Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57498/PP/M.VIIIB/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57498/PP/M.VIIIB/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp15.477.448.896,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp48.362.500,00;
   
   
Menurut Terbanding:1. Koreksi DPP PPN sebesar Rp15.477.448.896,00bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding (Palangka Raya) adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dari cabang (Palangka Raya) ke pusat (Jakarta), sehingga memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai;2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp48.362.500,00bahwa PPN dikenakan atas setiap penyerahan. Termasuk dalam pengertian penyerahan sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN adalah adanya pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat pajak terutang. Dengan demikian pada saat terjadi peristiwa pemindahan BKP dari pabrik kepada kantor pusat merupakan saat terutangnya PPN, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa karena PKP Penjual tidak melakukan kewajibannya kepada Negara, maka demi tanggung jawab renteng, sesuai Pasal 16 F Undang-Undang PPN, Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN sebesar Rp48.362.500,00 sebagai setoran koreksi Masa Juli 2010.Oleh karena kesalahan teknis administratif petugas Pemohon Banding di Palangka Raya, setoran tersebut “tertulis” atau “diperuntukkan” sebagai pembayaran SKPKB masa yang bersangkutan yang notabene sebenarnya belum terhutang pajaknya karena dalam proses Pengajuan Keberatan/Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang KUP dan atas pembayaran tersebut sudah dimohonkan untuk dapat dipindahbukukan (PBK) dengan hutang pajak lainnya (adanya Surat Pernyataan akan hal tersebut);
   
Menurut Majelis:1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 15.477.448.896,00bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingDasar Pengenaan Pajak menurut SPT Pemohon BandingKoreksiRp 15.477.448.896,00Rp                        0,00Rp 15.477.448.896,00
bahwa alasan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding yaitu disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Cabang tidak melakukan pemusatan PPN, dan BKP yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sebagai Cabang penjualannya dilakukan oleh Kantor Pusat, dimana seluruh Pajak Masukan yang timbul sebagai proses menghasilkan BKP tersebut dikreditkan dalam SPT PPN Pemohon Banding sebagai Cabang, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan BKP dari Cabang ke Kantor Pusat merupakan penyerahan yang terutang PPN, sedangkan nilai koreksi adalah sebesar omzet penyerahan BKP yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli, atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding;bahwa berdasarkan bukti dan data serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang, disebutkan Cabang sebagai usaha produksi/pabrikan BKP tidak bisa melakukan penjualan kepada buyer;bahwa kantor di Palangkaraya sebagai unit produksi diatur oleh SK Direksi Nomor 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang sebagai berikut ,
  1. Kantor Pusat Perusahaan adalah pemegang hak dan pelaksana tertinggi dalam menjalankan maksud dari tujuan utama perusahaan, dan kantor cabang/ pabrik adalah pelaksana dalam usaha produksi dan pabrikan barang dan jasa atas perintah Kantor Pusat. (Pasal 1 angka 1 dan 2);
  2. Seluruh kewenangan yang ditentukan termasuk dalam kaitannya dengan pihak lain merupakan wewenang mutlak dari Kantor Pusat seperti pembuatan kontrak-kontrak dan lain-lain. (Pasal 3 angka 2);
bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon Banding sebagai Cabang, dilakukan secara jabatan oleh Terbanding, akan tetapi Pemohon Banding tidak mempermasalahkan karena ada kegiatan pembelian juga dalam rangka produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga dalam pelaporan SPT Masa PPN atas Pajak Masukan pembelian tersebut dilakukan pengkreditan, dan karena tidak ada pemusatan, maka atas Pajak Masukan tersebut dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding sebagai Cabang;
bahwa SPT Masa PPN dari Januari s.d. Desember 2009 dan 2010 terbukti seluruh penjualan dilakukan dan dilaporkan oleh Kantor Pusat, sedangkan di Cabang dilaporkan Nihil;
bahwa tidak ada Purchase Contract dari pembeli kepada Pemohon Banding sebagai Cabang, yang ada adalah Purchase Contract yang sebelumnya didahului dengan negosiasi harga, kwantitas, spesifikasi, syarat pengiriman dan lain-lain dilakukan oleh Kantor Pusat di Jakarta, sedangkan sebagai informasi untuk pelaksanaan proses di lokasi unit produksi Palangka Raya dikirimkan tindasan/ foto copy Purchase Contract tersebut;
bahwa bukti pengiriman barang adalah ke tempat dilakukan ekspor/pengapalan yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hal tersebut bukan penyerahan dari Cabang kepada Kantor Pusat, karena hal tersebut atas perintah dan atas nama Kantor Pusat selaku pihak yang akan melakukan ekspor barang ke Luar Negeri;
bahwa dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada berupa dokumen ekspor (Invoice, PEB, BL, Sertifikasi), Faktur Pajak, Rekening Koran, Purchase Contract, pencatatan dan bukti administrasi pendukung lainnya membuktikan bahwa tidak adanya penyerahan dari Cabang ke kantor Pusat, akan tetapi yang terjadi yaitu seluruh administrasi penjualan dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli di Luar Negeri;
bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 15.477.448.896,00 tidak dapat dipertahankan;2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 48.362.500,00bahwa yang menjadi sengketa adalah :
Pajak Masukan menurut Terbanding                 Pajak Masukan menurut SPT Pemohon Banding             Koreksi      Rp 821.830.574,00Rp 870.193.074,00Rp   48.362.500,00
bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena karena jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi yang dijawab ”tidak ada” dan ”WP belum PKP” dengan perincian :
1. PT. ABC2. PT. DEFJumlahRp   2.862.500,00     (WP Non PKP)Rp 45.500.000,00     (WP PKP)Rp 48.362.500,00
bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang telah dilakukan antara Terbanding dan Pemohon Banding serta data, bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui halhal sebagai berikut :
a.bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP yaitu atas nama PT ABC sebesar Rp 2.862.500,00 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 huruf c angka 1.4.1.3.3, atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga koreksi atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 2.862.500,00 tersebut tetap dipertahankan;
b.bahwa atas 14 Faktur Pajak Masukan dari PT DEF, Faktur Pajak No. Faktur 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXX0, 0X0.000.X0.0000XXXX dan 0X0.000.X0.0000XXXX dengan nilai sebesar Rp 45.500.000,00, dalam Uji Bukti atas Arus Uang, Arus Barang dan Arus Dokumen diketahui bahwa transaksi atas Faktur Pajak tersebut memang benar ada dan valid didukung dengan bukti yang sah, akan tetapi dari fakta yang ada pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya membayar sebesar nilai Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak, sedangkan nilai PPN nya belum dibayarkan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut atas Faktur Pajak tersebut belum dibayar PPN-nya, karena dari bukti yang disampaikan hanya pembayaran sebatas DPP nya saja, bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa telah dilakukan penyetoran sebesar Rp 48.362.500,00 sebagai bentuk tanggung jawab renteng, bahwa Majelis berpendapat bahwa atas pembayaran SSP sebesar Rp 48.362.500,00 dimana dalam keterangan SSP disebutkan pembayaran untuk SKPKB : 00039/207/10/711/12, sebagai pengurang utang pajak yang timbul dengan diterbitkannya SKPKB tersebut sehingga menurut Majelis pembayaran SSP tersebut bukan sebagai bentuk tanggung jawab renteng, karena yang harus dibayar sehubungan dengan tanggung renteng adalah yang dari PKP atas nama PT DEF sebesar Rp 45.500.000,00;bahwa sampai dengan selesainya persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Pemindahbukuan atas penyetoran SSP sebesar Rp 48.362.500,00 menjadi penyetoran atas SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan bukti dan uraian di atas, maka atas koreksi Faktur Pajak Masukan dari PT. DEF sebesar Rp 45.500.000,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan seluruhnya sebesar Rp 48.362.500,00 (Rp 2.862.500,00 +Rp 45.500.000,00) tetap dipertahankan;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2010, dengan perincian sebagai berikut :
NoUraianJumlah koreksi yangtidak dapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)
12Dasar Pengenaan PajakPajak Masukan15.477.448.896,000,000,0048.362.500,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Terbanding     Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dapat dipertahankan                 Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis     Rp 15.477.448.896,00Rp 15.477.448.896,00Rp                      0,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding             Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan     Pajak Masukan menurut Majelis   Rp 821.830.574,00Rp                  0,00Rp 821.830.587,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1508/WPJ.29/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00039/207/10/711/12 tanggal 13 Agustus 2012 Masa Pajak Juli 2010 atas nama PT XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan PajakRp
Penyerahan Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Jumlah
Pajak Keluaran yang harus dipungut
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan821.830.574
– Dibayar dengan NPWP sendiri
– Lain-lain
Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan821.830.574
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar(821.830.574)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya870.193.074
PPN Kurang (lebih) bayar48.362.500
Sanksi Administrasi 48.362.500
Jumlah PPN yang masih harus dibayar96.725.000
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. TFR, Ak.,HPJ, SH, MSiXBM, SH, M.HumYang dibantu oleh QLK, SH, MHsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.