Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37260/PP/M.X/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37260/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00419/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010. Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00419/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00419/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor : II.6/X/447/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : II.6/X/721/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/721/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, ditandatangani oleh Direktur Keuangan. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/721/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/721/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00419/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/721/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/721/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 yaitu tanggal 4 Oktober 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/721/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 dan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor : 00419/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010. bahwa berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, atas seluruh koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, maka pajak terutangnya ditangguhkan sampai dengan putusan banding. bahwa sampai dengan pengajuan banding ini koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 323.279.856,00. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang masih harus dibayar atas koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding, sesuai dengan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 323.279.856,00, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : II.6/X/721/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa 27 Desember 2011 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 September 2011. bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor : KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011, yaitu tanggal 27 September 2011. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: II.6/X/78/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 perihal informasi tentang penerimaan surat keputusan Terbanding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak, Januari, Februari, September, dan Oktober Tahun 2008 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding baru menerima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 pada tanggal 4 Oktober 2011 sebagaimana tercantum dengan stempel internal “tanggal” terima surat. bahwa setelah melakukan pelacakan ke Kantor Pos Jakarta, atas pengiriman keputusan tersebut yang dikirim oleh Terbanding berdasarkan fotokopi resi pengiriman yang Pemohon Banding terima ternyata hasilnya adalah tidak ada perbedaan dengan tanggal Pemohon Banding terima di atas sebagai berikut: Nomor KeputusanDokumen dariKantor PosPosting LoketJakartaBerangkat dari Kantor Penerusan Jakarta PusatKEP-905/WPJ.19/BD.05/2011Resi Nomor:1201680097427 September 2011 jam 16:12:4027 September 2011jam 18:53:16bahwa selanjutnya keputusan Terbanding dikirimkan ke Kantor Pos Medan dengan rincian kronologi sebagai berikut: Tiba di KantorPemrosesan MedanBerangkat dari Kantor Penerusan MedanProses antarke Tanjung MorawaSelesai antardi Tanjung Morawa29 September 2011jam 11:46:0229 September 2011jam 15:12:104 Oktober 2011jam 08:32:014 Oktober 2011jam 08:36:48bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor: KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011, diketahui bahwa Terbanding mengirim keputusan tersebut melalui Kantor Pos pada tanggal 27 September 2011. bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa menurut Majelis, tanggal stempel pos pengiriman adalah tanggal diterimanya keputusan Nomor : KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 oleh Kantor Pos yang pertama menerima dari Terbanding untuk dikirimkan kepada Pemohon Banding yaitu tanggal 27 September 2011. bahwa sesuai Pasal 35 ayat (2) untuk menghitung jangka waktu tiga bulan pengajuan banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman keputusan Terbanding sampai dengan tanggal stempel pos pengiriman surat banding/tanggal diterima surat banding apabila disampaikan secara langsung. bahwa menurut Majelis, jangka waktu pengajuan banding ditetapkan tiga bulan tersebut telah mempertimbangkan waktu yang dipergunakan oleh pihak Kantor Pos untuk menyampaikan surat keputusan Terbanding kepada Pemohon Banding dan surat banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak sehingga Pemohon Banding masih mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat bandingnya. bahwa menurut Majelis, jatuh tempo penyampaian
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37139/PP/M.XII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37139/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari s.d Desember Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : Koreksi atas Penyerahan Jasa sebesar Rp. 1.037.288.736,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi penjualan sebesar Rp 1.037.288.736,00 berasal dari kontrak perjanjian sewa ruang kantor antara Pemohon Banding dengan Nomor: 133/SRJG/ PMS/VIII/2006 dengan PT. XXX dengan Nomor: 31/PK/CS-TPI/VIII/2006; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.037.288.736,00 atas kontrak perjanjian sewa ruang kantor antara Pemohon Banding dengan Nomor: 133/SR-JG/PMSNII/2006 dengan PT YYY, perbedaan atas penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai ini sebenarnya akibat dari seluruh kontrak dan pencatatan atas sewa ruang kantor Pemohon Banding Surabaya dilakukan di kantor Pusat di Jakarta, sehingga penagihan, pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan di Kantor Pusat di Jakarta; Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.037.288.736,00 berasal dari kontrak perjanjian sewa ruang kantor antara Pemohon Banding dengan Nomor: 133/SR-JG/PMS/VIII/2006 dengan PT. YYY dengan Nomor: 31/PK/CS-TPI/VIII/2006 yang menurut Pemohon Banding seluruh kontrak dan pencatatan atas sewa ruang gedung Wisma Tugu Surabaya dilakukan di Kantor Pusat di Jakarta, sehingga penagihan, pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan di Kantor Pusat di Jakarta; bahwa dari pemeriksaan bukti-bukti dalam persidangan Majelis berpendapat: bahwa rincian koreksi Rp. 1.037.288.736,00 tersebut adalah sebagai berikut: No.Nama PerusahaanNomor dan Tanggal Faktur PajakDasar Pengenaan Pajak (Rp)Pajak Pertambahan Nilai (Rp)1.PT. ZZZ01.xxxxCYTCJ-011-00138081 Oktober 2006271.246.694,0027.124.669,002.PT. ZZZ01.xxxxCYTCJ-011-00138091 Oktober 200671.834.400,007.183.440,003.PT. ZZZ01.xxxxCYTCJ-011-00138101 Oktober 200671.834.400,007.183.440,004.PT. ZZZ01.xxxxCYTCJ-011-00131111 Oktober 2006339.058.368,0033.905.837,005.PT. ZZZ01.xxxxCYTCJ-011-00138121 Oktober 200689.793.000,008.979.300,006.PT. ZZZ01.xxxxCYTCJ-011-00138131 Oktober 200689.793.000,008.979.300,007.PT. ZZZ01.xxxxCYTCJ-011-00142514 Desember 200667.811.674,006.781.167,008.PT. ZZZ01.xxxxCYTCJ-011-00142534 Desember 200617.958.600,001.795.860,009.PT. ZZZ01.xxxxCYTCJ-011-00142544 Desember 200617.958.600,001.795.860,001.037.288.736,00103.728.874,00bahwa terbukti dalam persidangan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa sewa kantor oleh Pemohon Banding kepada PT. YYY dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.037.288.736,00 seluruhnya telah ditagih, dilaporkan dan dibayar oleh kantor pusat di Jakarta; bahwa terbukti atas penyerahan Jasa Kena Pajak a quo Pemohon Banding belum melaporkan Faktur Pajak Standard yang diterbitkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober dan Desember 2006 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari; bahwa Majelis berpendapat seharusnya Pemohon Banding melaporkan setiap Faktur Pajak yang diterbitkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak a quo kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari tempat terdaftarnya Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa dalam persidangan terbukti Faktur Pajak Standard yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT. YYY yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding a quo telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Oktober dan Desember 2006 serta telah disetor oleh PT. XXX (Kantor Pusat) sehingga dalam hal ini Negara tidak dirugikan akibat dari kesalahan Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebesar Rp. 1.037.288.736,00 pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karena seluruh kontrak penagihan, pelaporan dan pembayaran dilakukan oleh kantor pusat Pemohon Banding; bahwa kantor pusat Pemohon Banding dengan NPWP: 01.xxxx dan kantor cabang Pemohon Banding dengan NPWP: 01.xxxx masing-masing terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak domisili dan lokasi sehingga segala hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah melekat di Kantor Pelayanan Pajak masing-masing a quo; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, dasar koreksi Terbanding yaitu Pasal 4 huruf c dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak tepat sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp. 1.037.288.736,00 tersebut tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak1.026.995.458,002.064.284.194,001.026.995.458,001.037.288.736,00Pajak Keluaran102.699.546,00206.428.419,00102.699.546,00103.728.873,00Pajak Masukan100.710.523,00100.710.523,00100.710.523,000,00PPN kurang dibayar1.989.023,00105.717.896,001.989.023,00103.728.873,00Sanksi Administrasi- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP954.731,0050.744.590,00954.731,0049.789.859,00- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,000,000,000,00Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar2.943.754,00156.462.486,002.943.754,00153.518.732,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-207/WPJ.11/2010 tanggal 03 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00020/207/06/607/09 tanggal 24 Maret 2009, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 yang masih harus dibayar menjadi: No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak1.026.995.458,002.Pajak Keluaran102.699.546,003.Pajak Masukan100.710.523,004.PPN kurang dibayar1.989.023,005.Sanksi Administrasi – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP954.731,00 – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,006.Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar2.943.754,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37090/PP/M.VII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37090/PP/M.VII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi Fire Brick SK30 (Second Class) size 230 x 114 x 65, Fire Brick SK30 (Medium Class) size 230 x 114 x 65, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 25,025.56, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 26,646.01 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 378050 tanggal 09 Nopember 2010 sebagai berikut: Pos Jenis BarangJumlahPemberitahuan PIB (CIF USD)Penetapan PFPD (CIF USD)Harga SatuanTotalHarga SatuanTotal1Fire Brick SK30 230X114X655,0000.542,700.000.703,500.002Fire Brick SK30 230X114X652,0000.621,240.000.75 1,500.003Fire Brick SK30 230X114X652,0000.641,280.000.751,500.004Fire Brick SK30 230X114X652,0000.621,240.000.751,500.007CF Blanket Dens 7200X600X2527016.044,330.8019.265,200.208CF Blanket Dens 3600X600X5015016.042,406.0019.262,889.00Item lainnya sesuai PIBTotal CIF25,025.5626,646.01 Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10701/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang penetapan atas permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-032663/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 November 2010 oleh Terbanding; Menurut Majelis : Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur; bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding Nomor : 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10701/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-032663/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 November 2010; bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat(2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan:“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa Surat Banding Nomor: 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2010, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 49 (empat puluh sembilan) hari (30 Desember 2010 – 16 Februari 2011) sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Surat Banding Nomor : 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor: 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding Nomor: 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.6.805.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.3.402.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp.6.805.000,00 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok tanggal 25 Januari 2011 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur; bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menunjukkan Sdr.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49237/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49237/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahaan PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp2.025.509.206,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Ekspor (Rp4.911.900.318,00) Menurut Terbanding : bahwa meskipun yang melakukan pengiriman barang ke luar negeri adalah Pemohon Banding sesuai dengan dokumen ekspor, namun karena produksi barang jadi merupakan pemenuhan purchase order dan penerimaan uang hasil penjualan tersebut diterima dari perusahaan dalam negeri, maka Terbanding berpendapat bahwa pada dasarnya terjadi penyerahan barang kena pajak dari Pemohon Banding kepada perusahaan dalam negeri (penyerahan lokal) sehingga sesuai ketentuan UU PPN penyerahan tersebut terutang PPN sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa terhadap koreksi penyerahan karena arus piutang (yang oleh Terbanding ternyata dikoreksi dari penyerahan ekspor menjadi penyerahan lokal) sebesar Rp4.911.900.318,00 adalah tidak benar, karena dalam tahun 2008 penyerahan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp24.857.387.966,00 dan atas penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam Laporan SPT Masa PPN serta atas penyerahan ekspor tersebut telah dilengkapi dengan dokumen ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang, Invoice, Packing List, Bill of Lading) yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang Jadi sebesar Rp4.911.900.318,00 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap arus kas/bank dan arus piutang, yang menemukan adanya penerimaan piutang dari pengusaha lokal atas penjualan ekspor, sehingga Terbanding menganggap sebagai penjualan lokal yang terhutang PPN sebesar 10%; bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan piutang sebesar Rp4.911.900.318,00 merupakan pembayaran atas penjualan ekspor, sehingga terhutang PPN dengan tarif 0%, dan atas penjualan ekspor tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari-Desember 2008; bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi terhadap sengketa tersebut, diperoleh hal-hal sebagai berikut:bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Januari-Desember 2008 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdapat penjualan ekspor Barang Jadi sebesar US$2,635,449.00 equivalent dengan Rp24.857.387.966,00;bahwa dalam tahun 2008, terdapat purchase order yang diterbitkan oleh 3 (tiga) perusahaan dalam negeri untuk pembeli di luar negeri, dengan nilai total sebesar US $2,450,812.94 terdiri atas order dari:PT. AA, 12 order US $ 123,973.90PT. BB, 21 order US $ 324,593.70PT. CC, 84 order US $ 2,002,245.34 Jumlah US $ 2,450,812.94bahwa yang melakukan ekspor kepada pembeli di luar negeri seluruhnya adalah Pemohon Banding, yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, Packing List, Bill of Lading yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dokumen penjualan lainnya yang ditujukan kepada pembeli di luar negeri;bahwa dari total nilai ekspor sebesar Rp24.857.387.966,00, terdapat penerimaan pembayaran atas penjualan ekspor yang diterima oleh Pemohon Banding dari 3 (tiga) perusahaan Dalam Negeri penerbit Purchase Order sebesar Rp4.911.900.318,00;bahwa menurut Terbanding, meskipun yang melakukan ekspor adalah Pemohon Banding, namun karena ekspor tersebut merupakan pemenuhan Purchase Order dari perusahaan Dalam Negeri dan penerimaan uang hasil penjualannya diterima dari perusahaan Dalam Negeri, maka pada dasarnya telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada perusahaan Dalam Negeri (penyerahan lokal) sehingga sesuai dengan ketentuan Undang-undang PPN penyerahan tersebut terhutang PPN sebesar 10%;bahwa menurut Pemohon Banding, Purchase Order diterbitkan oleh 3 (tiga) perusahaan Dalam Negeri, karena ketiga perusahaan tersebut merupakan agen dari pembeli di luar negeri, dan pembayaran yang dilakukan adalah atas nama pembeli luar negeri, oleh karena itu atas penjualan ekspor tersebut terhutang PPN dengan tarif 0%;bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain dinyatakan sebagai berikut: butir 4:Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah setiap kegiatan penyerahan BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;butir 11:Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;butir 21:Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pembeli di luar negeri adalah ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 11 UU Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan: ” Tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen)”; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 sebesar Rp4.911.900.318,00 tidak dapat dipertahankan; Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp6.937.409.524,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp4.911.900.318,00 (Reklasifikasi dari Ekspor menjadi Penyerahan Dalam Negeri) Menurut Terbanding : bahwa meskipun yang melakukan pengiriman barang ke luar negeri adalah Pemohon Banding sesuai dengan dokumen ekspor, namun karena produksi barang jadi merupakan pemenuhan purchase order dan penerimaan uang hasil penjualan tersebut diterima dari perusahaan dalam negeri, maka Terbanding berpendapat bahwa pada dasarnya terjadi penyerahan barang kena pajak dari Pemohon Banding kepada perusahaan dalam negeri (penyerahan lokal) sehingga sesuai ketentuan UU PPN penyerahan tersebut terutang PPN sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa terhadap koreksi penyerahan karena arus piutang (yang oleh Terbanding ternyata dikoreksi dari penyerahan ekspor menjadi penyerahan lokal) sebesar Rp4.911.900.318,00 adalah tidak benar, karena dalam tahun 2008 penyerahan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp24.857.387.966,00 dan atas penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam Laporan SPT Masa PPN serta atas penyerahan ekspor tersebut telah dilengkapi dengan dokumen ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang, Invoice, Packing List, Bill of Lading) yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang Jadi sebesar Rp4.911.900.318,00 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap arus kas/bank dan arus piutang, yang menemukan adanya penerimaan piutang dari pengusaha lokal atas penjualan ekspor, sehingga Terbanding menganggap sebagai penjualan lokal yang terhutang PPN sebesar 10%; bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan piutang sebesar Rp4.911.900.318,00 merupakan pembayaran atas penjualan ekspor, sehingga terhutang PPN dengan tarif 0%, dan atas penjualan ekspor tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari-Desember 2008; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pembeli di luar negeri adalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49236/PP/M.I/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49236/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.1.943.078.404,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp.736.906.156,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dasar koreksi diketahui bahwa koreksi pembelian barang jadi sebesar Rp869.862.192,- karena tidak didukung bukti-bukti pembelian; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya pembelian bahan baku sebesar Rp. 197.095.668 dan mengajukan banding dengan alasan biaya tersebut telah dicatat dalam Laporan Keuangan dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan serta didukung dengan bukti-bukti yang memadai; bahwa dokumen pendukung atas biaya peralatan pabrik sebesar Rp.16.637.670, biaya forwarder sebesar Rp.11.729.933 dan biaya lain-lain sebesar Rp.1.172.201 telah diserahkan/ dipinjamkan kepada Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan. Perlu diinformasikan bahwa sistem filling yang ada di Pemohon Banding dimana dokumen tersebut di file tidak berdasarkan pada account pada laporan keuangan melainkan berdasarkan bukti voucher kas / bank, dan bukti voucher kas / bank tersebut telah diserahkan tanggal 2 September 2009; bahwa Biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 49.475.552 didukung oleh bukti-bukti pendukung yang sah dan memadai serta biaya tersebut merupakan biaya dalam rangka mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya pembelian barang jadi sebesar Rp.460.795.132 dan mengajukan banding dengan alasan bahwa pembelian barang dari luar negeri tidak harus dikirimkan terlebih dahulu ke Indonesia, mengingat kebutuhan barang tersebut merupakan kebutuhan customer di luar negeri, disamping itu juga hal ini dilakukan agar dapat melakukan efisiensi biaya yang akan berujung pada nilai jual barang tersebut. Transaksi ini merupakan transaksi yang lazim dilakukan didalam dunia usaha. Dokumen pendukung jelas menunjukkan keterkaitan antara direct sales dengan direct purchase (direct import); Menurut Majelis : bahwa koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp736.906.156,00 terdiri atas: 1.a.pembelian bahan baku Rp 197.095.668,001.b.pembelian barang jadi Rp 460.795.132,001.c.biaya produksi tidak langsung Rp 79.015.356,00bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materil atas koreksi Harga Pokok Penjualan terungkap hal-hal sebagai berikut : 1.a.Pembelian Bahan Baku sebesar Rp197.095.668,00; bahwa koreksi pembelian bahan baku sebesar Rp197.095.668,00 terdiri dari: 1.a.1.Bea Masuk sebesar Rp34.195.571,00; bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi data atas koreksi sebesar Rp34.195.571,00, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti invoice no.XX0XXX senilai Rp2.755.247,00, sedangkan untuk invoice no.XX0XXX terjadi selisih sebesar Rp979.250,00; bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;bahwa Majelis berkesimpulan koreksi pembebanan Bea Masuk sebesar Rp34.185.571,00, koreksi sebesar Rp30.461.074,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan selisih koreksi sebesar Rp3.734.497,00 tetap dipertahankan;1.a.2.Hardening dan Sandblasting sebesar Rp27.577.120,00; bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi data atas koreksi pembelian bahan baku berupa hardening dan sandblasting sebesar Rp27.577.120,00, Terbanding menyatakan terdapat PPh. Pasal 23 senilai Rp195.120,00 yang berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU PPh, tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding untuk pembelian bahan baku berupa hardening dan sandblasting sebesar Rp27.577.120,00, koreksi sebesar Rp27.382.000,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan selisih koreksi sebesar Rp195.120,00 tetap dipertahankan;1.a.3.FOH & Wages sebesar Rp135.322.977,00; bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi data, Terbanding menyatakan Pemohon Banding dapat menunjukkan perhitungan pembebanan alokasi FOH &Wages; bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding atas alokasi FOH & Wages sebesar Rp135.322.977,00Tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada point 1.a.1 sampai dengan 1.a.3 di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi pembelian bahan baku, dan Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding untuk pembelian bahan baku sebesar Rp197.095.668,00, atas koreksi sebesar Rp193.166.051,00 tidak dapat dipertahankan, sedang koreksi sebesar Rp3.929.617,00 tetap dipertahankan;1.b.koreksi atas pembelian barang jadi sebesar Rp460.795.132,00; bahwa koreksi pembelian barang jadi sebesar Rp460.795.132,00 terdiri dari :1.b.1.koreksi pembelian barang jadi merupakan pembebanan bea masuk dan pembebanan biaya import dari Klocker sebesar Rp15.568.287,00; bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti pembebanan biaya tersebut;1.b.2.koreksi pembelian direct purchase sebesar Rp445.226.845,00, merupakan pembelian barang jadi oleh Pemohon Banding dilakukan diluar daerah pabean dan langsung dijual ke luar daerah pabean, tanpa proses import terlebih dahulu; bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan direct purchase berdasarkan purchase order dari QQ Group (USA), dengan XY Co (Hongkong), atas pembelian diluar daerah pabean oleh Pemohon Banding yang langsung dijual dengan dikirim dan diterima oleh pembeli di luar daerah pabean; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada 1.b.1 dan 1.b.2 diatas, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pembelian barang jadi sebesar Rp460.795.132,00 tidak dapat dipertahankan;1.c.biaya produksi tidak langsung Rp79.015.356,00 bahwa koreksi biaya produksi tidak langsung Rp79.015.356,00 terdiri dari:1.c.1.koreksi biaya perjalanan dinas sebesar Rp49.475.552,00; bahwa biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan Pemohon Banding adalah untuk pegawai perusahaan dalam rangka kegiatan perusahaan untuk memperoleh, memelihara dan mendapatkan penghasilan, antara lain untuk training, mengawasi quality control product; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pengeluaran biaya perjalanan dinas tersebut senilai Rp49.475.522,00; bahwa berdasarkan data dan keterangan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya perjalanan dinas sebesar Rp49.475.552,00 tidak dapat dipertahankan;1.c.2.koreksi pembelian peralatan pabrik sebesar Rp16.637.670,00; bahwa pengeluaran sebesar Rp16.637.670 tersebut adalah untuk pembelian import atas peralatan pabrik; bahwa Pemohon Banding dapat memperlihatkan bukti-bukti yang mendukung pembelian peralatan; bahwa berdasarkan data dan keterangan diatas, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pembelian peralatan pabrik sebesar Rp16.637.670,00 tidak dapat dipertahankan;1.c.3.koreksi biaya forwarder sebesar Rp11.729.933,00; bahwa pengeluaran tersebut adalah merupakan biaya forwarder atas pemakaian jasa oleh Pemohon Banding dalam rangka pemasukan barang import yang akan digunakan untuk kegiatan usaha; bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti yang merupakan biaya forwarder sebesar Rp11.729.933,00; bahwa berdasarkan data diatas, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya forwarder sebesar Rp11.729.933,00 tidak dapat dipertahankan;1.c.4.koreksi biaya lain-lain sebesar Rp1.172.201,00; bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran tersebut adalah merupakan biaya untuk pegawai perusahaan agar menunjang kegiatan perusahaan, antara lain biaya untuk kursus bahasa Inggris dan perizinan; bahwa dari bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding terdapat pembayaran sebesar Rp.52.200,00 dan sebesar Rp 100.000,00 yang tidak dapat dikurangkan sebagai biaya; bahwa berdasarkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36992/PP/M.X/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36992/PP/M.X/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.17.000.615.881,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.36.262.357.112,00, sedangkan Pemohon Banding sebesar Rp.19.261.741.231,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyusutkan dengan metode garis lurus, namun salah dalam menetapkan kelompok aktiva, sehingga tarif penyusutannya berbeda, Pemohon Banding juga menyusutkan mess yang tidak di daerah terpencil yang tidak dapat dibiayakan; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai sebesar Rp.17.000.615.881,00 merupakan biaya penyusutan yang terdapat didalam perkiraan Pendapatan/Beban lain-lain; bahwa aktiva disusutkan dengan metode garis lurus. Sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan diaudit oleh auditor; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Koreksi positif penyusutan aktiva tetap sebesar Rp.17.000.615.881,00, dikarenakan: 1)Penyusutan aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000;2)Penyusutan atas aktiva tetap berupa kendaraan yang diperoleh dengan leasing (SGU) tidak boleh dibiayakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991;3)Penyusutan aktiva tetap berupa bangunan mess bukan di daerah terpencil tidak boleh dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa Pemohon Banding menyatakan metode penyusutannya adalah garis lurus, sudah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kesalahan Pemeriksa dan memperinci beban penyusutan yang dipersengketakan. Pemohon Banding juga tidak menyertakan bukti pendukung, baik daftar aktiva, metode penyusutan, perhitungan penyusutannya, maupun data lain yang menguatkan alasannya. Kepada Pemohon Banding, telah diberikan daftar koreksi dari Pemeriksa; bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyusutkan dengan metode garis lurus, namun salah dalam menetapkan kelompok aktiva, sehingga tarif penyusutannya berbeda, Pemohon Banding juga menyusutkan mess yang tidak di daerah terpencil yang tidak dapat dibiayakan; bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, bahwa Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut; bahwa menurut Terbanding mengingat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran alasan keberatannya dan tidak menyertakan bukti pendukung, maka Terbanding berkesimpulan alasan keberatan Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti yang kuat. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat koreksi dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa menurut Pemohon Banding nilai sebesar Rp.17.000.615.881,00 merupakan biaya penyusutan yang terdapat didalam perkiraan Pendapatan atau Beban lain-lain; bahwa menurut Pemohon Banding aktiva disusutkan dengan metode garis lurus, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diaudit oleh auditor; bahwa menurut Pemohon Banding dengan demikian seharusnya tidak ada koreksi penyusutan aktiva; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyandingkan penyusutan aktiva tetap menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding, sehingga dapat diketahui selisihnya perhitungannya; bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding menjelaskan bahwa yang diajukan banding hanya atas penyusutan mesin saja, sedangkan untuk koreksi penyusutan atas aktiva lainnya, Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding; bahwa untuk koreksi beban penyusutan sebesar Rp.17.000.615.881,00, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju untuk dilakukan koreksi sebesar Rp.315.859.006,00 dan sisanya sebesar Rp.16.684.756.875,00 yaitu atas penyusutan mesin Pemohon Banding tidak setuju; bahwa selanjutnya Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyiapkan jumlah penyusutan menurut Terbanding, sedangkan kepada Pemohon Banding diminta untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk melakukan uji kebenaran bukti berupa: SPT, Lampiran penyusutan, Laporan Hasil Audit, Kontrak, dan Leasing; bahwa selanjutnya Terbanding dalam persidangan menjelaskan terdapat perbedaan dalam penghitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana menurut SPT adalah Rp.18.498.929.320,00, sedangkan dalam matriks sengketa yang disampaikan Pemohon Banding sebesar Rp.19.717.364.019,00, sehingga terjadi ketidaksesuaian angka; bahwa hal itu terjadi karena ada perbedaan pengenaan tarif atau perbedaan golongan antara Terbanding dengan Pemohon Banding terkait kelompok aktiva mesin, meskipun dasar hukum yang digunakan sama, yaitu KMK.138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002; bahwa atas penjelasan Terbanding, Pemohon Banding kemudian menjelaskan bahwa menurut lampiran KMK.138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu digolongkan sebagai Kelompok III (16 tahun), sedangkan Terbanding menggolongkan mesin tersebut sebagai Kelompok II, yaitu mesin dan peralatan penebangan kayu; bahwa atas penjelasan yang diberikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis kemudian meminta kepada Terbanding agar pada persidangan selanjutnya membawa Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan tahun 2005 khususnya untuk perhitungan penyusutan; bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk menguraikan pendapatnya; bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis, Terbanding menjelaskan bahwa keputusan Terbanding sudah sesuai dengan pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, selanjutnya Terbanding juga berpendapat seharusnya selisih kurs karena perolehan mesin dikapitalisasi selama-lamanya 5 (lima) tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-597/KMK.04/1997 tanggal 21 Nopember 1997; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding serta hasil uji bukti maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : -bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.17.000.615.881,00 berupa Beban Penyusutan;-bahwa dari jumlah koreksi sebesar Rp.17.000.615.881,00, Pemohon Banding banding setuju sebesar Rp.315.859.006,00;-bahwa atas sisa koreksi sebesar Rp.16.684.756.875,00 merupakan koreksi atas Beban Penyusutan Mesin;-bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa tahun pajak 2006, Terbanding telah keliru menjumlahkan nilai penyusutan mesin dalam P1. Nilai penyusutan mesin dalam P1 yang seharusnya berjumlah sebesar Rp2.091.584.248,00 dan bukan Rp1.389.096.192,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 702.488.056,00 yang seharusnya bukan merupakan koreksi;-bahwa koreksi Terbanding disebabkan karena perbedaan penggolongan pengelompokan aktiva mesin, dimana Pemohon Banding menggolongkan kelompok III , sementara Terbanding memasukkan dalam kelompok II sehingga terdapat penyusutan aktiva mesin yang penyusutannya menurut Pemohon Banding masih ada, sementara menurut Terbanding sudah nihil.-bahwa sesuai Kertas Kerja Pemeriksa Terbanding untuk tahun pajak 2005, aktiva mesin masuk dalam kelompok II dengan masa manfaat 8 tahun;-bahwa atas perhitungan penyusutan Terbanding untuk tahun pajak 2005