Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39003/PP/M.X/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39003/PP/M.X/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 sebesar Rp.919.620,00.
  
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 919.620,00 disebabkan jawaban konfirmasi “tidak ada”, yaitu dengan PKP Penjual PT. XXX.
  
Menurut Pemohon:bahwa atas Pajak Masukan Dalam Negeri dari PT. XXX sebesar Rp. 919.620,00, Pemohon Banding telah mendapatkan fotokopi bukti lapor dan formulir 1107 induk dan lampiran 1107 A dari PT. XXX, yang membuktikan bahwa mereka telah melaporkan sebagai Pajak Keluaran mereka, akan tetapi sampai diterbitkannya Surat Keputusan, Terbanding masih belum menerima jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang atas permintaan klarifikasi data pajak keluaran yang telah dikirimkan, oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat dengan mengacu kepada laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai April 2008 dari PT. XXX bahwa Faktur Pajak Nomor : 010.001-08.00001091 tanggal 23 April 2008 adalah valid dan bisa diakui sebagai Pajak Masukan Dalam Negeri Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak April 2008.
  
Pendapat Majelis:bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama PT. XXX sebesar Rp. 919.620,00 dilakukan karena berdasarkan data PKPM SIDJP menyatakan data tidak ada, dan sampai dengan sidang ini dilaksanakan jawaban konfirmasi dari KPP terkait belum diterima.

bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan sebesar Rp. 919.620,00 merupakan Pajak Masukan yang bisa dikreditkan dengan bukti berupa fotokopi Bukti Penerimaan Surat SPT PPN Masa April 2008 dari PT. XXX.

bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan Uji Bukti dalam persidangan;

bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan karena berdasarkan hasil klarifikasi dijawab tidak ada atau belum dijawab,

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti arus uang dan arus barang terkait transaksi dengan PT. XXX dengan nilai PPN sebesar Rp.919.620,00.

Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding, telah melaporkan melalui penyedia jasa aplikasi dengan PT. XXX adanya nomor NTTE.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri dilakukan karena berdasarkan data PKPM SIDJP menyatakan data tidak ada dan sampai dengan dibuatnya laporan ini jawaban konfirmasi dari KPP terkait belum diterima;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan data pendukung yang terdiri dari :
-Invoice,-Surat Jalan,-Faktur Pajak,-Purchase Order,-Bukti Bayar,-SPT Masa PPN PT. XXX.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti dan data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas, diketahui koreksi Pajak Masukan dengan nilai PPN sebesar Rp. 919.620,00 terkait transaksi dengan PT. XXX dengan Nomor Faktur Pajak : 010-000-0800001091 tanggal 23 April 2008 dimana atas transaksi tersebut telah dilakukan pembayaran baik pembelian maupun PPNnya sehingga berdasarkan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagaimana pernyataan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. Astrindo Lestari Kimia) diketahui bahwa atas transaksi dengan Nomor Faktur Pajak : 010-000-0800001091 tanggal 23 April 2008 dengan PPN sebesar Rp. 919.620,00 tersebut telah dilaporkan oleh PT. XXX dalam laporan SPT Masa PPN-nya;

bahwa menurut Majelis, atas Faktur Pajak Masukan Nomor : 010-000-0800001091 tanggal 23 April 2008 sebesar Rp. 919.620,00, Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi tersebut baik berdasarkan arus uang maupun arus barang sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 919.620,00 tersebut dapat dikreditkan.

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 919.620,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1794/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor : 00939/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, sehingga Pajak Masukan Masa Pajak April 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan menurut Terbanding …………………Rp. 369.094.968,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan …………….Rp.        919.620,00Pajak Masukan menurut Majelis ……………………Rp. 370.014.588,00
  
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
  
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Ketentuan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
  
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1794/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor : 00939/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 menjadi sebagai berikut :
 
NoURAIANJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak :
a.     Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
        a.1.    Ekspor
        a.2.     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
        a.4.     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
        a.5.     Jumlah
b.     Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c.     Jumlah Seluruh Penyerahan   

0,00
4.050.638.290,00
22.231.592,00
4.072.869.882,00
0,00
4.072.869.882,002Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.     Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b.     Dikurangi :
        b.1.     PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
        b.2.    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
        b.3.     STP (pokok kurang bayar)
        b.4.     Dibayar dengan NPWP sendiri
        b.5.     Lain-lain
        b.6.     Jumlah
c.     Diperhitungkan :
        c.1.    SKPPKP
d.     Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
e.     Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar   
405.063.832,00

0,00
370.014.588,00
0,00
0,00
47.734.058,00
417.748.647,00

0,00
417.748.647,00
12.684.815,003Kelebihan Pajak yang sudah :
a.     Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b.     Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)
c.     Jumlah  
12.684.815,00
0,00
12.684.815,004PPN yang kurang (lebih) dibayar0,005Sanksi administrasi :
a.     Bunga Pasal 13 (2) KUP
b.     Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c.     Jumlah   
0,00
0,00
0,006Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00