Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-48741/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-48741/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 408.746.175,00; bahwa yang terbukti menjadi sengketa Kredit Pajak adalah sebesar Rp 894.584.427,00 yang terdiri dari : – Pajak Masukan Konfirmasi negatif – Pemanfaatan Jasa/Barang Kena Pajak tidak berujud dari luar daerah pabeanRp 25.480.000,00Rp 869.104.427,00 Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 408.746.175,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 408.746.175,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah sehubungan dengan retur penjualan sesuai hasil ekualisasi PPN dengan perhitungan PPh Badan sebesar Rp 4.904.953.284,00 yang tidak didukung oleh dokumen nota retur yang dikembalikan dari PT DFG. Koreksi Pemeriksa untuk Masa Pajak Desember 2008 dilakukan dengan membagi rata jumlah hasil ekualisasi sebesar Rp4.904.953.284,00 tersebut ke masing-masing Masa Pajak di tahun 2008 menjadi Rp 408.746.175,00 per Masa Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa retur penjualan seharusnya dapat dikurangkan dari nilai penjualan Pemohon Banding dan dasar pengenaan PPN tahun pajak 2008 karena merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang wajar, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, serta didukung dengan bukti-bukti pembatalan penjualan yang memadai; Menurut Majelis : bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 408.746.175,00 dilakukan Terbanding sehubungan dengan retur penjualan sesuai hasil ekualisasi PPN dengan perhitungan PPh Badan yang tidak didukung oleh dokumen nota retur yang dikembalikan dari PT DFG karena retur penjualan tersebut tidak didukung dengan bukti Nota Retur pada saat pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa keseluruhan transaksi pengembalian barang tersebut telah didukung dengan dokumen legal berupa perjanjian sehubungan pemutusan kontrak dengan PT DFG dan dokumen pendukung lainnya berupa retur penjualan/nota retur, kertas kerja akuntan publik independen, bukti pengiriman/penerimaan barang dan jurnal akun persediaan; bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 tersebut merupakan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui bahwa retur penjualan sebesar tersebut tidak didukung dengan dokumen pengiriman barang, bukti penerimaan barang, laporan gudang, dan surat jalan, serta didalam Laporan keuangan yang telah diaudit tidak ditemukan Jurnal Koreksi didalam persediaan dan Penjualan; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan, diketahui bahwa pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari 2009 berkaitan dengan retur tersebut dilakukan setelah terbit SKPKB PPh Tahun Pajak 2008 Nomor 00025/206/08/052/10 tanggal 22 April 2010 yang mengoreksi retur penjualan tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Retur yang terjadi dalam tahun 2009 sesuai kelaziman pencatatan, seharusnya dilakukan pada saat terjadinya transaksi retur tersebut; bahwa berdasarkan surat nomor 01/DFG-Termonation/vi/08 tanggal 2 Juni 2008 diketahui Pemohon Banding tidak memperpanjang perjanjian distribusi dengan PT DFG dan meminta PT DFG mengembalikan produk yang sudah dibeli paling lambat 2 Januari 2009; bahwa sesuai dengan Nota Retur diketahui ada retur penjualan sebesar Rp 617.621.628,00 dan sesuai Faktur Pajak Gabungan No 0X0.000.0X000000XX ada pengurangan penjualan sebesar Rp 4.287.331.656,00 sehingga total retur penjualan yang berbukti sebesar Rp 4.904.853.284 pada bulan Desember; bahwa untuk retur penjualan sebesar Rp 23.044.980.322,00 diterima oleh Pemohon Banding pada bulan Januari 2009 dan atas retur tersebut Pemohon Banding telah melaporkan melalui Pembetulan ke 2 SPT PPN Masa Januari 2009; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis memutuskan bahwa atas koreksi retur pada bulan Desember 2008 sebesar Rp 408.746.175,00 tidak dapat dipertahankan; Pajak Masukan-Konfirmasi negatif sebesar Rp 25.480.000,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian tanggal penerbitan faktur pajak yaitu antara tanggal faktur pajak yang diakui Pemohon Banding dalam SPT-nya, tanggal yang tertera dalam asli faktur Pajak dan tanggal faktur pajak sesuai hasil klarifikasi, berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa penerbitan faktur pajak tersebut tidak bisa diyakini keabsahannya. Oleh karena itu, maka tidak dapat dibuktikan bahwa PKP Penjual telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya koreksi positif PPN Masukan yang konfirmasinya dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp13.836.955,00 dapat dibatalkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas PPN Masukan tersebut telah dibayarkan kepada PKP Penjual. Pemohon Banding telah dan akan memberikan bukti atas pembayaran PPN Masukan yang dikoreksi tersebut untuk membuktikan bahwa atas PPN Masukan tersebut telah benar-benar dibayarkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 25.480.000,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dan Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang dengan jawaban “belum dijawab”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menjalankan mekanisme pemungutan PPN menurut Undang-undang PPN, dimana pihak yang ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terhutang adalah PKP Penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-undang PPN, yaitu : “Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan “; bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang”. Dengan mengacu kepada ketentuan ini, apabila terdapat PPN yang telah dipungut oleh PKP Penjual namun tidak disetorkan/dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat maka kelalaian ini merupakan tanggung jawab penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pembeli; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang tidak berhubungan dengan pengeluaran yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8). Ketentuan Pasal 9 ayat (8) tidak menyebutkan bahwa faktur pajak yang memperoleh konfirmasi negatif (‘Tidak Ada”) dari KPP supplier termasuk dalam pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Koreksi Terbanding pada tahap pemeriksaan hanya dikarenakan oleh jawaban konfirmasi negatif dan bukan karena Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa :Faktur Pajak #0X0.0X.00000XXX tanggal 22 Des 2008 a.n. PD. RTY, jurnal SAP, bukti bayar berupa rekening Koran.Faktur Pajak #0X0.0X.000000XX tanggal 26 Des 2008 a.n. CV. QQ, jurnal SAP, bukti bayar berupa rekening Koran.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36901/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36901/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari s.d Desember 2005 Pokok Sengketa : Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp.5.150.621.430,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam surat keberatannya dan dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa selisih tersebut terjadi karena adanya pembuatan Faktur Pajak Standar yang terlambat sehingga menampakkan seakan terjadi adanya kekurangan bayar sebesar Rp 5.150.621.430,00 karena pelaporan Faktur Pajak Standar tersebut dilaporkan tidak pada masa PPN yang seharusnya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp 5.150.621.430,00 karena terdapat kesalahan dalam membuat Faktur Pajak yang seharusnya Faktur Pajak Standar tetapi dibuat Faktur Pajak Sederhana,, Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar 5,150,621.430 yang berassal dari selisih antara Dasar Pengenaan Pajak PPN Pemohon Banding sebesar Rp 46.377.163.960 dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Terbanding sebesarRp 51.527.785.390; bahwa Pemohon Banding adalah pengusaha dibidang retail, yang menjual secara eceran (langsung) kepada konsumen dengan memberikan bukti transaksi berupa tell struck yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Sederhana, juga menjual secarea wholesale kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar, serta memperoleh penghasilan dari persewaan ruangan dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar; cat, bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka tell struck merupakan data primer yang valid alas penjualan secara langsung; bahwa berdasarkant bukti SPM PPN Pembetulan diketahui Pemohon Banding melaporkan penyerahan DPP PPN sebesar Rp. 46.377.163.960 dengan rincian Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp 34.475.227.840,00, Faktur Pajak Standar Penjualan Barang Kena Pajak sebesar Rp 6.491.633.670 dan Faktur Pajak Standar sewa ruangan sebesar Rp. 5.410.302.450; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa DPP berdasarkan pembukuan GL sebesar Rp 46.541.952.981,00 dengan rincian Penjualan Toko (langsung kepada konsumen) Rp 34.640.016.601,00, penjualan whole sale dengan Faktur Pajak Standar sebesar Rp 6.491.633.810,00 dan penghasilan lainnya (sewa) dengan Faktur Pajak standar sebesar Rp 5.410.302.520,00; bahwa atas DPP PPN tahun 2005 Pemohon Banding melakukan pembetulan SPM PPN; bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Januari–Desember 2005 beserta pemberitahuannya diketahui sebagai berikut : Masa (2005)Surat Pemberitahuan Masa (PPN)Surat Pemberitahuan Masa (PPN) PembetulanFakturSederhanaFakturStandartJumlahFaktur SederhanaFakturStandart(BKP)Faktur Standart (Sewa)JumlahJanuari2.350.636.500476.362.7302.826.999.2302.350.636.500-476.362.7302.826.999.230Februari2.679.443.750576.839.3403.256.283.0902.379.443.750400.476.610476.362.7303.256.283.090Maret2.517.386.200715.108.5403.232.494.7402.517.386.200236.475.020478.633.5203.232.494.740April2.913.220.360554.675.9703.467.896.3302.913.220.36058.974.130495.701.8403.467.896.330Mei3.091.700.740397.083.5803.488.784.3203.091.700.74038.052.790359.030.7903.488.784.320Juni3.189.034.510722.129.5403.911.164.0503.189.034.510260.927.100461.202.4403.911.164.050Juli3.692.690.630471.866.2804.164.556.9103.692.690.63067.592.630404.273.6504.164.556.910Agustus2.765.690.400615.579.1403.381.269.5402.765.690.400166.293.740449.285.4003.381.269.540September5.708.017.650449.285.4006.157.303.0505.708.017.650-449.285.4006.157.303.050Oktober2.451.031.080972.091.1303.423.122.2102.451.031.080582.635.360389.455.7703.423.122.210November2.347.723.550430.655.9302.778.379.4801.522.366.390836.976.680419.036.4102.778.379.480Desember5.737.239.240551.671.7706.288.911.0101.894.009.6303.843.229.610551.671.7706.288.911.010Jumlah46.377.163.96046.377.163.960bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat bandingnya pada dasarnya mendalilkan bahwa pembetulan SPM dilakukan karena ada penjualan yang seharusnya diterbitkan faktur pajak standart dilaporkan sebagai faktur pajak sederhana; bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa Faktur Pajak Sederhana pada bulan Desember sebesar Rp 5.737.239.240 dan Faktur Pajak Standart sebesar Rp.551.671.770 dibetulkan menjadi Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp.1.894.009.630,00 dan Faktur Pajak Standart (BKP) Rp 3.843.229. 610,00 dan Faktur Pajak (Sewa) Rp 551.671.770 yang secara total jumlahnya sama yaitu sebesar Rp 6.288.911.010; bahwa dari bukti daftar lampiran Pajak Keluaran A1 Surat Pemberitahuan Masa (PPN) Pembetulan bulan Desember 2005 diketahui adanya Faktur Pajak Standart yang dilaporkan Pemohon Banding, namun angka-angka atau besaran Faktur Pajak Standart tersebut tidak terdapat dalam perincian tell struk penjualan atau perincian Faktur Pajak Sederhana bulan Desember 2005; bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat Faktur Pajak Standart yang dilaporkan sebagai Faktur Pajak Sederhana tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa dari bukti Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan SUB (PPN 2005) tanggal 06 Mei 2011 pada Lampiran-1 Rekapitulasi FP (K) Sederhana diketahui bahwa DPP PPN masa Desember 2005 untuk Faktur Pajak Sederhana adalah sebesar Rp. 5.457.736.485 namun dalam SPM Pembetulan bulan Desember 2005 diketahui bahwa Faktur Pajak Sederhana dilaporkan PPN nya sebesar Rp.189.400.963 atau DPP nya sebesar Rp. 1.894.009.630, yang sebelum pembetulan dilaporkan dalam SPM Desember 2005 Faktur Pajak Sederhana dilaporkan PPN nya sebesar Rp. 573.723.924 atau DPP nya sebesar Rp.5.737.239.240; bahwa dengan demikian berdasarkan bukti Lampiran-1 Rekapitulasi FP (K) Sederhana tersebut dan SPM Pembetulan, Majelis juga tidak dapat meyakini bahwa semua Faktur Pajak Sederhana sudah dilaporkan pada SPM Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.5.150.621.430,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-44/WPJ.06/2010 tanggal 12 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor: 00017/207/05/073/08 tanggal 17 Desember 2008 atas nama : XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-48734/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-48734/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 408.746.175,00; bahwa yang terbukti menjadi sengketa Kredit Pajak adalah sebesar Rp952.155.245,00; koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 408.746.175,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 408.746.175,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah sehubungan dengan retur penjualan sesuai hasil ekualisasi PPN dengan perhitungan PPh Badan sebesar Rp 4.904.953.284,00 yang tidak didukung oleh dokumen nota retur yang dikembalikan dari PT QQ. Koreksi Pemeriksa untuk Masa Pajak Mei 2008 dilakukan dengan membagi rata jumlah hasil ekualisasi sebesar Rp 4.904.953.284,00 tersebut ke masing-masing Masa Pajak di tahun 2008 menjadi Rp 408.746.175,00 per Masa Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa retur penjualan seharusnya dapat dikurangkan dari nilai penjualan Pemohon Banding dan dasar pengenaan PPN tahun pajak 2008 karena merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang wajar, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, serta didukung dengan bukti-bukti pembatalan penjualan yang memadai; Menurut Majelis : bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei sebesar Rp 408.746.175,00 dilakukan Terbanding sehubungan dengan retur penjualan sesuai hasil ekualisasi PPN dengan perhitungan PPh Badan yang tidak didukung oleh dokumen nota retur yang dikembalikan dari PT QQ karena retur penjualan tersebut tidak didukung dengan bukti Nota Retur pada saat pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa keseluruhan transaksi pengembalian barang tersebut telah didukung dengan dokumen legal berupa perjanjian sehubungan pemutusan kontrak dengan PT QQ dan dokumen pendukung lainnya berupa retur penjualan/nota retur, kertas kerja akuntan publik independen, bukti pengiriman/penerimaan barang dan jurnal akun persediaan; bahwa hasil penelitian Majelis diketahui bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Mei 2008 tersebut merupakan equalisasi dengan koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui bahwa retur penjualan sebesar tersebut tidak didukung dengan dokumen pengiriman barang, bukti penerimaan barang, laporan gudang, dan surat jalan, serta didalam Laporan keuangan yang telah diaudit tidak ditemukan Jurnal Koreksi didalam persediaan dan Penjualan; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan, diketahui bahwa pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari 2009 berkaitan dengan retur tersebut dilakukan setelah terbit SKPKB PPh Tahun Pajak 2008 Nomor 00025/206/08/052/10 tanggal 22 April 2010 yang mengoreksi retur penjualan tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Retur yang terjadi dalam tahun 2009 sesuai kelaziman pencatatan, seharusnya dilakukan pada saat terjadinya transaksi retur tersebut; bahwa berdasarkan surat nomor 01/UJ-Termonation/vi/08 tanggal 2 Juni 2008 diketahui Pemohon Banding tidak memperpanjang perjanjian distribusi dengan PT QQ dan meminta PT QQ mengembalikan produk yang sudah dibeli paling lambat 2 Januari 2009; bahwa sesuai dengan Nota Retur diketahui ada retur penjualan sebesar Rp 617.621.628,00 dan sesuai Faktur Pajak Gabungan No 0X0.000.0X000000XX ada pengurangan penjualan sebesar Rp 4.287.331.656,00 sehingga total retur penjualan yang berbukti sebesar Rp 4.904.853.284 pada bulan Desember; bahwa untuk retur penjualan sebesar Rp 23.044.980.322,00 diterima oleh Pemohon Banding pada bulan Januari 2009 dan atas retur tersebut Pemohon Banding telah melaporkan melalui Pembetulan ke 2 SPT PPN Masa Januari 2009; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis memutuskan bahwa atas koreksi retur pada bulan Mei 2008 sebesar Rp 408.746.175,00 tidak dapat dipertahankan; Kredit Pajak adalah sebesar Rp 952.155.245,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 952.155.245,00 merupakan koreksi atas royalti dan jasa teknik luar negeri (transaksi related party) serta koreksi atas royalti yang dianggap sebagai pembayaran dividen kepada induk perusahaan dimana dividen bukanlah objek PPN seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean) adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh pihak Terbanding yang mengakui hanya sebagian kecil biaya royalti yang sebenarnya dibayarkan ke SCJ berdasarkan sebagian kecil nilai penjualan Perusahaan dan tidak mengakui penjualan yang dilakukan melalui PT QQ (“QQ”) sebagai dasar dalam perhitungan royalti. Sebagaimana yang diutarakan dalam surat banding, QQ adalah merupakan distributor eksklusif dari Pemohon Banding dimana produk yang dihasilkan Perusahaan hanya dapat dijual ke konsumen akhir di Indonesia dengan perantara QQ sebagai distributor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia. Setiap hak dan kewajiban sehubungan dengan pemberian lisensi dari SCJ kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek dan teknologi milik SCJ adalah tetap merupakan hak dan kewajiban yang melekat pada Pemohon Banding. Sebagai pihak yang melakukan keseluruhan proses produksi, distribusi dan penjualan produk, Perusahaan secara kontraktual diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada SCJ dalam bentuk royalti yang dihitung dari penjualan yang dilakukan di Indonesia yang termasuk penjualan melalui QQ; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 952.155.245,00 karena merupakan koreksi atas royalti dan jasa teknik luar negeri (transaksi related party) serta koreksi atas royalti yang dianggap sebagai pembayaran dividen kepada induk perusahaan dimana dividen bukanlah objek PPN JLN seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri (pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas karena PPN yang telah dibayarkan atas biaya-biaya sehubungan dengan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean Indonesia berupa royalti dan jasa seharusnya dapat diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena biaya-biaya terkait mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian dalam berkas banding diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 952.155.245,00, terdiri dari 2 koreksi yaitu sebesar Rp 657.375.012,00 yang merupakan koreksi biaya royalty dan sebesar Rp
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36657/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36657/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak : Masa Pajak Desember 2008 Pokok Sengketa : sengketa mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp38.229.261.631,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak dapat mengakui pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN tahun 1994, kemudian berdasarkan penjelasan ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN. Oleh sebab itu sepanjang Pemohon Banding belum melakukan penyerahan (belum ada PK) maka Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. Pemeriksa konsisten dengan penerapan Pasal dimaksud dengan tidak mengakui adanya kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, sehingga tidak timbul selisih lebih yang seharusnya tidak dikompensasikan. Adapun rincian koreksi atas pajak masukan adalah sebagai berikut : URAIAN KOREKSIRPPPN ATAS PEMBELIAN IMPOR/JASA LN2.424.556.555PPN ATAS PEMBELIAN BKP/JKP2.029.292.796KOMPENSASI KELEBIHAN PPN MASA SEBELUMNYA33.775.412.280TOTAL KOREKSI38.229.261.631bahwa dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 telah disebutkan dengan jelas bahwa pajak masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran untuk Masa Pajak yang sama; bahwa sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon Banding sampai dengan Masa Pajak Desember 2008 belum melakukan penyerahan dan belum menghasilkan pajak keluaran; bahwa Ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 mengatur bahwa pada dasarnya apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak atau apabila pajak masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh menteri keuangan; bahwa kedua ayat dalam Pasal ini dengan jelas memberikan batasan mutlak bahwa pajak masukan yang dikreditkan adalah pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak sedangkan sesuai dengan data dan fakta yang ada, Pemohon Banding belum melakukan penyerahan. (terutang dan tidak terutangnya penyerahan tersebut tidak dapat diketahui); bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 menjelaskan bahwa pajak masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan pajak keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ini, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen; bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar pajak masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dari penjelasan dan uraian atas ketentuan yang terdapat pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 maka dapat diambil kesimpulan bahwa sepanjang Pemohon Banding belum melakukan penyerahan (belum ada pajak keluaran) maka Wajib Pajak tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 38.229.261.631,00; bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) dari Kontrak Karya Pemohon Banding menyebutkan sebagai berikut : “Perusahaan harus mengolah bijih untuk menghasilkan logam atau konsentrat yang dapat dipasarkan;” bahwa dengan demikian, produk yang akan dihasilkan Pemohon Banding (dalam hal ini pemrosesan emas) merupakan BKP berdasarkan UU PPN 1994 beserta peraturan pelaksanaan, yakni telah melalui proses produksi yang mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru; bahwa untuk itu, Pasal 13 ayat (6) dari Kontrak Karya Pemohon Banding menyebutkan bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP; bahwa dengan demikian tidak ada keraguan bahwa Pemohon Banding akan melakukan penyerahan BKP berdasarkan Kontrak Karya Pemohon Banding, UU PPN 1994 dan peraturan pelaksanaan; Pemohon Banding adalah PKP dan Pajak Masukan Pemohon Banding dapat dikreditkan. bahwa UU PPN 1994 tidak membatasi pengkreditan Pajak Masukan apabila Pemohon Banding belum berproduksi; bahwa Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (6) dari UU PPN 1994 hanya menyebutkan mengenai perlakuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan apabila wajib pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan tidak terutang Pajak; bahwa Pasal tersebut tidak mengatur mengenai perlakuan atas Pajak Masukan untuk Wajib Pajak yang belum melakukan melakukan penyerahan BKP karena masih dalam tahap eksplorasi. Dengan demikian, argumentasi Terbanding yang berdasarkan pada Pasal 9 ayat (5) serta Pasal 9 ayat (6) dari UU PPN 1994 tidak relevan dengan sengketa Pemohon Banding. Hal ini karena barang tambang yang akan diproduksi dan diserahkan oleh Pemohon Banding (yaitu emas yang telah diproses) termasuk penyerahan BKP; bahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1994 mengatur tentang ketentuan dimana Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa Pajak Masukan sejumlah Rp 38.229.261.631 merupakan PPN yang terkait dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan eksplorasi pertambangan untuk menghasilkan emas yang telah diproses (BKP). Dengan demikian, biaya ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (kegiatan produksi) Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar seharusnya dapat dikreditkan dan direstitusikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48622/PP/M.XII/04/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48622/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk QQ Type Forklift Cat Seatainer Lift V900 Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.790.000,00; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani;Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”.Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintasumum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak; bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut : Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”; Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48619/PP/M.XII/04/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48619/PP/M.XII/04/2013 Jenis Pajak : Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun 2011 Merk QQ Type Forklift Cat DP115 11,5 Tonne Tahun Perakitan 1997 sebesar Rp.386.000,00; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alat-alat berat dan besar ini adalah sudah benar karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat ‘lex spesialis’, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :Perda NTB Nomor 5 Tahun 1985 dan Perpu Nomor 8 Tahun 1959 yang pada bagian penjelasannya mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakai jalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah;Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menegaskan bahwa ketentuan tentang pajak dan keuangan Pemohon Banding selaku pemegang Kontrak Karya adalah bersifat Nailed Down dimana Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan setelah Kontrak Karya ditandatangani;Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) antara lain disebutkan bahwa “semua kendaraan yang digunakan di semua jenis jalan darat merupakan obyek pajak, namun dalam perundangan tersebut tidak didefinisikan secara jelas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pengertian “jalan darat” sama dengan pengertian kata “jalan” yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana kata “Jalan berarti jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Mengingat jalan yang terdapat pada areal pertambangan tidak dipergunakan untuk lalu lintas umum, maka alat berat dan alat besar yang tidak digunakan di jalan lalu lintas umum tidak tepat jika merupakan obyek pajak;bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex spesialis);Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;bahwa menurut Terbanding dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah ketentuan Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air”, dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur bahwa “Jenis Pajak Propinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 3 ayat (1) diatur “Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” dan dalam Pasal 4 ayat (1) diatur “Subyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan