Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48428/PP/M.XV/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48428/PP/M.XV/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
 
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif harga pokok penjualan sebesar Rp 3.299.235.135,00 sebagai berikut :

1.     Pembelian Impor        
2.     Koreksi Fiskal Biaya Bahan Baku  Rp     2.499.755.996,00
Rp     799.479.139,00

Koreksi Pembelian Impor sebesar Rp 2.499.755.996,00
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp 2.499.755.996,00 adalah selisih nilai pembelian impor yang disebabkan perbedaan kurs yang digunakan secara komersial dan Kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk kepentingan menghitung PPN Impor;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding melakukan koreksi pembelian impor sebesar Rp. 2.499.755.996,00;
Menurut Majelis:bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Pembelian Impor sebesar Rp 2.499.755.996,00 karena Terbanding melakukan penghitungan kembali jumlah Pembelian Impor yang sesungguhnya dan Terbanding melakukan permintaan data pendukung transaksi impor melalui Surat Permintaan Data Nomor : S-00316/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 09 Februari 2009 dan Surat Permintaan Data Tambahan Nomor : S-2498/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 22 Juli 2009;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding tidak dapat melakukan penghitungan kembali Pembelian Impor disebabkan data pendukung transaksi impor berupa PIB, invoice dan BL tidak lengkap disampaikan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding untuk memperlihatkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang terkait dengan perhitungan atau perincian koreksi Pembelian Impor sebesar Rp 2.499.755.996,00;

bahwa sampai dengan persidangan ini berakhir, Terbanding tidak pernah memperlihatkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang terkait dengan perhitungan atau perincian koreksi Pembelian Impor sebesar Rp 2.499.755.996,00;

bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan koreksi Pembelian Impor sebesar Rp 2.499.755.996,00;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti yang terkait dengan koreksi Pembelian Impor sebesar Rp 2.499.755.996,00;

bahwa uji bukti dilakukan pada tanggal 28 Juli 2010, 11 Agustus 2010, 25 Agustus 2010 dan 22 September 2010;

bahwa dokumen dan bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan kemudian diperiksa dalam uji bukti adalah :

P.3       P.4       P.5       P.6      P.7       P.8       P.9       P.10    P.11    P.12     P.13     P.14Rekap pembelian Impor;
Laporan Keuangan dan Neraca;
Laporan Laba Rugi;
Trial Balance;
General Ledger;
Perbandingan Pencatatan Kurs Buku dan Kurs QQ (Selisih Kurs);
List of Impor-Raw Material;
Dokumen PIB;
KKP Pemeriksa (Sama dengan List of Import-Raw Material);
Surat Setoran Pajak dalam rangka Impor;
Invoice dari EMKL;
Revisi Perhitungan selisih Kurs;

bahwa dalam berita acara hasil uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti terkait Nomor Urut 123-126 dalam List of Import-Raw Material;

bahwa berdasarkan penelitian atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding dapat disampaikan :
Atas nilai VAT Impor sesuai dengan dokumen SSCP ditambah dokumen PIB;

Untuk biaya lainnya : Administrasi Fee, EMKL, terdapat perbedaan antara yang dibukukan dengan dokumen fisik (Invoice);

bahwa selain Nomor Urut 123-126, Pemohon Banding masih akan membuat Revisi atas List of Import Raw Material sesuai dengan dokumen fisiknya (PIB dan Invoice);

bahwa terkait dengan adanya selisih kurs, Pemohon Banding telah memperbaiki tabel dengan mencantumkan kurs KMK yang digunakan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan revisi List of Impor Raw Material yang disesuaikan dengan dokumen fisiknya dan revisi perhitungan selisih kurs;

bahwa dari data tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa sejumlah Rp2.499.755.996,00 disebabkan :

Selisih Kurs            
EMKL dan Bea Masuk (Adm. Fee)Rp     2.399.881.839,00
Rp          99.874.417,00

bahwa dalam Surat Keberatan dan Pemeriksaan, perhitungan dan data terkait tersebut tidak disampaikan, sehingga merupakan data baru yang disampaikan pada saat persidangan;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa dalam berita acara hasil uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding merevisi List Import sesuai dengan data fisik (PIB dan Invoices) terkait dengan EMKL, Admin Fee dan Nilai Dollar;

bahwa Pemohon Banding membuat perhitungan selisih kurs antara kurs pembukuan dengan kurs KMK;

bahwa sesuai dengan uji bukti tanggal 25 Agustus 2010, Pemohon Banding telah menyerahkan revisi perhitungan selisih kurs yang diminta;

bahwa sesuai dengan perhitungan tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa :

perbedaan yang terjadi karena Kurs Buku yang berbeda dengan Kurs Menteri Keuangan sebesar Rp 2.399.881.839,00;

perbedaan yang terjadi karena pencatatan Bea Masuk dan EMKL yang didasarkan pada estimasi pada waktu dokumen PIB belum diterima, sebesar Rp 99.874.417,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perbedaan total yang terjadi sebesar Rp 2.499.755.996,00 adalah biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding telah memperilhatkan perhitungan atau selisih koreksi sebesar Rp 2.499.755.996,00 yang tidak dapat diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa kemudian Majelis melakukan penelitian terhadap perhitungan Pemohon Banding tersebut dan Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen P.3 sampai dengan P.14 sebagaimana tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa perbedaan atau selisih sebesar Rp 2.499.755.996,00 merupakan hal yang wajar karena Pembelian Impor dicatat ke dalam Mata Uang Rupiah dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sementara dasar untuk perhitungan PPN Impor menggunakan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diuabah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002;

bahwa selisih tersebut menurut pendapat Majelis hal yang pasti karena Kurs Tengah Bank Indonesia dan Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan nilainya selalu berbeda sehingga nilai sebesar Rp 2.499.755.996,00 bukan merupakan Pembelian Impor yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding namun merupakan perbedaan kurs mata uang asing;

bahwa menurut pendapat Majelis, perbedaan tersebut terjadi karena adanya peraturan perpajakan yang mengatur kurs nilai tukar untuk pembayaran PPN yang berbeda dengan sistem pencatatan dan pembukuan yang lazim di anut di Indonesia yaitu menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku;

bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap dokumen dan bukti-bukti pendukung sebagaimana tersebut di atas, Majelis dapat meyakini bahwa berdasarkan dokumen Pembelian Impor yang diperlihatkan dalam persidangan, Pemohon Banding telah melaporkan Pembelian Impor dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 secara benar;

bahwa dengan mempertimbangkan Terbanding tidak dapat memperlihatkan dasar perhitungan koreksinya, serta terdapat fakta, dokumen dan bukti-bukti dalam persidangan yang menyatakan adanya perbedaan kurs dalam perhitungan koreksi, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pembelian Impor yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 2.499.755.996,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Fiskal Biaya Bahan Baku sebesar Rp 799.479.139,00
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah Rp 799.479.139,00 adalah realisasi pencadangan kerugian persediaan;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 799.479.139,00 karena jumlah tersebut adalah merupakan koreksi fiskal yang dilakukan sehubungan dengan realisasi pencadangan kerugian persediaan;
Menurut Majelis:bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Biaya Bahan Baku sebesar Rp 799.479.139,00 karena dalam Audit Report tidak terdapat keterangan terkait kerugian persediaan yang diungkapkan oleh Pemohon Banding, serta tidak terdapat laporan dari pihak ketiga mengenai alasan terjadinya kerugian persediaan Bahan Baku;

bahwa menurut Pendapat Majelis, nilai sebesar Rp 799.479.139,00 merupakan realisasi atas pencadangan kerugian persediaan dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi Positif Cadangan Tahun 2006    
Realisasi Kerugian Persediaan Tahun 2006    
Koreksi Negatif dalam SPT Tahun Pajak 2006    (Rp       662.261.977,00)
Rp     1.461.741.116,00
Rp        799.479.139,00

bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan realisasi biaya sebesar Rp 799.479.139,00 yang dibebankan dalam Laporan Keuangan Fiskal Tahun Pajak 2006;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti yang terkait dengan koreksi Biaya Bahan Baku sebesar Rp 799.479.139,00;

bahwa uji bukti dilakukan pada tanggal 28 Juli 2010, 11 Agustus 2010, 25 Agustus 2010 dan 22 September 2010;

bahwa dokumen dan bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan kemudian diperiksa dalam uji bukti adalah :

P.15   
P.16   P.17   P.18    P.19   P.20    P.22   P.23    P.24    P.25   P.26   P.27Jurnal dan Rekonsiliasi Fiskal;
General Ledger Koreksi;
Kronologis Penghapusan;
Berita Acara;
General Ledger Inventory Reserves;
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 93 Tahun 2005;
Penjelasan sistem pencadangan;
SPT Tahunan PPh Badan dan Lampirannya;
Berita Acara terkait dengan pemusnahan reformulasi, penyesuaian persediaan (susut/penguapan/selisih kurang, dll.);
Penjelasan mengenai proses penghapusan persediaan;
General Ledger Inventories Finished Goods;
Ilustrasi Jurnal;
bahwa dalam berita acara hasil uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding melakukan pembentukan cadangan untuk tahun berjalan sebesar Rp 662.261.977,00 dicatat dengan jurnal :

Cost of Sales     
Iventory Reserves   Rp 662.261.977,00
Rp 662.261.977,00

bahwa di tahun 2006, ternyata realisasi yang terjadi adalah sebesar Rp 1.461.741.116,00, jadi ada kekurangan dari pencadangan yang sudah dibuat sebesar Rp 799.479.139,00;

bahwa atas kekurangan tersebut, dalam Laporan Keuangan Fiskal dilakukan koreksi negatif sebesar Rp 799.479.139,00 karena pada saat mencatat adanya realisasi Rp 1.461.741.116,00 dengan jurnal sebagai berikut :

Inventory Reserved        Rp 1.461.741.116,00
Inventory                       Rp 1.461.741.116,00

bahwa secara komersial, nilai biaya atas nilai realisasi sebesar Rp 1.461.741.116,00 tersebut masih sebesar nilai pada saat pembentukan cadangan seebsar Rp 662.261.977,00;

bahwa terkait dengan pencatatan Cost of Sales sebesar Rp 662.261.977,00, kepada Pemohon Banding masih diminta General Ledger atas Cost of Sales;

bahwa dari realisasi sebesar Rp 1.461.741.116,00, Pemohon Banding hanya membuktikan atas nilai transaksi sebesar Rp 475.939.479,00, yaitu berupa transaksi penghapusan inventory karena susut, dimusnahkan, direformulasi dengan bukti Berita Acara Internal Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini Berita Acara tersebut karena sifatnya yang internal Pemohon Banding, sedangkan atas beban realisasi lainnya, Pemohon Banding belum memberikan buktinya;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan ilustrasi jurnal pembentukan cadangan dan realisasinya, serta ilustrasi koreksi negatif di SPT;

bahwa pada saat pembentukan cadangan pada Tahun 2006 nilainya adalah sebesar Rp 662.261.977,00 namun dalam SPT Tahunan menjadi Rp 1.461.741.116,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan realisasi penghapusan sebesar Rp 475.939.479,00 dengan dokumen internal, namun Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian atas sisanya sebesar Rp 985.801.637,00 dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa dalam berita acara hasil uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding akan menyiapkan bukti tambahan terkait dengan pencadangan;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti P.15 sampai dengan P.27;

bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding memberlakukan pencadangan dalam pembukuannya secara taat azas dan konsisten dari tahun ke tahun dan menurut pendapat Majelis pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan azas pembukuan sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa menurut pendapat Majelis, dari realisasi biaya sebesar Rp 799.479.139,00, Pemohon Banding hanya dapat membuktikan biaya sebesar Rp 475.939.479,00, yaitu berupa transaksi penghapusan persediaan karena susut, dimusnahkan dan direformulasi;

bahwa sampai dengan persidangan ini berakhir, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti dan dokumen atas pengeluaran biaya sebesar Rp 323.539.660,00 (Rp 799.479.139,00 – Rp 475.939.479,00);

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Fiskal Biaya Bahan Baku yang dilakukan Terbanding sebesar Rp 799.479.139,00, tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 475.939.479,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp 323.539.660,00;

Kesimpulan Majelis terhadap sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 3.299.235.135,00

bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 3.299.235.135,00 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut :

Harga Pokok PenjualanNilai Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa (Rp)Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp)Koreksi yang dipertahankan Majelis (Rp)1.Pembelian Impor
2.Koreksi Fiskal Biaya Bahan Baku
2.499.755.996,00
799.479.139,002.499.755.996,00
475.939.479,000,00
323.539.660,00Jumlah3.299.235.135,002.975.695.475,00323.539.660,00     
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 3.299.235.135,00, tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.2.975.695.475,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp 323.539.660,00;

KOREKSI POSITIF PENGURANG PENGHASILAN BRUTO SEBESAR Rp 5.182.427.452,00

bahwa sengketa Pengurang Penghasilan Bruto adalah sebagai berikut :

1.     Travel                                              Rp       339.749.212,00
2.     Conference and Meeting                  Rp       206.057.127,00
3.     Promotion                                       Rp    4.109.477.483,00
4.     Bad Debt                                        Rp       527.143.630,00

        Travel                                             Rp       339.749.212,00
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding setuju sebagian atas koreksi Biaya Travel sebesar Rp.869.314.677,00 dan mengajukan keberatan atas sebagian koreksi sebesar Rp.339.749.212,00;
Menurut Pemohon  :bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding karena Biaya Travel tersebut adalah insentif penjualan yang diberikan kepada distributor berupa Travel sebagai salah satu strategi pemasaran untuk meningkatkan penjualan perusahaan;
Menurut Majelis :bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Biaya Travel sebesar Rp 339.749.212,00 karena berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding berupa Payable Voucher, Interoffice Memo, Bank Voucher, Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri Udara dan bukti korespondensi antar kantor, terdapat informasi bahwa Biaya Travel adalah pengeluaran perusahaan untuk perjalanan wisata para karyawannya sehingga Biaya Travel tidak berhubungan dengan usaha, tidak termasuk dalam biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti pendukung yang terkait dengan Biaya Travel sebesar Rp 339.749.212,00;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti yang terkait dengan koreksi Biaya Travel sebesar Rp 339.749.212,00;

bahwa uji bukti dilakukan pada tanggal 28 Juli 2010 dan 22 September 2010;

bahwa dokumen dan bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan kemudian diperiksa dalam uji bukti adalah : P.28 Voucher;

bahwa dalam berita acara hasil uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

bahwa data/dokumen yang disampaikan pada saat Keberatan berupa : Payable Voucher, Interoffice Memo, Bank Voucher, Korespondensi antar kota;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan data yang sama yang diteliti pada saat Keberatan;

bahwa pembayaran Biaya Travel tersebut merupakan pembelian tiket pesawat ke Luar Negeri untuk berwisata dan diberikan kepada beberapa orang yang menurut Pemohon Banding merupakan karyawan distributornya;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti bahwa orang-orang yang diberikan tiket tersebut merupakan karyawan dari distributor Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut tidak berhubungan dengan usaha seperti yang diatur Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa data dan dokumen tersebut tidak disampaikan pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hal-hak tersebut di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa dalam berita acara hasil uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :

bahwa Biaya Travel ini merupakan biaya Incentive Penjualan untuk distributor yang dimaksudkan agar distributor lebih terdorong untuk terdorong untuk mencapai target di kemudian hari;

bahwa Biaya Travel keseluruhan adalah sebesar Rp 1.209.063.889,00, dari jumlah tersebut yang merupakan Incentive Penjualan untuk distributor adalah Rp 339.749.212,00;

bahwa dengan demikian total keseluruhan biaya sehubungan Incentive Penjualan adalah sebesar Rp 339.749.212,00;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti berupa Payable Voucher, Interoffice Memo, Bank Voucher, dan Korespondensi yang terkait dengan koreksi Terbanding sebesar Rp 339.749.212,00;

bahwa dari pemeriksaan atas dokumen dan bukti-bukti tersebut, Majelis meyakini bahwa biaya Travel sebesar Rp 339.749.212,00 merupakan insentif yang diberikan kepada distributornya dalam rangka pencapaian target penjualan;

bahwa menurut pendapat Majelis, Biaya Travel sebesar Rp 339.749.212,00 dikeluarkan dalam rangka pencapaian target penjualan sehingga merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, serta pertimbangan dan keyakinan Majelis, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Biaya Travel yang dilakukan Terbanding sebesar Rp339.749.212,00, tidak dapat dipertahankan;

Conference and Meeting Rp 206.057.127,00
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam Biaya Conference dan Meeting sebesar Rp 206.057.127,00 terdapat pengeluaran untuk makan dan minum yang dikategorikan sebagai Biaya Entertainment yang tidak didukung oleh daftar nominatif;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding karena biaya tersebut dikeluarkan sehubungan dengan meeting mengenai rencana penjualan dan pencapaian target penjualan;
Menurut Majelis:bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Biaya Conference and Meeting sebesar Rp 206.057.127,00 karena merupakan pengeluaran untuk makan dan minum yang dikategorikan sebagai Biaya Entertainment yang tidak didukung oleh Daftar Nominatif;

bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 bahwa pemberian makanan dan minuman merupakan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak boleh dikurangkan dan Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memberikan dokumen dan bukti-bukti pendukung dan Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Conference and Meeting sebesar Rp 206.057.127,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Conference and Meeting sebesar Rp 206.057.127,00 tetap dipertahankan;

Promotion Rp 4.109.477.483,00
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding berupa Payable Voucher, Kuitansi, Purchase Order, Bank Voucher, Invoice dan Surat Jalan terdapat informasi bahwa Biaya Promosi adalah pengeluaran untuk pemberian Home Theater, Televisi, Sepeda Motor, Telepn Seluler, Kompor dan T-Shirt;
Menurut Pemohon  :bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Tebanding karena biaya tersebut merupakan insentif penjualan kepada distributor sebagai salah satu strategi pemasaran untuk meningkatkan penjualan perusahaan;
Menurut Majelis:bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Biaya Promosi sebesar Rp 4.109.477.483,00 karena bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding berupa Payable Voucher, Kuitansi, Purchase Order, Bank Voucher, Invoice dan Surat Jalan terdapat informasi bahwa Biaya Promosi adalah pengeluaran untuk pemberian Home Theater, TV,motor, HP, kompor dan T-Shirt dengan perincian sebagai berikut :

– Gold
– Promotion T-Shirt
– Promotion TV
– Promotion Motor
– Promotion HP
– Promotion Kompor
TotalRp. 2.209.352.000,00
Rp. 1.460.750.000,00
Rp.      32.356.392,00
Rp.    390.474.091,00
Rp.      10.665.000,00
Rp.        5.880.000,00
Rp. 4.109.477.483,00

bahwa menurut Terbanding, Biaya Promosi sebesar Rp 4.109.477.483,00 tidak berhubungan dengan usaha, tidak termasuk dalam biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti yang terkait dengan koreksi Biaya Promosi sebesar Rp 4.109.477.483,00;

bahwa uji bukti dilakukan pada tanggal 28 Juli 2010 dan 22 September 2010;

bahwa dokumen dan bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan kemudian diperiksa dalam uji bukti adalah : P.29 Voucher;

bahwa dalam berita acara hasil uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

bahwa data/dokumen yang disampaikan pada saat Keberatan berupa : Payable Voucher, Kuitansi, PO, Bank Voucher, Invoice dan Surat Jalan;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan data yang sama yang diteliti pada saat Keberatan;

bahwa pengeluaran Biaya Promosi tersebut adalah pengeluaran untuk Home Theater, Televisi, Sepeda Motor, Telepon Seluler, Kompor, T-Shirt, Emas yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa selain itu, penerima promosi tersebut tidak dapat diyakini merupakan distributor dari Pemohon Banding / karyawan dari distributor;

bahwa sebagai informasi, data dan dokumen tersebut tidak disampaikan pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hal-hak tersebut di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa dalam berita acara hasil uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :

bahwa Biaya Promosi ini merupakan biaya Incentive Penjualan untuk distributor yang dimaksudkan agar distributor lebih terdorong untuk terdorong untuk mencapai target di kemudian hari;

bahwa jumlah sebesar Rp 4.109.477.483,00 yang menurut Pemohon Banding adalah biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti berupa Payable Voucher, Kuitansi, PO, Bank Voucher, Invoice dan Surat Jalan yang terkait dengan koreksi Terbanding sebesar Rp 4.109.477.483,00;

bahwa dari pemeriksaan atas dokumen dan bukti-bukti tersebut, Majelis meyakini bahwa Biaya Promosi sebesar Rp 4.109.477.483,00 merupakan insentif yang diberikan kepada distributornya dalam rangka kegiatan pemasaran guna pencapaian target penjualan;

bahwa menurut pendapat Majelis, Biaya Promosi sebesar Rp 4.109.477.483,00 dikeluarkan dalam rangka kegiatan pemasaran untuk pencapaian target penjualan sehingga merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, serta pertimbangan dan keyakinan Majelis, maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Biaya Promosi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp 4.109.477.483,00 tidak dapat dipertahankan;

Bad Debt Rp 527.143.630,00
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan pokok permasalahan tersebut Terbanding berpendapat bahwa Biaya Bad Debt tidak berhubungan dengan usaha karena penggelapan uang oleh karyawan merupakan permasalahan perusahaan yang terkait dengan pengawasan internal;
Menurut Pemohon:bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, kerugian yang diakui oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan dan penghasilan yang diterima dari asuransi adalah penghasilan obyek PPh Badan;
Menurut Majelis :bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Biaya Bad Debt sebesar Rp 527.143.630,00 karena penggelapan uang oleh karyawan merupakan permasalahan perusahaan yang terkait dengan pengawasan internal sehingga tidak terkait dengan kegiatan usaha dan bukan merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan sehingga tidak termasuk dalam biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

bahwa menurut Terbanding, pencadangan tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :

Biaya Bad Debt menurut Pemohon Banding    
Biaya Bad Debt menurut Terbanding    
Koreksi           Rp     1.281.243.060,00
Rp        754.099.430,00
Rp        527.143.630,00

bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan pengeluaran Biaya Bad Debt sebesar Rp 1.281.243.060,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti sebagai berikut :

P.30 
SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2003 dan Rekonsiliasi Rugi Laba Fiskal Bad Debt Expense;P.31Bank Voucher dari HJK Bank Rp 754.099.430,00P.32Facsimile Ref. No. : 4329/F/CL/FT/JKT/9/2006 tanggal 20 September 2006P.33Fidelity Guarantee Policy dari QQ;P.34Policy Schedule dari Asuransi DF;P.35Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda Metro Jaya No. Pol. : 3940/K/XI/2005/SPK UNIT ”II” tanggal 22 November 2005 mengenai laporan penggelapan uang oleh Sdr. AH;P.36Surat Panggilan Polda Metro Jaya No. Pol. : SPgl/66841/XII/2005/Dit Reskrimum tanggal 27 Desember 2005;P.37Surat Rahasia Polda Metro Jaya No. Pol. : R/695/III/2006/Datro tanggal 2 Maret 2006;P.38Surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : B-1280/0.1.4/Epp.1/03/2006 tanggal 15 Maret 2006;P.39Surat Rahasia Polda Metro Jaya No. Pol. : R/871/III/2006/Datro tanggal 16 Maret 2006;P.40Surat Rahasia Polda Metro Jaya No. Pol. : R/696/III/2006/Datro tanggal 02 Maret 2006;P.41Surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : B-1286/0.1.4/Epp.2/03/2006 tanggal 16 Maret 2006;P.42Surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : B-1287/0.1.4/Epp.2/03/2006 tanggal 16 Maret 2006;P.43Lampiran Petunjuk (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Berkas Perkara Nomor Pol : BP/696/III/2006/ Dit Reskrimun tanggal 16 Maret 2006;P.44Petikan Putusan Nomor : 629/Pid.B/2006/PN.Jak.Sel. tanggal 7 Juni 2006;
bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan atas dokumen P.30 sampai dengan P.44;

bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan bukti-bukti dan dokumen dari Pemohon Banding dapat diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan Biaya Bad Debt sebesar Rp 1.281.243.060,00 dalam Laporan Laba Rugi Fiskal karena adanya penggelapan uang perusahaan oleh karyawan yang dianggap sebagai kerugian oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas kerugian tersebut, Pemohon Banding mengajukan klaim kepada pihak asuransi dan Pemohon Banding telah mencatat panggantian kerugian dari Asuransi DF sebesar Rp 754.099.430,00 sebagai Miscellaneous Income dalam Laporan Laba Rugi Fiskal Tahun Pajak 2006;

bahwa Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :

”Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut”

bahwa Majelis berpendapat bahwa pembebanan kerugian yang dicatat sebagai Biaya Bad Debt sebesar Rp 1.281.243.060,00 serta pencatatan penggantian dari pihak asuransi sebesar Rp 754.099.430,00 sebagai Miscellaneous Income (Penghasilan Lain-Lain) telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang a quo;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bad Debt sebesar Rp 527.143.630,00 tidak dapat dipertahankan;

Kesimpulan Majelis terhadap sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 5.182.427.452,00

bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 5.182.427.452,00 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut :

Pengurang Penghasilan BrutoNilai Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa (Rp)Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp)Koreksi yang dipertahankan Majelis (Rp)1.Travel
2.Conference and Meeting
3.Promotion
4.Bad Debt 
339.749.212,00
206.057.127,00
4.109.477.483,00
527.143.630,00339.749.212,00
0,00
4.109.477.483,00
527.143.630,000,00
206.057.127,00
0,00
0,00Jumlah
5.182.427.452,004.976.370.3250,00206.057.127,00
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 5.182.427.452,00, tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 4.976.370.325,00 dan tetap dipertahankan sebesar Rp 206.057.127,00;

KESIMPULAN MAJELIS TERHADAP SENGKETA PENGHASILAN NETO TAHUN PAJAK 2006 SEBESAR Rp 8.481.662.587,00

bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp 8.481.662.587,00 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut :

Sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006Nilai Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa (Rp)Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp)Koreksi yang dipertahankan Majelis (Rp)Harga Pokok Penjualan
Pengurang Penghasilan Bruto3.299.235.135,00
5.182.427.452,00
2.975.695.475,00
4.976.370.325,00323.539.660,00
206.057.127,00
  8.481.662.587,00
7.952.065.800,00529.596.787,00
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 8.481.662.587,00, dipertahankan sebesar Rp 529.596.787,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp7.952.065.800,00;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan Penghasilan Neto menurut Majelis sebagai berikut :

Penghasilan (Rugi) Neto menurut Terbanding    
Sengketa yang tidak dapat dipertahankan    
Penghasilan (Rugi) Neto menurut Majelis    (Rp.       857.159.460,00)
Rp       7.952.065.800,00
(Rp      8.809.225.260,00)
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-949/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 31 Agustus 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00226/406/06/052/08 tanggal 24 September 2008, atas nama :XXX, NPWP: YYY, dengan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut :

Penghasilan (Rugi) Neto        
PPh Badan Terutang        
Kredit Pajak            
Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar (lebih bayar) (Rp     8.809.225.260,00)
Rp                           0,00
Rp      5.140.650.690,00
(Rp     5.140.650.690,00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2010, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00337/PP/PM/III/2010 tanggal 15 Maret 2010 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. AA, Ak., M.Sc.    
Drs. BB           
CC, S.H., M.Si.   
DD Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,
  
Putusan Nomor : Put.48428/PP/M.XV/15/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 November 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. EF, Ak., M.Sc.    
Drs. GG, Ak.
FF, S.H., L.L.M.    
HH     Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,