Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57494/PP/M.VIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57494/PP/M.VIIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp21.960.875.664,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp31.909.090,00; Menurut Terbanding : 1. Koreksi DPP PPN sebesar Rp21.960.875.664,00 bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding (Palangka Raya) adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dari cabang (Palangka Raya) ke pusat (Jakarta), sehingga memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai; 2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp31.909.090,00 bahwa PPN dikenakan atas setiap penyerahan. Termasuk dalam pengertian penyerahan sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN adalah adanya pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat pajak terutang. Dengan demikian pada saat terjadi peristiwa pemindahan BKP dari pabrik kepada kantor pusat merupakan saat terutangnya PPN, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa pembayaran PPN sebesar Rp31.909.090,00 oleh Pemohon Banding adalah sebagai setoran koreksi Masa Maret 2010. Oleh karena kesalahan teknis administratif petugas Pemohon Banding di Palangka Raya, setoran tersebut “tertulis atau “diperuntukkan” sebagai pembayaran SKPKB masa yang bersangkutan yang notabene sebenarnya belum terhutang pajaknya karena dalam proses Pengajuan Keberatan/Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang KUP dan atas pembayaran tersebut sudah dimohonkan untuk dapat dipindahbukukan (PBK) dengan hutang pajak lainnya (adanya Surat Pernyataan akan hal tersebut); Menurut Majelis : 1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 21.960.875.664,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah : Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingDasar Pengenaan Pajak menurut SPT Pemohon BandingKoreksiRp 21.960.875.664,00Rp 0,00Rp 21.960.875.664,00bahwa alasan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding yaitu disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Cabang tidak melakukan pemusatan PPN, dan BKP yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sebagai Cabang penjualannya dilakukan oleh Kantor Pusat, dimana seluruh Pajak Masukan yang timbul sebagai proses menghasilkan BKP tersebut dikreditkan dalam SPT PPN Pemohon Banding sebagai Cabang, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan BKP dari Cabang ke Kantor Pusat merupakan penyerahan yang terutang PPN, sedangkan nilai koreksi adalah sebesar omzet penyerahan BKP yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli, atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding; bahwa berdasarkan bukti dan data serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -bahwa dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang, disebutkan Cabang sebagai usaha produksi/pabrikan BKP tidak bisa melakukan penjualan kepada buyer;bahwa kantor di Palangkaraya sebagai unit produksi diatur oleh SK Direksi Nomor 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang sebagai berikut ,Kantor Pusat Perusahaan adalah pemegang hak dan pelaksana tertinggi dalam menjalankan maksud dari tujuan utama perusahaan, dan kantor cabang/ pabrik adalah pelaksana dalam usaha produksi dan pabrikan barang dan jasa atas perintah Kantor Pusat. (Pasal 1 angka 1 dan 2);Seluruh kewenangan yang ditentukan termasuk dalam kaitannya dengan pihak lain merupakan wewenang mutlak dari Kantor Pusat seperti pembuatan kontrak-kontrak dan lain-lain. (Pasal 3 angka 2);-bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon Banding sebagai Cabang, dilakukan secara jabatan oleh Terbanding, akan tetapi Pemohon Banding tidak mempermasalahkan karena ada kegiatan pembelian juga dalam rangka produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga dalam pelaporan SPT Masa PPN atas Pajak Masukan pembelian tersebut dilakukan pengkreditan, dan karena tidak ada pemusatan, maka atas Pajak Masukan tersebut dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding sebagai Cabang;-bahwa SPT Masa PPN dari Januari s.d. Desember 2009 dan 2010 terbukti seluruh penjualan dilakukan dan dilaporkan oleh Kantor Pusat, sedangkan di Cabang dilaporkan Nihil;-bahwa tidak ada Purchase Contract dari pembeli kepada Pemohon Banding sebagai Cabang, yang ada adalah Purchase Contract yang sebelumnya didahului dengan negosiasi harga, kwantitas, spesifikasi, syarat pengiriman dan lain-lain dilakukan oleh Kantor Pusat di Jakarta, sedangkan sebagai informasi untuk pelaksanaan proses di lokasi unit produksi Palangka Raya dikirimkan tindasan/foto copy Purchase Contract tersebut;-bahwa bukti pengiriman barang adalah ke tempat dilakukan ekspor/pengapalan yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hal tersebut bukan penyerahan dari Cabang kepada Kantor Pusat, karena hal tersebut atas perintah dan atas nama Kantor Pusat selaku pihak yang akan melakukan ekspor barang ke Luar Negeri;-bahwa dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada berupa dokumen ekspor (Invoice, PEB, BL, Sertifikasi), Faktur Pajak, Rekening Koran, Purchase Contract, pencatatan dan bukti administrasi pendukung lainnya membuktikan bahwa tidak adanya penyerahan dari Cabang ke kantor Pusat, akan tetapi yang terjadi yaitu seluruh administrasi penjualan dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli di Luar Negeri;bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 21.960.875.664,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 31.909.090,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah : Pajak Masukan menurut Terbanding Pajak Masukan menurut SPT Pemohon Banding Koreksi Rp 617.634.511,00Rp 649.543.601,00Rp 31.909.090,00 bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp31.909.090,00 karena berdasarkan klarifikasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada”, terdiri dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh: 1. PT. ABC2. PT. DEFRp 5.909.090 (WP PKP)Rp 26.000.000 (WP PKP)Rp 31.909.090 bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang telah dilakukan antara Terbanding dan Pemohon Banding serta data, bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui halhal sebagai berikut : a.bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT ABC No. Faktur 0X0.000.0X.000000X0 dengan nilai sebesar Rp 5.909.090,00 diketahui bahwa tujuan dalam surat jalan a.n. PT GHI, sehingga atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 5.909.090,00 tersebut tetap dipertahankan;b.bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT DEF yang terdiri dari 8 Faktur Pajak sebesar Rp 26.000.000,00 dimana 4 Faktur Pajak No. Faktur 0X0.000.X0.0000XXX0,010.000.X0.0000XXXX,0X0.000.X0.0000XXXX dan 0X0.000.X0.0000XXXX dengan nilai sebesar Rp 13.000.000,00 tidak didukung dengan data lain selain Faktur Pajak, sehingga atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 13.000.000,00 tersebut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57498/PP/M.VIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57498/PP/M.VIIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp15.477.448.896,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp48.362.500,00; Menurut Terbanding : 1. Koreksi DPP PPN sebesar Rp15.477.448.896,00bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding (Palangka Raya) adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dari cabang (Palangka Raya) ke pusat (Jakarta), sehingga memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai;2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp48.362.500,00bahwa PPN dikenakan atas setiap penyerahan. Termasuk dalam pengertian penyerahan sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN adalah adanya pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat pajak terutang. Dengan demikian pada saat terjadi peristiwa pemindahan BKP dari pabrik kepada kantor pusat merupakan saat terutangnya PPN, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa karena PKP Penjual tidak melakukan kewajibannya kepada Negara, maka demi tanggung jawab renteng, sesuai Pasal 16 F Undang-Undang PPN, Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN sebesar Rp48.362.500,00 sebagai setoran koreksi Masa Juli 2010.Oleh karena kesalahan teknis administratif petugas Pemohon Banding di Palangka Raya, setoran tersebut “tertulis” atau “diperuntukkan” sebagai pembayaran SKPKB masa yang bersangkutan yang notabene sebenarnya belum terhutang pajaknya karena dalam proses Pengajuan Keberatan/Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang KUP dan atas pembayaran tersebut sudah dimohonkan untuk dapat dipindahbukukan (PBK) dengan hutang pajak lainnya (adanya Surat Pernyataan akan hal tersebut); Menurut Majelis : 1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 15.477.448.896,00bahwa yang menjadi sengketa adalah : Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingDasar Pengenaan Pajak menurut SPT Pemohon BandingKoreksi Rp 15.477.448.896,00Rp 0,00Rp 15.477.448.896,00 bahwa alasan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding yaitu disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Cabang tidak melakukan pemusatan PPN, dan BKP yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sebagai Cabang penjualannya dilakukan oleh Kantor Pusat, dimana seluruh Pajak Masukan yang timbul sebagai proses menghasilkan BKP tersebut dikreditkan dalam SPT PPN Pemohon Banding sebagai Cabang, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan BKP dari Cabang ke Kantor Pusat merupakan penyerahan yang terutang PPN, sedangkan nilai koreksi adalah sebesar omzet penyerahan BKP yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli, atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding;bahwa berdasarkan bukti dan data serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut : – bahwa dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang, disebutkan Cabang sebagai usaha produksi/pabrikan BKP tidak bisa melakukan penjualan kepada buyer;bahwa kantor di Palangkaraya sebagai unit produksi diatur oleh SK Direksi Nomor 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang sebagai berikut , Kantor Pusat Perusahaan adalah pemegang hak dan pelaksana tertinggi dalam menjalankan maksud dari tujuan utama perusahaan, dan kantor cabang/ pabrik adalah pelaksana dalam usaha produksi dan pabrikan barang dan jasa atas perintah Kantor Pusat. (Pasal 1 angka 1 dan 2); Seluruh kewenangan yang ditentukan termasuk dalam kaitannya dengan pihak lain merupakan wewenang mutlak dari Kantor Pusat seperti pembuatan kontrak-kontrak dan lain-lain. (Pasal 3 angka 2); – bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon Banding sebagai Cabang, dilakukan secara jabatan oleh Terbanding, akan tetapi Pemohon Banding tidak mempermasalahkan karena ada kegiatan pembelian juga dalam rangka produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga dalam pelaporan SPT Masa PPN atas Pajak Masukan pembelian tersebut dilakukan pengkreditan, dan karena tidak ada pemusatan, maka atas Pajak Masukan tersebut dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding sebagai Cabang; – bahwa SPT Masa PPN dari Januari s.d. Desember 2009 dan 2010 terbukti seluruh penjualan dilakukan dan dilaporkan oleh Kantor Pusat, sedangkan di Cabang dilaporkan Nihil; – bahwa tidak ada Purchase Contract dari pembeli kepada Pemohon Banding sebagai Cabang, yang ada adalah Purchase Contract yang sebelumnya didahului dengan negosiasi harga, kwantitas, spesifikasi, syarat pengiriman dan lain-lain dilakukan oleh Kantor Pusat di Jakarta, sedangkan sebagai informasi untuk pelaksanaan proses di lokasi unit produksi Palangka Raya dikirimkan tindasan/ foto copy Purchase Contract tersebut; – bahwa bukti pengiriman barang adalah ke tempat dilakukan ekspor/pengapalan yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hal tersebut bukan penyerahan dari Cabang kepada Kantor Pusat, karena hal tersebut atas perintah dan atas nama Kantor Pusat selaku pihak yang akan melakukan ekspor barang ke Luar Negeri; – bahwa dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada berupa dokumen ekspor (Invoice, PEB, BL, Sertifikasi), Faktur Pajak, Rekening Koran, Purchase Contract, pencatatan dan bukti administrasi pendukung lainnya membuktikan bahwa tidak adanya penyerahan dari Cabang ke kantor Pusat, akan tetapi yang terjadi yaitu seluruh administrasi penjualan dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli di Luar Negeri; bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 15.477.448.896,00 tidak dapat dipertahankan;2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 48.362.500,00bahwa yang menjadi sengketa adalah : Pajak Masukan menurut Terbanding Pajak Masukan menurut SPT Pemohon Banding Koreksi Rp 821.830.574,00Rp 870.193.074,00Rp 48.362.500,00 bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena karena jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi yang dijawab ”tidak ada” dan ”WP belum PKP” dengan perincian : 1. PT. ABC2. PT. DEFJumlah Rp 2.862.500,00 (WP Non PKP)Rp 45.500.000,00 (WP PKP)Rp 48.362.500,00 bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang telah dilakukan antara Terbanding dan Pemohon Banding serta data, bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui halhal sebagai berikut : a. bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP yaitu atas nama PT ABC sebesar Rp 2.862.500,00 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 huruf c angka 1.4.1.3.3, atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 2.862.500,00 tersebut tetap dipertahankan; b.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57386/PP/M.VB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57386/PP/M.VB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp28.948.825; Menurut Terbanding : koreksi Terbanding atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp28.948.825,- (terdiri dari delapan Faktur Pajak) dilakukan berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding menyatakan “tidak ada”; Menurut Pemohon : bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan (PPN) yang dikoreksi oleh Terbanding, oleh karena itu seharusnya Pemohon Banding dibebaskan dari tanggung renteng untuk membayar Pajak Masukan tersebut sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp28.948.825,- yang terdiri dari delapan Faktur Pajak, berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding yang menyatakan “tidak ada”; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan : “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”; bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyampaikan dokumen-dokumen berupa invoice, bukti pembayaran serta rekening koran sebagai pembuktian atas koreksi Terbanding karena jawaban “tidak ada” telah dibayarkan kepada lawan transaksi. (kecuali 1 Faktur Pajak Masukan atas nama PT AAA nomor 0X0-000-0X0000X0XX tanggal 10 Juni 2009 sebesar Rp650.000, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen arus uang; Namun demikian Terbanding tetap berpegang pada hasil klarifikasi dan konfirmasi pada aplikasi PKPM, dan hanya memperhitungkan Faktur Pajak Masukan yang telah dijawab “ada” oleh KPP lawan transaksi, sedangkan Faktur Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Lampiran 1: 1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.3.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP Penjual tidak pemah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;bahwa dalam lampiran I butir 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut : “apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa atas 7 transaksi sejumlah Rp.28.298.825, Pemohon Banding dapat menunjukan bukti berupa Bukti voucher Pengeluaran Bank (BV), Invoice/faktur komersial, Faktur Pajak, Purchase Order (PO), Kuitansi, dan Rekening Koran Bank, (kecuali 1 Faktur Pajak Masukan atas nama PT AAA nomor 0X0-000-0X0000X0XX tanggal 10 Juni 2009 sebesar Rp650.000, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen arus uang); dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemberi jasa, sehingga Pemohon Banding bukanlah pihak yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksinya. bahwa berdasarkan KEP-754/PJ./2001 dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding diatas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut : bahwa Majelis berkeyakinan bahwa Pajak Masukan atas 7 transaksi sebesar Rp.28.298.825 tersebut benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas faktur pajak – faktur pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; sedangkan untuk 1 (satu) Faktur Pajak Masukan atas nama PT AAA nomor 0X0-000-0X0000X0XX tanggal 10 Juni 2009 sebesar Rp650.000, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen arus uangnya, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp28.948.825, maka sebesar Rp.28.298.825,- tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp650.000 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan masa pajak Juni 2011 adalah sebagai berikut : Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan : Pajak Masukan (cfm Terbanding) Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 8.714.328.283Rp. 28.298.825Rp. 8.742.627.108,-bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Juni 2009 sebagai berikut : UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)PPN Yang Kurang Dibayar28.948.825(28.298.825)650.000Sanksi Bunga000Sanksi Kenaikan28.948.825(28.298.825)650.000Jumlah Yang Masih Harus Dibayar57.897.650(56.597.650)1.300.000 Menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; Menimbang : bahwa oleh karena koreksi Terbanding sebagian tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1648/WPJ.04/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00348/207/09/062/12 tanggal 29 Oktober 2009, atas nama : XXX, dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut : No.UraianJumlah (Rp)1 2 3 45 6Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57379/PP/M.XIIIB/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57379/PP/M.XIIIB/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp485.073.226,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam rangka mempertahankan koreksinya menyampaikan alasan yang mendasari koreksi secara lisan maupun tertulis, hasil analisa pengujian terhadap bukti, fakta, kesimpulan dan pendapat yang berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding yang dikutip pada putusan ini serta memberikan penjelasan secara lisan terkait dengan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam rangka mendukung alasan pengajuan bandingnya menyampaikan alasan ketidaksetujuannya secara lisan maupun tertulis, hasil analisa pengujian terhadap bukti, fakta, kesimpulan dan pendapat sebagaimana tertuang dalam Surat Banding dan penjelasan tertulis yang dikutip pada putusan ini serta memberikan penjelasan secara lisan terkait dengan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan; Menurut Majelis : bahwa Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa di bidang perpajakan, diambil dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan, serta keyakinan Hakim;Gambaran Kegiatan Usahabahwa Pemohon Banding didirikan pada tahun 1993 dengan kantor pusat di Jakarta dan pabrik berada di Cilegon dengan ruang lingkup usaha bergerak dalam industri PET (Poly Ethilene Toulene) yaitu bahan dasar pembuatan berbagai kemasan plastik dan dijual masih dalam bentuk butiran (biji plastik);bahwa metode pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding adalah dengan menggunakan metode Akrual dan Laporan Keuangan telah diaudit dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian;Dasar hukumbahwa Majelis dalam upaya memutus sengketa pajak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain :Pasal 23 ayat (1) huruf c : Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan : sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”) mengatur antara lain:Pasal 69 ayat (1) mengatur: “alat bukti dapat berupa:a. surat atau tulisan;b. keterangan ahli;c. keterangan para saksi;d. pengakuan para pihak; dan/ataue. pengetahuan Hakim;”Pasal 75,“Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;Pasal 76Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).Pasal 78,“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp485.073.226,00;bahwa koreksi Terbanding berasal dari hasil equalisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPM PPh Pasal 23 Pemohon Banding dengan biaya-biaya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan;bahwa berdasarkan equalisasi aquo, diperoleh selisih sebagai berikut: Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding : Rp 17.346.178.021,00 Objek PPh Pasal 23 menurut SPT/Pemohon Banding : Rp 16.861.104.795,00 Koreksi Rp 485.073.226,00 bahwa Terbanding berpendapat selisih sebesar Rp485.073.226,00 merupakan biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding pada saat keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa general ledger yang merupakan sumber data pada saat pemeriksaan dalam melakukan equalisasi antara objek SPT PPh Pasal 23 dan biaya-biaya pada SPT PPh Badan sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp485.073.226,00 dengan dasar argumentasi bahwa selisih sebesar Rp485.073.226,00 berasal dari biaya trucking dimana biaya trucking yang diperhitungkan Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp10.758.185.150,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp10.273.111.924,00;bahwa untuk menguji kebenaran pemenuhan kewajiban PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding, Terbanding menggunakan metode equalisasi dengan membandingkan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPM PPh Pasal 23 Pemohon Banding dengan biaya-biaya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan;bahwa pengujian dengan menggunakan metode equalisasi, menunjukkan adanya selisih antara objek PPh Pasal 23 berdasarkan biaya-biaya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dengan pelaporan SPM PPh Pasal 23 Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, selisih objek PPh Pasal 23 yang diperoleh dengan menggunakan metode equalisasi merupakan indikasi awal yang harus dibuktikan kebenarannya dalam proses pemeriksaan melalui pengujian dengan metode pemeriksaan lainnya;bahwa menurut Majelis pembuktian tidak hanya dilakukan oleh Pemohon Banding yang menolak koreksi tersebut, namun juga pembuktian oleh Terbanding yang menguatkan dasar dilakukannya koreksi;bahwa menurut Majelis, sengketa ini terkait dengan pembuktian atas kebenaran materil pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 yang dilakukan Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp485.073.226,00 merupakan biaya trucking yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;bahwa berdasarkan penelusuran KKP, Pemohon Banding memperhitungkan biaya trucking pada SPT PPh Badan sebesar Rp10.765.395.798,00 sedangkan Terbanding sebesar Rp10.758.185.150,0 sehingga hanya terdapat selisih biaya trucking sebesar Rp 7.210.648,00 dan bukan sebesar Rp485.073.266,00 sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding dalam persidangan;bahwa dalam proses persidangan, terkait dengan biaya trucking yang tidak sepenuhnya disetujui oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa tidak semua biaya trucking merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas biaya trucking yang mana yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;bahwa dengan demikian, jika Pemohon Banding menyatakan jumlah biaya trucking adalah sebesar Rp10.273.111.924,00 berarti berbeda dengan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;bahwa dengan demikian Majelis dapat simpulkan bahwa koreksi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57365/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57365/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang AAA Succe MPV Gasoline 2 WD dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 073676 tanggal 24 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD32,750.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD44,465.00; Menurut Terbanding : bahwa metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan data harga pasar untuk barang-barang tersebut dengan faktor multiplikator; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2866/KPU.01/2013 tanggal 17 Mei 2013, dengan alasan dokumen bukti pendukung kebenaran nilai transaksi barang yang bersangkutan ditambah dengan biaya-biaya (Metode I) tersedia lengkap, jelas, benar, valid, sah dan meyakinkan; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-90/KPU.01/BD.10/BH/2013 tanggal 30 April 2013 terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang terkait dengan importasi yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 073676 tanggal 24 Februari 2013, sehingga tim audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean tersebut sebagai nilai transaksi, selanjutnya berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan data harga pasar untuk barang-barang tersebut dengan faktor multiplikator, dan Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor: 073676 tanggal 24 Februari 2013 sebesar CIF USD44,465.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding dokumen bukti pendukung kebenaran nilai transaksi barang yang bersangkutan ditambah dengan biayabiaya (Metode I) tersedia lengkap, jelas, benar, valid, sah dan meyakinkan, serta penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan ditambah dengan biaya-biaya (Metode I) hierarki penggunaannya menempati urutan pertama dan utama; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa nilai pabean atas impor AAA Succe MPV Gasoline 2WD dengan PIB Nomor: 073676 tanggal 24 Februari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 44,465.00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menerapkan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan survey harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung yang obyektif dan terukur; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 002/ZNA/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang ditujukan kepada Supplier AAA Co.,Ltd., China, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price(USD)AAA Succe MPV Gasoline 2WD25 unit2,900.00Total FOBbahwa Supplier AAA Co.,Ltd., China, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: AAAID13021-1 tanggal 24 Januari 2013 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price(USD)AAA Succe MPV Gasoline 2WD10 unit2,900.00Total FOBbahwa Supplier AAA Co.,Ltd., China selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill Of Lading Nomor: TSXN31738600 tanggal 05 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: ShipperConsigneePort of LoadingPlace of DeliveryDescriptionGross Weight::::::AAA Co.,Ltd., ChinaPT XXXXingangJakartaAAA Succe MPV Gasoline 2WD14,300.0000 kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: AAAID13021-1 tanggal 24 Januari 2013 adalah AAA Succe MPV Gasoline 2WD dengan harga sebesar FOB USD2,900.00; bahwa barang impor AAA Succe MPV Gasoline 2WD dengan Bill Of Lading Nomor: TSXN31738600 tanggal 05 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: AAAID13021-1 tanggal 24 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 073676 tanggal 24 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD32,750.00 (FOB USD29,000.00 + Freight USD3,750.00, Asuransi DN); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 073676 tanggal 24 Februari 2013 adalah AAA Succe MPV Gasoline 2WD dengan harga FOB USD 29,000.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: AAAID13021-1 tanggal 24 Januari 2013 dan Bill Of Lading Nomor: TSXN31738600 tanggal 05 Februari 2013 ; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: AAAID13021-1 tanggal 24 Januari 2013 sebesar FOB USD29,000.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti transfer berupa Aplikasi Transfer Bank Permata tanggal 14 Januari 2013 senilai USD29,000.00 dan telah dicatat dalam pembukuan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 073676 tanggal 24 Februari 2013 sebesar CIF USD32,750.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas barang impor AAA Succe MPV Gasoline 2 WD dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan sesuai dalam PIB Nomor 073676 tanggal 24 Februari 2013 sebesar CIF USD32,750.00; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55117/PP/M.XVA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55117/PP/M.XVA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 Nomor: 00053/406/10/055/12 tanggal 23 April 2012, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-0232/WPJ.07/KP.0305/2012 tanggal 19 April 2012; Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1160/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seharusnya angsuran PPh Pasal 25 tersebut dapat diakui, apalagi secara arus uang tidak ada kerugian negara yang diakibatkannya; Pendapat Majelis : bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Kredit Pajak.bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Kredit Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar $0.00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Kredit Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar $0.00, sehingga terdapat selisih sebelum keberatan sebesar $0.00.bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar $0.00 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar $11,075.75, sehingga terdapat selisih sebelum keberatan sebesar $11,075.75.bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar $11,075.75, Terbanding menyatakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar $0.00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar $11,075.75.bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan Pemohon Banding pada saat keberatan.bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 01/VII/TAX/2012 tanggal 02 Juli 2012 diketahui Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding tidak secara eksplisit menyatakan alasan keberatan terhadap kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75 namun mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75 dalam penghitungan PPh Badan seharusnya.bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 Nomor: 00053/406/10/055/12 tanggal 23 April 2012 diketahui Terbanding tidak melakukan koreksi atas kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui tidak menyatakan adanya kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75 dalam SPT PPh Badan namun pada saat proses pemeriksaan menyadari adanya kesalahan dalam pengisian SPT PPh Badan dengan tidak mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75.bahwa menjelang pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberitahukan kepada Terbanding (Pemeriksa) agar dapat dipertimbangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir dan Terbanding (Pemeriksa) menyatakan agar kredit pajak tersebut disampaikan saja nanti disaat mengajukan keberatan.bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SSP PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75 diketahui SSP disetor tanggal 14 September 2010 dengan uraian pembayaran “PPh Pasal 25 masa Agustus 2010” sedangkan SPT PPh Badan disampaikan tanggal 28 April 2011.bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian atau Bagian Tahun Pajak, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek Pajak, harta dan kewajiban, dan/atau pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan perpajakan. Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan, Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan. Bagi pemotong dan pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan.Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah: benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan Perundangan-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan, dan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas tersebut wajib disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang harus diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan undang-undang tidak ada kewajiban bagi Terbanding untuk memperhitungkan Kredit Pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75 karena Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan pengembalian atau penghitungan Kredit Pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75 dalam SPT PPh Badan sehingga tidak ada sengketa