Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48529/PP/M.XII/04/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.48529/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Merk QQ Type L/V QQ L/Cruiser Van HZJ78R-TJMRS Tahun Perakitan 2003 sebesar Rp.828.000,00; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagai informasi tambahan, sengketa atas kasus yang sama pernah disidangkan dan diputus oleh Majelis Hakim XII dengan amar putusan menolak permohonan banding Pemohon Banding, atas putusan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, berdasarkan pengumuman yang ditampilkan di dalam website resmi Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali yang Pemohon Banding ajukan tersebut telah diputus dengan amar putus “Kabul”; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah; Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak; bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut : Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis); Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”; Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”; Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”; bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48528/PP/M.XII/04/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48528/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Merk QQ Type L/V QQ L/Cruiser Van HZJ78R-TJMRS Tahun Perakitan 2003 sebesar Rp.828.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah; Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak; bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48527/PP/M.XII/04/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48527/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk QQ Type L/V QQ L/Cruiser Van HZJ78R-TJMRS Tahun Perakitan 2003 sebesar Rp.828.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk memungut Pajak Daerah kepada seluruh Wajib Pajak yang memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Daerah tanpa kecuali termasuk kepada Pemohon Banding, sehingga dengan demikian adalah keliru apabila dikatakan bahwa Kontrak Karya bersifat Lex Specialis dan dipersamakan dengan undang-undang, bagaimana mungkin Kontrak Karya yang sudah memposisikan diri untuk patuh kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku, dikatakan dipersamakan dengan undang-undang; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani;Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48428/PP/M.XV/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48428/PP/M.XV/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif harga pokok penjualan sebesar Rp 3.299.235.135,00 sebagai berikut : 1. Pembelian Impor 2. Koreksi Fiskal Biaya Bahan Baku Rp 2.499.755.996,00Rp 799.479.139,00 Koreksi Pembelian Impor sebesar Rp 2.499.755.996,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp 2.499.755.996,00 adalah selisih nilai pembelian impor yang disebabkan perbedaan kurs yang digunakan secara komersial dan Kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk kepentingan menghitung PPN Impor; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding melakukan koreksi pembelian impor sebesar Rp. 2.499.755.996,00; Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pembelian Impor sebesar Rp 2.499.755.996,00 karena Terbanding melakukan penghitungan kembali jumlah Pembelian Impor yang sesungguhnya dan Terbanding melakukan permintaan data pendukung transaksi impor melalui Surat Permintaan Data Nomor : S-00316/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 09 Februari 2009 dan Surat Permintaan Data Tambahan Nomor : S-2498/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 22 Juli 2009; bahwa dalam proses keberatan Terbanding tidak dapat melakukan penghitungan kembali Pembelian Impor disebabkan data pendukung transaksi impor berupa PIB, invoice dan BL tidak lengkap disampaikan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding untuk memperlihatkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang terkait dengan perhitungan atau perincian koreksi Pembelian Impor sebesar Rp 2.499.755.996,00; bahwa sampai dengan persidangan ini berakhir, Terbanding tidak pernah memperlihatkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang terkait dengan perhitungan atau perincian koreksi Pembelian Impor sebesar Rp 2.499.755.996,00; bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan koreksi Pembelian Impor sebesar Rp 2.499.755.996,00; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti yang terkait dengan koreksi Pembelian Impor sebesar Rp 2.499.755.996,00; bahwa uji bukti dilakukan pada tanggal 28 Juli 2010, 11 Agustus 2010, 25 Agustus 2010 dan 22 September 2010; bahwa dokumen dan bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan kemudian diperiksa dalam uji bukti adalah : P.3 P.4 P.5 P.6 P.7 P.8 P.9 P.10 P.11 P.12 P.13 P.14Rekap pembelian Impor;Laporan Keuangan dan Neraca;Laporan Laba Rugi;Trial Balance;General Ledger;Perbandingan Pencatatan Kurs Buku dan Kurs QQ (Selisih Kurs);List of Impor-Raw Material;Dokumen PIB;KKP Pemeriksa (Sama dengan List of Import-Raw Material);Surat Setoran Pajak dalam rangka Impor;Invoice dari EMKL;Revisi Perhitungan selisih Kurs; bahwa dalam berita acara hasil uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti terkait Nomor Urut 123-126 dalam List of Import-Raw Material; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding dapat disampaikan :Atas nilai VAT Impor sesuai dengan dokumen SSCP ditambah dokumen PIB; Untuk biaya lainnya : Administrasi Fee, EMKL, terdapat perbedaan antara yang dibukukan dengan dokumen fisik (Invoice); bahwa selain Nomor Urut 123-126, Pemohon Banding masih akan membuat Revisi atas List of Import Raw Material sesuai dengan dokumen fisiknya (PIB dan Invoice); bahwa terkait dengan adanya selisih kurs, Pemohon Banding telah memperbaiki tabel dengan mencantumkan kurs KMK yang digunakan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan revisi List of Impor Raw Material yang disesuaikan dengan dokumen fisiknya dan revisi perhitungan selisih kurs; bahwa dari data tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa sejumlah Rp2.499.755.996,00 disebabkan : Selisih Kurs EMKL dan Bea Masuk (Adm. Fee)Rp 2.399.881.839,00Rp 99.874.417,00 bahwa dalam Surat Keberatan dan Pemeriksaan, perhitungan dan data terkait tersebut tidak disampaikan, sehingga merupakan data baru yang disampaikan pada saat persidangan; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa dalam berita acara hasil uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding merevisi List Import sesuai dengan data fisik (PIB dan Invoices) terkait dengan EMKL, Admin Fee dan Nilai Dollar; bahwa Pemohon Banding membuat perhitungan selisih kurs antara kurs pembukuan dengan kurs KMK; bahwa sesuai dengan uji bukti tanggal 25 Agustus 2010, Pemohon Banding telah menyerahkan revisi perhitungan selisih kurs yang diminta; bahwa sesuai dengan perhitungan tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa : perbedaan yang terjadi karena Kurs Buku yang berbeda dengan Kurs Menteri Keuangan sebesar Rp 2.399.881.839,00; perbedaan yang terjadi karena pencatatan Bea Masuk dan EMKL yang didasarkan pada estimasi pada waktu dokumen PIB belum diterima, sebesar Rp 99.874.417,00; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perbedaan total yang terjadi sebesar Rp 2.499.755.996,00 adalah biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto; bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding telah memperilhatkan perhitungan atau selisih koreksi sebesar Rp 2.499.755.996,00 yang tidak dapat diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa kemudian Majelis melakukan penelitian terhadap perhitungan Pemohon Banding tersebut dan Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen P.3 sampai dengan P.14 sebagaimana tersebut di atas; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa perbedaan atau selisih sebesar Rp 2.499.755.996,00 merupakan hal yang wajar karena Pembelian Impor dicatat ke dalam Mata Uang Rupiah dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sementara dasar untuk perhitungan PPN Impor menggunakan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diuabah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002; bahwa selisih tersebut menurut pendapat Majelis hal yang pasti karena Kurs Tengah Bank Indonesia dan Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan nilainya selalu berbeda sehingga nilai sebesar Rp 2.499.755.996,00 bukan merupakan Pembelian Impor yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding namun merupakan perbedaan kurs mata uang asing; bahwa menurut pendapat Majelis, perbedaan tersebut terjadi karena adanya peraturan perpajakan yang mengatur kurs nilai tukar untuk pembayaran PPN yang berbeda dengan sistem pencatatan dan pembukuan yang lazim di anut di Indonesia yaitu menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku; bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap dokumen dan bukti-bukti pendukung sebagaimana tersebut di atas, Majelis dapat meyakini bahwa berdasarkan dokumen Pembelian Impor yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69372/PP/M.XIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69372/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.98.325.000,00Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.116.600,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.98.325.000,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.98.325.000,00, dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan sejumlah kaolin yang mengalami retensi menurut Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah kaolin tersebut memang mengalami retensi karena tidak terdapat bukti-bukti dan dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi atas sejumlah kaolin; Menurut Pemohon : bahwa dari penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a, dijelaskan bahwa kaolin termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jadi menurut Pemohon Banding sangatlah tidak tepat apabila Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas retensi (penyusutan) tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.98.325.000,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.98.325.000,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah); bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010; bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A Ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo; bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.98.325.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.116.600,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, jawaban konfirmasi yang diterima oleh Terbanding adalah “Tidak Ada” sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan tersebut; Menurut Pemohon : bahwa sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa) adanya jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pandan, untuk itu Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah mendapat penjelasan dari PT. BBB bahwa per tanggal 28 Januari 2012 NPWP PT. BBB berubah dan atas Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan, Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan seluruhnya kepada supplier, bukti Pemohon Banding telah membayar kepada supplier dapat dilihat/dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran, jadi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat), sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.11.116.600,00 karena
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48426/PP/M.V/12/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-48426/PP/M.V/12/2013 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-602/WPJ.20/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00134/203/09/007/11 tanggal 28 Juni 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos Beban Representasi dan Entertainment, karena menurut Terbanding di dalam pos tersebut terdapat pengeluaran/pengambilan tunai yang dilakukan pemegang saham sebesar Rp1.740.380.000,-. Oleh Terbanding pengambilan tunai tersebut dianggap sebagai dividen terselubung dan merupakan obyek PPh Pasal 23; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengikuti aturan perpajakan yang berlaku dengan tidak membiayakan Biaya Representasi tersebut; Menurut Majelis : bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam Industri Boiler yang produknya dipasarkan Pemohon Banding di luar dan dalam negeri, yang mana dalam memasarkan produk tersebut Pemohon Banding terkadang menggunakan jasa pihak ketiga; bahwa jumlah sebesar Rp 1.313.000.000,- adalah biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga untuk Jasa Perdagangan karena telah memasarkan mesin Pemohon Banding, dan hal ini lazim terjadi dalam dunia bisnis. Walaupun demikian Pemohon Banding mengikuti aturan perpajakan yang berlaku dengan tidak membiayakan Biaya Representasi tersebut; bahwa di dalam pos Beban Representasi dan Entertainment, terdapat beberapa kali pengambilan tunai yang dilakukan oleh Pemegang Saham. Pengambilan tersebut sebagai biaya untuk kelancaran memasarkan produk perusahaan dan bukan untuk keperluan pribadi pemegang saham tetapi untuk jasa perdagangan. Biaya tersebut merupakan biaya representasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto, namun karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan Daftar Penerima Representasi yang menjadi persyaratan, maka Pemohon Banding tidak membiayakan biaya representasi tersebut dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Akta Notaris Nomor 5 tanggal 24 Juni 2008 dari Notaris QQ, S.H dan SPT PPh Badan tahun 2009, kepemilikan saham pada tanggal 31 Desember 2009 dan 2008 adalah sebagai berikut: Nama pemegang sahamBanyaknya sahamModal yangditempatkandan disetor- Tn. XX JI. YYY 12.500 saham Rp 1.250.000.000- Dra. YY Jl. XXX37.500 saham Rp 3.750.000.00050.000 saham Rp 5.000.000.000bahwa XX, disamping sebagai pemegang saham juga sebagai Direktur Utama dan juga berperan memasarkan mesin-mesin hasil produksi perusahaan. bahwa seluruh pengambilan tunai oleh XX, menurut Pemohon Banding untuk biaya representasi dan bukan merupakan pengambilan dividen terselubung, karena Pemegang Saham lainnya yaitu Dra. YY tidak melakukan hal yang sama. bahwa dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 5 tanggal 24 Juni 2008 Pasal 8 ayat (3), mengatur hal-hal sebagai berikut: Dalam RUPS Tahunan:Direksi menyampaikan:Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS.Laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat.Ditetapkan penggunaan laba, jika perseroan mempunyai saldo laba yang positif.Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b Akta Notaris Nomor 5 tersebut diketahui bahwa penggunaan laba harus ditetapkan oleh RUPS. Oleh karena itu dalam ketentuan mengenai pembagian dividen oleh perusahaan, maka harus terlebih dahulu diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dividen tersebut dibagikan kepada semua pemegang saham. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan RUPS yang menyetujui adanya pembagian dividen, oleh karenanya pengambilan tunai yang tidak didasarkan pada RUPS, bukan merupakan pengambilan/pembagian dividen; bahwa hal ini dibuktikan dengan Neraca dan Laporan Laba-Rugi yang diaudit oleh auditor independen KAP Drs. FGH & Rekan. Dalam Neraca dan Laporan Laba-Rugi tersebut tidak terdapat pengurangan Saldo Laba dalam tahun 2009 untuk keperluan pembagian dividen; bahwa saldo laba tahun 2009 dan 2008 yang disajikan pada halaman 2, 3, dan 28 Laporan Audit, adalah sebagai berikut: Saldo Laba:20092008- Selisih Penilaian Kembali Aset TetapRp 12.130.520.850,-Rp — Saldo Laba Rp 2.353.243.944,- Rp 18.872.336.116,-bahwa dalam halaman 24 Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, auditor telah melakukan rekonsiliasi antara laba-rugi komersial sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan dengan laba fiskal, dan atas beban representasi dan entertainment tersebut seluruhnya telah dilakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.374.946.574,-, yang masing-masing masuk dalam : – Harga Pokok Penjualan – Beban Penjualan – Beban Administrasi & Umum – Jumlah Rp 42.173.935,-Rp 345.169.502,-Rp 1.987.603.137,-Rp 2.374.946.574,- bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos Beban Representasi dan Entertainment, karena menurut Terbanding di dalam pos tersebut terdapat pengeluaran/pengambilan tunai yang dilakukan pemegang saham sebesar Rp1.740.380.000,-. Oleh Terbanding pengambilan tunai tersebut dianggap sebagai dividen terselubung dan merupakan obyek PPh Pasal 23; bahwa dengan telah dilakukannya koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding atas beban representasi dan entertainment sebesar Rp2.374.946.574,-, yang di dalamnya termasuk pengambilan tunai pemegang saham pada bulan Oktober 2009 sebesar Rp 1.313.000.000,- maka berarti atas beban yang dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham sebesar Rp 1.313.000.000,- tersebut tidak dibiayakan lagi dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas pengambilan tunai Pemegang Saham yang dianggap sebagai dividen terselubung sebesar Rp 1.313.000.000,- merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti kompeten, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar Masa Pajak Oktober 2009 sebagai berikut : UraianCfmTerbanding(Rp)Koreksi yangtidak dapatdipertahankan(Rp)Cfm HasilPersidangan(Rp)Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 23 Yang TerutangKredit PajakPajak Yang Tidak/ Kurang DibayarSanksi Administrasi :– Bunga Pasal 13 (2) KUP1.532.962.752135.856.7554.556.755131.300.00 52.520.0001.313.000.000131.300.000–131.300.000 52.520.000219.962.7524.556.7554.556.755– -Jumlah Yang Masih Harus Dibayar183.820.000183.820.000– Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-602/WPJ.20/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00134/203/09/007/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar sebagai berikut : UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 23 Yang TerutangKredit PajakPajak Yang