Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-48426/PP/M.V/12/2013
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-602/WPJ.20/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00134/203/09/007/11 tanggal 28 Juni 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos Beban Representasi dan Entertainment, karena menurut Terbanding di dalam pos tersebut terdapat pengeluaran/pengambilan tunai yang dilakukan pemegang saham sebesar Rp1.740.380.000,-. Oleh Terbanding pengambilan tunai tersebut dianggap sebagai dividen terselubung dan merupakan obyek PPh Pasal 23; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengikuti aturan perpajakan yang berlaku dengan tidak membiayakan Biaya Representasi tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam Industri Boiler yang produknya dipasarkan Pemohon Banding di luar dan dalam negeri, yang mana dalam memasarkan produk tersebut Pemohon Banding terkadang menggunakan jasa pihak ketiga; bahwa jumlah sebesar Rp 1.313.000.000,- adalah biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga untuk Jasa Perdagangan karena telah memasarkan mesin Pemohon Banding, dan hal ini lazim terjadi dalam dunia bisnis. Walaupun demikian Pemohon Banding mengikuti aturan perpajakan yang berlaku dengan tidak membiayakan Biaya Representasi tersebut; bahwa di dalam pos Beban Representasi dan Entertainment, terdapat beberapa kali pengambilan tunai yang dilakukan oleh Pemegang Saham. Pengambilan tersebut sebagai biaya untuk kelancaran memasarkan produk perusahaan dan bukan untuk keperluan pribadi pemegang saham tetapi untuk jasa perdagangan. Biaya tersebut merupakan biaya representasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto, namun karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan Daftar Penerima Representasi yang menjadi persyaratan, maka Pemohon Banding tidak membiayakan biaya representasi tersebut dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Akta Notaris Nomor 5 tanggal 24 Juni 2008 dari Notaris QQ, S.H dan SPT PPh Badan tahun 2009, kepemilikan saham pada tanggal 31 Desember 2009 dan 2008 adalah sebagai berikut: Nama pemegang sahamBanyaknya sahamModal yang ditempatkandan disetor- Tn. XX JI. YYY 12.500 saham Rp 1.250.000.000- Dra. YY Jl. XXX 37.500 saham Rp 3.750.000.000 50.000 saham Rp 5.000.000.000 bahwa XX, disamping sebagai pemegang saham juga sebagai Direktur Utama dan juga berperan memasarkan mesin-mesin hasil produksi perusahaan. bahwa seluruh pengambilan tunai oleh XX, menurut Pemohon Banding untuk biaya representasi dan bukan merupakan pengambilan dividen terselubung, karena Pemegang Saham lainnya yaitu Dra. YY tidak melakukan hal yang sama. bahwa dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 5 tanggal 24 Juni 2008 Pasal 8 ayat (3), mengatur hal-hal sebagai berikut: Dalam RUPS Tahunan: Direksi menyampaikan:Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS.Laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat.Ditetapkan penggunaan laba, jika perseroan mempunyai saldo laba yang positif.Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b Akta Notaris Nomor 5 tersebut diketahui bahwa penggunaan laba harus ditetapkan oleh RUPS. Oleh karena itu dalam ketentuan mengenai pembagian dividen oleh perusahaan, maka harus terlebih dahulu diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dividen tersebut dibagikan kepada semua pemegang saham. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan RUPS yang menyetujui adanya pembagian dividen, oleh karenanya pengambilan tunai yang tidak didasarkan pada RUPS, bukan merupakan pengambilan/pembagian dividen; bahwa hal ini dibuktikan dengan Neraca dan Laporan Laba-Rugi yang diaudit oleh auditor independen KAP Drs. FGH & Rekan. Dalam Neraca dan Laporan Laba-Rugi tersebut tidak terdapat pengurangan Saldo Laba dalam tahun 2009 untuk keperluan pembagian dividen; bahwa saldo laba tahun 2009 dan 2008 yang disajikan pada halaman 2, 3, dan 28 Laporan Audit, adalah sebagai berikut: Saldo Laba:20092008- Selisih Penilaian Kembali Aset TetapRp 12.130.520.850,- Rp — Saldo Laba Rp 2.353.243.944,- Rp 18.872.336.116,- bahwa dalam halaman 24 Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, auditor telah melakukan rekonsiliasi antara laba-rugi komersial sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan dengan laba fiskal, dan atas beban representasi dan entertainment tersebut seluruhnya telah dilakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.374.946.574,-, yang masing-masing masuk dalam : – Harga Pokok Penjualan – Beban Penjualan – Beban Administrasi & Umum – Jumlah Rp 42.173.935,- Rp 345.169.502,- Rp 1.987.603.137,- Rp 2.374.946.574,- bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos Beban Representasi dan Entertainment, karena menurut Terbanding di dalam pos tersebut terdapat pengeluaran/pengambilan tunai yang dilakukan pemegang saham sebesar Rp1.740.380.000,-. Oleh Terbanding pengambilan tunai tersebut dianggap sebagai dividen terselubung dan merupakan obyek PPh Pasal 23; bahwa dengan telah dilakukannya koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding atas beban representasi dan entertainment sebesar Rp2.374.946.574,-, yang di dalamnya termasuk pengambilan tunai pemegang saham pada bulan Oktober 2009 sebesar Rp 1.313.000.000,- maka berarti atas beban yang dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham sebesar Rp 1.313.000.000,- tersebut tidak dibiayakan lagi dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas pengambilan tunai Pemegang Saham yang dianggap sebagai dividen terselubung sebesar Rp 1.313.000.000,- merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti kompeten, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. |
| Menimbang | : | bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar Masa Pajak Oktober 2009 sebagai berikut : UraianCfm Terbanding (Rp)Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)Cfm Hasil Persidangan (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Yang Terutang Kredit Pajak Pajak Yang Tidak/ Kurang Dibayar Sanksi Administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUP1.532.962.752 135.856.755 4.556.755 131.300.00 52.520.0001.313.000.000 131.300.000 – 131.300.000 52.520.000219.962.752 4.556.755 4.556.755 – -Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 183.820.000 183.820.000 – |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-602/WPJ.20/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00134/203/09/007/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar sebagai berikut : UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Yang Terutang Kredit Pajak Pajak Yang Tidak/ Kurang Dibayar Sanksi Administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUP219.962.752 4.556.755 4.556.755 – -Jumlah Yang Masih Harus Dibayar – Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Dr. Ir. AA, S.E., S.H., M.Si., M.H. Drs. BB, M.M. Drs. CC, M.A. R.E. DDsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti |

