Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49240/PP/M.X/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49240/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.6.601.669.624,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.8.575.924.894,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.974.255.270,00)), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-004/WPJ.04/KP.0100/2011 tanggal 6 Januari 2011 dan Kertas Kerja pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah berdasarkan metode reimbursement yang diterapkan perusahaan jasa forwarding yang mana Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding adalah peredaran usaha badan dikurangi unsur harga pokok penjualan yang terdiri atas COS freight/terminal handling charge dan reimbursement cost, tidak termasuk biaya IT (karena biaya ini termasuk biaya umum), dan apabila terdapat perbedaan antara nilai biaya freight, biaya warehouse dan biaya lain-lain yang dibayarkan perusahaan jasa forwarding kepada perusahaan pelayaran atau pihak lain dengan yang dimintakan oleh perusahaan jasa forwarding kepada pelanggan, maka selisihnya merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak. Namun dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding (Pemohon Banding) menyatakan bahwa biaya pengiriman barang eksport melalui udara maupun laut (biaya air-freight atau sea-freight) bukan merupakan objek pajak Pajak Pertambahan Nilai karena biaya tersebut timbul di luar daerah pabean yaitu setelah barang eksport berada di atas kapal udara atau kapa laut, sehingga menurut Terbanding alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan tidak sesuai dengan dasar koreksi Pemeriksa; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan Pemohon Banding yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai sedangkan untuk biaya pengiriman barang ekspor melalui udara maupun laut berupa biaya air freight, sea freight yang timbul di luar daerah pabean tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan mengacu pada peraturan sebagai berikut:Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 menyebutkan bahwa jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf I adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta;Penjelasan Pasal 13 peraturan yang sama menyebutkan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut;Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 28/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan metode reimbursement yang diterapkan perusahaan jasa forwarding, objek Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut: Peredaran usaha Rp 94.081.789.714,00Harga Pokok Penjualan– COS Freight/Terminal Handling Charge Rp 80.854.240.553,00– COS total reimbursement costs Rp 4.700.411.994,00– Adjustment reimbursement costs Rp (48.787.727,00) Rp (85.505.864.820,00Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp. 8.575.924.894,00bahwa menurut Terbanding berdasarkan metode reimbursement cost yang diterapkan oleh Perusahaan jasa freight-forwarding, seharusnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan adalah peredaran usaha badan dikurangi unsur harga pokok penjualan yang terdiri atas COS freight/terminal handling charge dan reimbursement cost, tidak termasuk biaya IT (karena biaya ini termasuk biaya umum); bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-004/WPJ.04/KP.0100/2011 tanggal 6 Januari 2011 dan Kertas Kerja pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah berdasarkan metode reimbursement yang diterapkan perusahaan jasa forwarding yang mana Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding adalah peredaran usaha badan dikurangi unsur harga pokok penjualan yang terdiri atas COS freight/terminal handling charge dan reimbursement cost, tidak termasuk biaya IT (karena biaya ini termasuk biaya umum), dan apabila terdapat perbedaan antara nilai biaya freight, biaya warehouse dan biaya lain-lain yang dibayarkan perusahaan jasa forwarding kepada perusahaan pelayaran atau pihak lain dengan yang dimintakan oleh perusahaan jasa forwarding kepada pelanggan, maka selisihnya merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak. Namun dalam surat permohonan keberatan, Pemohon Banding (Pemohon Banding) menyatakan bahwa biaya pengiriman barang eksport melalui udara maupun laut (biaya air-freight atau seafreight) bukan merupakan objek pajak Pajak Pertambahan Nilai karena biaya tersebut timbul di luar daerah pabean yaitu setelah barang eksport berada di atas kapal udara atau kapa laut, sehingga menurut Terbanding alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan tidak sesuai dengan dasar koreksi Pemeriksa; bahwa menurut Terbanding Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:Pasal 1 angka 19, bahwa Penagantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49239/PP/M.X/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49239/PP/M.X/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.5.635.110.821,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.7.119.438.701,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.484.327.880,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa melakukan koreksi besarnya obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan pertimbangan sebagai berikut:Pemohon Banding melakukan restrukturisasi hutang dengan cara mengkonversi hutang kepada DFG Limited (Hongkong);Nilai hutang yang dikonversi (pokok dan bunga) adalah USD 5,743,541.76 (Rp.52.002.027.095,00) sementara nilai pinjaman adalah sebesar USD 4,957,211.00;Nilai kurs per 30 Juni 2007 (menurut L/K Konsolidasi menjadi dasar penghitungan restrukturisasi) adalah Rp.9.054 per USD;Nilai Nominal saham adalah Rp.500,00 per lembar;Harga pasar saham berdasarkan data DF Finance per 29 Juni 2007 adalah Rp.200,00 per lembar; Menurut Pemohon Banding : bahwa Restrukturisasi Hutang dengan konversi saham dilaksanakan dalam rangka Pemohon Banding selaku Debitur tidak mampu melaksanakan pembayaran kepada Kreditur Pemohon Banding yaitu DFG Limited, sehingga tujuan utama Restrukturisasi Hutang adalah memperbaiki posisi keuangan perusahaan; bahwa jumlah koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemeriksa berupa bunga tahun 2007 dan tahun-tahun sebelumnya, tidak memenuhi unsur akrual basis sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Pemeriksaan Pajak atas Periode Tahun Fiskal 2007; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Auditor Independen untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 FG & GF Nomor Laporan Nomor: K&N-0092/08 tanggal 3 Maret 2008 atas nama Pemohon Banding disebutkan bahwa pada tanggal 22 Desember 2003, perusahaan mengikatkan diri dengan DFG Limited, Hongkong dalam sebuah Perjanjian Restrukturisasi Hutang, yang berlaku efektif mulai tanggal 31 Desember 2003. Berdasarkan perjanjian ini DFG Limited Bertindak sebagai agen, dan semua pihak menyetujui bahwa jumlah saldo akhir hutang dalam bentuk hutang sindikasi, berdasarkan Perjanjian Perubahan dan Penyajian Kembali tertanggal 20 Nopember 2000 diubah menjadi perjanjian bilateral. Perusahaan memiliki hutang ke DFG Limited (QR) dengan jumlah sebesar USD 4,957,211.00 (setara Rp.44.714.048.361,00 pada tanggal 31 Desember 2006) yang merupakan jumlah hutang pokok menurut perjanjian, perubahan dan penyajian kembali sebelum tanggal efektifnya perjanjian baru ini (“Perjanjian Hutang QR”). Berdasarkan Perjanjian Hutang QR, suku bunga pinjaman tersebut berkisar pada rata-rata LIBOR plus 0,25% per tahun; bahwa menurut Terbanding sesuai dengan kesepahaman tanggal 22 Desember 2006 antara Pemohon Banding dengan Pihak Kreditur (DF Limited, Hongkong) menandatangani Amandment to Debt Agreement yang berisi:Menyetujui memperpanjang masa jatuh tempo dari 36 bulan menjadi 42 bulan sejak tanggal efektifMerubah tingkat suku bunga menjadi rata-rata tingkat suku bunga LIBOR + 0,5% terhitung sejak 1 Januari 2007Bila saat jatuh tempo perseroan tidak dapat membayar pokok dan bunga kepada kreditur maka:Kreditur dapat mengkonversi total tagihan (pokok dan bunga) pada saham perseroan dengan nilai nominal Rp.500,00/lembar saham paling lambat 90 hari setelah tanggal jatuh tempo atau;Mencairkan personal garansi Presiden Komisaris Perseroan atas opsi kreditur dapat mengkonversi total tagihan (pokok dan bunga) pada saham perseroan dengan nilai nominal Rp.500,00/per lembar saham;bahwa menurut Terbanding mengingat bahwa kondisi keuangan Pemohon Banding tidak mencukupi untuk melunasi kewajibannya, maka berdasarkan perjanjian di atas Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada kreditur untuk melakukan konversi hutang menjadi ekuitas; bahwa menurut Terbanding permohonan konversi hutang menjadi equitas tersebut disetujui oleh pihak Kreditur (DFG Limited, Hongkong) dan dicatatkan dihadapan Notaris XY, SH melalui akta Nomor 22 di Surabaya pada tanggal 17 September 2007; bahwa menurut Terbanding kemudian melalui Surat Nomor: S-1002/BEJ.PSR/10/2007 tanggal 5 Oktober 2007 Direksi PT. Bursa Efek Jakarta menyetujui pencatatan saham Pemohon Banding sebanyak 104.000.000 saham yang berasal dari penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan tercatat di Bursa Efek Jakarta seluruhnya menjadi 405.000.000 lembar saham; bahwa menurut Terbanding berdasarkan pencatatan saham pada PT. Bursa Efek Jakarta tersebut, kemudian Pemohon Banding melakukan pencatatan konversi hutang menjadi equitas dengan melakukan pendebetan hutang sebesar Rp.52.002.027.095,00 dan mengkreditkan Modal disetor menjadi Rp.52.000.000.000,00 serta Pendapatan Lain-lain atas penghapusan hutang Rp.2.027.095,00; bahwa Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa melakukan koreksi besarnya obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan pertimbangan sebagai berikut:Pemohon Banding melakukan restrukturisasi hutang dengan cara mengkonversi hutang kepada DFG Limited (Hongkong);Nilai hutang yang dikonversi (pokok dan bunga) adalah USD 5,743,541.76 (Rp.52.002.027.095,00) sementara nilai pinjaman adalah sebesar USD 4,957,211.00;Nilai kurs per 30 Juni 2007 (menurut L/K Konsolidasi menjadi dasar penghitungan restrukturisasi) adalah Rp.9.054 per USD;Nilai Nominal saham adalah Rp.500,00 per lembar;Harga pasar saham berdasarkan data DF Finance per 29 Juni 2007 adalah Rp.200,00 per lembar;bahwa Pemohon Banding telah melakukan Restrukturisasi Utang melalui Konversi Utang menjadi Modal atas Utang (pokok dan bunga) kepada DFG Limited (sebuah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Island) dan bukan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa (sebelum transaksi konversi utang menjadi saham ini dilakukan), sebesar US$ 5,743,541.76 (setara Rp.52.002.027.095,00); bahwa nilai utang yang dikonversi adalah US$ 5,743,541.76 yang terdiri dari: UraianUS$RupiahPokok Utang4.957.211,0044.882.588.394,00Bunga s.d 31 Desember 2006 622.389,095.635.110.820,86Bunga 1 Januari s.d 30 Juni 2007163.941,671.484.327.880,18Sisa Hutang yang dihapuskan 5.743.541,7652.002.027.095,04bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan tabel di atas dan pembukuan perseroan yang telah diaudit oleh KAP Independen, jumlah utang biaya bunga yang dikonversi menjadi saham periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2007 adalah US$ 163,941.67 (setara Rp.1.484.327.880,18) dengan kurs Rp.9.054,00 per US$ 1.00 tanggal kurs 30 Juni 2007; bahwa menurut Pemohon Banding Restrukturisasi Hutang dengan konversi saham dilaksanakan dalam rangka Pemohon Banding selaku Debitur tidak mampu melaksanakan pembayaran kepada Kreditur Pemohon Banding yaitu DFG Limited, sehingga tujuan utama Restrukturisasi Hutang adalah memperbaiki posisi keuangan perusahaan; bahwa menurut Pemohon Banding pelaksanaan Restrukturisasi Hutang dilaksanakan atas Persetujuan Kreditur dan telah mendapatkan persetujuan RUPS LB serta telah diaktakan oleh Notaris XY, SH melalui Akta Nomor 22 tanggal 17 September 2007 di Surabaya; bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Terbuka dalam melaksanakan Restrukturisasi Hutang dengan konversi saham mengacu pada:Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (yang berlaku pada waktu Konversi Utang dilakukan), Pasal 26 ayat (4);Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.D.4 tentang Penambaham Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;Peraturan Pencatatan Efek Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70554/PP/M.XIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70554/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp2.442.782,00 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp4.456.947.973,00, sedangkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.459.390.755,00), dengan rincian sebagai berikut:NoKoreksi Positif atas Kredit PajakNilai Sengketa(Rp)1Koreksi Positif atas Konfirmasi Negatif1.954.150 2Koreksi Positif atas kesalahan pencantuman nomor kode KPP pada NPWP (Faktur Pajak Cacat)488.632 Nilai sengketa terbukti2.442.782 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB sebesar Rp 488.632,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan. Menurut Pemohon : bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : I.Koreksi Konfirmasi negatif atas Faktur Pajak Masukan dari CV CCC sebesar Rp1.954.150,00 1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV CCC sebesar Rp1.954.150,00, berdasarkan hasil konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada”. 2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu :Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem Informasi Perpajakan. 3.Menurut Terbanding, dalam proses uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan bukti terkait koreksi berupa :Faktur PajakInvoicesPurchase OrderPurchase JurnalPayment JurnalRekening Bank 4.Terbanding menyatakan meskipun Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti sebagaimana uraian di atas, akan tetapi bukti yang menyatakan bahwa atas PPN yang dikreditkan tersebut memang telah benar-benar disetorkan ke kas Negara melalui pelaporan SPT PKP Penjualnya tidak dapat ditunjukkan. 5.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:a.berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Sehingga kewajiban memungut atas PPN yang terhutang dan menyetorkannya ke kas Negara bukanlah terletak pada Pemohon Banding sebagai pembeli.b.Berdasarkan Pasal 16F UU Pajak Pertambahan Nilai No. 42/2009 disebutkan bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”Pada bagian penjelasan lebih lanjut disebutkan bahwa:“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual, atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”c.Hal ini juga sejalan dengan prinsip umum yang berlaku bahwa tidak ada pengenaan pajak sebanyak 2 kali atas suatu obyek yang sama, dimana seharusnya berdasarkan data tersebut pihak Terbanding menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penerbitan surat himbauan yang dapat ditindaklanjuti dengan SKPKB/SKPKBT terhadap penerbit faktur pajak yang bersangkutan dan bukanlah menjadi dasar koreksi terhadap pajak yang telah Pemohon Banding bayarkan. 6.Berdasarkan Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015 Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Purchase Journal, Paymant journal, dan Rekening Koran Bank atas PPN Masukan yang dikoreksi dan melengkapi dengan tabel sesuai permintaan Terbanding yang berisi Nomor Faktur Pajak, Nomor Invoice, Nomor PO, dan Referensi bukti pembayaran atau Rekening Koran bank yang telah dikirimkan kepada Terbanding melalui email tanggal 13 November 2015. 7.Bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 6 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN. 8.Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV CCC sebesar Rp1.954.150,00. II.Koreksi faktur Pajak yang Diperoleh dari Tagihan BBB Sebesar Rp488.632,00 Sebagai Faktur Pajak Cacat 1.Bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi faktur pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp488.632,00 sebagai faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa DDD yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000. 2.Bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010. 3.Bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39003/PP/M.X/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39003/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.919.620,00. Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 919.620,00 disebabkan jawaban konfirmasi “tidak ada”, yaitu dengan PKP Penjual PT. XXX. Menurut Pemohon : bahwa atas Pajak Masukan Dalam Negeri dari PT. XXX sebesar Rp. 919.620,00, Pemohon Banding telah mendapatkan fotokopi bukti lapor dan formulir 1107 induk dan lampiran 1107 A dari PT. XXX, yang membuktikan bahwa mereka telah melaporkan sebagai Pajak Keluaran mereka, akan tetapi sampai diterbitkannya Surat Keputusan, Terbanding masih belum menerima jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang atas permintaan klarifikasi data pajak keluaran yang telah dikirimkan, oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat dengan mengacu kepada laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai April 2008 dari PT. XXX bahwa Faktur Pajak Nomor : 010.001-08.00001091 tanggal 23 April 2008 adalah valid dan bisa diakui sebagai Pajak Masukan Dalam Negeri Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak April 2008. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama PT. XXX sebesar Rp. 919.620,00 dilakukan karena berdasarkan data PKPM SIDJP menyatakan data tidak ada, dan sampai dengan sidang ini dilaksanakan jawaban konfirmasi dari KPP terkait belum diterima. bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan sebesar Rp. 919.620,00 merupakan Pajak Masukan yang bisa dikreditkan dengan bukti berupa fotokopi Bukti Penerimaan Surat SPT PPN Masa April 2008 dari PT. XXX. bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan karena berdasarkan hasil klarifikasi dijawab tidak ada atau belum dijawab, bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti arus uang dan arus barang terkait transaksi dengan PT. XXX dengan nilai PPN sebesar Rp.919.620,00. Menurut Pemohon Banding bahwa menurut Pemohon Banding, telah melaporkan melalui penyedia jasa aplikasi dengan PT. XXX adanya nomor NTTE. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri dilakukan karena berdasarkan data PKPM SIDJP menyatakan data tidak ada dan sampai dengan dibuatnya laporan ini jawaban konfirmasi dari KPP terkait belum diterima; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data pendukung yang terdiri dari :-Invoice,-Surat Jalan,-Faktur Pajak,-Purchase Order,-Bukti Bayar,-SPT Masa PPN PT. XXX.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti dan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas, diketahui koreksi Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp. 919.620,00 terkait transaksi dengan PT. XXX dengan Nomor Faktur Pajak : 010-000-0800001091 tanggal 23 April 2008 dimana atas transaksi tersebut telah dilakukan pembayaran baik pembelian maupun PPNnya sehingga berdasarkan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagaimana pernyataan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. Astrindo Lestari Kimia) diketahui bahwa atas transaksi dengan Nomor Faktur Pajak : 010-000-0800001091 tanggal 23 April 2008 dengan PPN sebesar Rp. 919.620,00 tersebut telah dilaporkan oleh PT. XXX dalam laporan SPT Masa PPN-nya; bahwa menurut Majelis, atas Faktur Pajak Masukan Nomor : 010-000-0800001091 tanggal 23 April 2008 sebesar Rp. 919.620,00, Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi tersebut baik berdasarkan arus uang maupun arus barang sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 919.620,00 tersebut dapat dikreditkan. bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 919.620,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1794/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor : 00939/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, sehingga Pajak Masukan Masa Pajak April 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Terbanding …………………Rp. 369.094.968,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan …………….Rp. 919.620,00Pajak Masukan menurut Majelis ……………………Rp. 370.014.588,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1794/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor : 00939/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 menjadi sebagai berikut : NoURAIANJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak :a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Jumlahb. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNc. Jumlah Seluruh Penyerahan 0,004.050.638.290,0022.231.592,004.072.869.882,000,004.072.869.882,002Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlahc. Diperhitungkan : c.1. SKPPKPd. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkane. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 405.063.832,00 0,00370.014.588,000,000,0047.734.058,00417.748.647,00 0,00417.748.647,0012.684.815,003Kelebihan Pajak yang sudah :a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyab. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)c. Jumlah 12.684.815,000,0012.684.815,004PPN yang kurang (lebih) dibayar0,005Sanksi administrasi :a. Bunga Pasal 13 (2) KUPb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPc. Jumlah 0,000,000,006Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38495/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38495/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-728/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00135/207/08/054/10 tanggal 21 Mei 2010; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-728/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00135/207/08/054/10 tanggal 21 Mei 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-728/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00135/207/08/054/10 tanggal 21 Mei 2010; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Keuangan; bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-728/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00135/207/08/054/10 tanggal 21 Mei 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-728/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011, sebesar Rp.5.488.746.288,00; bahwa Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan”; bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”; bahwa besarnya Pajak yang Masih Harus Dibayar yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yaitu sebesar Rp.0,00, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa karenanya pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 04 Juli 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 04 April 2011, dan berdasarkan bukti kirim dari Terbanding dapat diketahui Keputusan Terbanding tersebut dikirim melalui pos tercatat pada tanggal 04 April 2011, bahwa karenanya dapat diketahui jatuh tempo 3 (tiga) bulan pengajuan banding adalah tanggal 03 Juli 2011; bahwa apabila dihitung sejak tanggal dikirimnya Keputusan Terbanding tersebut melalui pos tercatat pada tanggal 04 April 2011 sampai dengan tanggal diterima Surat Banding di Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Juli 2011 (diantar), maka pengajuan banding telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang kuat bahwa jangka waktu pengajuan banding tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karenanya Majelis berpendapat, pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur Keuangan selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, berdasarkan bukti berupa asli Akta Petikan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. XXX Nomor 4, tanggal 03 Juni 2010 yang dibuat dihadapan SP. AAA, S.H., Notaris di Jakarta, dapat diketahui bahwa Sdr. XX merupakan anggota Direksi Perseroan dengan jabatan Direktur, sehingga berhak menandatangani Surat Banding; bahwa karenanya pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal di atas, dapat diketahui bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang : bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-728/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00135/207/08/054/10 tanggal 21 Mei 2010, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38346/PP/M.I/15/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38346/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan (PPh. Bd) Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah :Koreksi Biaya Fuel Plane sebesar Rp 37.577.308,00Koreksi Biaya Plane Spare Part sebesar Rp 20.237.410,00Koreksi Biaya Travelling sebesar Rp.162.532.410,00Koreksi Biaya Perjalanan Staf Kantor Pusat sebesar Rp. 8.316.069,00Koreksi Biaya Perjalanan Dalam Negeri sebesar Rp. 2.749.011,00Koreksi Biaya Plane Fuel sebesar Rp 37.577.308,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Biaya Plane Fuel sebesar Rp.37.577.308,00 karena biaya ini merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan kena pajak, sehingga berdasarkan Pasal 6 UU PPh biaya ini seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding; bahwa adapun total biaya plane fuel dalam General Ledger Pemohon Banding adalah sebesar Rp.791.866.707,00 yang terdiri dari akun-akun berikut ini : No. AkunNama AkunJumlah (Rp.)90-100-110BBM & PELUMAS PK-PNX109.082.543,0090-100-210BBM & PELUMAS PK-PNY154.993.487,0090-100-310BBM & PELUMAS PK-PNZ527.790.677,00Total791.866.707,00bahwa adapun seluruh biaya Plane Fuel sebesar Rp.791.866.707,00 ini merupakan biaya bahan bakar dan pelumas yang dikeluarkan untuk menunjang operasi pesawat perusahaan Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang jasa pemupukan melalui udara, sehingga biaya-biaya tersebut sangat berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa karena seluruh biaya Plane Fuel sebesar Rp.791.866.707,00 merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka seluruh biaya Plane Fuel ini seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya berdasarkan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding koreksi atas biaya Plane Fuel sebesar Rp 37.577.308,00 seharusnya dibatalkan;Koreksi Biaya Plane Spare Part sebesar Rp 20.237.410,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Biaya Plane Spart Parts sebesar Rp.20.237.410,00 karena biaya ini merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan kena pajak, sehingga berdasarkan Pasal 6 UU PPh biaya ini seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding; bahwa adapun total biaya plane spare part dalam General Ledger Pemohon Banding adalah sebesar Rp.426.463.008,00 yang terdiri dari akun-akun berikut ini : No. AkunNama AkunJumlah90-100-120SUKU CADANG PK-PNX26.609.518,0090-100-170CONSUMABLE PK-PNX1.763.000,0090-100-220SUKU CADANG PK-PNY22.525.892,0090-100-270CONSUMABLE PK-PNY2.423.500,0090-100-320SUKU CADANG PK-PNZ359.952.380,0090-100-370CONSUMABLE PK-PNZ13.188.718,00Total426.463.008,00bahwa adapun biaya Plane Spare Part sebesar Rp.426.463.008,00 ini sebagian merupakan pemakaian dari akun persediaan spare part dan sebagian merupakan pembelian langsung yang dikeluarkan untuk menunjang operasi pesawat perusahaan Pemohon Banding, seperti biaya pengadaan spare parts, biaya pengiriman spare parts, biaya bahan pembantu (consumable) pesawat, dan biaya administrasi. Biaya-biaya tersebut sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk pemeliharaan pesawat perusahaan Pemohon Banding; bahwa karena seluruh biaya Plane Spare Part sebesar Rp.426.463.008,00 merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka seluruh biaya Plane Spare Part ini seharusnya dapat dikurangkan sebagai biaya berdasarkan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding koreksi atas biaya Plane Spare Part sebesar Rp.20.237.410,00 seharusnya dibatalkan;Koreksi Biaya Travelling sebesar Rp. 162.532.410,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi positip atas Biaya Travelling sebesar Rp. 162.532.410,- dikarenakan berdasarkan voucher/bukti pengeluaran dan keterangan dari Pemohon Banding sebagian biaya travelling merupakan biaya perjalanan ke luar negeri dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan pembelian pesawat seperti pengurusan surat-surat, pemesanan pesawat, memantau, mengikuti perkembangan perakitan pesawat dan lain-lain maka Terbanding berpendapat biaya tersebut seharusnya dikapitalisasi dalam harga perolehan pesawat dan tidak dapat dibebankan sekaligus sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2000 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini karena biaya perjalanan merupakan biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, karena biaya perjalanan termasuk sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa selain itu, biaya perjalanan tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari harga perolehan aktiva tetap dan tidak dapat disusutkan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2000 karena berdasarkan pasal tersebut, pengeluaran yang disusutkan adalah pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Maka seluruh biaya travelling sebesar Rp.162.532.410,00 seharusnya dapat dibebankan secara langsung dan tidak perlu melalui penyusutan; Menurut Majelis : bahwa koreksi positip atas Biaya Travelling sebesar Rp. 162.532.410,- dikarenakan berdasarkan biaya travelling merupakan biaya perjalanan ke luar negeri dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan pembelian pesawat seperti pengurusan surat-surat, pemesanan pesawat, memantau, mengikuti perkembangan perakitan pesawat dan lain-lain maka Terbanding berpendapat biaya tersebut seharusnya dikapitalisasi dalam harga perolehan pesawat dan tidak dapat dibebankan sekaligus sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini karena biaya perjalanan merupakan biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, karena biaya perjalanan termasuk sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan, “Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut”; bahwa sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) menyebutkan, “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; bahwa Majelis berpendapat, pengeluaran untuk pembelian yang dilakukan melalui penyusutan, yang dimaksud dalam ketentuan pasal 11 ayat