Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57493/PP/M.VIIIB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57493/PP/M.VIIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp22.539.954.528,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp68.249.997,00;             Menurut Terbanding : 1.      Koreksi DPP PPN sebesar Rp22.539.954.528,00        bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding (Palangka Raya) adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dari cabang (Palangka Raya) ke pusat (Jakarta), sehingga memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai; 2.     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp68.249.997,00 bahwa terkait dengan sengketa Pajak Masukan sebesar Rp68.249.997,00 dapat dijelaskan bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding sudah menyatakan secara lisan telah menerima koreksi tersebut dan tidak menjadi objek sengketa lagi. Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilunasi PPN terhutang terkait dengan koreksi Pajak Masukan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa koreksi yang dilakukan terhadap Pajak Masukan yang menurut konfirmasinya bahwa WP tidak dikenal dan bukan PKP, jika melihat Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, Faktur Pajak tersebut adalah Faktur Pajak Standar sesuai dengan Pasal 13 UU PPN dan Sah, pada saat Pemohon Banding membayar harga beli, PKP Penjual tidak menyertakan Faktur Pajak, kemudian pada akhir bulan, Pemohon Banding memerlukan Faktur Pajak untuk menghitung Pajak Masukan barulah Pemohon Banding minta kepada PKP Penjual dan melakukan pembayaran atas PPN karena ternyata harga beli yang dilakukan pembayaran belum termasuk PPN, barulah setelah itu Pemohon Banding melakukan pembayaran atas PPN tersebut kepada pemungut;       Menurut Majelis : 1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp22.539.954.528,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah :Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingDasar Pengenaan Pajak menurut SPT Pemohon BandingKoreksiRp 22.539.954.528,00Rp                        0,00Rp 22.539.954.528,00 bahwa alasan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding yaitu disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Cabang tidak melakukan pemusatan PPN, dan BKP yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sebagai Cabang penjualannya dilakukan oleh Kantor Pusat, dimana seluruh Pajak Masukan yang timbul sebagai proses menghasilkan BKP tersebut dikreditkan dalam SPT PPN Pemohon Banding sebagai Cabang, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan BKP dari Cabang ke Kantor Pusat merupakan penyerahan yang terutang PPN, sedangkan nilai koreksi adalah sebesar omzet penyerahan BKP yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli, atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding; bahwa berdasarkan bukti dan data serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -bahwa dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang, disebutkan Cabang sebagai usaha produksi/pabrikan BKP tidak bisa melakukan penjualan kepada buyer;bahwa kantor di Palangkaraya sebagai unit produksi diatur oleh SK Direksi Nomor 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang sebagai berikut:Kantor Pusat Perusahaan adalah pemegang hak dan pelaksana tertinggi dalam menjalankan maksud dari tujuan utama perusahaan, dan kantor cabang/pabrik adalah pelaksana dalam usaha produksi dan pabrikan barang dan jasa atas perintah Kantor Pusat. (Pasal 1 angka 1 dan 2);Seluruh kewenangan yang ditentukan termasuk dalam kaitannya dengan pihak lain merupakan wewenang mutlak dari Kantor Pusat seperti pembuatan kontrak-kontrak dan lain-lain. (Pasal 3 angka 2);-bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon Banding sebagai Cabang, dilakukan secara jabatan oleh Terbanding, akan tetapi Pemohon Banding tidak mempermasalahkan karena ada kegiatan pembelian juga dalam rangka produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga dalam pelaporan SPT Masa PPN atas Pajak Masukan pembelian tersebut dilakukan pengkreditan, dan karena tidak ada pemusatan, maka atas Pajak Masukan tersebut dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding sebagai Cabang;-bahwa SPT Masa PPN dari Januari s.d. Desember 2009 dan 2010 terbukti seluruh penjualan dilakukan dan dilaporkan oleh Kantor Pusat, sedangkan di Cabang dilaporkan Nihil;-bahwa tidak ada Purchase Contract dari pembeli kepada Pemohon Banding sebagai Cabang, yang ada adalah Purchase Contract yang sebelumnya didahului dengan negosiasi harga, kwantitas, spesifikasi, syarat pengiriman dan lain-lain dilakukan oleh Kantor Pusat di Jakarta, sedangkan sebagai informasi untuk pelaksanaan proses di lokasi unit produksi Palangka Raya dikirimkan tindasan/ foto copy Purchase Contract tersebut;-bahwa bukti pengiriman barang adalah ke tempat dilakukan ekspor/pengapalan yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hal tersebut bukan penyerahan dari Cabang kepada Kantor Pusat, karena hal tersebut atas perintah dan atas nama Kantor Pusat selaku pihak yang akan melakukan ekspor barang ke Luar Negeri;-bahwa dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada berupa dokumen ekspor (Invoice, PEB,  BL, Sertifikasi), Faktur Pajak, Rekening Koran, Purchase Contract, pencatatan dan bukti administrasi pendukung lainnya membuktikan bahwa tidak adanya penyerahan dari Cabang ke kantor Pusat, akan tetapi yang terjadi yaitu seluruh administrasi penjualan dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli di Luar Negeri;bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 22.539.954.528,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp68.249.997,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah :Pajak Masukan menurut Terbanding                 Pajak Masukan menurut SPT Pemohon Banding             Koreksi      Rp 513.280.762,00Rp 581.530.759,00Rp   68.249.997,00bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp68.249.997,00 karena berdasarkan klarifikasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada”, terdiri dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh: PT. AAAPT. BBBRp 32.499.997,00     (WP PKP)Rp 35.750.000,00     (WP PKP)Rp 68.249.997,00bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang telah dilakukan antara Terbanding dan Pemohon Banding serta data, bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui halhal sebagai berikut : a.bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT AAA yang terdiri dari 5 Faktur Pajak sebesar Rp 32.499.997,00 dimana 3 Faktur Pajak No. Faktur 0X0.000.X0.000000XX, 0X0.000.X0.000000XX, 0X0.000.X0.000000XX dengan nilai sebesar Rp 23.636.362,00, diketahui bahwa surat jalan adalah atas nama PT CCC bukan nama Pemohon Banding, sehingga atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 23.636.362,00 tersebut tetap dipertahankan; bahwa untuk 2 Faktur Pajak No. Faktur 0X0.000.X0.000000XX dan 0X0.000.X0.000000XX dengan nilai sebesar Rp 8.863.635,00, diketahui bahwa tanda terima BBM solar/surat kirim adalah atas nama PT DDD, sehingga atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 8.863.635,00 tersebut tetap dipertahankan;b.bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT BBB yang terdiri dari 11 Faktur Pajak sebesar Rp

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57495/PP/M.VIIIB/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57495/PP/M.VIIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp14.264.236.022,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.500.000,00;             Menurut Terbanding : 1.    Koreksi DPP PPN sebesar Rp14.264.236.022,00bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding (Palangka Raya) adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dari cabang (Palangka Raya) ke pusat (Jakarta), sehingga memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai;2.     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp19.500.000,00bahwa PPN dikenakan atas setiap penyerahan. Termasuk dalam pengertian penyerahan sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN adalah adanya pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat pajak terutang. Dengan demikian pada saat terjadi peristiwa pemindahan BKP dari pabrik kepada kantor pusat merupakan saat terutangnya PPN, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan terhadap Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp19.500.000 dari Supplier BBM Badan Usaha yang mempunyai NPWP dan NPPKP dengan alamat dan identitas yang jelas       Menurut Majelis : 1.     Koreksi DPP PPN sebesar Rp14.264.236.022,00bahwa yang menjadi sengketa adalah : Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingDasar Pengenaan Pajak menurut SPT Pemohon BandingKoreksi Rp 14.264.236.022,00Rp                        0,00Rp 14.264.236.022,00 bahwa alasan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding yaitu disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Cabang tidak melakukan pemusatan PPN, dan BKP yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sebagai Cabang penjualannya dilakukan oleh Kantor Pusat, dimana seluruh Pajak Masukan yang timbul sebagai proses menghasilkan BKP tersebut dikreditkan dalam SPT PPN Pemohon Banding sebagai Cabang, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan BKP dari Cabang ke Kantor Pusat merupakan penyerahan yang terutang PPN, sedangkan nilai koreksi adalah sebesar omzet penyerahan BKP yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli, atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding;bahwa berdasarkan bukti dan data serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut : – bahwa dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang, disebutkan Cabang sebagai usaha produksi/pabrikan BKP tidak bisa melakukan penjualan kepada buyer;bahwa kantor di Palangkaraya sebagai unit produksi diatur oleh SK Direksi Nomor 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang sebagai berikut: Kantor Pusat Perusahaan adalah pemegang hak dan pelaksana tertinggi dalam menjalankan maksud dari tujuan utama perusahaan, dan kantor cabang/ pabrik adalah pelaksana dalam usaha produksi dan pabrikan barang dan jasa atas perintah Kantor Pusat. (Pasal 1 angka 1 dan 2); Seluruh kewenangan yang ditentukan termasuk dalam kaitannya dengan pihak lain merupakan wewenang mutlak dari Kantor Pusat seperti pembuatan kontrak-kontrak dan lain-lain. (Pasal 3 angka 2); – bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon Banding sebagai Cabang, dilakukan secara jabatan oleh Terbanding, akan tetapi Pemohon Banding tidak mempermasalahkan karena ada kegiatan pembelian juga dalam rangka produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga dalam pelaporan SPT Masa PPN atas Pajak Masukan pembelian tersebut dilakukan pengkreditan, dan karena tidak ada pemusatan, maka atas Pajak Masukan tersebut dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding sebagai Cabang; – bahwa SPT Masa PPN dari Januari s.d. Desember 2009 dan 2010 terbukti seluruh penjualan dilakukan dan dilaporkan oleh Kantor Pusat, sedangkan di Cabang dilaporkan Nihil; – bahwa tidak ada Purchase Contract dari pembeli kepada Pemohon Banding sebagai Cabang, yang ada adalah Purchase Contract yang sebelumnya didahului dengan negosiasi harga, kwantitas, spesifikasi, syarat pengiriman dan lain-lain dilakukan oleh Kantor Pusat di Jakarta, sedangkan sebagai informasi untuk pelaksanaan proses di lokasi unit produksi Palangka Raya dikirimkan tindasan/ foto copy Purchase Contract tersebut; – bahwa bukti pengiriman barang adalah ke tempat dilakukan ekspor/pengapalan yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hal tersebut bukan penyerahan dari Cabang kepada Kantor Pusat, karena hal tersebut atas perintah dan atas nama Kantor Pusat selaku pihak yang akan melakukan ekspor barang ke Luar Negeri; – bahwa dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada berupa dokumen ekspor (Invoice, PEB, BL, Sertifikasi), Faktur Pajak, Rekening Koran, Purchase Contract, pencatatan dan bukti administrasi pendukung lainnya membuktikan bahwa tidak adanya penyerahan dari Cabang ke kantor Pusat, akan tetapi yang terjadi yaitu seluruh administrasi penjualan dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli di Luar Negeri; bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp14.264.236.022,00 tidak dapat dipertahankan;2.    Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp19.500.000,00bahwa yang menjadi sengketa adalah : Pajak Masukan menurut Terbanding                 Pajak Masukan menurut SPT Pemohon Banding             Koreksi       Rp 653.631.321,00Rp 673.131.321,00Rp   19.500.000,00 bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp19.500.000,00 karena berdasarkan klarifikasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada”, terdiri dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. AAA (WP PKP) sebesar Rp19.500.000,00;bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang telah dilakukan antara Terbanding dan Pemohon Banding serta data, bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui halhal sebagai berikut : a. bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT AAA, dalam Uji Bukti atas Arus Uang, Arus Barang dan Arus Dokumen diketahui bahwa transaksi atas Faktur Pajak tersebut memang benar ada dan valid didukung dengan bukti yang sah, akan tetapi dari fakta yang ada pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya membayar sebesar nilai Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak, sedangkan nilai PPN nya belum dibayarkan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut atas Faktur Pajak tersebut belum dibayar PPN-nya, karena dari bukti yang disampaikan hanya pembayaran sebatas DPP nya saja, bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa telah dilakukan penyetoran sebesar Rp19.500.000,00 sebagai bentuk tanggung jawab renteng, bahwa Majelis berpendapat bahwa atas pembayaran SSP sebesar Rp19.500.000,00 dimana dalam keterangan SSP disebutkan pembayaran untuk SKPKB : 00036/207/0/711/12, sebagai pengurang utang pajak yang timbul dengan diterbitkannya SKPKB tersebut sehingga menurut Majelis pembayaran SSP tersebut bukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57416/PP/M.IA/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57416/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp 37.653.785,00;             Menurut Terbanding : bahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama, maka koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat;       Menurut Pemohon Banding : bahwa penyerahan produk akhir yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel yang merupakan BKP yang penyerahannya diwajibkan memungut PPN atau terutang PPN, sehingga pengkreditan pajak masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia tidak bertentangan dengan Pasal 16B ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU PPN;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 37.653.785,00 yaitu PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding yang terkait dengan pembelian dan biaya lainnya untuk kegiatan unit kebun kelapa sawit; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun, bahan-bahan kimia serta biaya lainnya yang digunakan untuk kepentingan unit kebun yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undangundang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak ketiga, karena TBS yang dihasilkan dari kebun seluruhnya diolah di unit pengolahan untuk menghasilkan CPO dan Kernel, dan produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak; Oleh karena itu seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit kebun; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”; Pasal 1 angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3”; Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Impor ………………dst sd f ;Pasal 9 ayat (5) :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; Pasal 9 ayat (6):“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; Pasal 16 B Ayat (1) huruf b:“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:a.     ……..b.     penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu”; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benarbenar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS); Pasal 16 B Ayat (3):“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa dalam memori penjelasannya disebutkan: “Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN dalam pasal 1, Pasal 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 16 B ayat (1) dan ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa yang menjadi obyek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57453/PP/M.IIIA/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57453/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp4.790.557,00,;                 1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan nilai sebesar Rp5.276.150.275,00       Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp5.281.808.047,- merupakan koreksi yang timbul karena ekualisasi DPP PPN den an Peredaran Usaha Pada SPT PPh Badan.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding mengambil angka Koreksi DPP Masa Februari 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak Februari 2010”, oleh karena itu koreksi Terbanding Bata! Demi Hukum Ketetapan Pajak.       Menurut Majelis : bahwa sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp5.276.150.275,00; bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa peredaran usaha, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0; bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0, menyatakan sebagai berikut. bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh buktibukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya. bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke AAA (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke AAA (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT AAA Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke AAA (Singapore) Pte Ltd.; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp5.276.150.275,00 dibatalkan;           2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.790.557,00       Menurut Terbanding : Pokok Sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan karena jawaban “TIDAK ADA”; dan Tanggal Fisik faktur beda dengan SPT Masa Pengkreditan sebagaimana tercantum pada SK Pembetulan nomor KEP-00054/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 13 Mei 2013       Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.790.557 yang disebabkan oleh jawaban konfirmasi “Tidak Ada” karena pada prinsipnya atas transaksi yang bersangkutan Pemohon Banding telah dipungut dan telah Pemohon Banding bayarkan PPN tersebut kepada pihak lawan transaksi Pemohon Banding. Adapun kewajiban penyetoran dan pelaporan atas PPN tersebut berada di pihak lawan transaksi Pemohon Banding. Dengan demikian Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga pemeriksa seharusnya membatalkan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp4.790.557 menjadi NIHIL       Menurut Majelis : bahwa substansi Pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp4.790.557,00 yang dalam proses konfirmasi menyatakan tidak ada dan belum dijawab konfirmasinya; bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban (PKP Pembeli)/ (Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/UU PPN) dan penanggung jawab pembayaran ( PKP penjual)/ (Pasal 3A (1) UU PPN), jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran. Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Psl 9 (2) dan Psl 16F UU PPN). bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, memang mutlak harus dilakukan karena terkait dengan kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti dengan menerbitkan skp berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan PKP pembeli. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen uji arus kas yang didukung dengan dokumen pendukung, telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding telah melunasi Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57454/PP/M.IIIA/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57454/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp5.150.383.429,00 dengan uraian sebagai berikut :1.    Koreksi Negatif DPP Ekspor sebesar              (Rp      13.510.737,00)2.    Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar         Rp  5.163.894.166,00Jumlah                                                                         Rp  5.150.383.429,00                 1. Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar (Rp13.510.737,00)       Menurut Terbanding : bahwa Berdasarkan hasil penelitian keberatan PPh Badan atas koreksi peredaran usaha yang mempertahankan koreksi peredaran usaha – penjualan ekspor sebesar USD10.288 tersebut di atas, maka Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi negatif Pemeriksa atas DPP PPN ekspor sebesar Rp13.510.737,00       Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar karena Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran Usaha atas Penghasilan Ekspor tersebut di dalam SPT Tahunan Badan 2010;       Menurut Majelis : bahwa sengketa koreksi negatif atas DPP Ekspor sebesar Rp13.510.737,00, yang menurut Terbanding Terdapat terdapat ketidakcocokan mengenai sales (penjualan) antara laporan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2010 dengan data pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 dan Audit Report Tahun 2010, sehingga Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak tersebut diatas tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnva bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya. bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke AAA (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke AAA (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT AAA Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke AAA (Singapore) Pte Ltd.; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp13.510.737,00, dibatalkan           2.  Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.163.894.166,00       Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN Yang Harus Dipungut Sendiri merupakan hasil ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan, sehingga penelitian sengketa keberatan ini mengacu kepada hasil penelitian keberatan sengketa Peredaran Usaha yang diajukan oleh Wajib Pajak;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli selain yang disebutkan dalam butir b diatas, jadi koreksi Penneriksa Pajak hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya.       Menurut Majelis : bahwa sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pajak Maret 2010 sebesar Rp5.163.894.166,00; bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa peredaran usaha, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0; bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0, menyatakan sebagai berikut. bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya. bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke AAA (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke AAA (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT AAA Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke AAA (Singapore) Pte Ltd.; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57496/PP/M.VIIIB/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57496/PP/M.VIIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp16.292.800.742,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp55.472.745,00;             Menurut Terbanding : 1.  Koreksi DPP PPN sebesar Rp16.292.800.742,00 bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding (Palangka Raya) adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dari cabang (Palangka Raya) ke pusat (Jakarta), sehingga memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai; 2.  Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp55.472.745,00        bahwa PPN dikenakan atas setiap penyerahan. Termasuk dalam pengertian penyerahan sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN adalah adanya pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat pajak terutang. Dengan demikian pada saat terjadi peristiwa pemindahan BKP dari pabrik kepada kantor pusat merupakan saat terutangnya PPN, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak;       Menurut Pemohon Banding : bahwa karena PKP Penjual tidak melakukan kewajibannya kepada Negara, maka demi tanggung jawab renteng, sesuai Pasal 16 F Undang-Undang PPN, Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN sebesar Rp55.472.745,00 sebagai setoran koreksi Masa Mei 2010. Oleh karena kurangnya pengetahuan perpajakan petugas Pemohon Banding di Palangka Raya, setoran tersebut “tertulis” atau “diperuntukkan” sebagai pembayaran SKPKB masa yang bersangkutan yang notabene sebenarnya belum terhutang pajaknya karena dalam proses Pengajuan Keberatan/Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (7) dan (8) Undang-Undang KUP dan atas pembayaran tersebut sudah dimohonkan untuk dapat dipindahbukukan (PBK) dengan hutang pajak lainnya;       Menurut Majelis : 1.  Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp16.292.800.742,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah : Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingDasar Pengenaan Pajak menurut SPT Pemohon BandingKoreksiRp 16.292.800.742,00Rp                        0,00Rp 16.292.800.742,00bahwa alasan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding yaitu disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Cabang tidak melakukan pemusatan PPN, dan BKP yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sebagai Cabang penjualannya dilakukan oleh Kantor Pusat, dimana seluruh Pajak Masukan yang timbul sebagai proses menghasilkan BKP tersebut dikreditkan dalam SPT PPN Pemohon Banding sebagai Cabang, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan BKP dari Cabang ke Kantor Pusat merupakan penyerahan yang terutang PPN, sedangkan nilai koreksi adalah sebesar omzet penyerahan BKP yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli, atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding; bahwa berdasarkan bukti dan data serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut :-bahwa dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang, disebutkan Cabang sebagai usaha produksi/pabrikan BKP tidak bisa melakukan penjualan kepada buyer;bahwa kantor di Palangkaraya sebagai unit produksi diatur oleh SK Direksi Nomor 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang sebagai berikut:Kantor Pusat Perusahaan adalah pemegang hak dan pelaksana tertinggi dalam menjalankan maksud dari tujuan utama perusahaan, dan kantor cabang/ pabrik adalah pelaksana dalam usaha produksi dan pabrikan barang dan jasa atas perintah Kantor Pusat. (Pasal 1 angka 1 dan 2);Seluruh kewenangan yang ditentukan termasuk dalam kaitannya dengan pihak lain merupakan wewenang mutlak dari Kantor Pusat seperti pembuatan kontrak-kontrak dan lain-lain. (Pasal 3 angka 2);-bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon Banding sebagai Cabang, dilakukan secara jabatan oleh Terbanding, akan tetapi Pemohon Banding tidak mempermasalahkan karena ada kegiatan pembelian juga dalam rangka produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga dalam pelaporan SPT Masa PPN atas Pajak Masukan pembelian tersebut dilakukan pengkreditan, dan karena tidak ada pemusatan, maka atas Pajak Masukan tersebut dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding sebagai Cabang;-bahwa SPT Masa PPN dari Januari s.d. Desember 2009 dan 2010 terbukti seluruh penjualan dilakukan dan dilaporkan oleh Kantor Pusat, sedangkan di Cabang dilaporkan Nihil;-bahwa tidak ada Purchase Contract dari pembeli kepada Pemohon Banding sebagai Cabang, yang ada adalah Purchase Contract yang sebelumnya didahului dengan negosiasi harga, kwantitas, spesifikasi, syarat pengiriman dan lain-lain dilakukan oleh Kantor Pusat di Jakarta, sedangkan sebagai informasi untuk pelaksanaan proses di lokasi unit produksi Palangka Raya dikirimkan tindasan/ foto copy Purchase Contract tersebut;-bahwa bukti pengiriman barang adalah ke tempat dilakukan ekspor/pengapalan yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hal tersebut bukan penyerahan dari Cabang kepada Kantor Pusat, karena hal tersebut atas perintah dan atas nama Kantor Pusat selaku pihak yang akan melakukan ekspor barang ke Luar Negeri;-bahwa dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada berupa dokumen ekspor (Invoice, PEB, BL, Sertifikasi), Faktur Pajak, Rekening Koran, Purchase Contract, pencatatan dan bukti administrasi pendukung lainnya membuktikan bahwa tidak adanya penyerahan dari Cabang ke kantor Pusat, akan tetapi yang terjadi yaitu seluruh administrasi penjualan dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli di Luar Negeri;bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp16.292.800.742,00 tidak dapat dipertahankan; 2.  Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 55.472.745,00        bahwa yang menjadi sengketa adalah : Pajak Masukan menurut Terbanding                 Pajak Masukan menurut SPT Pemohon Banding             Koreksi      Rp699.050.044,00Rp754.522.789,00Rp  55.472.745,00bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp55.472.745,00 karena berdasarkan Klarifikasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” dan “Bukan PKP”, terdiri dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh: PT. ABCPT. DEFPT. GHIRp 12.700.024,00     (non PKP)Rp 23.272.721,00     (WP PKP)Rp 19.500.000,00     (WP PKP)Rp 55.472.745,00bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang telah dilakukan antara Terbanding dan Pemohon Banding serta data, bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui halhal sebagai berikut : a.bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP yaitu atas nama PT ABC sebesar Rp 12.700.024,00 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 huruf c angka 1.4.1.3.3, atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 12.700.024,00 tersebut tetap dipertahankan;b.bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT DEF yang terdiri dari 7 Faktur Pajak sebesar Rp 23.272.721,00 dimana 2 Faktur Pajak