Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37090/PP/M.VII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37090/PP/M.VII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Cukai
  
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi Fire Brick SK30 (Second Class) size 230 x 114 x 65, Fire Brick SK30 (Medium Class) size 230 x 114 x 65, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 25,025.56, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 26,646.01
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 378050 tanggal 09 Nopember 2010 sebagai berikut:

Pos Jenis BarangJumlahPemberitahuan PIB (CIF USD)Penetapan PFPD (CIF USD)Harga SatuanTotalHarga SatuanTotal1Fire Brick SK30 230X114X655,0000.542,700.000.703,500.002Fire Brick SK30 230X114X652,0000.621,240.000.75 1,500.003Fire Brick SK30 230X114X652,0000.641,280.000.751,500.004Fire Brick SK30 230X114X652,0000.621,240.000.751,500.007CF Blanket Dens 7200X600X2527016.044,330.8019.265,200.208CF Blanket Dens 3600X600X5015016.042,406.0019.262,889.00Item lainnya sesuai PIBTotal CIF25,025.5626,646.01 
  
Menurut Pemohon:bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10701/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang penetapan atas permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-032663/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 November 2010 oleh Terbanding;
  
Menurut Majelis:Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Nomor: 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011, ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur;

bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa Surat Banding Nomor : 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Nomor: 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10701/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-032663/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 November 2010;

bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat
(2)     Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan:
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa Surat Banding Nomor: 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2010, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 49 (empat puluh sembilan) hari (30 Desember 2010 – 16 Februari 2011) sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;

bahwa Surat Banding Nomor : 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat Banding Nomor: 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat Banding Nomor: 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.6.805.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.3.402.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp.6.805.000,00 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok tanggal 25 Januari 2011 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding Nomor: 029/SP/SIAP/2011 tanggal 26 Januari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menunjukkan Sdr. XX berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
  
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
  
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10701/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. YYY terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-032663/ NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 12 November 2010, atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima.