negara melalui pelaporan SPT PKP Penjualnya tidak dapat ditunjukkan.  5.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:a.berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Sehingga kewajiban memungut atas PPN yang terhutang dan menyetorkannya ke kas Negara bukanlah terletak pada Pemohon Banding sebagai pembeli.b.Berdasarkan Pasal 16F UU Pajak Pertambahan Nilai No. 42/2009 disebutkan bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”Pada bagian penjelasan lebih lanjut disebutkan bahwa:“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual, atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”c.Hal ini juga sejalan dengan prinsip umum yang berlaku bahwa tidak ada pengenaan pajak sebanyak 2 kali atas suatu obyek yang sama, dimana seharusnya berdasarkan data tersebut pihak Terbanding menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penerbitan surat himbauan yang dapat ditindaklanjuti dengan SKPKB/SKPKBT terhadap penerbit faktur pajak yang bersangkutan dan bukanlah menjadi dasar koreksi terhadap pajak yang telah Pemohon Banding bayarkan.  6.Berdasarkan Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015 Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Purchase Journal, Paymant journal, dan Rekening Koran Bank atas PPN Masukan yang dikoreksi dan melengkapi dengan tabel sesuai permintaan Terbanding yang berisi Nomor Faktur Pajak, Nomor Invoice, Nomor PO, dan Referensi bukti pembayaran atau Rekening Koran bank yang telah dikirimkan kepada Terbanding melalui email tanggal 13 November 2015.  7.Bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 6 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN.  8.Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp2.571.730,00.  II.Koreksi faktur Pajak yang Diperoleh dari Tagihan BBB Sebesar Rp562.201,00 Sebagai Faktur Pajak Cacat 1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp562.201,00 sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa FFF yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.  2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5), ayat (6) ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.  3.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:a.bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45684/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45684/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.923.143.758,00; Menurut Tergugat   : bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 923.143.758,00 dilakukan karena Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan/penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut yang diperoleh dari pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan: bahwa dimana terjadi koreksi kuantitas bulan Maret yang diambil dari total kuantitas Januari samai dengan Maret: Penjualan tepung (invoice)        Penjualan berdasarkan izin        Selisih         Penjualan Gumpalan (invoice)        Penjualan berdasarkan izin        Selisih       Total Selisih  4.881.511 kg4.736.500 kg   145.011 kg    523.027 kg1.413.400 kg  (890.373) kg  (745.362) kg bahwa yang masuk di bulan April 463.678 kg maka selisih tersebut menjadi (426.695/1.413.400 kg) x 100% = 30% dimana sesuai dengan kadar airnya; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.923.143.758,00 karena Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan/penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut yang diperoleh dari pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin; bahwa perhitungan koreksi penjualan di atas berdasarkan koreksi peredaran usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dengan total sebesar Rp.2.167.058.543,00 dengan perhitungan pada bulan Maret mutasi barang dijual dikalikan dengan harga rata-rata per kg setiap bulan, 745.085 kg x Rp 1.239,00 = Rp.923.143.758,00; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa atas koreksi Peredaran Usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian atas koreksi sebesar Rp.2.167.058.543,00 dengan pendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa:Surat Jalan Tahun 2007 yang baru dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2008 sebanyak 247.560 kg dengan nilai sebesar Rp.299.547.600,00 (247.560 kg x Rp1.210,00)Jumlah kaolin yang dijual cfm Surat Pemberitahuan setelah dikurangi retur yang belum dihitung oleh Terbanding (dihitung sebagai penyerahan) sebanyak 15.737.190 kg (15.739.825 kg – 2.635 kg);Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan sejak barang dikirim dari Belitung sampai barang siap didistribusikan ke konsumen;Pemohon Banding dapat membuktikan adanya penyusutan barang dari surat jalan (distribusi barang ke customer) sampai dibuatkan Faktur Pajak sebanyak 389.206 kg dengan nilai sebesar Rp.511.532.927,00 yang merupakan hasil perkalian besarnya penyusutan per bulan dengan harga rata-rata per bulan/per kg;Terdapat surat dari PT QQQ Nomor: 030/LGD/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 yang menerangkan tenggelamnya kapal yang di dalamnya terdapat muatan milik Pemohon Banding sebanyak 188.000 kg pada bulan Desember 2008, namun data tersebut tidak diberikan pada saat proses pemeriksaan sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 A ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan data tersebut tidak dapat dipertimbangkan;Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Surat Jalan Tahun 2008 dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2009;bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas maka perhitungan jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebagai berikut: Jumlah (Kg)Jumlah Kaolin Tahun 2008 (Lap Prod)   17.332.120Surat Jalan Th 2007 yang FP dibuat Th 2008  247.560Kaolin tersedia untuk dikirim Th 2008 17.579.680Kaolin Dikirim berdasarkan FP Th 2008    15.737.190Selisih Pengiriman dengan FP1.842.490Penyusutan setelah ditimbang pelanggan389.206Selisih setelah dikurangi penyusutan 1.453.284bahwa rincian selisih 1.453.284 kg adalah sebagai berikut: BulanKoreksi Terbanding(Kg)Koreksi menurutMajelis (Kg)Januari(363.649)(158.028)Februari    290.867294.280Maret  817.867781.910April(460.275)(464.710)Mei (163.528)(164.270)Juni128.40055.750Juli 306.339268.685Agustus   112.81158.762September 600.602591.010Oktober71.32936.583November101.34538.454Desember150.190114.858Jumlah     1.592.2981.453.284bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.2.167.058.543,00 dibatalkan sebesar Rp.242.521.685,00 dan dipertahankan sebesar Rp.1.924.536.858,00 dengan perincian sebagai berikut: BulanPerhitunganJumlah (Rp)Februari    136.252 kg x Rp1.239,00168.816.228,00Maret  781.910 kg x Rp1.239,00968.786.490,00September 345.227 kg x Rp1.487,00513.352.549,00Oktober36.583 kg x Rp1.385,0050.667.455,00November38.454 kg x Rp1.445,0055.566.030,00Desember114.858 kg x Rp1.457,00167.348.106,00Jumlah  1.924.536.858,00bahwa dengan demikian perhitungan sampai dengan bulan Maret adalah sebagai berikut: Bulan Maret 2008:  Jumlah kaolin dijual/dikirim dikurangi penyusutan2.006.776 kgJumlah kaolin dijual/dikirim cfm Faktur Pajak:1.224.866 kg 781.910 kgbahwa untuk mendapatkan jumlah penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding, maka selisih/mutasi kaolin bulan Maret 2008 dikalikan dengan harga rata-rata kaolin per kg bulan Maret 2008, sehingga atas selisih sebesar 781.910 kg menghasilkan selisih penjualan sebesar Rp.968.786.490,00 (781.910 kg x Rp 1.239,00) yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2008 sebesar Rp.923.143.758,00 seharusnya ditambah menjadi sebesar Rp.968.786.490,00; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti jumlah objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2008 yang seharusnya lebih besar dibanding dengan Keputusan Terbanding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menambah Pajak yang harus dibayar sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp.)PemohonBandingTerbandingMajelisKoreksi  Ditambahkan MajelisDasar Pengenaan Pajak:  – Ekspor 106.754.621,00106.754.621,00106.754.621,000,00- Lokal1.283.236.226,002.206.379.984,002.252.022.716,0045.642.732,00Jumlah DPP1.389.990.847,002.313.134.605,002.358.777.337,0045.642.732,00Pajak Keluaran128.323.623,00220.637.998,00225.202.271,004.564.273,00Pajak Masukan128.323.623,00128.323.623,00128.323.623,000,00Jml perhitungan PPN0,0092.314.375,0096.878.648,004.564.273,00Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya0,000,000,000,00PPN kurang dibayar0,0092.314.3750,0096.878.6480,004.564.2730,00Sanksi Administrasi:    – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,00 44.310.9000,00 46.501.7510,00 2.190.8510,00Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar0,00136.625.2750,00143.380.3990,006.755.1240,00 memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Menyatakan menambah pajak yang seharusnya dibayar atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-263/WPJ.03/2011 tanggal 9 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00155/207/08/308/10 tanggal 10 Mei 2010 Masa Pajak Maret 2008 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-057010-2008, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 yang masih harus dibayar menjadi: UraianJumlah(Rp)Dasar Pengenaan Pajak: – Ekspor   106.754.621,00– Lokal  2.252.022.716,00Jumlah Dasar Pengenaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69946/PP/M.VII.A/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69946/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 November 2014, berupa importasi Fireworks etc. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3604.10.00.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3604.10.00.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp73.393.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143605601880018 tanggal 24 Nopember 2014 oleh pejabat Bea dan Cukai diragukan validitasnya, karena berdasarkan pengamatan, warns dan alur kertas Form E cenderung lebih gelap;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Certificate Form E nomor E143605601880018 tanggal 24 Nopember 2014, yang Pemohon Banding lampirkan pada Pemberitahuan Impor Barang atau PIB dengan nomor : XXXXXX, tgl 28 November 2014 dengan Nilai Pabean USD. 53,447.00 adalah Form E yang valid dan otentik dan dapat digunakan untuk referensi tarif ACFTA.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-844/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Fireworks etc. (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 484452 tanggal 28 November 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form E nomor E143605601880018 tanggal 24 November 2014 oleh Terbanding diragukan validitasnya, karena berdasarkan pengamatan, warna dan alur kertas Form E cenderung lebih gelap, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-844/KPU.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E143605601880018 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. XXXXXX tanggal 28 November 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa Pemohon Banding mengatakan importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Overleaf Notes Nomor 4 dan 5 Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedures For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:4.Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;5.Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified.”bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 7 huruf a, d dan e disebutkan sebagaimana kutipan berikut: “Rule 7a.The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;d.Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;e.Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.”bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E143605601880018 tanggal 24 November 2014, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada WWW Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor: S-5025/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014; bahwa atas permintaan retroactive check Terbanding telah menerima jawaban dari WWW Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of dengan surat nomor: JXCIQ/E/2015/006 tanggal 20 Januari 2015 yang menyatakan sebagai berikut: “Upon your request of verification of the said Form E, the officials of oue bereau checked the relevant documents and made investigations on the concerned exporter with the results as follows:a)The signature on

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45683/PP/M.XII/10/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45683/PP/M.XII/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.615.854.223,00; Menurut Terbanding : bahwa ekualisasi biaya karyawan dengan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat diuraikan sebagai berikut: Uraian Rugi-Laba 2008 Komersial(Rp) Koreksi Fiskal(Rp) SuratPemberitahuan(Rp) Koreksi FiskalCfm.Terbanding(Rp) Objek PPh 21cfm.Terbanding(Rp) Beban UsahaBebanOperasionalGaji, Upah, danTunjangan 3.460. 004.068,00 (2.808. 707, 00) 3.   457. 195. 361,00 (2.   808. 707, 00) 3.457.195. 361,00 Sub Jumlah 3.460. 004.068,00 (2.808. 707, 00) 3.   462. 812. 775,00 (2.   808. 707, 00) 3.462.812. 775,00 Beban PenjualanGaji, Upah, danTunjanganMiscellaneousExpenses(Jasa AdministrasiMarketing PegawaiKopkara) 2. 018. 498. 658,0031.   565. 700,00 (1. 180. 480, 00)0,00 2.  017. 318. 178, 0031. 565. 700,00 (1.   180. 480, 00)0,00 2.017.318. 178,0031.   554. 700,00 Sub Jumlah 2.050. 064.358,00 (1. 180. 480, 00) 2.   051. 244. 838,00 (1.   180. 480, 00) 2.051.244. 838,00 Beban Umum danAdministrasiGaji, Upah, danTunjangan IuranDanaPensiunManfaatKaryawan 3.449. 965.471,00832. 080. 381, 00 (12.687. 479,00)(130.959. 059,00) 3.   437. 277. 992,00(157.    448. 980,00)701. 121. 322,00 (12. 687. 479, 00)(130.959. 059,00) 3.437.277. 992,00(157.448. 980,00)701. 121. 322,00 Sub Jumlah 4.282. 045 .852,00 (143.646. 538,00) 3.   980. 950. 334,00 (143.646. 538,00) 3.980. 950.334,00 ObjekPPh Pasal 21 9.792. 114. 278,00 (147.635. 725,00) 9.   494. 996. 947,00 (147.635. 725,00) 9.494. 996.947,00 Menurut Pemohon : bahwa dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2009 tertera bahwa Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Pemohon Banding laporkan sebesar Rp845.239.308,00 sedangkan yang Pemohon Banding bayarkan sesuai catatan Rekening Koran adalah sebesar Rp810.888.419,00. Perbedaan disebabkan adanya potongan koperasi pegawai; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.615.854.223,00 yang terdiri dari koreksi positif sebesar Rp1.584.299.523,00 berdasarkan hasil ekualisasi biaya karyawan tetap yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan koreksi positif sebesar Rp31.554.700,00 dikarenakan terdapat biaya pembayaran upah jasa administrasi marketing karyawan koperasi karyawan Pemohon Banding yang telah dibebankan dalam pos Miscellaneous Expenses pada Biaya Penjualan yang belum diperhitungkan sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 21;bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi positif sebesar Rp1.584.299.523,00 pada intinya adalah koreksi tersebut merupakan komponen biaya akrual yang telah dilakukan pelaporan unsur Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari 2009, Mei 2009 dan Juni 2009 serta telah disetorkan ke Kas Negara dengan bukti Surat Setoran Pajak;bahwa pokok alasan banding Pemohon Banding pada intinya adalah bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut telah dibayarkan di Tahun 2009;bahwa menurut Terbanding berdasarkan informasi pada Audit Report Tahun 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan basis akrual sehingga penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang sesuai ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Audit Report Tahun 2008 dan general ledger, diketahui pula bahwa komponen biaya akrual yang menurut Pemohon Banding dilaporkan sebagai unsur Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2009, secara akuntansi telah diakui sebagai biaya di Tahun 2008 sebagai unsur Beban Usaha (dicatat di Desember 2008), biaya tersebut juga telah dimasukkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebagai unsur Biaya Usaha Lainnya di Tahun Pajak 2008;Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan mengatur: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;”Penjelasan: “……Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan……”;bahwa Pasal 18 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi s.t.d.d. PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 mengatur: “PPh Pasal 21 dan Pasal 26, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan”;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding secara nyata menggunakan basis akrual sebagai metode pencatatan akuntansi keuangannya sehingga penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang sehingga terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 saat terjadi transaksi tersebut terjadi yaitu pada Tahun 2008 sesuai ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;bahwa selain itu, berdasarkan penelitian terhadap Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari 2009, Mei 2009, dan Juni 2009, diketahui bahwa Surat Setoran Pajak tersebut merupakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2009, sedangkan Objek Pajak yang dijadikan sengketa keberatan adalah Tahun Pajak 2008;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-950/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Oktober 2011 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan harus dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: No. Uraian Koreksi Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding Terbanding  Majelis 1.2.3.4.5.6. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 21 yang terutangKredit Pajak:a. PPh ditanggung Pemerintahb. Setoran Masac. STP (Pokok Kurang Bayar)d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …e. Lain-lainf. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajakg. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanPajak yang tidak/kurang dibayarSanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUPb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPc. Bunga Pasal 13 (5)KUPd. Kenaikan Pasal 13A KUPe. Jumlah Sanksi AdministrasiJumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar  7.879.142.724,001.143.648.633,000,001.143.648.633,000,000,000,000,001.143.648.633,000,00 9.494.996.947,001.224.141.344,000,001.143.648.633,000,000,000,000,001.143.648.633,0080.792.711,0037.164.647,000,000,000,0037.164.647,00 9.494.996.947,001.224.141.344,000,001.143.648.633,000,000,000,000,001.143.648.633,0080.792.711,0037.164.647,000,000,000,0037.164.647,00 0,00 117.957.358,00 117.957.358,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45628/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45628/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp1.834.164.333,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terdaftar sebagai PKP; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp1.834.164.333,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKP sejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan yang digunakan oleh Terbanding sehingga terdapat selisih antara DPP PPN menurut perhitungan Terbanding dengan yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN, yaitu sebesar Rp2.057.599,00, dengan perhitungan: cfm SPT            cfm Terbanding    koreksi      Rp  1.832.106.734,00Rp  1.834.164.333,00Rp         2.057.599,00 Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp1.834.164.333,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri; bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status CV QQ menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.834.164.333,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp336.419.153,00; Menurut Terbanding   : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN, sehingga Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding termasuk Pajak Masukannya, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN; Pajak Masukan cfm Pemohon Banding  Pajak Masukan cfm Terbanding        KoreksiRp     336.419.153,00Rp                       0,00(Rp    336.419.153,00) Menurut Pemohon : bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahui besarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbanding sebesar nol; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp336.419.153,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN; bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri; bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69378/PP/M.XIIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69378/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.384.957,00;             Menurut Terbanding : bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa koreksi karena terdapat retur impor yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar ½ x Rp52.619.476,00 = Rp4.384.956,00 dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pada saat uji bukti;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa Terbanding tidak secara rinci menyatakan faktur pajak masukan yang mana yang menjadi dasar koreksi;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan equalisasi data Pembelian dengan data Pajak Masukan terdapat retur pembelian impor yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan nilai Retur sebesar Rp526.194.762,00 sebagai konsekuensi adanya koreksi Retur Pembelian dalam Pajak Penghasilan Badan; bahwa Terbanding melakukan perhitungan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PM Pajak Pertambahan Nilai) untuk setiap Masa Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai retur pembelian impor sebesar Rp52.619.476,00 dibagi 12 (dua belas) Masa Pajak sehingga koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai per Masa Pajak adalah sebesar Rp4.384.957,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan dan dapat menunjukkan dokumen pembuktian yang menyangkut kebenaran adanya pembelian dan pembayaran atas nilai beli beserta Pajak Pertambahan Nilainya; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.384.957,00 tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung alasannya, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa Terbanding tidak secara rinci menyatakan Faktur Pajak Pajak Masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding, bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung alasannya; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Surat Nomor: 003/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 atas koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai menyatakan koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi karena Terbanding tidak memberikan detail koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan secara pasti dokumen yang dibutuhkan untuk menjawab koreksi Terbanding; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir yang disampaikannya berdasarkan Surat Nomor: S-53/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen atas koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding; bahwa sesuai dengan Pasal 5A ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut”; bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 5A ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi: a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan yang dikembalikan telah dikreditkan”; bahwa Majelis berpendapat, Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak yang telah dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai) harus dikurangkan apabila terjadi pengembalian (retur) atas impor Barang Kena Pajak a quo pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak; bahwa Majelis telah menolak alasan Pemohon Banding terkait koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) yang dilakukan Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 yang salah satu komponen koreksi HPP tersebut adalah retur pembelian impor yang secara langsung terkait dengan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai atas retur pembelian impor; bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen-dokumen sebagai bukti terkait koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai retur impor karena koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai tersebut hanya berdasarkan asumsi Terbanding dan Terbanding tidak memberikan detil koreksinya, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding telah mencatat dan membukukan adanya retur impor seharusnya Pemohon Banding memiliki buktibukti terkait retur impor yang dilakukannya dan melaporkannya pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak retur impor tersebut dilakukan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp4.384.957,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianPemohon Banding(Rp)Terbanding(Rp)Majelis(Rp)Koreksi DikabulkanMajelis (Rp)Dasar Pengenaan Pajak:    Atas Penyerahan Barangdan jasa yang terutang PPN    – Ekspor167.794.511,00167.794.511,00167.794.511,000,00- Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri1.984.916.930,001.984.916.930,001.984.916.930,000,00Jumlah seluruh penyerahan2.152.711.441,002.152.711.441,002.152.711.441,000,00Penghitungan PPN Kurang Bayar    Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri198.491.793,00198.491.793,00198.491.793,000,00Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan377.319.626,00372.934.669,00372.934.669,000,00Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(178.827.833,00)(174.442.876,00)(174.442.876,00)0,00Kelebihan Pajak yang sudah:    – Dikompensasukan ke MasaPajak berikutnya178.827.833,00178.827.833,00178.827.833,000,00PPN yang kurang dibayar0,004.384.957,004.384.957,000,00Sanksi Administrasi:    – Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0,004.384.956,004.384.956,000,00Jumlah PPN yang masihharus dibayar0,008.769.913,008.769.913,000,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir