Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49237/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49237/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak  :Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahaan PPN yang dipungut sendiri sebesar Rp2.025.509.206,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Ekspor (Rp4.911.900.318,00)
Menurut Terbanding:bahwa meskipun yang melakukan pengiriman barang ke luar negeri adalah Pemohon Banding sesuai dengan dokumen ekspor, namun karena produksi barang jadi merupakan pemenuhan purchase order dan penerimaan uang hasil penjualan tersebut diterima dari perusahaan dalam negeri, maka Terbanding berpendapat bahwa pada dasarnya terjadi penyerahan barang kena pajak dari Pemohon Banding kepada perusahaan dalam negeri (penyerahan lokal) sehingga sesuai ketentuan UU PPN penyerahan tersebut terutang PPN sebesar 10%;
Menurut Pemohon Banding:bahwa terhadap koreksi penyerahan karena arus piutang (yang oleh Terbanding ternyata dikoreksi dari penyerahan ekspor menjadi penyerahan lokal) sebesar Rp4.911.900.318,00 adalah tidak benar, karena dalam tahun 2008 penyerahan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp24.857.387.966,00 dan atas penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam Laporan SPT Masa PPN serta atas penyerahan ekspor tersebut telah dilengkapi dengan dokumen ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang, Invoice, Packing List, Bill of Lading) yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang Jadi sebesar Rp4.911.900.318,00 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap arus kas/bank dan arus piutang, yang menemukan adanya penerimaan piutang dari pengusaha lokal atas penjualan ekspor, sehingga Terbanding menganggap sebagai penjualan lokal yang terhutang PPN sebesar 10%;

bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan piutang sebesar Rp4.911.900.318,00 merupakan pembayaran atas penjualan ekspor, sehingga terhutang PPN dengan tarif 0%, dan atas penjualan ekspor tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari-Desember 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi terhadap sengketa tersebut, diperoleh hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Januari-Desember 2008 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdapat penjualan ekspor Barang Jadi sebesar US$2,635,449.00 equivalent dengan Rp24.857.387.966,00;bahwa dalam tahun 2008, terdapat purchase order yang diterbitkan oleh 3 (tiga) perusahaan dalam negeri untuk pembeli di luar negeri, dengan nilai total sebesar US $2,450,812.94 terdiri atas order dari:
PT. AA, 12 order         US $   123,973.90PT. BB, 21 order         US $    324,593.70PT. CC, 84 order        US $ 2,002,245.34         Jumlah                          US $ 2,450,812.94bahwa yang melakukan ekspor kepada pembeli di luar negeri seluruhnya adalah Pemohon Banding, yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, Packing List, Bill of Lading yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dokumen penjualan lainnya yang ditujukan kepada pembeli di luar negeri;bahwa dari total nilai ekspor sebesar Rp24.857.387.966,00, terdapat penerimaan pembayaran atas penjualan ekspor yang diterima oleh Pemohon Banding dari 3 (tiga) perusahaan Dalam Negeri penerbit Purchase Order sebesar Rp4.911.900.318,00;bahwa menurut Terbanding, meskipun yang melakukan ekspor adalah Pemohon Banding, namun karena ekspor tersebut merupakan pemenuhan Purchase Order dari perusahaan Dalam Negeri dan penerimaan uang hasil penjualannya diterima dari perusahaan Dalam Negeri, maka pada dasarnya telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada perusahaan Dalam Negeri (penyerahan lokal) sehingga sesuai dengan ketentuan Undang-undang PPN penyerahan tersebut terhutang PPN sebesar 10%;bahwa menurut Pemohon Banding, Purchase Order diterbitkan oleh 3 (tiga) perusahaan Dalam Negeri, karena ketiga perusahaan tersebut merupakan agen dari pembeli di luar negeri, dan pembayaran yang dilakukan adalah atas nama pembeli luar negeri, oleh karena itu atas penjualan ekspor tersebut terhutang PPN dengan tarif 0%;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain dinyatakan sebagai berikut:

butir 4:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah setiap kegiatan penyerahan BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;butir 11:
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;butir 21:
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pembeli di luar negeri adalah ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 11 UU Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan: ” Tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen)”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 sebesar Rp4.911.900.318,00 tidak dapat dipertahankan;

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp6.937.409.524,00

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp4.911.900.318,00 (Reklasifikasi dari Ekspor menjadi Penyerahan Dalam Negeri)
Menurut Terbanding:bahwa meskipun yang melakukan pengiriman barang ke luar negeri adalah Pemohon Banding sesuai dengan dokumen ekspor, namun karena produksi barang jadi merupakan pemenuhan purchase order dan penerimaan uang hasil penjualan tersebut diterima dari perusahaan dalam negeri, maka Terbanding berpendapat bahwa pada dasarnya terjadi penyerahan barang kena pajak dari Pemohon Banding kepada perusahaan dalam negeri (penyerahan lokal) sehingga sesuai ketentuan UU PPN penyerahan tersebut terutang PPN sebesar 10%;
Menurut Pemohon Banding:bahwa terhadap koreksi penyerahan karena arus piutang (yang oleh Terbanding ternyata dikoreksi dari penyerahan ekspor menjadi penyerahan lokal) sebesar Rp4.911.900.318,00 adalah tidak benar, karena dalam tahun 2008 penyerahan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp24.857.387.966,00 dan atas penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam Laporan SPT Masa PPN serta atas penyerahan ekspor tersebut telah dilengkapi dengan dokumen ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang, Invoice, Packing List, Bill of Lading) yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan Barang Jadi sebesar Rp4.911.900.318,00 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap arus kas/bank dan arus piutang, yang menemukan adanya penerimaan piutang dari pengusaha lokal atas penjualan ekspor, sehingga Terbanding menganggap sebagai penjualan lokal yang terhutang PPN sebesar 10%;

bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan piutang sebesar Rp4.911.900.318,00 merupakan pembayaran atas penjualan ekspor, sehingga terhutang PPN dengan tarif 0%, dan atas penjualan ekspor tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari-Desember 2008;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pembeli di luar negeri adalah ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 11 UU Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan: ” Tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen)”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 sebesar Rp4.911.900.318,00 tidak dapat dipertahankan;

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penyerahan Bahan Baku Rp2.025.509.206,00
Menurut Terbanding  :bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, jumlah penyerahan kepada bukan pemungut adalah sebesar Rp2,154,744,066.00
Menurut Pemohon Banding:bahwa terhadap koreksi penyerahan atas selisih pengujian arus bahan baku sebesar Rp3.000.933.379,00 Pemohon Banding tidak setuju karena pengujian arus bahan baku yang dilakukan oleh pemeriksa tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena pemeriksa tidah cermat dalam melakukan pemeriksaan;
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan Bahan Baku sebesar Rp2.154.744.066,00 berdasarkan hasil analisis arus produksi Barang Jadi dan arus Bahan Baku dan bahan Pembantu, yang menyimpulkan adanya selisih pemakaian Bahan Baku dan Bahan Pembantu yang diperlakukan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang terhutang PPN sebesar 10%;

bahwa menurut Pemohon Banding, pemakaian bahan baku yang dilaporkan telah sesuai dengan dokumen dan catatan pembelian dan pemakaian Bahan Baku dan Bahan Pembantu;

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi terhadap sengketa tersebut, diperoleh hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN berdasarkan hasil analisis pemakaian Bahan Baku dan pemakaian Bahan Pembantu, dengan koreksi DPP PPN atas penyerahan Bahan Baku sebesar Rp2.056.298.521,00 dan koreksi DPP PPN atas penyerahan Bahan Pembantu sebesar Rp98.445.545,00 atau keseluruhan koreksi berjumlah Rp2.154.744.066,00 dengan analisis sebagai berikut:Bahan bakuPembelian bahan baku dan pembantu
Pembelian Padding (bahan pembantu)
Pembelian bahan baku 
Pemakaian bahan baku
Selisih
670.140,30 Yard
  54.842,60 Yard
615.297,70 Yard
488.020,00 Yard
127.277,70 Yard
 Selisih pemakaian bahan baku sebesar 127.277,70 Yard tersebut oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan kepada pihak ketiga yang harus dikenakan PPN, dengan harga rata-rata Rp16.156,00/yard maka koreksi DPP PPN atas penyerahan bahan baku sebesar Rp2.056.298.521,00Bahan Pembantu PaddingPembelian Pading 
Pemakaian Padding 
Selisih54.842,60 Yard
39.307,15 Yard
15.535,45 Yard
Selisih pemakaian padding sebanyak 15.535,45 Yard tersebut oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan kepada pihak ketiga yang harus dikenakan PPN, dengan harga rata-rata Rp6.336,83/yard maka koreksi DPP PPN atas penyerahan Bahan Pembantu sebesar Rp98.445.545,00bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah melakukan Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, atas kegiatan perusahaan (pemohon Banding), pembuatan/produksi dan pengeluaran barang ke dan dari perusahaan, yang berkaitan dengan kapasitasnya sebagai perusahaan penerima fasilitas Pengusaha Kawasan Berikat, untuk periode 3 Agustus 2007 sampai dengan 24 November 2008;bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Nomor: LHA -18/WBC.9/Pabean/2010 tanggal 12 Mei 2010, antara lain terdapat rincian pembelian dan pemakaian bahan baku dan pembantu untuk tahun buku 2008 sebagai berikut:Pengadaan bahan baku dan pembantu 670.140,30 YardPemakaian bahan baku dan pembantu 621.905,89 YardSisa bahan baku dan pembantu 48.234,41 Yardbahwa dalam laporan audit tersebut angka-angka pembelian dan pemakaian bahan baku dan pembantu tahun 2008 dirinci secara detail menurut jenis bahan, tanggal mutasi dan harga perolehannya, yang disusun berdasarkan dokumen dan catatan pembukuan Pemohon Banding dan dokumen yang dimiliki oleh Tim Pemeriksa;bahwa nilai pembelian Bahan Baku dan bahan pembantu sebanyak 670.140,30 Yard adalah Rp10.288.374.810,00 atau rata-rata harga Bahan baku dan bahan Pembantu per yard adalah Rp15.356,00;bahwa menurut Pemohon Banding, saldo buku Bahan Baku dan Bahan Pembantu pada akhir tahun 2008 sebanyak 13.901,23 Yard, sehingga bila dibandingkan dengan saldo menurut hasil audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdapat selisih sebesar 34.333,18 Yard (48.234,41 Yard – 13.901,23 Yard);bahwa Pemohon Banding mengakui selisih Bahan Baku dan Bahan Pembantu sebesa r34.333,18 Yard tersebut merupakan waste/scraft yang PPN nya harus dibayar oleh Pemohon Banding karena dianggap sebagai pemakaian sendiri;bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding atas DPP PPN untuk Bahan Baku dan Bahan Pembantu yang digunakan sendiri sebesar Rp153.743.980,00 dengan perhitungan harga waste / scraft sebesar Rp4.478,00/Yard;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan hasil analisis dengan menggunakan asumsi-asumsi, yang tidak didukung dengan bukti-bukti adanya penyerahan Bahan Baku dan Bahan Pembantu kepada pihak ketiga, bukti penerimaan uang atas hasil penjualan Bahan Baku dan Bahan Pembantu dan rincian Bahan Baku dan Bahan Pembantu yang diserahkan kepada pihak ketiga serta bukti-bukti lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa atas nilai waste/scraft sebanyak 34.333,18 Yard (setara bahan) yang dihitung oleh Pemohon Banding berdasarkan harga jual waste/scraft sebesar Rp153.743.980,00, Majelis berpendapat perhitungan tersebut kurang tepat, karena jumlah waste/scraft sebanyak 34.333,18 Yard diukur berdasarkan kandungan Bahan Baku dan Bahan Pembantu yang melekat pada waste/scraft yang bersangkutan, oleh karena itu nilai waste/scraft harus dihitung berdasarkan nilai perolehan Bahan Baku dan Bahan Pembantu;

bahwa dengan harga Bahan Baku dan Bahan Pembantu rata-rata Rp15.356,00/Yard maka nilai waste/scraft sebanyak 34.333,18 Yard adalah sebesar Rp527.220.312,00 yang PPN nya harus dibayar oleh Pemohon Banding sebagai pemakaian sendiri;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN penyerahan Bahan Baku dan Bahan Pembantu sebesar Rp2.025.509.206,00, koreksi sebesar Rp527.220.312,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp1.498.288.894,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pada angka 2.a. dan 2.b., Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.937.409.524,00, koreksi sebesar Rp527.220.312,00 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp6.410.189.212,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 dan 2, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas DPP PPN masa Januari – Desember 2008 sebesar Rp2.025.509.206,00 tetap dipertahankan sebesar Rp527.220.312,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp1.498.288.894,00 (Ekspor (Rp4.911.900.318,00) + Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp6.410.189.212,00);
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-703/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00014/207/08/527/10 tanggal 2 Agustus 2010, atas nama: PT.XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak    
Pajak Keluaran    
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri    
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan   
PPN yang lebih/kurang dibayar    
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya  
PPN yang kurang dibayar    
Sanksi Administrasi :
Pasal 13 ayat 2 UU KUP    
Pasal 13 ayat 3 UU KUP    
PPN yang masih harus dibayar    Rp     25.785.760.901,00
Rp            92.837.294,00
Rp            92.837.294,00
(Rp           37.032.726,00)
(Rp           55.804.568,00)
Rp              9.840.950,00
Rp            65.645.518,00

Rp            24.945.296,00
Rp              9.840.950,00
Rp          100.431.764,00.