Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38495/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38495/PP/M.III/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-728/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00135/207/08/054/10 tanggal 21 Mei 2010;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-728/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00135/207/08/054/10 tanggal 21 Mei 2010;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-728/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00135/207/08/054/10 tanggal 21 Mei 2010;
  
Menurut Majelis:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Keuangan;

bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-728/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00135/207/08/054/10 tanggal 21 Mei 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-728/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011, sebesar Rp.5.488.746.288,00;

bahwa Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan”;

bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”;

bahwa besarnya Pajak yang Masih Harus Dibayar yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yaitu sebesar Rp.0,00, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;

bahwa karenanya pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 04 Juli 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 04 April 2011, dan berdasarkan bukti kirim dari Terbanding dapat diketahui Keputusan Terbanding tersebut dikirim melalui pos tercatat pada tanggal 04 April 2011, bahwa karenanya dapat diketahui jatuh tempo 3 (tiga) bulan pengajuan banding adalah tanggal 03 Juli 2011;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal dikirimnya Keputusan Terbanding tersebut melalui pos tercatat pada tanggal 04 April 2011 sampai dengan tanggal diterima Surat Banding di Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Juli 2011 (diantar), maka pengajuan banding telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang kuat bahwa jangka waktu pengajuan banding tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karenanya Majelis berpendapat, pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur Keuangan selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, berdasarkan bukti berupa asli Akta Petikan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. XXX Nomor 4, tanggal 03 Juni 2010 yang dibuat dihadapan SP. AAA, S.H., Notaris di Jakarta, dapat diketahui bahwa Sdr. XX merupakan anggota Direksi Perseroan dengan jabatan Direktur, sehingga berhak menandatangani Surat Banding;

bahwa karenanya pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal di atas, dapat diketahui bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
  
Menimbang:bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 013/DP-TWR/AC/VI/11 tanggal 01 Juli 2011, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-728/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00135/207/08/054/10 tanggal 21 Mei 2010, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.