Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45628/PP/M.VI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp1.834.164.333,00 karena pelaporan SPT Pemohon Banding tidak diakui oleh Terbanding karena belum terdaftar sebagai PKP; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Dasar Pengenaan Pajak dikoreksi sebesar Rp1.834.164.333,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemohon Banding diusulkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan terhitung mulai 01 Mei 2006 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 571/KMK.03/2003, koreksi Objek Pajak berasal dari penyerahan BKP sejak dikukuhkan secara jabatan, koreksi Pajak Keluaran berasal dari PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan yang digunakan oleh Terbanding sehingga terdapat selisih antara DPP PPN menurut perhitungan Terbanding dengan yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN, yaitu sebesar Rp2.057.599,00, dengan perhitungan: cfm SPT cfm Terbanding koreksi Rp 1.832.106.734,00 Rp 1.834.164.333,00 Rp 2.057.599,00 |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp1.834.164.333,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak sejak Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri; bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemhon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status CV QQ menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.834.164.333,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa Pajak Masukan sebesar Rp336.419.153,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan tetapi Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN, sehingga Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding termasuk Pajak Masukannya, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN; Pajak Masukan cfm Pemohon Banding Pajak Masukan cfm Terbanding KoreksiRp 336.419.153,00 Rp 0,00 (Rp 336.419.153,00) |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Terbanding tidak mengakui pelaporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding lakukan dengan alasan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga atas seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh tidak dapat dikreditkan dan dalam SKPKB PPN diketahui besarnya Kredit Pajak menurut Pemohon Banding dinyatakan Terbanding sebesar nol; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp336.419.153,00 karena Pemohon Banding tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang PPN; bahwa Terbanding melakukan pengukuhan secara jabatan terhadap Pemohon Banding terhitung tanggal 1 Mei 2006 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diajukan pada tanggal 10 Februari 2006, bersamaan dengan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak; bahwa Pemohon Banding menyatakan permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diajukan melalui surat tersendiri; bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data wajib Pajak dimaksud dan menunjukkan bahwa pada bagian huruf F mengenai permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak diisi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan tindakan Pemohon Banding yang mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak pada tanggal 24 Juni 2009 membuktikan bahwa status Pemohon Banding sebelum tanggal 24 Juni 2009 adalah bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen milik Terbanding berupa Permintaan Perubahan Data SIDJP/SISMIOP untuk mengubah status CV QQ menjadi Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak tanggal 10 Februari 2006, yang merupakan lampiran surat KPP Ketapang Nomor : SP-301/KP.0302/2010 yang ditujukan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak’ bahwa atas surat KPP Ketapang a quo, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP telah memberikan jawaban pada tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan pendapat bahwa aturan tentang pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdapat perbedaan arti pada Pasal a quo dengan yang tercantum dalam pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pengertian Pasal a quo pada dasarnya adalah sama, baik yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 maupun yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 Februari 2006 dan permintaan perubahan data Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Februari 2006 juga ditolak oleh Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa karena bukan PKP maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp289.773.688,00 telah benar sehingga tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-494/WPJ.13/2011 tanggal 14 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00032/207/07/703/10 tanggal 24 November 2010, atas nama: XXX, NPWP: YYY. |

