Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48547/PP/M.XII/04/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48547/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk QQ Type Truck Dump QQ WG64 Tahun Perakitan 1998 sebesar Rp.468.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan membahas mengenai pengajuan banding atas Surat Keputusan tentang Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sementara dalam sengketa ini Surat Keputusan tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah ditetapkan oleh Gubernur dalam hal ini Gubernur Nusa Tenggara, sehingga keliru apabila Undang-undang Nomor Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijadikan dasar hukum untuk pengajuan banding atas sengketa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturanperaturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani;Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48546/PP/M.XII/04/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48546/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Merk QQ Type Truck Dump QQ WG64 Tahun Perakitan 1998 sebesar Rp.468.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”;bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani;Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada;bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut : Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis); Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”; Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”; Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”; bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36472/PP/M.XII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36472/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 131,496.30, pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 179122 tanggal 3 Juni 2010 yang diberitahukan sebagai berikut: Jenis Barang    :     80 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang,Negara Asal     :     Singapura,Nilai Pabean     :     CIF SGD 99,081.00;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 179122 tanggal 3 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) serta menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak menerima Surat Permintaan Tambahan Data dari Terbanding, data-data yang Pemohon Banding berikan pada Terbanding adalah pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-017894/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 satu hari setelah tanggal Notul yaitu tanggal 14 Juni 2010, tentunya pada saat Pemohon Banding menyerahkan pada Terbanding pada tanggal tersebut, Pemohon Banding belum menyerahkan data pembukuan, Faktur Penjualan, Rekening Koran, karena pada saat penyerahan data-data tersebut, kondisi barang/container Pemohon Banding masih di pelabuhan Tanjung Priok, jadi karena barang yang Pemohon Banding impor belum diterima di gudang maka Pemohon Banding belum bisa membukukan barang tersebut, apa yang dimaksud Terbanding dengan “dokumen pendukung tidak memadai?”; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran antara lain L/C, Invoice, Re bahwa idealnya, Terbanding mengacu pada harga transaksi antara Pemohon Banding selaku importir dengan supplier Pemohon Banding; bahwa dengan data-data yang sudah diberikan, bagaimana Terbanding masih belum yakin dengan nilai transaksi Pemohon Banding, seharusnya nilai transaksi yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima, dengan demikian Terbanding tidak mempunyai alasan untuk keluar dari metode I; bahwa berdasarkan Surat Nomor: MM/592/V/11 tanggal 1 Juni 2011 Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: bahwa dokumen pendukung pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan belum bisa Pemohon Banding berikan karena pada saat itu posisi container/barang masih di pelabuhan, sehingga Pemohon Banding belum bisa menyerahkan data-data pendukung seperti pembukuan, faktur penjualan, rekening koran dan lain-lain karena barang yang Pemohon Banding impor belum diterima di gudang maka Pemohon Banding belum bisa membukukan barang tersebut; bahwa proforma invoice: tidak diperlukan Purchase Order atau sales contract karena sudah ada proforma invoice yang menjadi dokumen perjanjian jual beli antar penjual dan pembeli sebagai dasar terjadinya transaksi jual beli; bahwa Buku Kas: tidak ada pengeluaran kas karena semua biaya pembelian barang dilakukan langsung via bank; bahwa Buku Hutang: tidak ada hutang, karena pembayaran langsung melalui LC at Sight; bahwa Pemohon Banding menyatakan harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 179122 tanggal 3 Juni 2010 adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran; bahwa seharusnya dengan seluruh data-data yang sudah diberikan tidak ada alasan lagi bagi Terbanding untuk tidak menetapkan berdasarkan metode I dan tidak meyakini kebenaran nilai transaksi Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan penetapan Nilai Pabean atas dasar harga jual pada lapisan terakhir (Retail) dari rantai pemasaran (supply chain), bukan didasarkan pada harga transaksi yang terjadi antara perusahaan Pemohon Banding selaku importir dengan supplier, sementara, perusahaan Pemohon Banding tidak dapat mengendalikan kebijakan harga (pricing policy) yang diterapkan oleh perusahaan lain setelah melalui beberapa rantai pemasaran sampai ke pengecer (retailer), dalam hal ini Terbanding secara implisit telah mengintervensi kebijakan pemasaran (marketing mix) suatu perusahaan dan kemudian membebankan pajaknya kepada Pemohon Banding; bahwa dalam hal, terjadi variasi nilai yang cukup besar antara harga perolehan dengan harga jual di tingkat pengecer, bukankah ini merupakan tanggung jawab distributor, karena profit marginnya dinikmati oleh seluruh organisasi (perusahaan) dalam rantai pemasaran baik secara vertikal maupun horisontal, dan atas profit margin ini, pemerintah telah memungut Value Added Tax (PPN) dan Corporate Income Tax (PPh); bahwa Terbanding juga tidak bisa mengambil acuan data nilai pabean yang ditemukan di pasar dan mengesampaingkan faktor-faktor lainnya yang terdapat pada data importasi/data pendukung lainnya dikarenakan arga barang yang diimport sangat bervariasi, baik ukuran, fungsi, jenis, kualitas barang, negara asal barang dan jumlah pembelian;     Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa One Lot of Industrial Vacuum Cleaner High Pressure Cleaner, Sweeper and Accessories for Vacuum Cleaner (60 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 179122 tanggal 3 Juni 2010 Negara Asal Singapore dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF SGD 99,081.00;       bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF SGD 131,496.30; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: MM/356/VI/10 tanggal 15 Juni 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-6435/KPU.01/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF SGD 131,496.30; bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang, Pemohon Banding harus dapat membuktikan kesesuaian bukti dengan Pemberitahuan Impor Barang melalui pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang dan arus uang; bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan besarnya nilai transaksi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 179122 tanggal 3 Juni 2010, sehingga Majelis meyakini pemberitahuan Nilai Pabean Pemohon Banding sebesar CIF SGD 99,081.00 atas impor berupa One Lot of Industrial Vacuum Cleaner High Pressure Cleaner, Sweeper and Accessories for Vacuum Cleaner (60 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6435/KPU.01/2010 tanggal 11 Agustus 2010 tentang Penetapan atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48543/PP/M.XII/04/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48543/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak   : Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Merk QQ Type L/V QQ L/Cruiser Van HZJ78R-TJMRS Tahun Perakitan 2006 sebesar Rp.958.600,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Terbanding adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah; Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani; Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak; bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48532/PP/M.XII/04/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48532/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk QQ Type L/V QQ L/Cruiser Van HZJ78R-TJMRS Tahun Perakitan 2003 sebesar Rp.828.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk memungut Pajak Daerah kepada seluruh Wajib Pajak yang memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Daerah tanpa kecuali termasuk kepada Pemohon Banding, sehingga dengan demikian adalah keliru apabila dikatakan bahwa Kontrak Karya bersifat Lex Specialis dan dipersamakan dengan undangundang, bagaimana mungkin Kontrak Karya yang sudah memposisikan diri untuk patuh kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku, dikatakan dipersamakan dengan undang-undang; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturanperaturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani;Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan  Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36337/PP/M.XI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36337/PP/M.XI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 sehingga mengakibatkan Pajak Penghasilan yang Lebih Bayar sebesar Rp.135.832.283,00 yang tidak disetujui oleh Penggugat;         Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 36 ayat (2) huruf g dan huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007;     Menurut Penggugat : bahwa KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar PPh Badan Tahun Pajak 2006, merupakan keputusan Tergugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP stdtd UU No. 16 Tahun 2000, atas permohonan Penggugat dalam surat No. 295/DCM-KUG/III/2010 tg1.15 Maret 2010. Oleh karenanya gugatan Penggugat telah memenuhi Pasal 40 ayat (6) UU Pengadilan Pajak, yaitu gugatan diajukan untuk satu keputusan;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada didalam berkas gugatan serta pemeriksaan dalam persidangan diperoleh petunjuk, bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 No. KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui selanjutnya atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat-Surat dan Permohonan Dikabulkannya SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 Untuk Masa/Tahun Pajak 2006 tanggal 19 November 2007 dengan surat Penggugat Nomor: 1761/DCM-KUG/XII/2008 tanggal 09 Desember 2008; bahwa atas surat Permohonan Pembatalan Surat-Surat dan Permohonan Dikabulkannya SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 Untuk Masa/Tahun Pajak 2006 tanggal 19 November 2007 Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1543/WPJ.09/KP.1106/2008 tanggal 17 Desember 2008 yang menyatakan Tergugat ( Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung) menerbitkan Surat No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 tidak lebih dari 12 bulan sejak surat permohonan dari Wajib Pajak diterima tanggal 19 November 2007; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui selanjutnya atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 tersebut, Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 dan mengabulkan SPT PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 tanggal 19 November 2007 dengan surat Penggugat Nomor: 1550/DCM-KUG/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009; bahwa atas surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetaapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 dan mengabulkan SPT PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 tanggal 19 November 2007 Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-262/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 05 Maret 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan Nomor. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 Tahun Pajak 2006 menetapkan, menolak permohonan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor: 1550/DCM-KUG/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 Tahun Pajak 2006; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan diketahui selanjutnya atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 tersebut, Penggugat mengajukan kembali Permohonan Ulang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 dan mengabulkan SPT PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 tanggal 19 November 2007 dengan surat Penggugat Nomor: 295/DCM-KUG/III/2010 tanggal 15 Maret 2010; bahwa atas surat Permohonan Ulang Pembatalan Surat Ketetaapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 dan mengabulkan SPT PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 tanggal 19 November 2007 Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-1634/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 11 Agustus 2010 Hal: Pemberitahuan Tentang Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak, butir 1 (satu) menyatakan: Apabila Saudara bermaksud mengajukan upaya hukum selanjutnya, terhadap Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tidak dapat mengajukan permohonan gugatan atau banding kepada badan peradilan pajak melainkan diajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000. bahwa atas surat Permohonan Ulang Pembatalan Surat Ketetaapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 dan mengabulkan SPT PPh Badan Lebih Bayar Rp.310.431.933,00 tanggal 19 November 2007 dengan surat Penggugat Nomor: 295/DCM-KUG/III/2010 tanggal 15 Maret 2010 Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-1092/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menetapkan, menolak Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Wajib Pajak dalam suratnya Nomor: 295/DCMKUG/III/2010 tanggal 15 Maret 2010 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak penghasilan No. 00047/406/06/441/08 tanggal 14 November 2008 Tahun Pajak 2006 bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: “(1) Direktur Jenderal Pajak dapat: mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar (2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.” bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: “Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi