Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57386/PP/M.VB/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57386/PP/M.VB/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp28.948.825;
   
   
Menurut Terbanding:koreksi Terbanding atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp28.948.825,- (terdiri dari delapan Faktur Pajak) dilakukan berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding menyatakan “tidak ada”;
   
Menurut Pemohon :bahwa atas transaksi tersebut Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan (PPN) yang dikoreksi oleh Terbanding, oleh karena itu seharusnya Pemohon Banding dibebaskan dari tanggung renteng untuk membayar Pajak Masukan tersebut sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp28.948.825,- yang terdiri dari delapan Faktur Pajak, berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding yang menyatakan “tidak ada”;

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan : “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.”;

bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyampaikan dokumen-dokumen berupa invoice, bukti pembayaran serta rekening koran sebagai pembuktian atas koreksi Terbanding karena jawaban “tidak ada” telah dibayarkan kepada lawan transaksi. (kecuali 1 Faktur Pajak Masukan atas nama PT AAA nomor 0X0-000-0X0000X0XX tanggal 10 Juni 2009 sebesar Rp650.000, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen arus uang; Namun demikian Terbanding tetap berpegang pada hasil klarifikasi dan konfirmasi pada aplikasi PKPM, dan hanya memperhitungkan Faktur Pajak Masukan yang telah dijawab “ada” oleh KPP lawan transaksi, sedangkan Faktur Pajak Masukan yang dijawab “tidak ada” tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Lampiran 1:

1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:1.4.1.3.3.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP Penjual tidak pemah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa dalam lampiran I butir 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut :

“apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas 7 transaksi sejumlah Rp.28.298.825, Pemohon Banding dapat menunjukan bukti berupa Bukti voucher Pengeluaran Bank (BV), Invoice/faktur komersial, Faktur Pajak, Purchase Order (PO), Kuitansi, dan Rekening Koran Bank, (kecuali 1 Faktur Pajak Masukan atas nama PT AAA nomor 0X0-000-0X0000X0XX tanggal 10 Juni 2009 sebesar Rp650.000, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen arus uang); dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemberi jasa, sehingga Pemohon Banding bukanlah pihak yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksinya.

bahwa berdasarkan KEP-754/PJ./2001 dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding diatas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :

bahwa Majelis berkeyakinan bahwa Pajak Masukan atas 7 transaksi sebesar Rp.28.298.825 tersebut benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas faktur pajak – faktur pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

sedangkan untuk 1 (satu) Faktur Pajak Masukan atas nama PT AAA nomor 0X0-000-0X0000X0XX tanggal 10 Juni 2009 sebesar Rp650.000, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen arus uangnya, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp28.948.825, maka sebesar Rp.28.298.825,- tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp650.000 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian diatas, maka penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan masa pajak Juni 2011 adalah sebagai berikut :

Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan :

Pajak Masukan (cfm Terbanding)     
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan     
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan     
Rp. 8.714.328.283
Rp.      28.298.825
Rp. 8.742.627.108,-
bahwa oleh karena itu, Majelis menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak Juni 2009 sebagai berikut :

UraianSemula
(Rp)Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)Menjadi
(Rp)PPN Yang Kurang Dibayar28.948.825(28.298.825)650.000Sanksi Bunga000Sanksi Kenaikan28.948.825(28.298.825)650.000Jumlah Yang Masih Harus Dibayar57.897.650(56.597.650)1.300.000
   
Menimbang:bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
   
Menimbang:bahwa oleh karena koreksi Terbanding sebagian tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1648/WPJ.04/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00348/207/09/062/12 tanggal 29 Oktober 2009, atas nama : XXX, dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut :

No.UraianJumlah (Rp)1

















2












3



4
5







6Dasar Pengenaan Pajak
a.    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
       a.1.     Ekspor
       a.2.    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
       a.3.    Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
       a.4.    Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
       a.5.    Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
       a.6.    Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
b.    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c.    Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)
d.    Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP /JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri
       d.1    Impor BKP
       d.2    Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean
       d.3    Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
       d.4     Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
       d.5     Kegiatan Membangun Sendiri
       d.6    Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
       d.7     Jumlah (d.1 / d.2 / d.3 / d.4 / d.5)
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b.    Dikurangi:
       b.1    PPN yg disetor dimuka dlm Masa Pajak sama
       b.2     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
       b.3     STP (Pokok kurang bayar)
       b.4     Dibayar dengan NPWP sendiri
       b.5     Lain-lain
       b.6     Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
c.    Diperhitungkan
       c.1    SKPPKP
d.    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)
e.    Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a.    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
b.    Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena Pembetulan)
c.    Jumlah (a + b)
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
Sanksi Administrasi
a.    Bunga Pasal 13 (2) KUP
b.    Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c.    Bunga Pasal 13 (5) KUP
d.    Kenaikan Pasal 13A KUP
e.    Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
f.    Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g.    Jumlah
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
0
33.413.917.551
1.909.258.746
0
0
35.323.176.297
0
35.323.176.297


0
0
0
0
0
0

0

3.282.854.676

0
8.742.627.108
0
0
0
8.742.627.108

0
8.742.627.108
(5.459.772.432)5.460.422.432
0
5.460.422.432

650.000

0
650.000
0
0
0
0
650.000
1.300.000
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. RDV, MBA
Drs. TGB, MM
Drs. YHN, M.A.
PKMsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;