Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45601/PP/M.II/13/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45601/PP/M.II/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak   : 2006   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 61.036.630.637,00; Menurut Terbanding  : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp.61.036.630.637,00 adalah berdasarkan hasil ekualisasi objek PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan SPT Tahunan PPh Badan. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 61.036.630.637,00 yang berdasarkan ekualisasi, karena biaya-biaya tersebut tidak semuanya merupakan objek PPh Pasal 26. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 berdasarkan ekualisasi antara obyek PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut: USDRpXXX0X0 Subcontracting, QQ Internal Services,XXX000 Technical Training Arranged by QQXXXX00 Non-technical training arranged by QQ XX0X00 Cost transfers within QQ, Expenses XX0XX0 Development Subcontr Cost Transfer Exp IntXXXX00 HR cost transfer within QQ, Expenses XXXXX0 BI use Cost Transfer within QQ, ExpensesXXXX00 Training cost Transf Exp QQ Internal XXXX00 Interest Expense, Short Term Loan Nok Int 11,897,221.59332,795.0414,277.3053,430.341,464.728,925.152,552,419.02921,211.913,072,060.82109,278,716,665 3,056,798,985131,140,284490,769,96213,453,79081,979,55623,444,555,7558,461,543,27228,217,585,206Obyek PPh Pasal 26 pada Laporan KeuanganDikurangi: Selisih kurang atas obyek PPh Pasal 2318,853,805.89173,176,543,475(10,254,657,334)Jumlah obyek PPh Pasal 26 mnrt EkualisasiJumlah obyek PPh Pasal 26 mnrt SPT Masa Koreksi   162,921,886,141101,885,255,50461,036,630,637 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena koreksi yang dilakukan berdasar ekualisasi semata adalah tidak tepat karena di dalam biaya-biaya tersebut di atas tidak semuanya merupakan obyek PPh Pasal 26. Seharusnya yang menjadi koreksi adalah biaya obyek PPh Pasal 26 yang kurang/belum dipotong/dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26, yang telah diketahui dengan pasti rinciannya (bukan hanya dari total biaya yang terjadi). bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti pendukung yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:Rincian koreksi atas objek PPh Pasal 26,Pembagian / klasifikasi atas objek dan non objek PPh Pasal 26 untuk akun XXX0X0,Jurnal pencatatan atas reklasifikasi dari work in process (inventory) ke cost of sales (Akun XXX0X0 subcontracting, QQ Internal Services, Visitor),Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Finlandia,Surat Keterangan Domisili QQ Finlandia,Invoice beserta jurnal dan bukti pembayaran ke QQ Finland.bahwa setelah melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding memberikan keterangan: bahwa dari akun XXX0X0 (Subcontracting, QQ Internal Services, Visitor) sebesar $ 11,897,221.59 dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaituObyek PPh Pasal 26 sebesar $ 3,269,999.59Bukan obyek PPh Pasal 26 sebesar $ 8,627,222.00bahwa atas sejumlah $ 8,627,222.00 yang dinyatakan Pemohon Banding sebagian merupakan reclass transaction telah diperlihatkan dokumen pendukungnya dan sebagian lainnya merupakan pembebanan biaya jasa dari QQ-Finland juga telah diperlihatkan dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya jasa seperti Learning Centre, telekomunikasi dan lainnya yang dilakukan di luar negeri didukung dengan agreement yang menjelaskan rincian jasa dan tempat dilakukan jasa tersebut. bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa pendekatan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena seharusnya koreksi dilakukan atas obyek PPh Pasal 26 yang secara nyata-nyata kurang/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan penelitian dari Terbanding. bahwa dari jumlah yang diperhitungkan oleh Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 26 dalam SKPKB maupun dalam keputusan keberatan sebesar $ 18,853,805.89, Pemohon Banding tidak setuju atas sebagian koreksi obyek PPh Pasal 26 dari akun XXX0X0 (Subcontracting, QQ Internal Service) sebesar $ 8,627,222.00 karena merupakan jurnal reklas dan pembayaran jasa kepada QQ Finland yang tidak dilakukan di Indonesia. bahwa berdasar penelitian atas data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding maupun hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung sebagian alasan banding Pemohon Banding serta yang mendukung dasar koreksi Terbanding untuk sebagian sehingga perhitungan angka-angka obyek PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut: Mnrt Terbanding                       Seharusnya  Akun XXX0X0 Subcontracting, QQ Int Service)Akun XXX000 Technical Training Arranged by QQ Akun XXXX00 Non-technical training arranged by QQAkun XX0X00 Cost transfers within QQ, Expenses Akun XX0XX0 Development Subcontr Cost Transfer Exp Int Akun XXXX00 HR cost transfer within QQ, Expenses Akun XXXXX0 BI use Cost Transfer within QQ, Expenses Akun XXXX00 Training cost Transf Exp QQ InternalAkun XXXX00 Interest Expense, Short Term Loan Nok Int Akun XX00XX Contractor cost serviceAkun XXX000 Hired LabourJumlah $ 11,897,221.59$     332,795.04$       14,277.30$       53,430.34$         1,464.72$        8,925.15$  2,552,419.02$     921,211.91$  3,072,060.82$                   —$                   —$ 18,853,805.89$    3,269,999.59$       332,795.04$         14,277.30$         53,430.34$           1,464.72$           8,925.15$    2,552,419.02$       921,211.91$    3,072,060.82$       556,509.53$       478,090.54$ 11,261,183.96 Jumlah Obyek PPh Pasal 26 seharusnya $ 11,261,183.96 dan dengan memperhatikan bahwa nilai kurs $ yang dipergunakan Terbanding maupun Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 9.185,23, maka obyek PPh Pasal 26 yang seharusnya dimaksud adalah setara dengan Rp. 103.436.564.745,00. bahwa berdasar perhitungan Obyek PPh Pasal 26 yang seharusnya sebagaimana tersebut di atas, maka perhitungan koreksi obyek PPh Pasal 26 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Jumlah Obyek PPh Pasal 26 menurut hasil ekualisasi    Jumlah Obyek PPh Pasal 26 yang sudah dilaporkan dalam SPT            Koreksi Obyek PPh Pasal 26 yang seharusnya    Koreksi Terbanding dalam Keputusan Keberatan    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp.    103.436.564.745,00Rp.    101.885.255.504,00Rp.        1.551.309.241,00Rp.      61.036.630.637,00Rp.      59.485.321.396,00       bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 tahun 2006 menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 26 menurut Keputusan Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankanDPP PPh Pasal 26 menurut Majelis PPh Pasal 26 menurut Keputusan Terbanding    PPh Pasal 26 atas koreksi yang tidak dapat dipertahankan    PPh Pasal 26 terutang menurut Majelis Rp.     162.921.886.141,00Rp.       59.485.321.396,00Rp.     103.436.564.745,00 Rp.       28.266.371.357,00Rp.       11.897.064.279,00Rp.       16.369.307.078,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil keterangan para pihak dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-32/PJ/2010 tanggal 25 Januari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00051/204/06/059/08 tanggal 7 November 2008, sehingga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69378/PP/M.XIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69378/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.384.957,00;             Menurut Terbanding : bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa koreksi karena terdapat retur impor yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar ½ x Rp52.619.476,00 = Rp4.384.956,00 dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pada saat uji bukti;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa Terbanding tidak secara rinci menyatakan faktur pajak masukan yang mana yang menjadi dasar koreksi;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan equalisasi data Pembelian dengan data Pajak Masukan terdapat retur pembelian impor yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan nilai Retur sebesar Rp526.194.762,00 sebagai konsekuensi adanya koreksi Retur Pembelian dalam Pajak Penghasilan Badan; bahwa Terbanding melakukan perhitungan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PM Pajak Pertambahan Nilai) untuk setiap Masa Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai retur pembelian impor sebesar Rp52.619.476,00 dibagi 12 (dua belas) Masa Pajak sehingga koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai per Masa Pajak adalah sebesar Rp4.384.957,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan dan dapat menunjukkan dokumen pembuktian yang menyangkut kebenaran adanya pembelian dan pembayaran atas nilai beli beserta Pajak Pertambahan Nilainya; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.384.957,00 tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung alasannya, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa Terbanding tidak secara rinci menyatakan Faktur Pajak Pajak Masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding, bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung alasannya; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Surat Nomor: 003/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 atas koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai menyatakan koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi karena Terbanding tidak memberikan detail koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan secara pasti dokumen yang dibutuhkan untuk menjawab koreksi Terbanding; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir yang disampaikannya berdasarkan Surat Nomor: S-53/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen atas koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding; bahwa sesuai dengan Pasal 5A ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut”; bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 5A ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi: a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan yang dikembalikan telah dikreditkan”; bahwa Majelis berpendapat, Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak yang telah dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai) harus dikurangkan apabila terjadi pengembalian (retur) atas impor Barang Kena Pajak a quo pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak; bahwa Majelis telah menolak alasan Pemohon Banding terkait koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) yang dilakukan Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 yang salah satu komponen koreksi HPP tersebut adalah retur pembelian impor yang secara langsung terkait dengan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai atas retur pembelian impor; bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen-dokumen sebagai bukti terkait koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai retur impor karena koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai tersebut hanya berdasarkan asumsi Terbanding dan Terbanding tidak memberikan detil koreksinya, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding telah mencatat dan membukukan adanya retur impor seharusnya Pemohon Banding memiliki buktibukti terkait retur impor yang dilakukannya dan melaporkannya pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak retur impor tersebut dilakukan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp4.384.957,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianPemohon Banding(Rp)Terbanding(Rp)Majelis(Rp)Koreksi DikabulkanMajelis (Rp)Dasar Pengenaan Pajak:    Atas Penyerahan Barangdan jasa yang terutang PPN    – Ekspor167.794.511,00167.794.511,00167.794.511,000,00- Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri1.984.916.930,001.984.916.930,001.984.916.930,000,00Jumlah seluruh penyerahan2.152.711.441,002.152.711.441,002.152.711.441,000,00Penghitungan PPN Kurang Bayar    Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri198.491.793,00198.491.793,00198.491.793,000,00Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan377.319.626,00372.934.669,00372.934.669,000,00Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(178.827.833,00)(174.442.876,00)(174.442.876,00)0,00Kelebihan Pajak yang sudah:    – Dikompensasukan ke MasaPajak berikutnya178.827.833,00178.827.833,00178.827.833,000,00PPN yang kurang dibayar0,004.384.957,004.384.957,000,00Sanksi Administrasi:    – Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0,004.384.956,004.384.956,000,00Jumlah PPN yang masihharus dibayar0,008.769.913,008.769.913,000,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45600/PP/M.II/10/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45600/PP/M.II/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21   Tahun Pajak     : 2006   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 14.534.514.775,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 14.534.514.775,00 adalah berdasarkan hasil ekualisasi objek PPh Pasal 21 dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan biaya yang dilaporkan dalam laporan keuangan SPT Tahunan PPh Badan yang terdiri dari :Koreksi Hired LabourKoreksi Km-Compensations, Training dan Km-Compensations DomesticKoreksi Biaya accrual yang PPh Pasal 21 nya dipotong dan dilaporkan di tahun 2007Koreksi Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan kepada PT FGH (Persero)Koreksi Selisih Kurs Menurut Pemohon Banding    : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 14.534.514.775,00 yang dilakukan berdasarkan ekualisasi, karena biaya-biaya tersebut tidak semuanya merupakan objek PPh Pasal 21; Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 14.534.514.775,00 dengan membandingkan angka-angka dalam GL yang merupakan obyek PPh Pasal 21 terhadap jumlah obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 21 sebagai berikut: Biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding (dalam USD):X0X0X0 Hired Labour        XX0000 Salaries Normal Hours        XX0X00 STIP Incentives, Salaries, Accrual    XX0X00 QQ Bonus Plan salaries        XX0XX0 Connecting People Bonus, IS, Actual    XXXX00 Other Social fees & Insurances, Salaries    XXXX00 Km-Compensations, TrainingXXXX00 Km Compensation domestic    XXX000 Hired Labour        Total biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21    Kurs Rata KMK Th. 2006            Total objek PPh Pasal 21 per GL (dalam Rp)    Total objek PPh Pasal 21 per SPT PPh Pasal 21 (dalam Rp)– Pegawai tetap    – Pegawai tidak tetap                              Koreksi    USD                    98.85USD      12,343,583.34USD          3 19,697.37USD            3 7,372.64USD        1,452,580.99USD          1 81,618.64USD                 2 84.65USD              4 ,529.47USD        1,078,394.82USD      15,418,160.77                       9,185.23Rp     141,619,352,849 Rp     126,416,264,700Rp            668,573,374Rp     127,084,838,074Rp       14,534,514,775 bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi obyek PPh Pasal 21 tersebut dengan alasan koreksi tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 dan sebagian merupakan obyek PPh Pasal 21 yang terutang dalam tahun 2007 dengan penjelasan sebagai berikut:merupakan pengeluaran biaya tenaga kerja outsourcing yang seharusnya merupakan obyek PPh Pasal 23,merupakan Biaya accrual yang PPh Pasal 21 nya dipotong dan disetor tahun 2007,merupakan pengeluaran biaya tenaga kerja yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 yaitu berupa iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM) dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayrkan kepada PT. (Persero) FGH,merupakan perbedaan karena selisih kurs,bahwa dalam persidangan telah dilakukan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:General Ledger atas DFG (akun X0X0X0 dan akun XXX000),General Ledger atas Km – Compensation Training (akun XXXX00),General Ledger atas Km – Compensation Domestic (XXXX00),Invoice beserta bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 terkait dengan akun DFG,bahwa berdasar hasil penelitian atas bukti-bukti yang dikemukakan dalam persidangan, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding masih mengajukan keberatan atas objek Pasal 21 sebagai berikut: DFG (X0X0X0)    Km – Comp. Training (XXXX00)    Km – Comp. Domestic ( XXXX00)    DFG (XXX000)$            98.85$          284.65$        4,529.47$ 1,078,344.82$ 1,083,307.74bahwa dari pemeriksaan GL DFG (XXX000) diketahui bahwa atas biaya ini merupakan biaya jasa yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23/26-nya;bahwa sedangkan atas Km – Comp. Training dan Domestic, dari pemeriksaan dokumen diketahui bukan merupakan objek Pasal 21, karena merupakan pengeluaran biaya perjalanan dinas;bahwa atas Jaminan Hari Tua dilakukan perhitungan ulang sebesar 3,7% dari biaya yaitu sebesar $ 148.015;bahwa perhitungan objek Pasal 21 menjadi sebagai berikut: – objek hasil pemeriksaan        – hasil uji bukti:– bukan objek   – Jaminan Hari Tua (3,7%)                              – Objek hasil uji bukti        Kurs rata-rata           Objek hasil uji bukti      $             15,418,160.77                (1,083,307.79)                 ( 148,015.00)($             1,231,322.79)$            14,186,837.98                       9,185.23Rp     130,309,364.819 bahwa dalam proses penelitian bukti-bukti pendukung yang dikemukakan dalam persidangan, Pemohon Banding menerangkan bahwa biaya tenaga kerja outsourcing (DFG) serta Km-Compensation, Training serta Km-Compensation Domestic bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, demikian pula iuran JHT sebesar 3,7% kepada PT (Persero) FGH ; bahwa berdasar penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding, sehingga dari hasil penelitian bersama atas bukti-bukti tersebut dapat diketahui bahwa obyek PPh Pasal 21 seharusnya adalah USD 14,186,837.98, dengan menerapkan kurs Rp. 9.185,23 per USD maka obyek PPh Pasal 21 adalah Rp. 130.309.364.819,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp. 14.534.514.775,00 sejumlah Rp. 11.309.988.030,00 tidak dapat dipertahankan dan sejumlah Rp. 3.224.526.745,00 tetap dipertahankan; Menimbang, : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang, : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang, : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang, : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 tahun 2006 menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21 menurut Keputusan Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    DPP PPh Pasal 21 menurut Majelis        PPh Pasal 21 terutang menurut SPT PPh Pasal 21    PPh Pasal 21 atas koreksi obyek yang dipertahankan    PPh Pasal 21 terutang menurut Majelis    Rp.    141.619.352.849,00Rp.      11.309.988.030,00Rp.    130.309.364.819,00Rp.      33.639.576.906,00Rp.           161.226.337,00Rp.      33.800.803.243,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69945/PP/M.VII.A/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69945/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Juli 2014, berupa importasi Pembalut sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp14.768.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap PIB tersebut, diketahui bahwa importasi tersebut menggunakan Form E dengan pemasok barang BBB International Trading Co. Ltd, China, namun pada Form E nama produsen/manufacture barang tidak dicantumkan, hal terserbut tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) AC FTA OCP dan point 5 overleaf notes, sehingga tidak diberikan preferensial tarif skema ATIGA dan ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).       Menurut Pemohon  : bahwa secara substansi, importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal baranq dalam perdagangan internasional dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dart China sehingga alasan-afasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang bagi Pemohon untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1875/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1643/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 28 November 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Blue / Pink (50/50) mixed speckles (disodium sulfate utk pembuatan sabun bubuk deterjen) dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Juli 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form E nomor E143100220580015 tanggal 23 Juni 2014 tidak memenuhi ketentuan karena pada PIB dicantumkan pemasok barang ditulis BBB International Trading Co. Ltd, China , namun pada Form E nama produsen/manufacture barang tidak dicantumkan, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1875/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E143100220580015 tanggal 23 Juni 2014 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. XXXX0X tanggal 14 Juli 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa Pemohon Banding mengatakan importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:”The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area (OCP) menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin ( Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party “; bahwa Terbanding dalam persidangan mengatakan tidak melakukan konfirmasi (retroactive check) atas keraguan Terbanding terhadap Form E yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB, kepada pihak penerbit Form E (issuing authority) sebagaimana dimaksud dalam Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45552/PP/M.XI/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45552/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1799/WPJ.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atasSKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00043/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011Masa Pajak September 2009; Menurut Tergugat     : bahwa Pemeriksa mendapatkan temuan berupa invoice yang dibatalkan (Nomor 22, 23, 24, 25 yang diterbitkan kepada PT QQ) dengan jumlah penyerahan Rp3.460.647.167,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui ternyata penyerahan tersebut merupakan piutang yang belum dibayarkan oleh PT QQ. Piutang tersebut belum dicatat pada Neraca Tahun 2009 karena PT QQ tidak dapat menjamin kapan piutang tersebut akan dibayarkan; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat diminta untuk mengajukan upaya hukum melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB yang ditujukan ke KPP Pratama Jakarta Cilandak dan oleh KPP Pratama Jakarta Cilandak yang akan meneruskan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, tentunya dengan keyakinan bahwa permohonan Penggugat bisa dikabulkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1799/WPJ.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00043/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak September 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat NomorKEP-1799/WPJ.04/2012 tanggal 14 Desember 2012, yang menolak pengurangan atau pembatalan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00043/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak September 2009; bahwa atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00043/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak September 2009, Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, tetapi mengajukan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; bahwa dalam Surat Tanggapan atas Permohonan Gugatan Penggugat, Tergugat menyatakan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal yaitu gugatan diajukan atas Surat Keputusan Pengurangan Pajak, disamping itu Tergugat juga menanggapi aspek material permohonan Gugatan Penggugat; bahwa Majelis berpendapat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c mengingat Keputusan Tergugat NomorKEP-1799/WPJ.04/2012 tanggal 14 Desember 2012adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalamPasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dan dengan dipenuhinya Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal; bahwa Keputusan Tergugat NomorKEP-1799/WPJ.04/2012 tanggal 14 Desember 2012adalah keputusan sehubungan dengan permohonan Penggugat atas Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Majelis berpendapat atas materi gugatan tersebut adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang berbunyi : “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”dan di dalam penjelasannya dijelaskan sebagai berikut : “Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.” Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011; bahwa berdasarkan penelitian Majelis tidak terdapat kesalahan formal dalam penerbitan Keputusan Tergugat NomorKEP-1799/WPJ.04/2012 tanggal 14 Desember 2012dan permohonan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal pengajuan gugatan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat gugatan atas Keputusan Tergugat NomorKEP-1799/WPJ.04/2012 tanggal 14 Desember 2012menyangkut masalah formal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; namun, bahwa untuk masalah material, keputusan dimaksud diterbitkan atas permohonan Penggugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar adalah merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak; Menimbang   : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP-1799/WPJ.04/2012 tanggal 14 Desember 2012, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor 00043/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011, atas nama XXX, NPWP YYY.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70557/PP/M.XIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70557/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp701.797,00 dengan rincian sebagai berikut: NoKoreksi Positif atas Kredit PajakNilai Sengketa(Rp)1Koreksi Positif atas kesalahan pencantuman nomor kode KPP pada NPWP (Faktur Pajak Cacat)701.797Nilai sengketa terbukti701.797             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB sebesar Rp701.797,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon  : bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : 1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp701.797,00 sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa CCC yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.  2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:Pasal 9 ayat (8), Pasal 9 ayat (9), Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.Pasal 1 huruf d, Pasal 5 ayat (1), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.Pasal 1, Pasal 2 Pasal 3, Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.  3.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:a.bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa yang tercantum dalam bukti tagihan telepon adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.b.bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah.c.bahwa Pemohon Banding sudah melakukan permintaan pembetulan kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP ke PT BBB setelah dilakukan pemeriksaan dan sudah diperbaiki oleh PT BBB.d.berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomor 42/2009 merupakan pengaturan mengenai informasi yang harus dicantumkan ke dalam pembuatan faktur pajak, dimana dalam hal ini sehubungan dengan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak telah mencantumkan seluruh informasi yang dibutuhkan, terlepas dari adanya kesalahan pada proses pencantuman NPWP Wajib Pajak pada dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding sediakan dapat diyakini bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang sesuai untuk memanfaatkan pembayaran PPN tersebut.e.Berdasarkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 dalam angka 5 yang menyatakan bahwa: Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; ataupengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.Dan dalam angka 6 dinyatakan bahwa;Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.  4.Berdasarkan Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015 Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah atas PPN Masukan dan menunjukan sampling tagihan PT BBB yang mencantumkan NPWP yang benar atas permintaan Terbanding serta Pemohon Banding telah mengirimkan melalui e-mail pada tanggal 13 November 2015. Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Salinan Invoice/Tagihan (yang dipersamakan dengan Faktur Pajak) dari PT CCC Indonesia yang dikoreksi dan Payment Journal.  5.Bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:1)bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 4 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN.2)Bahwa kesalahan pencatuman NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000 yang dilakukan oleh PT BBB sebagai pihak yang menyerahkan jasa dan menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, adalah diluar kekuasaan Pemohon Banding, dan untuk itu kepada Pemohon Banding dapat diterapkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010, sehingga atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut dapat dikreditkan.  6.Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi pajak masukan atas faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebagai faktur yang cacat sebesar Rp701.797,00.       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya