Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69372/PP/M.XIIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69372/PP/M.XIIB/16/2016

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.98.325.000,00Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.116.600,00;
   
   
  Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.98.325.000,00
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.98.325.000,00, dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan sejumlah kaolin yang mengalami retensi menurut Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah kaolin tersebut memang mengalami retensi karena tidak terdapat bukti-bukti dan dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi atas sejumlah kaolin;
   
Menurut Pemohon :bahwa dari penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a, dijelaskan bahwa kaolin termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jadi menurut Pemohon Banding sangatlah tidak tepat apabila Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas retensi (penyusutan) tersebut;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.98.325.000,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding;

bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.98.325.000,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya;

bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah);

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010;

bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A Ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009;

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo;

bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.98.325.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
   
  Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.11.116.600,00
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, jawaban konfirmasi yang diterima oleh Terbanding adalah “Tidak Ada” sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan tersebut;
   
Menurut Pemohon:bahwa sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa) adanya jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pandan, untuk itu Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah mendapat penjelasan dari PT. BBB bahwa per tanggal 28 Januari 2012 NPWP PT. BBB berubah dan atas Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan, Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan seluruhnya kepada supplier, bukti Pemohon Banding telah membayar kepada supplier dapat dilihat/dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran, jadi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat), sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.11.116.600,00 karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Tanjung Pandan dengan jawaban “tidak ada” terhadap Faktur Pajak PT. BBB sebesar Rp.11.116.600,00;

bahwa menurut Terbanding koreksi atas Faktur Pajak Pajak Masukan Nomor: 0X0.000.0X.000000XX yang berasal dari PT. BBB sebesar Rp.11.116.600,00 karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Tanjung Pandan dengan jawaban “tidak ada” dan berdasarkan penelitian NPWP: 000 bukan atas nama PT. BBB namun atas nama perusahaan lain sehingga Faktur Pajak a quo tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding seluruh Pajak Masukan telah dibayarkan kepada supplier, bukti pembayaran kepada supplier dapat dilihat/dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran sehingga Faktur Pajak Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat) dan tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar;

bahwa Majelis berpendapat sengketa ini adalah sengketa terkait pembuktian dokumen sehingga untuk membuktikan kebenaran arus uang dan arus barang serta menguji kebenaran Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.11.116.600,00 Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa hasil Uji Bukti telah dituangkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam laporan hasil Uji Bukti pada tanggal 12 November 2015, bahwa pada uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dokumen berupa: bukti pengeluaran bank, Giro, Faktur Pajak, Kuitansi, Rekening Koran Bank QQQ Masa Februari 2009 dengan Rekening Nomor: X0XXXXXXXX, Surat Pemberitahuan perubahan, NPWP a/n PT. BBB, Surat Keterangan Terdaftar atas nama PT. BBB, Surat Jalan Pengiriman/penerimaan barang;

bahwa mengenai hasil uji bukti terkait Koreksi Faktur Pajak PT. BBB sebesar Rp.11.116.600,00 Pemohon Banding menyatakan menyatakan bahwa pada saat terjadi transaksi pembelian Pemohon Banding tidak menggunakan Purchase Order dan atas semua transaksi tersebut telah menyetorkan penuh sebesar RP.122.282.600,00 dengan perincian pembayaran sebagai berikut: Rp.72.540.700,00 tanggal 02/11/2009 dan Rp.50.741.900,00 tanggal 02/11/2009 melalui Bank QQQ, bahwa menurut Pemohon Banding per 26 Januari 2012 NPWP PT. BBB telah berubah;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam uji bukti menyerahkan rekening koran dan surat jalan namun tidak dapat menunjukkan Purchase Order dan Invoice atas semua transaksi, bahwa dokumen tersebut sudah ditanyakan namun Pemohon Banding menyatakan kesulitan menyediakan dokumen tersebut;

bahwa menurut Majelis berdasarkan hasil uji bukti tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesesuaian arus barang dengan bukti-bukti yang dapat mendukung dokumen-dokumen transaksi dalam pengujian arus uang;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesalahan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.11.116.600,00, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.11.116.600,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp.11.116.600,00 sudah tepat dan harus dipertahankan
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp) MenurutPemohon
BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan
Majelis Dasar Pengenaan Pajak Ekspor133.109.519,00 145.636.320,00 145.636.320,00 0,00  Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri878.978.456,00 977.303.456,00 977.303.456,00 0,00  Jumlah seluruh penyerahan1.012.087.975,00 1.122.939.776,00 1.122.939.776,00 0,00  Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri87.897.846,00 97.730.346,00 97.730.346,00 0,00  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan84.698.863,00 73.582.263,00 73.582.263,00 0,00  Dibayar dengan NPWP Sendiri3.198.983,00 3.198.983,00 3.198.983,00 0,00  Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan87.897.846,00 76.781.246,00 76.781.246,00 0,00  Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0,00 20.949.100,00 20.949.100,00 0,00  PPN yang kurang dibayar0,00 20.949.100,00 20.949.100,00 0,00  Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00 10.055.568,00 10.055.568,00 0,00  Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0,00 31.004.668,00 31.004.668,00 0,00 
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Hasil Uji Bukti, Surat Kesimpulan Akhir, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-863/WPJ.03/2014 tanggal 15 Agustus 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00024/207/09/308/13 tanggal 29 Juli 2013 Masa Pajak Oktober 2009, yangterdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX-0XXX0X-X00X, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 menjadi:

UraianJumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak Ekspor145.636.320,00  Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri977.303.456,00  Jumlah seluruh penyerahan1.122.939.776,00  Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri97.730.346,00  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan73.582.263,00  Dibayar dengan NPWP Sendiri3.198.983,00  Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan76.781.246,00  Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar20.949.100,00  PPN yang kurang dibayar20.949.100,00  Bunga Pasal 13 (2) KUP10.055.568,00  Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar31.004.668,00 
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00232/PP/PM/IV/2015 tanggal 24 April 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-005/PP/2015 tentang Penetapan Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Pemeriksa Dan Pemutus Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MA, MPA.
DEF, SH.
Drs. GHI, MSi.
JKLsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dihadiri Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;