Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45684/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45684/PP/M.XII/16/2013

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.923.143.758,00;
Menurut Tergugat  :bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp 923.143.758,00 dilakukan karena Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan/penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut yang diperoleh dari pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin;
Menurut Pemohon Banding:bahwa berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan:

bahwa dimana terjadi koreksi kuantitas bulan Maret yang diambil dari total kuantitas Januari samai dengan Maret:

Penjualan tepung (invoice)        
Penjualan berdasarkan izin        
Selisih        

Penjualan Gumpalan (invoice)        
Penjualan berdasarkan izin        
Selisih       
Total Selisih  4.881.511 kg
4.736.500 kg
   145.011 kg

   523.027 kg
1.413.400 kg
  (890.373) kg
  (745.362) kg

bahwa yang masuk di bulan April 463.678 kg maka selisih tersebut menjadi (426.695/1.413.400 kg) x 100% = 30% dimana sesuai dengan kadar airnya;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.923.143.758,00 karena Pemohon Banding kurang melaporkan penjualan/penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut yang diperoleh dari pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin;

bahwa perhitungan koreksi penjualan di atas berdasarkan koreksi peredaran usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dengan total sebesar Rp.2.167.058.543,00 dengan perhitungan pada bulan Maret mutasi barang dijual dikalikan dengan harga rata-rata per kg setiap bulan, 745.085 kg x Rp 1.239,00 = Rp.923.143.758,00;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa atas koreksi Peredaran Usaha dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian atas koreksi sebesar Rp.2.167.058.543,00 dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa:
Surat Jalan Tahun 2007 yang baru dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2008 sebanyak 247.560 kg dengan nilai sebesar Rp.299.547.600,00 (247.560 kg x Rp1.210,00)Jumlah kaolin yang dijual cfm Surat Pemberitahuan setelah dikurangi retur yang belum dihitung oleh Terbanding (dihitung sebagai penyerahan) sebanyak 15.737.190 kg (15.739.825 kg – 2.635 kg);Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan sejak barang dikirim dari Belitung sampai barang siap didistribusikan ke konsumen;Pemohon Banding dapat membuktikan adanya penyusutan barang dari surat jalan (distribusi barang ke customer) sampai dibuatkan Faktur Pajak sebanyak 389.206 kg dengan nilai sebesar Rp.511.532.927,00 yang merupakan hasil perkalian besarnya penyusutan per bulan dengan harga rata-rata per bulan/per kg;Terdapat surat dari PT QQQ Nomor: 030/LGD/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 yang menerangkan tenggelamnya kapal yang di dalamnya terdapat muatan milik Pemohon Banding sebanyak 188.000 kg pada bulan Desember 2008, namun data tersebut tidak diberikan pada saat proses pemeriksaan sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 A ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan data tersebut tidak dapat dipertimbangkan;Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Surat Jalan Tahun 2008 dibuatkan Faktur Pajak Tahun 2009;bahwa berdasarkan pendapat Majelis di atas maka perhitungan jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebagai berikut:


Jumlah (Kg)Jumlah Kaolin Tahun 2008 (Lap Prod)   17.332.120Surat Jalan Th 2007 yang FP dibuat Th 2008  247.560Kaolin tersedia untuk dikirim Th 2008 
17.579.680Kaolin Dikirim berdasarkan FP Th 2008    15.737.190Selisih Pengiriman dengan FP1.842.490Penyusutan setelah ditimbang pelanggan389.206Selisih setelah dikurangi penyusutan 
1.453.284
bahwa rincian selisih 1.453.284 kg adalah sebagai berikut:

BulanKoreksi Terbanding
(Kg)
Koreksi menurut
Majelis (Kg)Januari(363.649)(158.028)Februari    290.867
294.280Maret  817.867781.910April(460.275)(464.710)Mei (163.528)
(164.270)Juni128.40055.750Juli 306.339268.685Agustus   
112.81158.762September 
600.602591.010Oktober71.32936.583November101.345
38.454Desember150.190114.858Jumlah     
1.592.2981.453.284
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.2.167.058.543,00 dibatalkan sebesar Rp.242.521.685,00 dan dipertahankan sebesar Rp.1.924.536.858,00 dengan perincian sebagai berikut:

BulanPerhitunganJumlah (Rp)Februari    136.252 kg x Rp1.239,00168.816.228,00Maret  781.910 kg x Rp1.239,00
968.786.490,00September 
345.227 kg x Rp1.487,00513.352.549,00Oktober36.583 kg x Rp1.385,0050.667.455,00November38.454 kg x Rp1.445,0055.566.030,00Desember114.858 kg x Rp1.457,00167.348.106,00Jumlah
  1.924.536.858,00
bahwa dengan demikian perhitungan sampai dengan bulan Maret adalah sebagai berikut:

Bulan Maret 2008: 


Jumlah kaolin dijual/dikirim dikurangi penyusutan
2.006.776 kgJumlah kaolin dijual/dikirim cfm Faktur Pajak:
1.224.866 kg

781.910 kg
bahwa untuk mendapatkan jumlah penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding, maka selisih/mutasi kaolin bulan Maret 2008 dikalikan dengan harga rata-rata kaolin per kg bulan Maret 2008, sehingga atas selisih sebesar 781.910 kg menghasilkan selisih penjualan sebesar Rp.968.786.490,00 (781.910 kg x Rp 1.239,00) yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2008 sebesar Rp.923.143.758,00 seharusnya ditambah menjadi sebesar Rp.968.786.490,00;
Menimbang:bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang:bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti jumlah objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2008 yang seharusnya lebih besar dibanding dengan Keputusan Terbanding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menambah Pajak yang harus dibayar sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut (Rp.)Pemohon
BandingTerbandingMajelisKoreksi  Ditambahkan MajelisDasar Pengenaan Pajak: 




– Ekspor 
106.754.621,00106.754.621,00106.754.621,000,00- Lokal1.283.236.226,002.206.379.984,002.252.022.716,0045.642.732,00Jumlah DPP1.389.990.847,00
2.313.134.605,002.358.777.337,0045.642.732,00Pajak Keluaran128.323.623,00220.637.998,00225.202.271,004.564.273,00Pajak Masukan128.323.623,00128.323.623,00128.323.623,000,00Jml perhitungan PPN0,0092.314.375,0096.878.648,004.564.273,00Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya0,000,000,000,00PPN kurang dibayar0,0092.314.3750,0096.878.6480,004.564.2730,00Sanksi Administrasi:   



– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
0,00

44.310.9000,00

46.501.7510,00

2.190.8510,00
Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar0,00136.625.2750,00143.380.3990,006.755.1240,00
memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Memutuskan:Menyatakan menambah pajak yang seharusnya dibayar atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-263/WPJ.03/2011 tanggal 9 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00155/207/08/308/10 tanggal 10 Mei 2010 Masa Pajak Maret 2008 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-057010-2008, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 yang masih harus dibayar menjadi:

UraianJumlah
(Rp)Dasar Pengenaan Pajak:

– Ekspor  
 106.754.621,00
– Lokal  
2.252.022.716,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak2.358.777.337,00Pajak Keluaran    225.202.271,00Pajak Masukan  
128.323.623,00Jml perhitungan Pajak Pertambahan Nilai    96.878.648,00Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya 
0,00PPN kurang dibayar
96.878.648,00Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
46.501.751,00Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar
143.380.399,00