Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69947/PP/M.VII.A/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69947/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Desember 2014, berupa importasi Lathe CA6266C, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8458.19.90.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8458.19.90.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp32.417.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa oleh karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN – China maupun Overleaf Notes terkait kewajiban mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya, maka terhadap barang impor pada PIB nomor XXXXXX tanggal 02 Desember 2014 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA;       Menurut Pemohon  : bahwa terhadap Form E yang dilampirkan dalam PIB no. 000000-00XXX0-X0XXXX0X-00XXXX tanggal 01 Desember 2014 yang diajukan adalah benar dan berasal dari negara asal barang, oleh karena itu Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding No. KEP-1419/KPU.01/2015 tanggal 17 Februari 2015 dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah Nihil;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1419/KPU.01/2015 tanggal 17 Februari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Lathe CA6266C, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Desember 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form E nomor E142103B028K0039 tanggal 14 November 2014 tidak memenuhi karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN – China maupun Overleaf Notes terkait kewajiban mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1419/KPU.01/2015 tanggal 17 Februari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E142103B028K0039 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. XXXXXX tanggal 02 Desember 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa Pemohon Banding mengatakan importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehinggaalasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Overleaf Notes Nomor 4 dan 5 Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedures For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified.”bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 7 huruf a, d dan e disebutkan sebagaimana kutipan berikut: “Rule 7a.The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;d.Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;e.Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.”bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E142103B028K0039 tanggal 14 November 2014, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Liaoning Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor: S-126/KPU.01/2015 tanggal tidak jelas 2014; bahwa atas permintaan retroactive check Terbanding belum menerima jawaban dari Liaoning Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48422/PP/M.V/12/2013

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-48422/PP/M.V/12/2013 Jenis Pajak : PPh Pasal 23   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Biaya Representasi yang dianggap sebagai Dividen terselubung sehingga menjadi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 20.000.000,-; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Pasal 23 Dividen yang berasal dari Biaya Representasi dan Entertainment sebesar Rp 20.000.000,- dan mempertahankan koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 Dividen dalam SKPKB Nomor: 00130/203/09/007/11 tanggal 28 Juni 2011 Masa Pajak Juni 2009. Menurut Pemohon Banding : bahwa pengambilan tersebut sebagai biaya untuk kelancaran memasarkan produk perusahaan. Biaya tersebut benar-benar merupakan biaya representasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto, namun karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan Daftar Penerima representasi yang menjadi persyaratan maka Pemohon Banding tidak membiayakan biaya representasi tersebut dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak; Menurut Majelis : bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dalam Industri Boiler yang produknya dipasarkan Pemohon Banding di luar dan dalam negeri, yang mana dalam memasarkan produk tersebut Pemohon Banding terkadang menggunakan jasa pihak ketiga; bahwa jumlah sebesar Rp 20.000.000,- adalah biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga untuk Jasa Perdagangan karena telah memasarkan mesin Pemohon Banding, dan hal ini lazim terjadi dalam dunia bisnis. Walaupun demikian Pemohon Banding mengikuti aturan perpajakan yang berlaku dengan tidak membiayakan Biaya Representasi tersebut; bahwa di dalam pos Beban Representasi dan Entertainment, terdapat beberapa kali pengambilan tunai yang dilakukan oleh Pemegang Saham. Pengambilan tersebut sebagai biaya untuk kelancaran memasarkan produk perusahaan dan bukan untuk keperluan pribadi pemegang saham tetapi untuk jasa perdagangan. Biaya tersebut merupakan biaya representasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto, namun karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan Daftar Penerima Representasi yang menjadi persyaratan, maka Pemohon Banding tidak membiayakan biaya representasi tersebut dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Akta Notaris Nomor 5 tanggal 24 Juni 2008 dari Notaris JKL, S.H dan SPT PPh Badan tahun 2009, kepemilikan saham pada tanggal 31 Desember 2009 dan 2008 adalah sebagai berikut: Nama pemegang sahamBanyaknyasahamModal yang ditempatkandandisetor-   Tn. QQ    JI.GF Blok III EH    1/14 Kelapa Gading, Jakarta    Utara      12.500 sahamRp   1.250.000.000-   Dra. XY    Jl. FG V GD X/XX    Kelapa Gading Barat,Jakarta    Utara  37.500 sahamRp   3.750.000.00050.000 sahamRp   5.000.000.000bahwa QQ, disamping sebagai pemegang saham juga sebagai Direktur Utama dan juga berperan memasarkan mesin-mesin hasil produksi perusahaan. bahwa seluruh pengambilan tunai oleh QQ, menurut Pemohon Banding untuk biaya representasi dan bukan merupakan pengambilan dividen terselubung, karena Pemegang Saham lainnya yaitu Dra. XY tidak melakukan hal yang sama. bahwa dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 5 tanggal 24 Juni 2008 Pasal 8 ayat (3), mengatur hal-hal sebagai berikut: Dalam RUPS Tahunan:Direksi menyampaikan:Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS.Laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat.Ditetapkan penggunaan laba, jika perseroan mempunyai saldo laba yang positif.Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b Akta Notaris Nomor 5 tersebut diketahui bahwa penggunaan laba harus ditetapkan oleh RUPS. Oleh karena itu dalam ketentuan mengenai pembagian dividen oleh perusahaan, maka harus terlebih dahulu diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dividen tersebut dibagikan kepada semua pemegang saham. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan RUPS yang menyetujui adanya pembagian dividen, oleh karenanya pengambilan tunai yang tidak didasarkan pada RUPS, bukan merupakan pengambilan/pembagian dividen; bahwa hal ini dibuktikan dengan Neraca dan Laporan Laba-Rugi yang diaudit oleh auditor independen KAP Drs. DF & Rekan. Dalam Neraca dan Laporan Laba-Rugi tersebut tidak terdapat pengurangan Saldo Laba dalam tahun 2009 untuk keperluan pembagian dividen; bahwa saldo laba tahun 2009 dan 2008 yang disajikan pada halaman 2, 3, dan 28 Laporan Audit, adalah sebagai berikut:       Saldo Laba:20092008-  Selisih Penilaian Kembali Aset TetapRp 12.130.520.850,-Rp                          —  Saldo Laba Rp   2.353.243.944,-  Rp 18.872.336.116,-bahwa dalam halaman 24 Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen, auditor telah melakukan rekonsiliasi antara laba-rugi komersial sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan dengan laba fiskal, dan atas beban representasi dan entertainment tersebut seluruhnya telah dilakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.374.946.574,-, yang masing-masing masuk dalam : – Harga Pokok Penjualan   – Beban Penjualan   – Beban Administrasi & Umum   – Jumlah       Rp      42.173.935,-Rp    345.169.502,-Rp 1.987.603.137,-Rp 2.374.946.574,- bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos Beban Representasi dan Entertainment, karena menurut Terbanding di dalam pos tersebut terdapat pengeluaran/pengambilan tunai yang dilakukan pemegang saham sebesar Rp 20.000.000,-. Oleh Terbanding pengambilan tunai tersebut dianggap sebagai dividen terselubung dan merupakan obyek PPh Pasal 23; bahwa dengan telah dilakukannya koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding atas beban representasi dan entertainment sebesar Rp 2.374.946.574,-, yang di dalamnya termasuk pengambilan tunai pemegang saham pada bulan Juni 2009 sebesar Rp 20.000.000,- maka berarti atas beban yang dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham sebesar Rp 20.000.000,- tersebut tidak dibiayakan lagi dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas pengambilan tunai Pemegang Saham yang dianggap sebagai dividen terselubung sebesar Rp 20.000.000,- merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti kompeten, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Menimbang  : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; Menimbang : bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar Masa Pajak Juni 2009 sebagai berikut : UraianCfmTerbanding(Rp)Koreksi yangtidak dapatdipertahankan(Rp)Cfm HasilPersidangan(Rp)Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 23 Yang TerutangKredit PajakPajak Yang Tidak/ Kurang DibayarSanksi Administrasi :– Bunga Pasal 13 (2) KUP251.030.3687.145.6075.145.6072.000.000 960.00020.000.0004.250.000–2.000.000 960.000231.030.3685.145.6075.145.607– –Jumlah Yang Masih Harus Dibayar2.960.0002.960.000- Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-598/WPJ.20/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48403/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48403/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak    : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 sebesar Rp9.402.824,00; Menurut Terbanding  : bahwa koreksi sebesar Rp.9.402.824,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepada agensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh QQ Pte. Ltd. kepada agensi biro perjalanan, sedangkan Pemohon Banding hanya membantu menyalurkan insentif tersebut kepada agensi biro perjalanan, jadi tidak semestinya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas insentif tersebut; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensi biro perjalanan sebesar Rp.9.402.824,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa perbedaan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan dengan Pemohon Banding disebabkan Terbanding tidak mengakui kredit pajak sebesar Rp9.402.824,00 dengan alasan:penyerahan jasa oleh agen adalah kepada QQ (QQ Pte. Ltd Singapura), bukan kepada Pemohon Banding;bantuan pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;dokumen yang ada tidak membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa terbukti QQ Pte. Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yang ada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding; bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran QQ Pte. Ltd Singapura kepada agen/biro perjalanan di Indonesia bukan merupakan pembayaran Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding secara yuridis fiskal Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai memberikan batasan tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 yaitu “perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”, biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; bahwa menurut Terbanding Pajak Masukan yang terkait dengan pembayaran insentif kepada para agen/biro perjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan QQ Pte.Ltd Singapore; bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.9.402.824,00 merupakan Pajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari QQ Pte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding; bahwa insentif a quo menurut Pemohon Banding diberikan sehubungan dengan penggunaan sistem abacus dalam melakukan kegiatan agen/biro perjalanan; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membuat invoice atas insentif travel agen tersebut kepada QQ Pte. Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerima dana insentif dari QQ Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkan insentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaran insentif dari QQ Pte. Ltd. kepada travel agen di Indonesia, bukan pembayaran dari Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ditegaskan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana di maksud dalam angka 5 di atas yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diberikan kepada agen/biro perjalanan bukan sebagai akibat dari jasa atau kegiatan pelayanan yang diberikan agen/biro perjalanan kepada Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, insentif yang diterima agen/biro perjalanan dari QQ Pte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat, insentif a quo bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang terbukti dari pernyataan Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quo merupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen; bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan “tambahan insentif” yang diperuntukkan sebagai pembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biro perjalanan; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan Pajak Keluaran yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan tersebut dipisahkan dengan insentif dari QQ Pte. Ltd. Singapura kepada para agen agar termasuk dalam kriteria penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena subjek pajak dan objek pajaknya berbeda, dimana atas insentif adalah QQ Pte. Ltd. Singapura dan atas bantuan Pajak Keluaran adalah Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Pajak Masukan atas insentif sebesar Rp.9.402.824,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp.)PemohonBandingTerbandingMajelisKoreksi  Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak2.032.333.850,002.032.333.850,002.032.333.850,000,00Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri203.233.385,00203.233.385,00203.233.385,000,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan75.434.060,0066.031.236,0066.031.236,000,00Dibayar dengan NPWP sendiri 127.799.325,00 127.799.325,00 127.799.325,000,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan203.233.385,00193.830.561,00193.830.561,000,00PPN yang kurang dibayar0,009.402.824,009.402.824,000,00Sanksi administrasi:– Bunga pasal 13 ayat (2) KUP0,003.949.186,003.949.186,000,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,0013.352.010,0013.352.010,000,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1063/WPJ.19/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69371/PP/M.XIIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69371/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.57.583.400,00Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.31.788.800,00;                 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.57.583.400,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.57.583.400,00, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi;       Menurut Pemohon  : bahwa alasan Pemohon Banding mengenai Kaolin seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga tidak tepat, di dalam Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding memungut Pajak Pertambahan Nilai atas setiap penyerahan kaolin kepada para pembelinya, oleh karena itu, menurut Terbanding pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding telah tepat dan benar;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.57.583.400,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.57.583.400,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; Stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; Stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah); bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010; bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A Ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; Stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; Stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo; bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.57.583.400,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;           Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.31.788.800,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, jawaban konfirmasi yang diterima oleh Terbanding (Pemeriksa) adalah “Tidak Ada” sehingga Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan tersebut;       Menurut Pemohon : bahwa sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa) adanya jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pandan, untuk itu Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah mendapat penjelasan dari PT. CCC bahwa per tanggal 28 Januari 2012 NPWP PT. CCC berubah menjadi 0X.XXX.XXX.0.0XX.000 dan atas Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan, Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan seluruhnya kepada supplier, bukti Pemohon Banding telah membayar kepada supplier dapat dilihat/dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran, jadi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat), sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar;       Menurut Majelis :

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48402/PP/M.XII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48402/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 berupa Pajak Masukan sebesar Rp.650.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-168/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 5 Agustus 2011 disebutkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp650.000,00 karena merupakan Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya dinyatakan tidak ada; Menurut Pemohon Banding : bahwa perbedaan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai antara Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan dengan Pemohon Banding disebabkan Terbanding tidak mengakui kredit pajak sebesar Rp.650.000,00 dengan alasan:tidak dapat diyakini keabsahannya untuk dapat dikreditkan;jawaban konfirmasi “tidak ada”; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.650.000,00 berdasarkan jawaban konfirmasi “tidak ada” dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.650.000,00 memenuhi Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 9 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga dapat dikreditkan; bahwa Faktur Pajak Standar sebesar Rp.650.000,00 adalah sebagai berikut: NoFaktur PajakPKP PenjualPPN(Rp)KeteranganNomorTanggalNamaNPWP10X0-000-0X0000000X14-Sep-09CV QQ0X.X0X.XXX.X-0XX.000650.000,00jawaban“tidakada”Jumlah  650.000,00 bahwa Faktur Pajak tersebut merupakan faktur atas penyerahan tas seminar; bahwa Majelis berpendapat hubungan penyerahan tas seminar dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu dibidang jasa komputerisasi reservasi dan menyewakan perangkat komputer kepada agen biro perjalanan perlu dibuktikan Pemohon Banding; bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan sedangkan dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti tambahan terkait hubungan penyerahan tas seminar dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat untuk membuktikan hubungan langsung antara penyerahan tas seminar dengan kegiatan usaha Pemohon Banding masih memerlukan bukti tambahan selain Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Majelis berpendapat tidak dapat meyakini hubungan antara pembelian tas dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan Faktur Pajak a quo tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 berupa Pajak Masukan sebesar Rp.650.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp.)PemohonBandingTerbandingMajelisKoreksi  Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak2.011.856.144,002.011.856.144,002.011.856.144,000,00Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri201.185.614,00201.185.614,00201.185.614,000,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan66.800.421,0066.150.421,0066.150.421,000,00Dibayar dengan NPWP sendiri134.385.193,00134.385.193,00134.385.193,000,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan200.535.614,00200.535.614,00200.535.614,000,00PPN yang kurang dibayar0,00650.000,00650.000,000,00Sanksi administrasi:– Bunga pasal 13 ayat (2) KUP0,00299.000,00299.000,000,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00949.000,00949.000,000,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1062/WPJ.19/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00461/207/09/051/11 tanggal 8 Agustus 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: XX-0XXXXX-X00X atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 menjadi: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak    2.011.856.144,00Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri    201.185.614,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    66.150.421,00Dibayar dengan NPWP sendiri  134.385.193,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan    200.535.614,00PPN yang kurang dibayar 650.000,00Sanksi Administrasi : –  Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP  299.000,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar   949.000,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00260/PP/PM/III/2013 tanggal 18 Maret 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. R. AA, S.H., M.M., M.H.    BB, SH.           Drs. CC, M.Si.    DDsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 November 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 69370/PP/M.XIIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 69370/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.117.281.250,00Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.10.377.499,00;                 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.117.281.250,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.117.281.250,00, dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan sejumlah kaolin yang mengalami retensi menurut Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah kaolin tersebut memang mengalami retensi karena tidak terdapat bukti-bukti dan dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi atas sejumlah kaolin;       Menurut Pemohon  : bahwa dari penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a, dijelaskan bahwa kaolin termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jadi menurut Pemohon Banding sangatlah tidak tepat apabila Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas retensi (penyusutan) tersebut;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.117.281.250,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.117.281.250,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah); bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010; bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A Ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo; bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.117.281.250,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;           Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.10.377.499,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, jawaban konfirmasi yang diterima oleh Terbanding adalah “Tidak Ada” sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan tersebut;       Menurut Pemohon : bahwa sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa) adanya jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, untuk itu Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan, Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan seluruhnya kepada supplier, bukti Pemohon Banding telah membayar kepada supplier dapat dilihat/dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran, jadi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat), sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan