Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45683/PP/M.XII/10/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45683/PP/M.XII/10/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
 
Tahun Pajak  :2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.615.854.223,00;
Menurut Terbanding:bahwa ekualisasi biaya karyawan dengan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat diuraikan sebagai berikut:
UraianRugi-Laba 2008
Komersial(Rp)Koreksi Fiskal(Rp)SuratPemberitahuan(Rp)Koreksi FiskalCfm.Terbanding(Rp)Objek PPh 21cfm.Terbanding(Rp)
Beban UsahaBebanOperasionalGaji, Upah, danTunjangan3.460. 004.068,00(2.808. 707, 00)3.   457. 195. 361,00(2.   808. 707, 00)3.457.195. 361,00
Sub Jumlah3.460. 004.068,00(2.808. 707, 00)3.   462. 812. 775,00(2.   808. 707, 00)3.462.812. 775,00
Beban PenjualanGaji, Upah, danTunjanganMiscellaneousExpenses(Jasa AdministrasiMarketing PegawaiKopkara)2. 018. 498. 658,0031.   565. 700,00(1. 180. 480, 00)0,002.  017. 318. 178, 0031. 565. 700,00(1.   180. 480, 00)0,002.017.318. 178,0031.   554. 700,00
Sub Jumlah2.050. 064.358,00(1. 180. 480, 00)2.   051. 244. 838,00(1.   180. 480, 00)2.051.244. 838,00
Beban Umum danAdministrasiGaji, Upah, danTunjangan IuranDanaPensiunManfaatKaryawan3.449. 965.471,00832. 080. 381, 00(12.687. 479,00)(130.959. 059,00)3.   437. 277. 992,00(157.    448. 980,00)701. 121. 322,00(12. 687. 479, 00)(130.959. 059,00)3.437.277. 992,00(157.448. 980,00)701. 121. 322,00
Sub Jumlah4.282. 045 .852,00(143.646. 538,00)3.   980. 950. 334,00(143.646. 538,00)3.980. 950.334,00
ObjekPPh Pasal 219.792. 114. 278,00(147.635. 725,00)9.   494. 996. 947,00(147.635. 725,00)9.494. 996.947,00
Menurut Pemohon:bahwa dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juni 2009 tertera bahwa Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Pemohon Banding laporkan sebesar Rp845.239.308,00 sedangkan yang Pemohon Banding bayarkan sesuai catatan Rekening Koran adalah sebesar Rp810.888.419,00. Perbedaan disebabkan adanya potongan koperasi pegawai;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.615.854.223,00 yang terdiri dari koreksi positif sebesar Rp1.584.299.523,00 berdasarkan hasil ekualisasi biaya karyawan tetap yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan koreksi positif sebesar Rp31.554.700,00 dikarenakan terdapat biaya pembayaran upah jasa administrasi marketing karyawan koperasi karyawan Pemohon Banding yang telah dibebankan dalam pos Miscellaneous Expenses pada Biaya Penjualan yang belum diperhitungkan sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 21;bahwa alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi positif sebesar Rp1.584.299.523,00 pada intinya adalah koreksi tersebut merupakan komponen biaya akrual yang telah dilakukan pelaporan unsur Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari 2009, Mei 2009 dan Juni 2009 serta telah disetorkan ke Kas Negara dengan bukti Surat Setoran Pajak;bahwa pokok alasan banding Pemohon Banding pada intinya adalah bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut telah dibayarkan di Tahun 2009;bahwa menurut Terbanding berdasarkan informasi pada Audit Report Tahun 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan basis akrual sehingga penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang sesuai ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Audit Report Tahun 2008 dan general ledger, diketahui pula bahwa komponen biaya akrual yang menurut Pemohon Banding dilaporkan sebagai unsur Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2009, secara akuntansi telah diakui sebagai biaya di Tahun 2008 sebagai unsur Beban Usaha (dicatat di Desember 2008), biaya tersebut juga telah dimasukkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebagai unsur Biaya Usaha Lainnya di Tahun Pajak 2008;Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan mengatur: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;”Penjelasan: “……Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan……”;bahwa Pasal 18 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi s.t.d.d. PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 mengatur: “PPh Pasal 21 dan Pasal 26, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan”;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding secara nyata menggunakan basis akrual sebagai metode pencatatan akuntansi keuangannya sehingga penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang sehingga terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 saat terjadi transaksi tersebut terjadi yaitu pada Tahun 2008 sesuai ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;bahwa selain itu, berdasarkan penelitian terhadap Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Januari 2009, Mei 2009, dan Juni 2009, diketahui bahwa Surat Setoran Pajak tersebut merupakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2009, sedangkan Objek Pajak yang dijadikan sengketa keberatan adalah Tahun Pajak 2008;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-950/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Oktober 2011 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan harus dipertahankan;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
No.Uraian KoreksiJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding Majelis
1.2.3.4.5.6.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 21 yang terutangKredit Pajak:a. PPh ditanggung Pemerintahb. Setoran Masac. STP (Pokok Kurang Bayar)d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …e. Lain-lainf. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajakg. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanPajak yang tidak/kurang dibayarSanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUPb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPc. Bunga Pasal 13 (5)KUPd. Kenaikan Pasal 13A KUPe. Jumlah Sanksi AdministrasiJumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar 7.879.142.724,001.143.648.633,000,001.143.648.633,000,000,000,000,001.143.648.633,000,009.494.996.947,001.224.141.344,000,001.143.648.633,000,000,000,000,001.143.648.633,0080.792.711,0037.164.647,000,000,000,0037.164.647,009.494.996.947,001.224.141.344,000,001.143.648.633,000,000,000,000,001.143.648.633,0080.792.711,0037.164.647,000,000,000,0037.164.647,00
0,00117.957.358,00117.957.358,00
Memperhatikan:surat banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-950/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 6 Oktober 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00060/201/08/051/10 tanggal 30 November 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 10-060365-2008 atas nama: XXX, NPWP YYY, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi:
UraianJumlah (Rp)
Objek Pajak Penghasilan Pasal 219.494.996.947,00
PPh Pasal 21 yang terutang1.224.141.344,00
Kredit Pajak:   
a.   PPh ditanggung Pemerintah 0,00
b.   Setoran Masa    1.143.648.633,00
c.   STP (Pokok Kurang Bayar)  0,00
d.   Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,00
e.   Lain-lain0,00
f.    Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0,00
g.   Jumlah pajak yang dapat dikreditkan1.143.640.633,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar 80.792.711,00
Sanksi Administrasi: 
a.   Bunga Pasal 13 (2) KUP37.164.647,00
Jumlah Sanksi Administrasi37.164.647,00
Jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar117.957.358,00