Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 55116/PP/M.XVA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 55116/PP/M.XVA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Biaya Penjualan (Komisi Penjualan) sebesar Rp8.467.593.368,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak membuat kontrak kerja secara tertulis dengan para pemberi jasa yang semuanya merupakan orang pribadi yang bukan pegawai, menurut Terbanding pembuatan kontrak kerja tertulis merupakan bukti yang kuat untuk menunjukan kontrak kerja tentang siapa pemberi jasa, ruang lingkup pemberian jasa-nya dan juga terkait dengan imbalannya dapat diketahui dengan jelas. Dengan hanya berbentuk perjanjian lisan Terbanding berpendapat data-data mengenai para pemberi jasa/penerima imbalan komisi dan ruang lingkup jasa yang diberikan tidak dapat diketahui; Menurut Pemohon : bahwa jasa yang diberikan oleh orang pribadi bukan pegawai kepada Pemohon Banding dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan dengan didasarkan pada hubungan baik dan kepercayaan yang telah dibangun selama ini antara Pemohon Banding dengan penerima komisi penjualan tersebut. Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia, maka kesepakatan yang dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan antara Pemohon Banding dengan orang pribadi bukan pegawai penerima komisi penjualan tetap merupakan perjanjian yang sah dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perjanjian yang dilakukan, para pihak telah bersepakat bahwa orang pribadi bukan pegawai tersebut akan membantu Pemohon Banding untuk menganjurkan, mendorong, dan memasarkan produk yang dihasilkan Pemohon Banding kepada pembeli yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk order pembelian yang diterima Pemohon Banding dari pembeli. Atas upaya yang dilakukannya, maka orang pribadi bukan pegawai tersebut akan menerima imbalan dari Pemohon Banding berupa komisi penjualan yang secara rata-rata dihitung sebesar 1% dari penjualan yang berhasil dilakukan Pemohon Banding sesuai order yang diterima. Komisi penjualan yang dibayarkan kepada orang pribadi bukan pegawai di lakukan dalam bentuk tunai pada saat kas/bank tersedia; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Biaya Penjualan (Komisi Penjualan) sebesar Rp8.467.593.368,00 karena Terbanding berpendapat biaya tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha sedangkan Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha; bahwa Pemohon Banding menyatakan jika dilakukan koreksi seharusnya diperlakukan sebagai objek koreksi PPh Pasal 21 dan bukan koreksi yang menambah Penghasilan Kena Pajak PPh Badan; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan kesimpulan akhir dengan Nomor : S-3080/PJ.07/2014 tanggal 6 Juni 2014 dengan uraian sebagai berikut : I. Pokok Sengketa Koreksi Biaya Usaha Lainnya (Biaya Penjualan) sebesar Rp8.467.593.368,00 bahwa alasan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya (Biaya Penjualan) sebesar Rp8.467.593.368,00 karena tidak didukung bukti tagihan dan bukti jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga; II. Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding saat pemeriksaan, keberatan dan selama persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:a)bahwa data fotokopi Audit Report, daftar penerima komisi penjualan dan contoh jurnal voucher sudah disampaikan,b)bahwa biaya sebesar Rp8.467.593.368,00 merupakan pembayaran atas komisi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada orang pribadi bukan pegawai yang dalam kegiatannya memberikan jasa kepada Pemohon Banding untuk menganjurkan, mendorong, dan memasarkan produk yang dihasilkan Pemohon Banding kepada pembeli,c)bahwa jasa yang diberikan oleh orang pribadi bukan pegawai kepada Pemohon Banding dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan dengan didasarkan pada hubungan baik dan kepercayaan yang telah dibangun selama ini antara Pemohon Banding dengan penerima komisi penjualan tersebut. Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia, maka kesepakatan yang dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan antara Pemohon Banding dengan orang pribadi bukan pegawai penerima komisi penjualan tetap merupakan perjanjian yang sah dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,d)bahwa komisi penjualan yang dibayarkan kepada orang pribadi bukan pegawai dilakukan dalam bentuk tunai pada saat kas/bank tersedia sesuai tanggal yang tercantum dalam bukti pengeluaran,e)bahwa pendapat Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan oleh Auditor Independen dapat dianggap sebagai bukti yang kompeten karena berasal dari pihak ketiga maka pembebanan dan pembayaran komisi penjualan yang dilakukan seharusnya dapat dinyatakan telah didukung oleh bukti yang cukup dan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum,f)bahwa pembebanan komisi penjualan yang dilakukan nyata-nyata dapat diperhitungkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto karena berkaitan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Ketiadaan bukti tagihan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi bukan pegawai yang menerima imbalan dari Pemohon Banding semata-mata disebabkan oleh pola hubungan kerja yang tidak membutuhkan adanya tagihan tersebut, dimana pola itu juga lazim terjadi dalam hubungan kerja antara perusahaan dengan pegawai lepas, harian, dan tenaga kerja sejenis lainnya,g)bahwa komisi penjualan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada orang pribadi bukan pegawai seharusnya diperlakukan sebagai objek koreksi PPh Pasal 21 dan bukan koreksi yang menambah Penghasilan Kena Pajak PPh Badan, selaras dengan prinsip taxability-deductibilty yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan, maka perlakuan komisi penjualan sebagai objek PPh Pasal 21 seharusnya juga berimplikasi pada pengakuan beban komisi penjualan tersebut sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Bruto Pemohon Banding.III. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP): Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pasal 12 ayat (3) Apabila Direktur Jendera Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh): Pasal 6 ayat (1) huruf a Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57644/PP/M.XII B/11/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57644/PP/M.XII B/11/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp318.442.204.939,00; Menurut Terbanding : bahwa Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat oleh Pemohon Banding telah diajukan Keberatan, dan Terbanding telah menerbitkan Keputusan Keberatan dimana semula Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Jan Rp…, Feb Rp…, Mar Rp… (12 Surat Ketetapan Pajak) Menjadi Nihil, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001, kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 22 Pemungut dilaksanakan di tempat kedudukan Pemungut, dalam hal ini di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat karena transaksi berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat, dengan demikian alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dikeluarkan oleh Terbanding untuk sengketa pajak berupa Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: 00014/202/09/073/11 sampai dengan 00027/202/09/073/11 tertanggal 24 Oktober 2011 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1471/WPJ.06/2012 sampai dengan KEP-1482/WPJ.06/2012 tertanggal 31 Oktober 2012 yang memutuskan mengabulkan/menerima seluruh keberatan Pemohon Banding dan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi Nihil; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 (DPP Pajak Penghasilan Pasal 22) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.318.442.204.939,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun Pajak 2009 berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 210/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 22 karena Pemohon Banding selama Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 tidak melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Pedagang Pengumpul yang merupakan Objek pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.318.442.204.939,00 dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding membeli TBS seluruhnya dari petani bukan dari pedagang pengumpul sebagaimana dinyatakan Terbanding bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan besarnya nilai transaksi dan seringnya transaksi pembelian yang Pemohon Banding lakukan sehingga tidak memiliki dasar dan pembuktian yang cukup kompeten sebagai dasar koreksi sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang menyebutkan bahwa “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup clan berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Terbanding telah mengabulkan/menerima seluruh keberatan Pemohon Banding dan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi Nihil atas sengketa Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1471/WPJ.06/2012 sampai dengan KEP-1482/WPJ.06/2012 tertanggal 31 Oktober 2012;bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding sampai dengan saat ini tidak pernah menerima surat penunjukan sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor: KEP-194/WPJ.01/KP.1003/2001 tanggal 15 Agustus 2001 sebagaimana dimaksud oleh Terbanding sebagai dasar dilakukannya pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui :bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah bergerak dibidang usaha pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang mengolah bahan baku berupa TBS menjadi barang setengah jadi yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) bahwa TBS diperoleh Pemohon Banding baik dari kebun sendiri maupun dari pembelian TBS pihak lain.bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan ketentuan yang diatur berdasarkan Pasal 22 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undangundang Pajak Penghasilan bahwa Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan: a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.bahwa Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak;bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 236/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, antara lain adalah Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.bahwa pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembelian sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 392/KMK.03/2001 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55115/PP/M.VI B/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55115/PP/M.VI B/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp.19.491.596.504,00; Menurut Terbanding : bahwa angka koreksi peredaran usaha sebesar Rp.41.527.779.586,00 diperoleh dari hasil equalisasi dengan SPT PPN sebesar Rp.208.606.000,00 dan dari Penghasilan Lain-lain yang ditampung pada rekening Bank AAA sebesar Rp.41.319.173.585,00; Menurut Pemohon : bahwa Penggabungan rekening dimaksudkan untuk mengamankan uang perusahaan dari persoalan internal mengingat kedua perusahaan tersebut pemiliknya sama, dan Pemohon Banding tidak mengerti jika penggabungan rekening perusahaan bisa berdampak pada Pajak Penghasilan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa perhitungan koreksi adalah sebagai berikut : Peredaran Usaha cfm Terbanding Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding Koreksi Rp 47.225.583.196,00Rp 27.733.986.692,00Rp 19.491.596.504,00bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan halaman 13, diketahui bahwa Peredaran Usaha menurut perhitungan Terbanding sebesar Rp.47.225.583.196,00 terdiri dari: Penjualan Labour Supply Penghasilan Lain-lain Jumlah Rp 27.733.986.692,00Rp 19.491.596.504,00Rp 47.225.583.196,00bahwa Peredaran Usaha menurut SPT Pemohon Banding adalah sebesar Rp.27.733.986.692,00 sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.19.491.596.504,00 seluruhnya berasal dari penghasilan lain-lain; bahwa dalam persidangan Terbanding memberi keterangan bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding sesuai pembukuannya adalah sebesar Rp.47.240.634.363,00 yang terdiri dari: Penjualan Labour Supply Penghasilan lain-lain Total OmzetRp 27.733.986.692,00Rp 19.491.596.504,00Rp 47.225.583.196,00bahwa Penjualan Labour Supply terdiri dari: PT. BBB PT CCC PT. DDD Total Rp 17.737.626.475,00Rp 8.754.605.834,00Rp 1.241.754.383,00Rp 27.733.986.692,00bahwa penghasilan lain-lain sebesar Rp.19.491.596.504,00 terdiri dari: Mutasi kredit selain bungaPT EEE PT FFF PT GGG Setoran Tunai Jamsostek Biaya transfer Jumlah Dikurangi:Penerimaan yang telah dilaporkanTahun 2009 Tahun 2010 Penerimaan JamsostekPenghasilan belum dilaporkan ( dikoreksi)Rp 14.974.074.594,00Rp 28.480.220.249,00Rp 1.238.693.763,00Rp 45.051.167,00Rp 44.738.039.773,00Rp 105.000,00Rp 44.738.144.773,00 Rp 2.092.033.407,00Rp 23.139.358.696,00Rp (25.231.392.102,00)Rp 19.506.752.671,00Rp 15.051.167,00Rp. 19.491.596.504,00bahwa jumlah koreksi sebesar Rp.19.461.596.505,00 tersebut terdiri: Setoran dari PT CCC Setoran tunai Selisih negative hasil konfirmasi dengan nilai transfer Total Rp 19.461.596.505,00Rp 30.000.000,00(Rp 1,00)Rp 19.491.596.504,00bahwa menurut Terbanding jumlah sebesar Rp.19.491.596.504,00 tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding yang belum dilaporkan sehingga oleh Terbanding ditambahkan kedalam peredaran usaha Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan penghitungan sebagai berikut: Penjualan Labour Supply Penghasilan lain-lain Total Omzet Rp 27.733.986.692,00Rp 0,00Rp 27.733.986.692,00bahwa Penjualan Labour Supply terdiri dari: PT. BBB PT CCC PT. DDD Total Rp 17.737.626.475,00Rp 8.754.605.834,00Rp 1.241.754.383,00Rp 27.733.986.692,00bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.19.491.596,00 adalah merupakan setoran tunai oleh Pemohon Banding sendiri sebesar Rp.30.000.000,00 dan penerimaan pembayaran dari PT CCC sebesar Rp.19.461.596.505,00. bahwa pembayaran dari PT CCC tidak seluruhnya merupakan penerimaan untuk Pemohon Banding melainkan sebagian merupakan bagian penerimaan dari PT. HHH selama tahun 2009 dan 2010. bahwa rincian pembayaran dari PT CCC sebesar Rp.19.461.596.505,00 terdiri dari: Penerimaan Pembayaran PT. HHHTahun 2009 Rp. 1.135.096.297,00Tahun 2010 Rp.18.159.534.160,00 Pinjaman uang muka gaji Setoran Tunai Jumlah Rp 19.294.630.457,00Rp 166.966.046,00Rp 30.000.000,00Rp 19.461.596.505,00bahwa menurut Pemohon Banding sumber koreksi Terbanding berasal dari penerimaan pembayaran rekening koran Pemohon Banding pada Bank AAA nomor 1151500290, yang mana rekening tersebut merupakan rekening gabungan 2 (dua) perusahaan yaitu Pemohon Banding sendiri dan PT. HHH. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa terdapat penghasilan milik PT. HHH yang disetorkan melalui rekening Pemohon Banding karena telah dilakukan penggabungan rekening antara Pemohon Banding dengan rekening PT. HHH. bahwa penggabungan rekening dimaksudkan untuk mengamankan uang perusahaan dari persoalan internal mengingat pemilik kedua perusahaan tersebut adalah orang yang memiliki hubungan sebagai suami istri. bahwa dalam penerimaan sebesar Rp.19.461.596.505,00 terdapat bagian penghasilan PT. HHH sebesar Rp.19.294.630.457,00 sedangkan selebihnya merupakan penerimaan untuk Pemohon Banding namun bukan merupakan penghasilan. bahwa atas penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa uang masuk ke rekening XXXXX00XX0 adalah penghasilan untuk entitas lain (PT. HHH), Terbanding menyatakan keterangan Pemohon Banding tidak benar. bahwa Terbanding memberikan keterangan bahwa berdasarkan Pasal 5 perjanjian antara PT CCC dengan PT. HHH tentang pengadaan Jasa tenaga kerja nomor SIMS/PKS/2010-01ABM/PKS-2010-01 diketahui bahwa pembayaran imbalan jasa pengadaan tenaga kerja yang dilakukan oleh JJJ adalah melalui transfer ke Bank AAA dengan nomor rekening XXXXX00XXX atas nama PT. HHH. bahwa dengan demikian jelas bahwa PT. HHH akan menerima setoran /penghasilan dari JJJ di rekening milik dan aatas nama dan PT. HHH. bahwa Terbanding menyatakan yang menjadi dasar koreksi adalah dokumen rekening koran milik Pemohon Banding, artinya uang yang masuk ke rekening Pemohon Banding adalah merupakan penghasilan dari Pemohon Banding sendiri. bahwa untuk penghasilan PT. HHH yang berasal dari kontrak dengan PT JJJ untuk pekerjaan pengadaan jasa tenaga kerja, didalam perjanjian sudah jelas ditegaskan bahwa pembayaran dimasukkan ke rekening PT. HHH dan tidak ke rekening Pemohon Banding. bahwa Terbanding menyatakan didalam perjanjian tersebut nomor rekening PT. HHH adalah XXXXX00XXX sedangkan nomor rekening Pemohon Banding adalah XXXXX00XX0, dan kedua rekening tersebut terdaftar di bank AAA. bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa dalam perjanjian antara PT. HHH dan PT CCC disebutkan bahwa pembayaran dari PT CCC akan dilakukan melalui transfer ke bank AAA dengan nomor rekening XXXXX00XXX atas nama PT. HHH. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa rekening dengan nomor XXXXX00XXX atas nama PT. HHH di bank AAA telah ditutup sejak tahun 2007. bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada setiap invoice yang diterbitkan oleh PT. HHH kepada PT CCC dicantumkan keterangan yang menyatakan bahwa pembayaran agar ditransfer ke bank AAA atas nama PT KKK dengan nomor rekening XXXXX00XX0. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penghasilan PT. HHH yang berasal dari rekening Pemohon Banding telah dilaporkan pada SPT. HHH. bahwa Pemohon Banding menyatakan ada keterangan dari PT CCC yang menjelaskan rincian setoran yang ditujukan untuk PT. HHH. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa invoice yang diterbitkan oleh PT. HHH kepada PT CCC, SPT PPh adan PT.HHH,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56192/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56192/PP/M.XVIIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp822.265.382,00; Menurut Terbanding : bahwa sengketa DPP PPN sebesar Rp822.265.382,00 dikarenakan selisih DPP PPN menurut Terbanding sebesar Rp3.042.951.172,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.220.685.790,00; Menurut Pemohon : bahwa atas sengketa penyesuaian/adjustment yang dikemukakan oleh Terbanding sebesar Rp287.325.295,00 tidak tepat karena saldo akhir uang muka sebesar Rp285.655.179,00 yang digunakan oleh Terbanding untuk tahun 2002 merupakan saldo akhir uang muka untuk tahun 2003 (Audit Report 2003); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 13 September 2012 Nomor 02/Akt/IX/2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-892/WPJ.06/2012 tanggal 15 Juni 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2002 Nomor 00176/207/02/021/11 tanggal 30 Juni 2011; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan equalisasi omzet dengan peredaran usaha di perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2002 yang juga diajukan bandng. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp822.265.382,00 berdasarkan hasil perhitungan arus kas oleh Terbanding karena Pemohon Banding sudah melaporkan semua penerimaannya dalam SPT PPN; bahwa dasar hukum terkait sengketa ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa sengketa DPP PPN Tahun Pajak 2002 sebesar Rp822.265.382,00 terdiri dari koreksi atas penyesuaian/adjustment sebesar Rp287.325.295,00 dan koreksi atas peredaran usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2002 sebesar Rp534.940.087,00; bahwa atas koreksi penyesuaian/adjustment sebesar Rp287.325.295,00 dijelaskan sebagai berikut: pada Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu Tahun Pajak 2002 Nomor LAP-69/WPJ.06/KP.0705/2011 tanggal 30 Juni 2011, penyerahan yang dilaporkan sebagai peredaran usaha di tahun 2003 namun dilaporkan sebagai penyerahan di SPT Masa PPN tahun 2002 sebesar Rp106.493.122,00; Pada Laporan Keuangan Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2003 dan 2002 yang diaudit oleh Auditor Independen KAP AAA, saldo akhir uang muka tahun 2003 dilaporkan sebesar Rp285.655.179,00, sedangkan saldo awal uang muka tahun 2002 sebesar Rp104.823.006,00; bahwa menurut Majelis, Terbanding keliru mengutip angka saldo akhir uang muka tahun 2002 yang seharusnya merupakan angka saldo awal uang muka tahun 2003; bahwa untuk sengketa DPP PPN sebesar Rp534.940.087,00 berhubungan dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2002 sehingga hasilnya mengikuti putusan PPh Badan Tahun Pajak 2002; bahwa dalam sengketa PPh Badan Tahun 2002 Majelis telah memutuskan Peredaran Usaha Tahun Pajak 2002 sebesar Rp2.247.814.838,00 sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55340/PP/M.XVIIIB/15/2014; bahwa Majelis berpendapat sengketa atas penyesuaian/adjustment sebesar Rp287.325.295,00, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan untuk sengketa banding DPP PPN dari arus uang sebesar Rp534.940.087,00 besarnya DPP PPN Tahun Pajak 2002 sesuai putusan Majelis XVIII B Nomor Put.55340/PP/M.XVIIIB/15/2014 yaitu sebesar Rp2.247.814.838,00 sehingga besarnya PPN dihitung menjadi sebagai berikut: -Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri (menurut Majelis)Rp 905.873.668,00-Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN (cfm Terbanding)Rp 25.272.730,00-Penyerahan yang tidak dipungut (cfm Terbanding)Rp 1.316.668.440,00-Dasar Pengenaan Pajak (menurut Majelis)Rp 2.247.814.838,00-PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 90.587.366,00-PPN yang dapat diperhitungkan (cfm Terbanding)Rp 87.830.462,00-PPN Kurang Bayar Rp 2.756.904,00-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 1.323.314,00-PPN yang masih harus dibayar Rp 4.080.218,00 bahwa atas sengketa DPP PPN Tahun Pajak 2002 sebesar Rp822.265.382,00 Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sebesar Rp795.136.334,00 dan koreksi Terbanding sebesar Rp27.129.048,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2002 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut: (dalam Rupiah)Pajak dan Sanksi AdministrasiVersiTerbandingVersiPemohon BandingJumlah yangdisengketakanJumlah yangdikabulkan olehMajelisVersi Majelis1234(2-3)56Penyerahan yang Terutang PPN3.042.951.172,002.220.685.790,00822.265.382,00795.136.334,002.247.814.838,00Penyerahan yang Tidak Terutang PPN0,000,000,000,000,00Jumlah Penyerahan3.042.951.172,002.220.685.790,00822.265.382,00795.136.334,002.247.814.838,00Pajak Keluaran170.057.006,0087.830.462,0082.226.544,0079.469.640,0090.587.366,00Kredit PPN87.830.462,0087.830.462,000,000,0087.830.462,00PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar82.226.544,000,0082.226.544,0079.469.640,002.756.904,00Dikompensasikan ke Masa Berikutnya0,000,000,000,000,00PPN yang masih Kurang (Lebih) Dibayar82.226.544,000,0082.226.544,0079.469.640,002.756.904,00Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP40.358.699,000,0040.358.699,0039.035.385,001.323.314,00PPN ymh. (Lebih) Dibayar122.585.243,000,00122.585.243,00118.505.025,004.080.218,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-892/WPJ.06/2012 tanggal 15 Juni 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2002 Nomor 00176/207/02/021/11 tanggal 30 Juni 2011, atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPPN yang dapat diperhitungkan PPN yang Kurang BayarSanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPPPN yang masih harus dibayarRp 2.247.814.838,00Rp 90.587.366,00Rp 87.830.462,00Rp 2.756.904,00Rp 1.323.314,00Rp 4.080.218,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : YDK LMW FPR dengan dibantu olehCHG sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding, namun tidak dihadiri
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49246/PP/M.XV/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49246/PP/M.XV/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 berupa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp.39.799.762.729,00 yang tidak dapat diterima Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa peredaran usaha sebesar Rp.39.799.762.729,00 dikoreksi Terbanding berdasarkan pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) serta bukti pendukung lainnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak seluruh transaksi merupakan hasil penjualan karena terdapat transaksi penerimaan antar bank yang bukan berasal dari penjualan, seperti overbooking antar bank untuk membayar keperluan pabrik dan pembayaran gaji pegawai, transaksi penerimaan antar bank selain penjualan telah Pemohon Banding bukukan dan dijurnal sebagai ayat silang; bahwa selain itu terdapat juga penerimaan bank berupa pinjaman dari perusahaan afiliasi, seperti penerimaan dari PT QQ, Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa karena jenis transaksi bank sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, seluruhnya dijumlahkan sebagai penerimaan penjualan oleh Pemeriksa; Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp.39.799.762.729,00 karena Terbanding berpendapat berdasarkan pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang), nilai Peredaran Usaha adalah sebesar Rp.73.143.691.630,00 sedangkan Pemohon Banding berpendapat berdasarkan pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang), nilai peredaran usaha adalah sebesar Rp.33.343.928.901,00; bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan hasil pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) karena Terbanding tidak memperhitungkan : – Ayat silang (perpindahan antar rekening) sebesar – Pinjaman dari afiliasi sebesar – Total Rp.21.833.287.069,00Rp.17.966.475.660,00Rp.39.799.762.729,00 bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa: P-8Surat Nomor : 69/VPI/PJK/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Matrikulasi Sengketa Pajak atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak;P-9Bukti Transfer dari Bank XY senilai USD.50.000;P-10Rekening Koran Bank XY a.n. PT QQ Nomor : XX0-00-XXXXXXX-X;P-11Rekening Koran Bank XY a.n. PT QQ Nomor : XXX-00-0XXXXXX-X;P-12Rekening Koran Bank XY a.n. PT HJK S.KLM M. Nomor : XX0-00-0XXXXX0-X;P-13Rekening Koran Bank XY a.n. Pemohon Banding Nomor : XX0-00-XXXXXXX-X;P-14Rekening Koran Bank XY a.n. Pemohon Banding Nomor : XXX-00-0XXXXXX-X;P-15Rekening Koran Bank XY a.n. Pemohon Banding Nomor : XXX-00-0XXXXXX-X;P-16Rekening Koran Bank XY a.n. Pemohon Banding Nomor : XXX-00-XX000XX-X;P-17Rekening Koran Bank FG a.n. Pemohon Banding Nomor : 0000XXXXXX;P-18Rekening Koran Bank JKL a.n. Pemohon Banding Nomor : 00XX0XXXXX;P-19Rekening Koran Bank FG a.n. Pemohon Banding Nomor : 0000X0XXX0;P-20Rekening Koran Bank KLM a.n. Pemohon Banding Nomor : X0X- 0000XXX0;P-21Rekening Koran Bank a.n. Pemohon Banding Nomor : X0X- 000XXXXX;P-22Rekening Koran Bank MNO a.n. Pemohon Banding Nomor : XXXXXXXXXX;P-23Rekening Koran Bank MNO a.n. Pemohon Banding Nomor : XXXXXXXXXX;P-24Surat tanpa nomor tanggal 29 Oktober 2012, mengenai penjelasan tertulis;P-25Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 001A/VPI/I/2008 tanggal 14 Januari 2008;P-26SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 a.n. Pemohon Banding; bahwa untuk mendukung pendapatnya Terbanding menyerahkan bukti pendukung berupa: T-7Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-141/WPJ.1100/2010 tanggal 15 Juni 2010;T-8Kertas Kerja Pemeriksaan;T-9Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-1680/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011;T-10Laporan Penelitian Pembetulan Nomor: Lap-554/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 19 Maret 2012;T-11Surat Nomor : S-8969/PJ.07/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang Penjelasan Tertulis atas Perkara Banding Terhadap Keputusan;bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, dan P-23, diketahui terdapat transfer antar bank dengan nilai transfer sebesar Rp.21.833.287.069,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-26 diketahui kewajiban Pemohon Banding terdiri dari kewajiban jangka pendek yang terdiri dari hutang usaha, biaya yang masih harus dibayar, dan pajak yang masih harus dibayar dan kewajiban jangka panjang yang terdiri dari kredit investasi/DFG Investment, Kredit Modal Kerja/DFG Investment, pinjaman KMK IFI Bank, pinjaman kredit DF Leasing, dan pinjaman kredit DF Factoring; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-25 diketahui terdapat pernyataan perjanjian pinjam-meminjam antara OPQ (bertindak untuk dan atas nama Pemohon Banding) dengan PQR (Pemegang Saham PT QQ); bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan : “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;” bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dalam pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) yang dilakukan Terbanding di dalamnya termasuk transfer uang antar rekening bank sebesar Rp.21.833.287.069,00 sehingga penerimaan uang dalam rekening bank bukan berasal dari penjualan; bahwa Majelis berpendapat terhadap sisa sengketa atas koreksi sebesar Rp.17.966.475.660,00, bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding terhadap penerimaan uang yang berasal dari pinjaman tidak dapat memberikan keyakinan kepada Majelis karena baik pada saat proses pemeriksaan dan keberatan bukti perjanjian pinjam-meminjam tidak disampaikan dan Pemohon Banding tidak menyajikan keberadaan transaksi pinjam-meminjam tersebut dalam laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat terhadap selisih pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) sebesar Rp.39.799.762.729,00, Pemohon Banding dapat membuktikan arus kas masuk sebesar Rp.21.833.287.069,00 bukan berasal dari penjualan sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding sebesar Rp.39.799.762.729,00, koreksi sebesar Rp.21.833.287.069,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.17.966.475.660,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian. Menurut Terbanding : bahwa hasil pemeriksaan pajak menetapkan untuk Tahun Pajak 2006 Pemohon Banding memperoleh laba fiskal sebesar Rp 21.106.598.148,00 dan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 13/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 13 Januari 2009 mempertahankan nilai laba fiskal tersebut; bahwa namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.23002/PP/M.1/15/2010 tanggal 15 April 2010 memutuskan menerima banding Pemohon Banding dan menetapkan rugi fiskal Pemohon Banding Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.9.520.111.691,00; bahwa dalam menghitung pajak terutang untuk Tahun Pajak 2007, proses pemeriksaan dan keberatan masih menggunakan penetapan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2006, yaitu kompensasi kerugian sebesar Rp.4.217.739.635,00 yang berasal dari Tahun Pajak 2002 sampai dengan 2006; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Pajak Penghasilan tahun pajak 2007, No.Put.34302/PP/M.XV/15/2011 tanggal 17 Oktober 2011, kompensasi kerugian dapat dijelaskan sebagai berikut : Kompensasi Kerugian yang dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49241/PP/M.I/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49241/PP/M.I/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 adalah sebesar USD 1,106,828.00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 796,260.00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) yaitu pada pos biaya Pembelian bahan sebesar $US 796,260 karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan (disertai dokumen pendukung) atas pembelian indirect material sebesar $US 796.260, sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terletak pada akun Indirect Material sebesar USD 796.260 yang merupakan akun atas biaya untuk pembelian dan pemakaian bahan bakar minyak solar dan diesel serta gas untuk mesin dan peralatan yang dipergunakan didalam proses produksi;bahwa penyajian biaya indirect material di SPT PPh Badan berbeda dengan di audit report.Pada SPT PPh Badan Tahun 2008 (Formulir 1771 Lampiran II), Pemohon Banding mengelompokkan akun indirect material di kolom Pembelian sebagai bagian dari raw material used. Sedangkan pada audit report, akun indirect material dikelompokkan sebagai bagian dari manufacturing expenses. Namun, walaupun terdapat perbedaan penyajian sebagaimana tersebut di atas, secara total harga pokok penjualan yang Pemohon Banding cantumkan pada SPT PPh Badan sama dengan total harga pokok penjualan yang tercantum pada audit report. Sehingga perbedaan tersebut terjadi semata-mata karena perbedaan bentuk penyajian; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) terungkap hal-hal sebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$796,260.00 dikarenakan nilai pembelian material yang disajikan dalam SPT PPh Badan lebih besar dibandingkan dengan nilai penjualan yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung atas perbedaan tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut: Pembelian cfm SPT Pembelian cfm Laporan Keuangan Selisih/koreksi US$ 21,940,745.00US$ 21,144,485,00US$ 796,260.00 bahwa Pemohon Banding menyatakan selisih angka pembelian sebesar US$ 796,260.00 tersebut dikarenakan adanya perbedaan penyajian angka pemakaian indirect material, yang dalam Laporan Keuangan disajikan dalam kelompok Manufacturing Expense, sedangkan dalam Lampiran SPT PPh Badan Form 1771-II/$ disajikan sebagai pembelian, dengan uraian sebagai berikut: Uraian Lamp. SPTdalam US$ Lap. Keuangandalam US$ Selisihdalam US$ Raw material 20,857,515 20,857,515 0 Work in Process 20,612 20,612 0 Finish Good 128,554 128,554 0 Indirect Material 796,260 – 796,260 Allowances Inv 137,804 137,804 0 Jumlah 21,940,745 21,144,485 796,260 bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan penyajian tersebut tidak mengubah atau menimbulkan perbedaan perhitungan Harga Pokok Penjualan dalam SPT PPh Badan yakni sebesar US$ 24,318,165.00 yang sama besarnya dengan Harga Pokok Penjualan dalam Laporan Keuangan;bahwa pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen/bukti yang terkait dengan koreksi tersebut kepada Terbanding, antara lain General Ledger, SPT PPh Badan beserta lampirannya, Laporan Keuangan Audited, Mapping Laporan Keuangan – SPT, Mapping Harga Pokok Penjualan, Buku Pemakaian Material dan dokumen lainnya;bahwa pada saat Uji Kebenaran Materi (UKM) Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti sebagaimana telah diserahkan pada saat pemeriksaan dan keberatan serta bukti-bukti pengeluaran sebesar US$ 796,260.00 yang membuktikan adanya pembelian indirect material terdiri atas HSD, solar, oli, gas dan nasco;bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti pengeluaran pembelian yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat UKM telah membuktikan adanya pembelian indirect material, namun karena bukti-bukti pengeluaran tersebut tidak diserahkan pada saat pemeriksaan dan kebertan maka Terbanding tidak dapat mempertimbangkan sehingga koreksi tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat perbedaan penyajian nilai pembelian material dalam Laporan Keuangan dan Lampiran SPT PPh Badan sebesar US$796,260.00 merupakan reklasifikasi biaya dalam satu kelompok biaya yang merupakan unsur Harga Pokok Penjualan, yang tidak mengubah besarnya Harga Pokok Penjualan baik menurut Laporan Keuangan maupun menurut SPT PPh Badan yakni sebesar US$ 24,318,165.00;bahwa Majelis berpendapat, reklasifikasi tersebut terjadi karena adanya perbedaan format penyajian antara Lporan Keuangan dengan format Lampiran SPT PPh Badan, yang keduanya dapat direkonsiliasikan tanpa mengubah formulasi dan hasil perhitungan Harga Pokok Penjualan;bahwa Majelis berpendapat bukti-bukti pembayaran yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat UKM merupakan bagian dari bukti atau dokumen atau catatan/pembukuan Pemohon Banding untuk melengkapi bukti-bukti atau dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun keberatan, sehingga layak digunakan untuk menguji atau membuktikan argument yang diajukan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$796,260.00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi Biaya dari Luar Usaha USD 310,568.00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melakukan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi transaksi yang dilakukan adalah menggunakan mata uang Rupiah, Yen Jepang, Poundsterling dan Dollar Amerika Serikat. Dalam kenyataannya, kurs antar mata uang selalu berubah. Dalam transaksi terdapat beda waktu antara terjadinya pembelian, penjualan, pengakuan biaya dan saat pelunasannya. Menurut Pemohon Banding : bahwa perhitungan atas selisih kurs tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan sistem pembukuan yang taat asas sesuai dengan Pasal 28 UU KUP No. 6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16/2000, mengacu pada standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, serta didukung dengan bukti-bukti perhitungan yang konsisten; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) terungkap hal-hal sebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha berupa biaya selisih kurs sebesar US$310,568.00 dikarenakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung atas biaya tersebut;bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi Terbanding tersebut merupakan perbedaan selisih kurs yang berlaku pada saat penerbitan invoice dan faktur pajak (untuk pembayaran PPN masa) dengan kurs yang berlaku pada saat penerimaan/pelunasan pembayaran penjualan, berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia;bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan selisih kurs dilakukan setiap akhir bulan, berdasarkan prinsip akuntansi dan peraturan perpajakan yang dterapkan secara taat azas, dan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen kepada Terbanding antara lain berupa General Ledger, Laporan Keuangan Audited, Mapping Laporan Keuangan dan SPT, Rincian perhitungan selisih kurs, SPT PPN masa serta lampirannya;bahwa pada saat UKM, Pemohon Banding dapat menjelaskan dan