Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37139/PP/M.XII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37139/PP/M.XII/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Masa Pajak:Januari s.d Desember
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:Koreksi atas Penyerahan Jasa sebesar Rp. 1.037.288.736,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi penjualan sebesar Rp 1.037.288.736,00 berasal dari kontrak perjanjian sewa ruang kantor antara Pemohon Banding dengan Nomor: 133/SRJG/ PMS/VIII/2006 dengan PT. XXX dengan Nomor: 31/PK/CS-TPI/VIII/2006;
  
Menurut Pemohon :bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.037.288.736,00 atas kontrak perjanjian sewa ruang kantor antara Pemohon Banding dengan Nomor: 133/SR-JG/PMSNII/2006 dengan PT YYY, perbedaan atas penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai ini sebenarnya akibat dari seluruh kontrak dan pencatatan atas sewa ruang kantor Pemohon Banding Surabaya dilakukan di kantor Pusat di Jakarta, sehingga penagihan, pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan di Kantor Pusat di Jakarta;
  
Menurut Majelis:bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.037.288.736,00 berasal dari kontrak perjanjian sewa ruang kantor antara Pemohon Banding dengan Nomor: 133/SR-JG/PMS/VIII/2006 dengan PT. YYY dengan Nomor: 31/PK/CS-TPI/VIII/2006 yang menurut Pemohon Banding seluruh kontrak dan pencatatan atas sewa ruang gedung Wisma Tugu Surabaya dilakukan di Kantor Pusat di Jakarta, sehingga penagihan, pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan di Kantor Pusat di Jakarta;

bahwa dari pemeriksaan bukti-bukti dalam persidangan Majelis berpendapat:

bahwa rincian koreksi Rp. 1.037.288.736,00 tersebut adalah sebagai berikut:

No.Nama PerusahaanNomor dan Tanggal Faktur PajakDasar Pengenaan Pajak (Rp)Pajak Pertambahan Nilai (Rp)1.PT. ZZZ
01.xxxxCYTCJ-011-0013808
1 Oktober 2006271.246.694,0027.124.669,002.PT. ZZZ
01.xxxxCYTCJ-011-0013809
1 Oktober 200671.834.400,007.183.440,003.PT. ZZZ
01.xxxxCYTCJ-011-0013810
1 Oktober 200671.834.400,007.183.440,004.PT. ZZZ
01.xxxxCYTCJ-011-0013111
1 Oktober 2006339.058.368,0033.905.837,005.PT. ZZZ
01.xxxxCYTCJ-011-0013812
1 Oktober 200689.793.000,008.979.300,006.PT. ZZZ
01.xxxxCYTCJ-011-0013813
1 Oktober 200689.793.000,008.979.300,007.PT. ZZZ
01.xxxxCYTCJ-011-0014251
4 Desember 200667.811.674,006.781.167,008.PT. ZZZ
01.xxxxCYTCJ-011-0014253
4 Desember 200617.958.600,001.795.860,009.PT. ZZZ
01.xxxxCYTCJ-011-0014254
4 Desember 200617.958.600,001.795.860,001.037.288.736,00103.728.874,00
bahwa terbukti dalam persidangan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa sewa kantor oleh Pemohon Banding kepada PT. YYY dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 1.037.288.736,00 seluruhnya telah ditagih, dilaporkan dan dibayar oleh kantor pusat di Jakarta;

bahwa terbukti atas penyerahan Jasa Kena Pajak a quo Pemohon Banding belum melaporkan Faktur Pajak Standard yang diterbitkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober dan Desember 2006 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari;

bahwa Majelis berpendapat seharusnya Pemohon Banding melaporkan setiap Faktur Pajak yang diterbitkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak a quo kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari tempat terdaftarnya Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa dalam persidangan terbukti Faktur Pajak Standard yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT. YYY yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding a quo telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Oktober dan Desember 2006 serta telah disetor oleh PT. XXX (Kantor Pusat) sehingga dalam hal ini Negara tidak dirugikan akibat dari kesalahan Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebesar Rp. 1.037.288.736,00 pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding karena seluruh kontrak penagihan, pelaporan dan pembayaran dilakukan oleh kantor pusat Pemohon Banding;

bahwa kantor pusat Pemohon Banding dengan NPWP: 01.xxxx dan kantor cabang Pemohon Banding dengan NPWP: 01.xxxx masing-masing terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak domisili dan lokasi sehingga segala hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah melekat di Kantor Pelayanan Pajak masing-masing a quo;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, dasar koreksi Terbanding yaitu Pasal 4 huruf c dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak tepat sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp. 1.037.288.736,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak;
  
Menimbang:bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
  
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak1.026.995.458,002.064.284.194,001.026.995.458,001.037.288.736,00Pajak Keluaran102.699.546,00206.428.419,00102.699.546,00103.728.873,00Pajak Masukan100.710.523,00100.710.523,00100.710.523,000,00PPN kurang dibayar1.989.023,00105.717.896,001.989.023,00103.728.873,00Sanksi Administrasi- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP954.731,0050.744.590,00954.731,0049.789.859,00- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,000,000,000,00Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar2.943.754,00156.462.486,002.943.754,00153.518.732,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
  
Memutuskan:Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-207/WPJ.11/2010 tanggal 03 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00020/207/06/607/09 tanggal 24 Maret 2009, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 yang masih harus dibayar menjadi:

No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak1.026.995.458,002.Pajak Keluaran102.699.546,003.Pajak Masukan100.710.523,004.PPN kurang dibayar1.989.023,005.Sanksi Administrasi  – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP954.731,00 – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,006.Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar2.943.754,00