Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70553/PP/M.XIA/16/2016 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70553/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.192.684,00 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp4.558.388.464,00, sedangkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.559.581.148,00), dengan rincian sebagai berikut:NoKoreksi Positif atas Kredit PajakNilai Sengketa(Rp)1Koreksi Positif atas Konfirmasi Negatif627.850,00 2Koreksi Positif atas kesalahan pencantuman nomor kode KPP pada NPWP (Faktur Pajak Cacat)564.834,00 Nilai sengketa terbukti1.192.684,00              Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB sebesar Rp564.834,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan.       Menurut Pemohon  : bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : I.Koreksi Konfirmasi negatif atas Faktur Pajak Masukan dari CV CCC sebesar Rp627.850,00 1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV CCC sebesar Rp627.850,00, berdasarkan hasil konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada”.  2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu :Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan.  3.Menurut Terbanding, dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti terkait koreksi berupa :Faktur PajakInvoicesPurchase OrderPurchase JurnalPayment JurnalRekening Bank  4.Terbanding menyatakan meskipun Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti sebagaimana uraian di atas, akan tetapi bukti yang menyatakan bahwa atas PPN yang dikreditkan tersebut memang telah benar-benar disetorkan ke kas Negara melalui pelaporan SPT PKP Penjualnya tidak dapat ditunjukkan.  5.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:a.berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Sehingga kewajiban memungut atas PPN yang terhutang dan menyetorkannya ke kas Negara bukanlah terletak pada Pemohon Banding sebagai pembeli.b.Berdasarkan Pasal 16F UU Pajak Pertambahan Nilai No. 42/2009 disebutkan bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”Pada bagian penjelasan lebih lanjut disebutkan bahwa:“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual, atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”c.Hal ini juga sejalan dengan prinsip umum yang berlaku bahwa tidak ada pengenaan pajak sebanyak 2 kali atas suatu obyek yang sama, dimana seharusnya berdasarkan data tersebut pihak Terbanding menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penerbitan surat himbauan yang dapat ditindaklanjuti dengan SKPKB/SKPKBT terhadap penerbit faktur pajak yang bersangkutan dan bukanlah menjadi dasar koreksi terhadap pajak yang telah Pemohon Banding bayarkan.  6.Berdasarkan Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015 Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Purchase Journal, Paymant journal, dan Rekening Koran Bank atas PPN Masukan yang dikoreksi dan melengkapi dengan tabel sesuai permintaan Terbanding yang berisi Nomor Faktur Pajak, Nomor Invoice, Nomor PO, dan Referensi bukti pembayaran atau Rekening Koran bank yang telah dikirimkan kepada Terbanding melalui email tanggal 13 November 2015.  7.Bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 6 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud Pasal 16F Undang-Undang PPN.  8.Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV CCC sebesar Rp627.850,00  II.Koreksi faktur Pajak yang Diperoleh dari Tagihan BBB Sebesar Rp564.834,00 Sebagai Faktur Pajak Cacat 1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp564.834,00 sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa Telekomunikasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.  2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5), ayat (6) ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dokumen tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011.Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.  3.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:a.bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48300/PP/M.XVI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48300/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp541.459.349,00; Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas pajak masukan perolehan BKP/JKP terkait kebun kelapa sawit masa pajak Maret 2010 sebesar Rp541.459.349,00 karena subtansi usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang atas penyerahannya (TBS) dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau Pemohon Banding memenuhi kriteria kriteria sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan RI No.575/KMK.04/2000, sehingga pajak masukan yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 PP No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir PP Nomor 31 Tahun 2007 dan KMK RI No.575/KMK.04/2000, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan terkait; Menurut Pemohon Banding    : bahwa koreksi tersebut baru boleh dilakukan hanya apabila terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sehingga, terhadap Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN dari Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia (termasuk data/bukti yang diserahkan selama persidangan) maupun pun penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 541.459.349,00bahwa dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 diketahui bahwa sampai dengan akhir tahun2010 kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit (KLU 01134);Hal ini diperkuat dengan Surat Pemohon Banding kepada Terbanding Nomor : 018/KKP/ACC/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang menjelaskan bahwa selama Januari sampai dengan Desember 2010, usaha Pemohon Banding baru berupa Perkebunan Kelapa Sawit karena Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik Pemohon Banding baru mulai dibangun pada November 2011 dan masih dalam proses pembangunan’bahwa berdasarkan : Surat Pemohon Banding Nomor : 022/KKP/ACC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 kepada Terbanding Perihal : Pemberian Keterangan ke-2, diketahui bahwa di dalam proses KeberatanPemohon Banding memberikan penjelasan kepada Terbanding antara lain sebagai berikut : bahwa dari bulan Januari 2010 – Juli 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. QQ; bahwa mulai bulan Juli 2010 – Desember 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. DFG; bahwa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) hasil titip olah TBS Pemohon Banding dijual kepada pihak yang melakukan pengolahan TBS Pemohon Banding, maka CPO dan PK hasil titip olah tersebut tidak diserahkan terlebih dahulu oleh pihak yang menerima titip olah kepada Pemohon Banding karena secara fisik CPO dan PK tersebut sudah berada dilokasi pabrik pembeli; bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan PT. DFG dan PT. QQ karena penguasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh; Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/MS-KKPS/I/2010 tanggal 2 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. QQ dan Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/BSK-KKPS/I/2010 tanggal 1 Juli 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. DFG, dapat dikemukakan antara lain hal-hal berikut : bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian yaitu mengenai Kualitas dan Kuantitas, diatur : Pengolah menentukan kualitas TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding; Pengolah dapat menolak TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding apabila TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh Pengolah; Mutu CPO dan PK sesuai dengan mutu hasil olahan dari pabrik Pengolah; bahwa dalam Pasal 4 dari Perjanjian yaitu mengenai Penyerahan CPO dan PK, diatur: Hasil olahan berupa CPO dan PK akan diserahkan Pengolah kepada Pemohon Banding sedangkan hasil sampingan dari titip olah antara lain cangkang, fiber, tandan kosong  sepenuhnya menjadi milik Pengolah; Setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akan melakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga; bahwa dalam Pasal 5 dari Perjanjian yaitu mengenai Pelaporan, diatur : Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepada Pemohon Banding mengenaijumlah penerimaan TBS, jumlah hasil proces CPO dan PK serta jumlahpengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Penitip (dalam hal ini adalah Pemohon Banding); bahwa dalam Pasal 6 dari Perjanjian yaitu mengenai Jangka Waktu Perjanjian, diatur: disetujui bahwa Perjanjian Titip Olah tersebut berlaku untuk jangka mulai 02 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010; bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding : Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan UU PPN Pasal 16B ayat (1) menjelaskan antara lain salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan ; Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;bahwa diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; bahwa PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang PPN menetapkan bahwa TBS sebagai BKP bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;bahwa dalam KMK-575/KMK.04/2000 yang mencabut KMK-643/KMK.04/1994 antara lain mengatur bahwa bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;Disebutkan juga Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48298/PP/M.XVI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48298/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp492.505.436,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP-022/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 26 Januari 2012 halaman 10 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Pajak Masukan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan untuk Masa Januari 2010 sebesar Rp492.505.436,00; Menurut Pemohon : bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah koreksi positif PPN Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang dipergunakan untuk memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu BKP tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN (Biaya Kebun) sejumlah Rp492.505.436,00 (terbilang : Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah). Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data/bukti yang tersedia (termasuk data/bukti yang diserahkan selama persidangan) maupun pun penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 492.505.436,00. bahwa dari SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 diketahui bahwa sampai dengan akhir tahun 2010 kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit (KLU 01134). Hal ini diperkuat dengan Surat Pemohon Banding kepada Terbanding Nomor : 018/KKP/ACC/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang menjelaskan bahwa selama Januari sampai dengan Desember 2010, usaha Pemohon Banding baru berupa Perkebunan Kelapa Sawit karena Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik Pemohon Banding baru mulai dibangun pada November 2011 dan masih dalam proses pembangunan. bahwa berdasarkan :Surat Pemohon Banding Nomor : 022/KKP/ACC/VIII/2012 tanggal 3 Agustus 2012 kepada Terbanding Perihal : Pemberian Keterangan ke-2, diketahui bahwa di dalam proses Keberatan Pemohon Banding memberikan penjelasan kepada Terbanding antara lain sebagai berikut :bahwa dari bulan Januari 2010 – Juli 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. XBC,bahwa mulai bulan Juli 2010 – Desember 2010, Tandan Buah Segar (TBS) milik Pemohon Banding dititipolahkan ke pabrik Pengolahan milik PT. QQ,bahwa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) hasil titip olah TBS Pemohon Banding dijual kepada pihak yang melakukan pengolahan TBS Pemohon Banding, maka CPO dan PK hasil titip olah tersebut tidak diserahkan terlebih dahulu oleh pihak yang menerima titip olah kepada Pemohon Banding karena secara fisik CPO dan PK tersebut sudah berada dilokasi pabrik pembeli,bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan PT. QQ dan PT. XBC karena penguasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh.Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/MSKKPS/ I/2010 tanggal 2 Januari 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. XBC dan Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TO-TBS/BSKKKPS/I/2010 tanggal 1 Juli 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. QQ, dapat dikemukakan antara lain hal-hal berikut :bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian yaitu mengenai Kualitas dan Kuantitas, diatur :Pengolah menentukan kualitas TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding,Pengolah dapat menolak TBS yang akan dititip olahkan oleh Pemohon Banding apabila TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh Pengolah,Mutu CPO dan PK sesuai dengan mutu hasil olahan dari pabrik Pengolah.bahwa dalam Pasal 4 dari Perjanjian yaitu mengenai Penyerahan CPO dan PK, diatur:Hasil olahan berupa CPO dan PK akan diserahkan Pengolah kepada Pemohon Banding sedangkan hasil sampingan dari titip olah antara lain cangkang, fiber, tandan kosong sepenuhnya menjadi milik Pengolah,Setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akan melakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga,bahwa dalam Pasal 5 dari Perjanjian yaitu mengenai Pelaporan, diatur:Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepada Pemohon Banding mengenai jumlah penerimaan TBS, jumlah hasil proces CPO dan PK serta jumlahpengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Penitip (dalam hal ini adalah Pemohon Banding),bahwa dalam Pasal 6 dari Perjanjian yaitu mengenai Jangka Waktu Perjanjian, diatur:disetujui bahwa Perjanjian Titip Olah tersebut berlaku untuk jangka mulai 02 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;bahwa menurut Terbanding, ketentuan Perpajakan yang terkait dengan sengketa banding Pemohon Banding :Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.bahwa dalam penjelasan UU PPN Pasal 16B ayat (1) menjelaskan antara lain salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan;Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;bahwa diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.  ahwa PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang PPN menetapkan bahwa TBS sebagai BKP bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.    bahwa dalam KMK-575/KMK.04/2000 yang mencabut KMK-643/KMK.04/1994 antara lain mengatur bahwa bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Disebutkan juga Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap Pemohon Banding, baik bagi pengusaha kelapa sawit terpadu maupun bagi usaha kelapa sawit tidak terpadu;Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-90/PJ./2011 Tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit.bahwa Tandan Buah Segar (TBS) dan Cangkang adalah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu hasil pertanian yang bersifat strategis. Barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 beserta lampiran adalah :Perkebunan……………………………………….Kelapa Sawit : Buah, Cangkang yang dipetik, dibrondol,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45687/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45687/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.146.413.966,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pemeriksa sebesar Rp.146.413.966,00 dilakukan karena Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan/penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut yang diperoleh dari pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding sudah memungut dan menyetorkan serta melaporkan seluruh pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan penjelasan Pemohon Banding atas selisih arus pengiriman barang pada laporan produksi terhadap faktur pajak penjualan lokal dan ekspor ada beberapa hal yang mempengaruhi selisih tersebut antara lain adalah:Kerusakan packaging di jalan,Tercebur ke laut pada waktu proses loading-unloading,Kena gancu buruh pelabuhan,Barang rusak karena terkena air laut/hujan,Terkena pemotongan kadar air oleh customers,Good in transit (kapal berlayar),Stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar,Stock di customers (karena belum dibuatkan Faktur Pajak Penjualan) karena adanya beda waktu pencatatan/pembuatan Faktur Pajak; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.146.413.966,00 karena Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan/penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut yang diperoleh dari pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin; bahwa perhitungan koreksi penjualan di atas berdasarkan koreksi peredaran usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dengan total sebesar Rp.2.167.058.543,00 dengan perhitungan pada bulan November 2008 mutasi barang dijual dikalikan dengan harga rata-rata per kg setiap bulan, 101.345 kg x Rp 1.445,00 = Rp.146.413.966,00; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa atas koreksi Peredaran Usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian atas koreksi sebesar Rp.2.167.058.543,00 dengan pendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa:Surat Jalan Tahun 2007 yang baru dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2008 sebanyak 247.560 kg dengan nilai sebesar Rp299.547.600,00 (247.560 kg x Rp1.210,00)Jumlah kaolin yang dijual cfm Surat Pemberitahuan setelah dikurangi retur yang belum dihitung oleh Terbanding (dihitung sebagai penyerahan) sebanyak 15.737.190 kg (15.739.825 kg – 2.635 kg);Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan sejak barang dikirim dari Belitung sampai barang siap didistribusikan ke konsumen;Pemohon Banding dapat membuktikan adanya penyusutan barang dari Surat Jalan (distribusi barang ke customer) sampai dibuatkan Faktur Pajak sebanyak 389.206 kg dengan nilai sebesar Rp511.532.927,00 yang merupakan hasil perkalian besarnya penyusutan per bulan dengan harga rata-rata per bulan/per kg;Terdapat surat dari PT QQ Nomor: 030/LGD/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 yang menerangkan tenggelamnya kapal yang di dalamnya terdapat muatan milik Pemohon Banding sebanyak 188.000 kg pada bulan Desember 2008, namun data tersebut tidak diberikan pada saat proses pemeriksaan sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 A ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan data tersebut tidak dapat dipertimbangkan;Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Surat Jalan Tahun 2008 dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2009;bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas maka perhitungan jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebagai berikut: Jumlah (Kg)Jumlah Kaolin Tahun 2008 (Lap Prod)   17.332.120Surat Jalan Th 2007 yang FP dibuat Th 2008  247.560Kaolin tersedia untuk dikirim Th 2008 17.579.680Kaolin Dikirim berdasarkan FP Th 2008    15.737.190Selisih Pengiriman dengan FP1.842.490Penyusutan setelah ditimbang pelanggan389.206Selisih setelah dikurangi penyusutan 1.453.284bahwa rincian selisih 1.453.284 kg adalah sebagai berikut: BulanKoreksi Terbanding(Kg)Koreksi menurutMajelis (Kg)Januari(363.649)(158.028)Februari    290.867294.280Maret  817.867781.910April(460.275)(464.710)Mei (163.528)(164.270)Juni128.40055.750Juli 306.339268.685Agustus   112.81158.762September 600.602591.010Oktober71.32936.583November101.34538.454Desember150.190114.858Jumlah     1.592.2981.453.284bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.2.167.058.543,00 dibatalkan sebesar Rp.242.521.685,00 dan dipertahankan sebesar Rp.1.924.536.858,00 dengan perincian sebagai berikut: BulanPerhitunganJumlah (Rp)Februari    136.252 kg x Rp1.239,00168.816.228,00Maret  781.910 kg x Rp1.239,00968.786.490,00September 345.227 kg x Rp1.487,00513.352.549,00Oktober36.583 kg x Rp1.385,0050.667.455,00November38.454 kg x Rp1.445,0055.566.030,00Desember114.858 kg x Rp1.457,00167.348.106,00Jumlah  1.924.536.858,00bahwa untuk mendapatkan jumlah penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding, maka selisih/mutasi kaolin bulan November 2008 dikalikan dengan harga rata-rata kaolin per kg bulan November 2008, sehingga atas selisih sebesar 38.454 kg menghasilkan selisih penjualan sebesar Rp.55.566.030,00 (38.454 kg x Rp1.445,00) yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas objek Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2008 sebesar Rp.146.413.966,00 seharusnya sebesar Rp 55.566.030,00 sehingga Majelis mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.90.847.936,00; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti jumlah objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2008 yang seharusnya lebih kecil dibanding dengan Keputusan Terbanding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp.)PemohonBandingTerbandingMajelisKoreksi   Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak:  – Ekspor 245.598.616,00245.598.616,00245.598.616,000,00- Lokal1.253.989.273,001.400.403.240,001.309.555.303,0090.847.937,00Jumlah DPP1.499.587.889,001.646.001.856,001.555.153.919,0090.847.937,00Pajak Keluaran125.398.927,00140.040.324,00130.955.530,009.084.794,00Pajak Masukan125.398.927,00125.398.927,00125.398.927,000,00Jml perhitungan PPN0,0014.641.397,005.556.603,009.084.794,00Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya0,000,000,000,00PPN kurang dibayar0,0014.641.397,005.556.603,009.084.794,00Sanksi Administrasi:    – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,005.270.903,002.000.377,003.270.526,00Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar0,0019.912.300,007.556.980,0012.355.320,00 memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-268/WPJ.03/2011 tanggal 9 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00163/207/08/308/10 tanggal 10 Mei 2010, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 yang masih harus dibayar menjadi: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak    – Ekspor245.598.616,00- Lokal1.309.555.303,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak1.55.153.919,00Pajak Keluaran   130.955.530,00Pajak Masukan   125.398.927,00Jml perhitungan PPN5.556.603,00Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya0,00PPN kurang dibayar  0,00Sanksi Administrasi–  Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,00Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45686/PP/M.XII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45686/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak    : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.98.762.566,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Peredaran Usaha tersebut dilakukan berdasarkan jumlah pengiriman barang pada laporan produksi harian dan laporan data produksi kaolin dan penjualan ke Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Belitung, rincian perhitungan koreksi menurut Terbanding sebagai berikut: UraianPenjualan cfm.Pemohon Banding (Rp)Penjualan cfm.Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)LokalEksporLokalEksporLokalEksporOktober1.204.228.035,00428.456.864,001.302.990.601,00428.456.864,0098.762.566,000,00Jumlah1.204.228.035,00428.456.864,001.302.990.601,00428.456.864,0098.762.566,000,00 Menurut Pemohon : bahwa perusahaan sudah memungut dan menyetorkan serta melaporkan seluruh pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan penjelasan Pemohon Banding atas selisih arus pengiriman barang pada laporan produksi terhadap faktur pajak penjualan lokal dan ekspor ada beberapa hal yang mempengaruhi selisih tersebut antara lain adalah:kerusakan packaging di jalan,tercebur ke laut pada waktu proses loading-unloading,kena gancu buruh pelabuhan,barang rusak karena terkena air laut/hujan,terkena pemotongan kadar air oleh customers,good in transit (kapal berlayar),stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar,stock di customers (karena belum dibuatkan faktur pajak penjualan) karena adanya beda waktu pencatatan / pembuatan faktur pajak; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp. 98.762.566,00 karena Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan/penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut yang diperoleh dari pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin; bahwa perhitungan koreksi penjualan di atas berdasarkan koreksi peredaran usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dengan total sebesar Rp 2.167.058.543,00 dengan perhitungan pada bulan September mutasi barang dijual dikalikan dengan harga rata-rata per kg setiap bulan, 71.329 kg x Rp 1.385,00 = Rp.98.762.566,00; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa atas koreksi peredaran usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Majelis berpendapat mengabulkan sebagian atas koreksi sebesar Rp.2.167.058.543,00 dengan pendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini: Surat Jalan Tahun 2007 yang baru dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2008 sebanyak 247.560 kg dengan nilai sebesar Rp.299.547.600,00 (247.560 kg x Rp1.210,00) Jumlah kaolin yang dijual cfm Surat Pemberitahuan setelah dikurangi retur yang belum dihitung oleh Terbanding (dihitung sebagai penyerahan) sebanyak 15.737.190 kg (15.739.825 kg – 2.635 kg); Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan sejak barang dikirim dari belitung sampai barang siap didistribusikan ke konsumen; Pemohon Banding dapat membuktikan adanya penyusutan barang dari surat jalan (distribusi barang ke customer) sampai dibuatkan Faktur Pajak sebanyak 389.206 kg dengan nilai sebesar Rp.511.532.927,00 yang merupakan hasil perkalian besarnya penyusutan per bulan dengan harga rata-rata per bulan/per kg; Terdapat surat dari PT QQ Nomor: 030/LGD/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 yang menerangkan tenggelamnya kapal yang di dalamnya terdapat muatan milik Pemohon Banding sebanyak 188.000 kg pada bulan Desember 2008, namun data tersebut tidak diberikan pada saat proses pemeriksaan sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 A ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan data tersebut tidak dapat dipertimbangkan; Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Surat Jalan Tahun 2008 dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2009; bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas maka perhitungan jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebagai berikut: Jumlah (Kg)Jumlah Kaolin Tahun 2008 (Lap Prod)   17.332.120Surat Jalan Th 2007 yang FP dibuat Th 2008  247.560Kaolin tersedia untuk dikirim Th 2008 17.579.680Kaolin Dikirim berdasarkan FP Th 2008    15.737.190Selisih Pengiriman dengan FP1.842.490Penyusutan setelah ditimbang pelanggan389.206Selisih setelah dikurangi penyusutan 1.453.284bahwa rincian selisih 1.453.284 kg adalah sebagai berikut: BulanKoreksi Terbanding(Kg)Koreksi menurutMajelis (Kg)Januari(363.649)(158.028)Februari    290.867294.280Maret  817.867781.910April(460.275)(464.710)Mei (163.528)(164.270)Juni128.40055.750Juli 306.339268.685Agustus   112.81158.762September 600.602591.010Oktober71.32936.583November101.34538.454Desember150.190114.858Jumlah     1.592.2981.453.284bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.2.167.058.543,00 dibatalkan sebesar Rp.242.521.685,00 dan dipertahankan sebesar Rp.1.924.536.858,00 dengan perincian sebagai berikut: BulanPerhitunganJumlah (Rp)Februari    136.252 kg x Rp1.239,00168.816.228,00Maret  781.910 kg x Rp1.239,00968.786.490,00September 345.227 kg x Rp1.487,00513.352.549,00Oktober36.583 kg x Rp1.385,0050.667.455,00November38.454 kg x Rp1.445,0055.566.030,00Desember114.858 kg x Rp1.457,00167.348.106,00Jumlah  1.924.536.858,00bahwa untuk mendapatkan jumlah penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding, maka selisih/mutasi kaolin bulan Oktober 2008 dikalikan dengan harga rata-rata kaolin per kg bulan Oktober 2008, sehingga atas selisih sebesar 36.583 kg menghasilkan selisih penjualan sebesar Rp.50.667.455,00 (36.583 kg x Rp1.385,00) yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2008 sebesar Rp.98.762.566,00 seharusnya sebesar Rp.50.667.455,00 sehingga Majelis mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.48.095.111,00; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti jumlah objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2008 yang seharusnya lebih kecil dibanding dengan Keputusan Terbanding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp.)PemohonBandingTerbandingMajelisKoreksi  Ditambahkan MajelisDasar Pengenaan Pajak:  – Ekspor 428.456.864,00428.456.864,00428.456.864,000,00- Lokal1.202.007.035,001.300.769.601,001.252.674.490,0048.095.111,00Jumlah DPP1.630.463.899,001.729.226.465,001.681.131.354,0048.095.111,00Pajak Keluaran120.200.704,00130.076.960,00125.267.449,004.809.511,00Pajak Masukan120.200.704,00120.200.704,00120.200.704,000,00Jml perhitungan PPN0,009.876.256,005.066.745,004.809.511,00Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya0,000,000,000,00PPN kurang dibayar0,009.876.256,005.066.745,004.809.511,00Sanksi Administrasi:    0,00- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,003.752.977,001.925.363,001.827.614,00Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar0,0013.629.233,006.992.108,006.637.125,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-267/WPJ.03/2011 tanggal 9 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00162/207/08/308/10 tanggal 10 Mei 2010 Masa Pajak Oktober 2008, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-057012-2008, atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 yang masih harus dibayar menjadi: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak:  – Ekspor 428.456.864,00- Lokal1.252.674.490,00Jumlah Dasar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45685/PP/M.XII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45685/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp.779.948.970,00; Menurut Terbanding  : bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.779.948.970,00 dilakukan karena Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan/penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut yang diperoleh dari pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin. Menurut Pemohon : bahwa perusahaan sudah memungut dan menyetorkan serta melaporkan seluruh pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan penjelasan Pemohon Banding atas selisih arus pengiriman barang padalaporan produksi terhadap faktur pajak penjualan lokal dan ekspor ada beberapa hal yang mempengaruhi selisih tersebut. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 779.948.970,00 karena Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan/penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut yang diperoleh dari pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin.bahwa perhitungan koreksi penjualan di atas berdasarkan koreksi peredaran usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dengan total sebesar Rp 2.167.058.543,00 dengan perhitungan pada bulan September mutasi barang dijual dikalikan dengan harga rata-rata per kg setiap bulan, 524.349 kg x Rp 1.487,00 = Rp 779.948.970,00.bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.bahwa atas koreksi peredaran usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Majelis berpendapat mengabulkan sebagian atas koreksi sebesar Rp 2.167.058.543,00 dengan pendapat sebagai berikut:bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa: Surat Jalan Tahun 2007 yang baru dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2008 sebanyak 247.560 kg dengan nilai sebesar Rp.299.547.600,00 (247.560 kg x Rp1.210,00), Jumlah kaolin yang dijual cfm Surat Pemberitahuan setelah dikurangi retur yang belum dihitung oleh Terbanding (dihitung sebagai penyerahan) sebanyak 15.737.190 kg (15.739.825 kg – 2.635 kg), Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan sejak barang dikirim dari Belitung sampai barang siap didistribusikan ke konsumen, Pemohon Banding dapat membuktikan adanya penyusutan barang dari surat jalan (distribusi barang ke customer) sampai dibuatkan Faktur Pajak sebanyak 389.206 kg dengan nilai sebesar Rp.511.532.927,00 yang merupakan hasil perkalian besarnya penyusutan per bulan dengan harga rata-rata per bulan/per kg, Terdapat surat dari PT. QQ Nomor: 030/LGD/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 yang menerangkan tenggelamnya kapal yang di dalamnya terdapat muatan milik Pemohon Banding sebanyak 188.000 kg pada bulan Desember 2008, namun data tersebut tidak diberikan pada saat proses pemeriksaan sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 A ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan data tersebut tidak dapat dipertimbangkan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Surat Jalan Tahun 2008 dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2009. bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas maka perhitungan jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebagai berikut: Jumlah (Kg) Jumlah Kaolin Tahun 2008 (Lap Prod)    17.332.120 Surat Jalan Th 2007 yang FP dibuat Th 2008   247.560 Kaolin tersedia untuk dikirim Th 2008  17.579.680 Kaolin Dikirim berdasarkan FP Th 2008     15.737.190 Selisih Pengiriman dengan FP 1.842.490 Penyusutan setelah ditimbang pelanggan 389.206 Selisih setelah dikurangi penyusutan  1.453.284 bahwa rincian selisih 1.453.284 kg adalah sebagai berikut: Bulan Koreksi Terbanding(Kg) Koreksi menurutMajelis (Kg) Januari (363.649) (158.028) Februari     290.867 294.280 Maret   817.867 781.910 April (460.275) (464.710) Mei  (163.528) (164.270) Juni 128.400 55.750 Juli  306.339 268.685 Agustus    112.811 58.762 September  600.602 591.010 Oktober 71.329 36.583 November 101.345 38.454 Desember 150.190 114.858 Jumlah      1.592.298 1.453.284 bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.2.167.058.543,00 dibatalkan sebesar Rp.242.521.685,00 dan dipertahankan sebesar Rp.1.924.536.858,00 dengan perincian sebagai berikut: Bulan Perhitungan Jumlah (Rp) Februari     136.252 kg x Rp1.239,00 168.816.228,00 Maret   781.910 kg x Rp1.239,00 968.786.490,00 September  345.227 kg x Rp1.487,00 513.352.549,00 Oktober 36.583 kg x Rp1.385,00 50.667.455,00 November 38.454 kg x Rp1.445,00 55.566.030,00 Desember 114.858 kg x Rp1.457,00 167.348.106,00 Jumlah   1.924.536.858,00 bahwa dengan demikian perhitungan sampai dengan bulan September 2008 adalah sebagai berikut: Koreksi Bulan September 2008: 591.010 kg – Bulan April (81.513) kg – Bulan Mei       (164.270) kg Jumlah  345.227 kg bahwa untuk mendapatkan jumlah penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding, maka selisih/mutasi kaolin bulan September 2008 dikalikan dengan harga rata-rata kaolin per kg bulan September 2008, sehingga atas selisih sebesar 345.227 kg menghasilkan selisih penjualan sebesar Rp.513.352.549,00 (345.227 kg x Rp1.487,00) yang belum dilaporkan Pemohon Banding.bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas objek Pajak Pertambahan Nilai Masa September 2008 sebesar Rp.779.948.970,00 seharusnya sebesar Rp.513.352.549,00 sehingga Majelis mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.266.596.421,00. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000. 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-266/WPJ.03/2011 tanggal 9 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00161/207/08/308/10 tanggal 10 Mei 2010 Masa Pajak September 2008, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 yang masih harus dibayar menjadi: Uraian Jumlah(Rp) Dasar Pengenaan Pajak: – Ekspor   134.662.082,00 – Lokal   1.409.464.199,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak 1.544.126.281,00 Pajak Keluaran     140.946.419,00 Pajak Masukan   89.611.165,00 Jml perhitungan Pajak Pertambahan Nilai    51.335.254,00 Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya  0,00 PPN kurang dibayar 51.335.254,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 20.534.101,00 Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar 71.869.355,00