Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49239/PP/M.X/13/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49239/PP/M.X/13/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.5.635.110.821,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.7.119.438.701,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.484.327.880,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa melakukan koreksi besarnya obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pemohon Banding melakukan restrukturisasi hutang dengan cara mengkonversi hutang kepada DFG Limited (Hongkong);Nilai hutang yang dikonversi (pokok dan bunga) adalah USD 5,743,541.76 (Rp.52.002.027.095,00) sementara nilai pinjaman adalah sebesar USD 4,957,211.00;Nilai kurs per 30 Juni 2007 (menurut L/K Konsolidasi menjadi dasar penghitungan restrukturisasi) adalah Rp.9.054 per USD;Nilai Nominal saham adalah Rp.500,00 per lembar;Harga pasar saham berdasarkan data DF Finance per 29 Juni 2007 adalah Rp.200,00 per lembar;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Restrukturisasi Hutang dengan konversi saham dilaksanakan dalam rangka Pemohon Banding selaku Debitur tidak mampu melaksanakan pembayaran kepada Kreditur Pemohon Banding yaitu DFG Limited, sehingga tujuan utama Restrukturisasi Hutang adalah memperbaiki posisi keuangan perusahaan;

bahwa jumlah koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemeriksa berupa bunga tahun 2007 dan tahun-tahun sebelumnya, tidak memenuhi unsur akrual basis sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Pemeriksaan Pajak atas Periode Tahun Fiskal 2007;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Auditor Independen untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 FG & GF Nomor Laporan Nomor: K&N-0092/08 tanggal 3 Maret 2008 atas nama Pemohon Banding disebutkan bahwa pada tanggal 22 Desember 2003, perusahaan mengikatkan diri dengan DFG Limited, Hongkong dalam sebuah Perjanjian Restrukturisasi Hutang, yang berlaku efektif mulai tanggal 31 Desember 2003. Berdasarkan perjanjian ini DFG Limited Bertindak sebagai agen, dan semua pihak menyetujui bahwa jumlah saldo akhir hutang dalam bentuk hutang sindikasi, berdasarkan Perjanjian Perubahan dan Penyajian Kembali tertanggal 20 Nopember 2000 diubah menjadi perjanjian bilateral.

Perusahaan memiliki hutang ke DFG Limited (QR) dengan jumlah sebesar USD 4,957,211.00 (setara Rp.44.714.048.361,00 pada tanggal 31 Desember 2006) yang merupakan jumlah hutang pokok menurut perjanjian, perubahan dan penyajian kembali sebelum tanggal efektifnya perjanjian baru ini (“Perjanjian Hutang QR”). Berdasarkan Perjanjian Hutang QR, suku bunga pinjaman tersebut berkisar pada rata-rata LIBOR plus 0,25% per tahun;

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan kesepahaman tanggal 22 Desember 2006 antara Pemohon Banding dengan Pihak Kreditur (DF Limited, Hongkong) menandatangani Amandment to Debt Agreement yang berisi:
Menyetujui memperpanjang masa jatuh tempo dari 36 bulan menjadi 42 bulan sejak tanggal efektifMerubah tingkat suku bunga menjadi rata-rata tingkat suku bunga LIBOR + 0,5% terhitung sejak 1 Januari 2007Bila saat jatuh tempo perseroan tidak dapat membayar pokok dan bunga kepada kreditur maka:Kreditur dapat mengkonversi total tagihan (pokok dan bunga) pada saham perseroan dengan nilai nominal Rp.500,00/lembar saham paling lambat 90 hari setelah tanggal jatuh tempo atau;Mencairkan personal garansi Presiden Komisaris Perseroan atas opsi kreditur dapat mengkonversi total tagihan (pokok dan bunga) pada saham perseroan dengan nilai nominal Rp.500,00/per lembar saham;bahwa menurut Terbanding mengingat bahwa kondisi keuangan Pemohon Banding tidak mencukupi untuk melunasi kewajibannya, maka berdasarkan perjanjian di atas Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada kreditur untuk melakukan konversi hutang menjadi ekuitas;

bahwa menurut Terbanding permohonan konversi hutang menjadi equitas tersebut disetujui oleh pihak Kreditur (DFG Limited, Hongkong) dan dicatatkan dihadapan Notaris XY, SH melalui akta Nomor 22 di Surabaya pada tanggal 17 September 2007;

bahwa menurut Terbanding kemudian melalui Surat Nomor: S-1002/BEJ.PSR/10/2007 tanggal 5 Oktober 2007 Direksi PT. Bursa Efek Jakarta menyetujui pencatatan saham Pemohon Banding sebanyak 104.000.000 saham yang berasal dari penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan tercatat di Bursa Efek Jakarta seluruhnya menjadi 405.000.000 lembar saham;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan pencatatan saham pada PT. Bursa Efek Jakarta tersebut, kemudian Pemohon Banding melakukan pencatatan konversi hutang menjadi equitas dengan melakukan pendebetan hutang sebesar Rp.52.002.027.095,00 dan mengkreditkan Modal disetor menjadi Rp.52.000.000.000,00 serta Pendapatan Lain-lain atas penghapusan hutang Rp.2.027.095,00;

bahwa Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa melakukan koreksi besarnya obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pemohon Banding melakukan restrukturisasi hutang dengan cara mengkonversi hutang kepada DFG Limited (Hongkong);Nilai hutang yang dikonversi (pokok dan bunga) adalah USD 5,743,541.76 (Rp.52.002.027.095,00) sementara nilai pinjaman adalah sebesar USD 4,957,211.00;Nilai kurs per 30 Juni 2007 (menurut L/K Konsolidasi menjadi dasar penghitungan restrukturisasi) adalah Rp.9.054 per USD;Nilai Nominal saham adalah Rp.500,00 per lembar;Harga pasar saham berdasarkan data DF Finance per 29 Juni 2007 adalah Rp.200,00 per lembar;bahwa Pemohon Banding telah melakukan Restrukturisasi Utang melalui Konversi Utang menjadi Modal atas Utang (pokok dan bunga) kepada DFG Limited (sebuah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Island) dan bukan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa (sebelum transaksi konversi utang menjadi saham ini dilakukan), sebesar US$ 5,743,541.76 (setara Rp.52.002.027.095,00);

bahwa nilai utang yang dikonversi adalah US$ 5,743,541.76 yang terdiri dari:

Uraian
US$RupiahPokok Utang4.957.211,0044.882.588.394,00Bunga s.d 31 Desember 2006    
622.389,09
5.635.110.820,86Bunga 1 Januari s.d 30 Juni 2007163.941,67
1.484.327.880,18Sisa Hutang yang dihapuskan 
5.743.541,7652.002.027.095,04
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan tabel di atas dan pembukuan perseroan yang telah diaudit oleh KAP Independen, jumlah utang biaya bunga yang dikonversi menjadi saham periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2007 adalah US$ 163,941.67 (setara Rp.1.484.327.880,18) dengan kurs Rp.9.054,00 per US$ 1.00 tanggal kurs 30 Juni 2007;

bahwa menurut Pemohon Banding Restrukturisasi Hutang dengan konversi saham dilaksanakan dalam rangka Pemohon Banding selaku Debitur tidak mampu melaksanakan pembayaran kepada Kreditur Pemohon Banding yaitu DFG Limited, sehingga tujuan utama Restrukturisasi Hutang adalah memperbaiki posisi keuangan perusahaan;

bahwa menurut Pemohon Banding pelaksanaan Restrukturisasi Hutang dilaksanakan atas Persetujuan Kreditur dan telah mendapatkan persetujuan RUPS LB serta telah diaktakan oleh Notaris XY, SH melalui Akta Nomor 22 tanggal 17 September 2007 di Surabaya;

bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Terbuka dalam melaksanakan Restrukturisasi Hutang dengan konversi saham mengacu pada:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (yang berlaku pada waktu Konversi Utang dilakukan), Pasal 26 ayat (4);Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.D.4 tentang Penambaham Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Di Bursa, pada butir V.1.1, mengatur bahwa nilai konversi ini tidak boleh lebih rendah dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat 25 Hari Bursa sebelum ikian pengumuman RUPS;bahwa menurut Pemohon Banding sebagai Perusahaan Terbuka/Publik, peraturan yang harus lebih diikuti (diprioritaskan) adalah berlaku peraturan-peraturan di bidang Pasar Modal yang merupakan Lex Speciale dari pada peraturan-peraturan lainnya termasuk peraturan dalam bidang perpajakan yang merupakan Lex Generale;

bahwa menurut Pemohon Banding pemeriksaan pajak yang dilaksanakan adalah pemeriksaan tahun buku 2007, dimana untuk tahun buku sebelumnya telah dilaksanakan pemeriksaan dan telah diterbitkan keputusan hasil pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jumlah koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemeriksa berupa bunga tahun 2007 dan tahun-tahun sebelumnya, tidak memenuhi unsur akrual basis sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Pemeriksaan Pajak atas Periode Tahun Fiskal 2007;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian restrukturisasi hutang, dimana hutang Pemohon Banding dikonversi menjadi modal karena kondisi keuangan Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk melunasi hutang kepada kreditur;

bahwa menurut Terbanding saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran bunga hutang tersebut adalah pada saat terjadinya pembayaran kepada kreditur;

bahwa menanggapi pernyataan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk bunga yang menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut sudah di-accrued pada tahun 2006 sehingga koreksi atas bunga yang dilakukan oleh Terbanding pada tahun 2007 tidak sesuai dengan unsur akrual basis yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan perhitungan beban bunga sesuai SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 s.d. 2007 dengan bunga yang dibebankan atau terutang kepada DFG Ltd. sebagai berikut :
Tahun 2004 sebesar Rp 644.429.071,00 (USD 71,761.62)Tahun 2005 sebesar Rp 795.230.968,00 (USD 81,335.34)Tahun 2006 sebesar Rp 4.281.104.853,00 (USD 469,237.22)Tahun 2007 sebesar Rp 1.483.286.713,00 (USD 163,942.02)bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 tahun 2004 Nomor : 00020/204/04/054/06 tanggal 28 Maret 2006 dan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 tahun 2005 Nomor : 00010/204/05/054/07 tanggal 20 Maret 2007;

bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju untuk beban bunga tahun 2007 sebesar Rp 1.483.286.713,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa atas rincian beban bunga yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa setelah melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak terkait dan melakukan pengecekan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terbukti bahwa untuk tahun 2004 memang sudah ada pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga sebesar Rp.644.429.071,00 dan untuk tahun 2005 sebesar Rp.795.230.968,00;

bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan untuk tahun 2006 berdasarkan penelitian Terbanding tidak terdapat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga, demikian juga untuk tahun 2007, sehingga masih ada Pajak Penghasilan beban bunga yang belum dilakukan pemotongan sampai dengan bulan Juni 2007 sebesar Rp.5.679.778.662,04;

bahwa atas pernyataan Terbanding, Majelis menyatakan bahwa untuk tahun 2006 yang menurut Pemohon Banding sudah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 ternyata belum terbukti;

bahwa atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding menyatakan tidak mempunyai bukti tentang pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.4.281.104.853,00 tersebut, namun Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding melakukan perbedaan penerapan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembebanan bunga untuk tahun 2004 dan 2005 dengan tahun 2006 dan 2007;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa memang telah terjadi perbedaan penerapan konsep pembebanan bunga untuk tahun 2004 dan 2005 dengan tahun 2006 dan 2007, dimana menurut Terbanding untuk tahun 2006 dan 2007 saat terutangnya adalah saat pembayaran, yaitu pada tahun 2007 saat terjadinya restrukturisasi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.5.635.110.821,00; (menurut Terbanding sebesar Rp.7.119.438.701,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.484.327.880,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding restrukturisasi utang dilakukan dengan cara menkonversi utang kepada DFG Limited (Hongkong) menjadi modal, nilai utang yang dikonversi sebesar Rp.52.002.027.095,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, sisa utang yang dikonversi sebesar Rp.52.002.027.095,00 dapat diperinci, sebagi berikut :

NoUraianUS $
RupiahKeterangan1
Pokok Utang
4.957.211,0044.882.588.394
2
Bunga s.d. Desember 2006 
622.389,095.635.110.821
3
Bunga 1 Januari s.d. 30 Juni 2007
163.941,671.484.327.880
4
Sisa Hutang yang dihapuskan 
5.743.541,7652.002.027.095

bahwa yang menjadi sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah angka 2 (dua) pada tabel di atas, yaitu bunga sampai dengan 2006 sebesar Rp.5.635.110.821,00 dianggap Terbanding merupakan Dasar Pengenaan Pajak Tahun 2007, sedangkan menurut Pemohon Banding, bunga tersebut terutang untuk tahun pajak 2006;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang Undang Pajak Penghasilan, atas penghasilan dibawah ini antara lain adalah bunga dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT di Indonesia dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 % dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding berupa bunga untuk tahun 2007 dan tahun-tahun sebelumnya, tidak memenuhi unsur akrual basis sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Terbanding, pemeriksaan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 Pemohon Banding adalah kewajiban untuk masa Januari s.d. Desember 2007, berdasarkan penjelasan tersebut dan alasan perjanjian restrukturisasi utang sendiri sesuai amandement to debt agreement, dimana pada saat jatuh tempo perseroan tidak dapat membayar pokok dan bunga kepada kreditur, maka objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan pada saat konversi utang menjadi ekuitas dilakukan;

bahwa menurut Terbanding, bunga untuk 1 Januari s.d. Juni 2007 sebesar Rp.1.484.327.880,18 tidak dapat diterima oleh terbanding mengingat :
Bahwa selama periode Januari 2007 s.d. Juni 2007 Pemohon Banding dianggap oleh DFG Limited tidak dapat memenuhi kewajiban pelunasan utang dan restrukturisasi yang dilakukan adalah dalam rangka untuk melunasi kewajiban / utang Pemohon Banding;Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan pada point di atas dan pendapat Terbanding, maka perjanjian restrukturisasi utang menjadi ekuitas Pemohon Banding adalah objek PPh Pasal 26, dijelaskan bahwa keuntungan karena pembebasan utang termasuk jenis-jenis Pajak Penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan;bahwa menurut Pemohon banding, kewajiban kepada Qurading Limited Hongkong yang dikonversi menjadi Modal saham disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa kewajiban kepada DFG adalah sampai dengan 30 Juni 2007,Tahun Pemeriksaan adalah tahun 2007, sehingga beban bunga adalah periode Januari s.d. Juni 2007;Tahun buku 2004, 2005 dan 2006 telah dilaksanakan Pemeriksaan Pajak ;Objek PPh Pasal 26 telah dikonversi menjadi Modal saham yang mengakibatkan ketiadaan arus kas pembayaran bunga kepada kreditur DFG Limited Hongkong, sehingga perusahaan tidak dapat melaksanakan fungsi wajib pungut PPh Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan;bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa dari total bunga sebesar Rp 7.119.438.701,00 yang terdiri dari :
Bunga s.d. Desember 2006 sebesar Rp 5.635.110.821,00Bunga 1 Januari s.d. 30 Juni 2007 sebesar Rp 1.484.327.880,00 terbukti telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk tahun pajak 2004 dan 2005 sebesar Rp 1.439.660.039,00 dengan rincian sebagai berikut :SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00020/204/04/054/06 sebesar Rp 644.429.071,00SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00010/204/05/054/07 sebesar Rp 795.230.968,00bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa bunga sebesar 5.635.110.821,00, telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 1.439.660.039,00 dan tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar 4.195.450.782,00 tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-622/WPJ.11/2010 tanggal 21 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00006/204/07/631/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26   
Pajak Terutang    
Kredit Pajak    
Pajak yang tidak/ kurang dibayar    
Sanksi Administrasi    
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar     Rp     5.679.778.662,00
Rp     1.135.955.732,00
Rp                          0,00
Rp     1.135.955.732,00
Rp        340.786.720,00
Rp     1.476.742.452,00