Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57435/PP/M.XVA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57435/PP/M.XVA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp.762.645.846,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan klarifikasi ulang atas Pajak Masukan tersebut kepada KPP Pratama Teluk Betung dengan Surat Nomor : S-395/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 29 Januari 2013 yang dijawab dengan Surat Nomor : SP-050/WPJ.22/KP.0503/2013 tanggal 12 Februari 2013 dengan jawaban “tidak ada”; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku, sedangkan atas kekeliruan penerbitan PPN Keluaran merupakan tanggung jawab dari penerbit Faktur Pajak dan sanksi akan perpajakan seharusnya dibebankan kepada mereka; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi terhadap Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp.762.645.846,00, karena Terbanding berpendapat atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, sedangkan Pemohon Banding berpendapat Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa: P-10SPM PPN Lawan Transaksi atas nama CV AAA, Masa Pajak Januari 2011;P-11Bukti Voucher Pengeluaran;P-12Bukti Transfer;P-13Surat Perjanjian;P-14Rekening Koran;P-15Arus Barang;P-16Purchase Order;bahwa untuk mendukung alasan koreksinya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa: T-7Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-240/WPJ.22/KP.0700/2012 tanggal 15 Oktober 2012;T-8Kertas Kerja Pemeriksaan;T-9Laporan Pemeriksaan Keberatan Nomor : LAP-1975/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 27 Desember 2013;bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti dan keterangan Para Pihak dalam persidangan; bahwa terhadap sengketa banding ini, dalam persidangan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :1.bahwa dari data SPT Masa PPN Lawan Transaksi tersebut, diketahui bahwa atas koreksi awal :NoNama Penjual BKP/Pemberi JKPNPWPNomor Seri FPTanggalPPN(Rp)1CV AAA0X.X0X.X0X.X-XXX.0000X0-000-X00000000X11-Jan-10762.645.846bahwa atas koreksi tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi;2.bahwa dalam pengujian ini dilakukan juga uji arus uang dan barang;3.bahwa dalam dokumen yang ditujukkan oleh Pemohon Banding diketahui pembayaranpembayaran yang dilakukan sesuai yang tertera dalam rekening koran;4.bahwa dalam pengujian arus barang diketahui Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa tanda terima barang dan dalam rekapitulasi jumlah barang yang dikirim telah dicocokkan dengan faktur, invoice, dan kontrak pembelian/purchase order;5.bahwa Pajak Masukan tersebut dikoreksi karena jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP penjual terdaftar menjawab “Tidak Ada”;bahwa Terbanding berpendapat atas Pajak Masukan senilai Rp.762.645.846,00 tersebut tetap dikoreksi atau dipertahankan karena belum masuk dalam konfirmasi PKPM Portal DJP; bahwa terhadap sengketa banding ini, dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan pendapat sebagai berikut :bahwa dari bukti-bukti tersebut dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak dengan Nomor 0X0.000-XX.00000000X tanggal 11 Januari 2011 senilai Rp.762.645.840,00 sudah disetor dan dilaporkan oleh pihak lawan transaksi yaitu CV. AAA pada Masa Pajak Januari 2011;bahwa dengan demikian faktur pajak tersebut di atas seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.762.645.840,00 karena Faktur Pajak Masukan tersebut berdasarkan hasil jawaban konfirmasi yang dijawab tidak ada; bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan menyatakan : Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan : “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur Pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”; bahwa Majelis berpendapat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada” tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena untuk meyakini kebenaran suatu transaksi Terbanding seharusnya melakukan mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 76 berserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa :bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas;bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak, dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;bahwa dalam persidangan Para Pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Surat Banding atau Surat Gugatan, Surat Uraian Banding atau Surat Bantahan, dan Surat Tanggapan belum diungkapkan;bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangbahwa Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan: “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.”; bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan :“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”; bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”; bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan : “Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39043/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39043/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.13.130.810,000. Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Pajak Masukan dari PT. YYY, NPWP: 02.xxxx sebesar Rp.13.130.810,00 karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Wajib Pajak tidak terdaftar di master file. Menurut Pemohon : bahwa penelitian pada master file Wajib Pajak portal Direktorat Jenderal Pajak yang menyebutkan bahwa PT. YYY tidak terdaftar pada master file Wajib Pajak adalah dikarenakan PT. YYY telah dilikuidasi per tanggal 01 Januari 2009 dan semua kegiatan PT. YYY telah berakhir per 31 Desember 2008, yang buktinya berupa Surat Keterangan dari PT. YYY dan Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak tertanggal 27 Januari 2010. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-208/WPJ.07/KP.0805/2010 tanggal 21 Mei 2010, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.13.130.810,00 karena jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Wajib Pajak tidak terdaftar di master file: bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, diketahui bahwa PT. YYY terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 07 April 2008 sehingga Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan sebelum tanggal 07 April 2008 tidak sah karena PT. YYY belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan, PT. YYY semula terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan kemudian dipindah menjadi terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara adalah perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak PT. YYY dari sebelumnya NPWP: 02.461.099.041.000 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penjaringan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.461.099.046.000 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara yang buktinya berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jendral Pajak sejak 12 Juli 2005, sehingga pendapat Terbanding pada saat pemeriksaan yang menganggap bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan adalah sebelum PT. YYY dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak benar adanya karena PT. YYY telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2005. bahwa Majelis di dalam persidangan meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan PT.YYY selaku Pengusaha Kena Pajak Penjual dan menyampaikan bukti pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk PT. YYY dan meneliti apakah sebelum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, PT. YYY telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, berdasarkan hasil konfimasi ulang yang dilakukan oleh Terbanding, dapat diketahui Pengusaha Kena Pajak penjual PT. YYY memang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2005. bahwa Terbanding di dalam persidangan meminta kepada Majelis untuk dapat melakukan pengujian berdasarkan arus uang dan arus barang untuk membuktikan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.13.130.810,00 memang benar telah dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti atas kebenaran data-data dan dokumen pendukung untuk membuktikan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.13.130.810,00 memang benar telah dibayar oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding berdasarkan hasil uji bukti atas kebenaran data-data dan dokumen pendukung untuk membuktikan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.13.130.810,00 memang benar telah dibayar oleh Pemohon Banding, mengemukakan sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding:-dokumen asli pengujian arus uang dan barang;-bukti pembayaran kas/bank;-bukti transfer bank;-Invoice;-faktur penjualan PT. YYY;-surat jalan;-surat tanda penerimaan barang;-purchase order;-faktur pajak standar.Menurut Terbanding: -Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00000010 tanggal 09 Januari 2008 atas nama PT. YYY sejumlah Rp.11.489.459,00bahwa Pemohon Banding menyatakan bukti purchase order Nomor: 4500070854, invoice Nomor: 201084009, delivery order Nomor: 2010830009, bukti pembayaran kas/bank, fund transfer ZZZ atas transaksi pembelian kepada PT. YYY sejumlah USD 13,439.97 (USD 12,218.15 + USD 1,221.82); bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran kas/bank, permohonan pengiriman uang BCA atas transaksi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada PT. YYY sejumlah Rp.13.130.810,00 (Rp.11.489.459,00 + Rp.1.641.351,00); -Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00000011 tanggal 11 Januari 2008 atas nama PT. YYY sejumlah Rp.1.641.351,00bahwa Pemohon Banding menyatakan bukti purchase order Nomor: 4500070854, invoice Nomor: 201084010, delivery order Nomor: 2010830010, bukti pembayaran kas/bank, fund transfer ZZZ atas transaksi pembelian kepada PT. YYY sejumlah USD 1,920.00 (USD 1,745.45 + USD 174.55); bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran kas/bank, permohonan pengiriman uang AAA atas transaksi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada PT. YYY sejumlah Rp.13.130.810,00 (Rp.11.489.459,00 + Rp.1.641.351,00). bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”. bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, berdasarkan hasil konfimasi ulang yang dilakukan oleh Terbanding, dapat diketahui Pengusaha Kena Pajak penjual PT. YYY memang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2005. bahwa karenanya atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. YYY selaku Pengusaha Kena Pajak penjual tidak memenuhi unsur sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa berdasarkan hasil uji bukti atas kebenaran data-data dan dokumen pendukung untuk membuktikan apakah atas Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar Rp.13.130.810,00 memang benar telah dibayar oleh Pemohon Banding, dan Terbanding telah membuktikan bahwa atas Faktur Pajak sebagai berikut : Faktur PajakDasar Pengenaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57452/PP/M.IIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57452/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp3.343.320,00,; 1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan nilai sebesar Rp5.259.176.064,00 Menurut Terbanding : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp5.298.782.256,00 merupakan koreksi yang timbul karena ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan. Menurut Pemohon Banding : Bahwa Terbanding mengambil angka Koreksi DPP Masa Januari 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak Januari 2010”, oleh karena itu koreksi Terbanding Batal Demi Hukum Ketetapan Pajak. Menurut Majelis : bahwa sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp5.259.176.064,00; bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa peredaran usaha, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010; bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010, menyatakan sebagai berikut. bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya. bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke AAA (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke AAA (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT AAA Indonesia, sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke AAA (Singapore) Pte Ltd.; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp5.259.176.064,00 dibatalkan; 2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.343.320,00 Menurut Terbanding : Bahwa Tim Peneliti mengusulkan untuk menerima sebagian keberatan Wajib Pajak atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perhitungan sebagai berikut:NoLawanTransaksiNPWPNomorFakturTanggalFakturPPNCfm,PemeriksaCfm, TimPenelitiKoreksiPenelitian (Rp)1PT BBB0X.0XX.XXX.X-0XX.0000X0-000-X0000000XX11.01.20103.343.320″TIDAK ADA””TIDAK ADA”3343.3202PT CCC0X.X0X.XXX.X-0XX,0000X0-000-0X0000X0XX12/24/20091.966,529″TIDAK ADA””ADA”-JUMLAH5,309.849 3,343.320 Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.343.320 yang disebabkan oleh jawaban konfirmasi “Tidak Ada” karena pada prinsipnya atas transaksi yang bersangkutan Pemohon Banding telah dipungut dan telah Pemohon Banding bayarkan PPN tersebut kepada pihak lawan transaksi Pemohon Banding. Adapun kewajiban penyetoran dan pelaporan atas PPN tersebut berada di pihak lawan tranksaksi Pemohon Banding, dengan demikian Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pembayaran PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding seharusnya membatalkan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp3.343.320 menjadi NIHIL. Menurut Majelis : bahwa substansi Pokok sengketa adalah Koreksi Terbandingatas Koreksi Pajak Masukan Masa Januari 2010 sebesar Rp3.343.320,00 yang dalam proses konfirmasi menyatakan tidak ada dan belum dijawab konfirmasinya; bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda, yaitu antara penanggung jawab beban (PKP Pembeli)/ (Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah/UU PPN) dan penanggung jawab pembayaran ( PKP penjual)/ (Pasal 3A (1) UU PPN), jika Penanggung jawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggung jawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggung jawab pembayaran. Kecuali penanggung jawab pembayaran tidak dapat ditagih (tidak diketemukan), dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah PKP Pembeli (Psl 9 (2) dan Psl 16F UU PPN). bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, memang mutlak harus dilakukan karena terkait dengan kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli, namun demikian hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap PKP penjual, apakah PPN yang telah dipungut oleh penjual tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya, jika belum maka, Terbanding harus menindak lanjuti dengan menerbitkan skp berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan PKP pembeli. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen uji arus kas yang didukung dengan dokumen pendukung, telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai terutang; bahwa berdasarkan ketentuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39014/PP/M.X/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39014/PP/M.X/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pengenaan tarif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-4/WPJ.04/2010 tanggal 4 Januari 2011, Pemeriksa menyatakan bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk menyanggah hasil koreksi adalah salinan “TAXE SUR LA VALEUR AJOUTEE” yang dianggap oleh Pemohon Banding sebagai Surat Keterangan Domisili, namun demikian sampai dengan saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD asli dengan alasan SKD asli berada di kantor pusat. Menurut Pemohon : bahwa seperti telah Pemohon Banding uraikan pada Surat Banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding bahwa transaksi antara pihak YYY yang berdomisili di Prancis dengan PT. XXX tergolong sebagai Royalti sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 12 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B antara Indonesia dengan Perancis. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding, SE-03/PJ.101/1996 angka 2 huruf a dan angka 3 huruf c mengatur : Angka 2 huruf a :“Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar”. Angka 3 huruf c :“Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili”. bahwa dari salinan “TAXE SUR LA VALEUR AJOUTEE” yang dianggap Pemohon Banding sebagai Surat Keterangan Domisili diketahui hal-hal sebagai berikut : -Data “TAXE SUR LA VALEUR AJOUTEE” yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan memenuhi syarat sebagai Surat Keterangan Domisili sejak tanggal 14 Oktober 2008 s.d 13 Oktober 2009,-Data “TAXE SUR LA VALEUR AJOUTEE” yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan memenuhi syarat sebagai Surat Keterangan Domisili sejak tanggal 13 Oktober 2010 sampai dengan 12 Oktober 2011,-Menurut Pemohon Banding, dalam SKD disebutkan bahwa Institute De Soudure Industrie telah terdaftar di Negara Perancis sejak tanggal 2 Desember 1997.bahwa hasil penelitian Terbanding atas management agreement antara Institute De Soudure Industrie Perancis dengan Pemohon Banding menyimpulkan bahwa imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada YYY Prancis merupakan imbalan royalty. bahwa menurut Terbanding, pada proses keberatan Pemohon Banding menunjukkan asli SKD dan menyerahkan salinan SKD yang berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2008 sampai dengan 13 Oktober 2009 serta bukti penyampaian SKD kepada KPP terkait, sehingga Terbanding mengubah koreksi pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Oktober sampai dengan Desember 2008 dari 20% menjadi 10%. bahwa menurut Pemohon Banding, salah satu dokumen pendukung yang menyatakan seseorang atau suatu badan merupakan Penduduk (Wajib Pajak) dari suatu Negara adalah SKD. bahwa YYY merupakan Penduduk Negara (Wajib Pajak) Perancis yang terdaftar sejak 2 Desember 1997 sehingga dalam hal perpajakan berhak untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam P3B antara Indonesia dengan Perancis. bahwa Tax Treaty (P3B) merupakan Lex Specialist bagi negara Treaty Partner. bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan ketentuan Pasal 12 P3B antara Indonesia dengan Perancis, pembayaran royalti yang dibayarkan oleh PT. YYY Indonesia dengan YYY di Perancis merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10%. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 ke YYY, dikenakan tarif 20%, karena sampai dengan batas waktu sebagaimana disebut pada Surat Peringatan II Wajib Pajak belum juga menyerahkan Surat Keterangan Domisili. bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, diketahui terdapat 2 (dua) SKD, yaitu :-SKD tertanggal 14 Oktober 2008, yang menerangkan bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak untuk PPN dengan nomor identifikasi FR11414728964 sejak 2 Desember 1997, dan surat keterangan berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitannya,-SKD tertanggal 13 Oktober 2008, yang menerangkan bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak untuk PPN dengan nomor identifikasi FR11414728964 sejak 1 Januari 2008, dan surat keterangan ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitannya.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan :-SKD tertanggal 14 Oktober 2008, merupakan surat keterangan bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Lokasi (a Blanc Mesnil, Perancis) yaitu sejak tanggal 2 Desember 1997,-SKD tertanggal 13 Oktober 2008 yang berlaku sejak 1 Januari 2008 secara substansi YYY adalah residen Perancis.bahwa sehubungan dengan pertanyaan Majelis mengenai jenis usaha Pemohon Banding adalah jasa tetapi Pemohon Banding harus membayar royalti, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya Pemohon Banding tidak ada pembayaran atas royalti melainkan pembayaran atas jasa teknik dan manajemen. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa atas penerbitan SKD tertanggal 13 Oktober 2008 memang terlambat dan oleh Terbanding SKD tersebut telah diakui dengan adanya keputusan diterima sebagian yaitu untuk masa Oktober sampai dengan Desember 2008. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Keterangan Status Wajib Pajak (Taxe Sur La Valeur Ajoutee yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah) yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan diketahui bahwa Institut De Soudure Industrie adalah wajib pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nomor identifikasi FR11414728964 sejak 2 Desember 1997. bahwa menurut Majelis, YYY adalah wajib pajak luar negeri yang terdaftar di negara Perancis sejak 2 Desember 1997, dan oleh karena negara Perancis memiliki P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) dengan negara Indonesia maka atas transaksi antara YYY dengan Pemohon Banding (PT. YYY Indonesia) diterapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B antara Negara Indonesia dengan Negara Perancis. bahwa Majelis berkesimpulan, sesuai dengan Surat Keterangan Status Wajib Pajak yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan maka atas royalti yang diterima oleh YYY (dimana penerima penghasilan berkedudukan di Perancis), sesuai dengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Perancis atas pembayaran royalti sebesar Rp.30.727.633.238,00 pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berlaku tarif 10%. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi pengenaan tarif sebesar 20% atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 hanya karena alasan SKD Masa Januari sampai dengan September
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57460/PP/M.IIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57460/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : Ppn Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 sebesar Rp5.035.958.944,00 dengan uraian sebagai berikut :1.Koreksi Negatif DPP Ekspor sebesar(Rp 36.048.165,00)2.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesarRp 5.072.007.109,00 JumlahRp 5.035.958.944,00 Menurut Terbanding : 1. Koreksi Negatif DPP Ekspor sebesar (Rp36.048.165,00) bahwa dalam SPM PPN Masa September 2010 penjualan ekspor sebesar Rp36.048.165,00, namun setelah dicross check ke audit report, tidak terdapat penjualan ekspor sehingga oleh pemeriksa dilakukan koreksi positif penjualan ekspor tersebut menjadi penjualan lokal karena dokumen yang mendukung penjualan ekspor, yaitu PEB tidak diserahkan oleh Pemohon Banding; 2. Koreksi DPP sebesar Rp5.072.007.109,00 bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan, disimpulkan terdapat ketidak cocokan mengenai sales (penjualan) antara laporan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 dengan data pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 dan Audit Report Tahun 2010, sehingga Pembukuan atau pencatatan Terbanding tersebut diatas tidak mencerminkan keadaan atau keqiatan usaha yang sebenarnya; Menurut Pemohon Banding : 1. Koreksi Negatif DPP Ekspor Rp36.048.165,00 bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak adalah tidak benar karena Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran Usaha atas Penghasilan Ekspor tersebut di dalam SPT Tahunan Badan 2010; 2. Koreksi Dasar Pengenaan Paak Rp5.072.007.109,00 bahwa Pemeriksa Pajak mengambil angka Koreksi DPP Masa September 2010 dengan cara Total Koreksi Peredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12. Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan “Masa Pajak September 2010”, oleh karena itu koreksi Pemeriksa Pajak Batal Demi Hukum Ketetapan Pajak; Menurut Majelis : bahwa sengketa adalah sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 sebesar Rp5.035.958.944,00 dengan uraian sebagai berikut : 1.Koreksi Negatif DPP Ekspor sebesar(Rp 36.048.165,00)2.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesarRp 5.072.007.109,00JumlahRp 5.035.958.944,00-bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, Harga Pokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010;-bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010, menyatakan sebagai berikut.bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yang menurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yang mengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena tidak ada Faktur Pajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi Pemohon Banding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya “anggapan” saja dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada angggapan atau analisa semata dan bersifat sangat teoritis, seharusnya Terbanding dapat membuktikan kepada siapa barang tersebut dijual disertai dengan bukti aliran uangnya. bahwa terkait dengan koreksi Koreksi Positif Penjualan Ekspor USD10,288,00 yang dilakukan oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Penjualan Ekspor yang dimaksud ke AAA (Singapore) Pte Ltd adalah penagihan kembali oleh Pemohon Banding kepada ke AAA (Singapore) Pte Ltd karena adanya kesalahan hasil produksi yang dijual Pemohon Banding ke PT AAA Indonesia,sehingga Pemohon Banding menagihkan lagi ke AAA (Singapore) Pte Ltd.; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; -bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 sebesar Rp5.035.958.944,00 dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan– Ekspor – Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Lokal Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp 48.107.254.542,00 (Rp 36.048.165,00)Rp 5.072.007.109,00Rp 43.071.295.598,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-951/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00083/207/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00059/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 13 Mei 2013, atas nama PT XXX sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39004/PP/M.X/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39004/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp. 27.389.956,00. Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan Impor dilakukan atas biaya-biaya yang berhubungan dengan pembayaran-pembayaran ke related party yang telah dilakukan koreksi di Pajak Penghasilan Badan. Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan ketentuan diatas maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak masukan impor sebesar Rp. 27.389.956,00 dapat dikreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Juli 2008, dikarenakan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang Pemohon Banding lakukan adalah paling telat setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan Pemohon Banding membukukan biaya ke related party yaitu ketika diterbitkannya invoice dari related party, hal ini dilakukan jauh sebelum dilakukan pemeriksaan pajak Tahun 2008 yaitu tanggal 29 April 2010 yang oleh Pemeriksa dinyatakan biaya tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan di saat melaporkan Pajak Penghasilan Badan 2008 pun Pemohon Banding mengakui biaya ke related party tersebut adalah sebagai biaya yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yang oleh karenanya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding melakukan penyetoran Surat Setoran Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah tanggal 4 Juli 2008 yang Pemohon Banding kreditkan sebagai pajak masukan impor di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2008. Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1789/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 berkaitan dengan SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00940/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010. bahwa Kronologis timbulnya sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut : bahwa pada tanggal 18 Juni 2010 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00940/207/08/052/10 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 39.989.336,00. bahwa berdasarkan SKPKB Nomor : 00940/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak yaitu sebesar Rp. 27.389.956,00, dimana menurut Terbanding jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 297.220.110,00 sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 324.610.066,00. bahwa pada tanggal 5 Agustus 2010, atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 474/JPCI/VII/2010. bahwa pada tanggal 25 Juli 2011, sebagai jawaban atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 474/JPCI/VII/2010, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1789/WPJ.07/2011 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 39.989.336,00. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1789/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011, Pemohon Banding pada tanggal 5 September 2011 mengajukan banding dengan surat Nomor : 0690/JPCI/IX/11 yang diterima tanggal 7 September 2011, dengan pokok sengketa adalah Pajak Masukan Impor dengan jumlah sebesar Rp. 27.389.956,00. bahwa menurut Terbanding, Koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp.27.389.956,00 terkait Pemanfaatan Jasa Luar Negeri/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dengan perincian sebagai berikut : Tanggal SSPNama PenjualNilai (Rp)04-Jul-2008Jotun A/S4.020.505,0004-Jul-2008Jotun Powder Coatings A/S6.911.250,0004-Jul-2008Jotun A/S5.321.472,0004-Jul-2008Jotun Powder Coatings A/S11.136.729,00Jumlah27.389.956,00 bahwa menurut Terbanding, hasil penelitian terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan terkait dengan biaya sehubungan dengan biaya royalti adalah sebagai berikut : -bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan intangible asset sebagai dasar perhitungan royalti,-bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan angka besaran royalti yang dibebankan oleh Jotun Pusat kepada Pemohon Banding,-bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai informasi rinci apakah seluruh anak cabang Jotun di seluruh dunia juga harus membayar royalti dengan jumlah yang sama dan menggunakan metode perhitungan penetapan besaran royalti yang sama pula.bahwa karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha maka permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar pada Pajak Penghasilan Badan atas royalty jasa ke related party ditolak dan Pajak Masukan yang dibayar atas royalti juga tidak dapat dikreditkan. bahwa tidak ada objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean) karena bukan termasuk dalam kategori Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean (setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean) oleh karena penyerahan tersebut bukanlah objek Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Pemohon Banding biaya ke related party tersebut adalah biaya yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, oleh karenanya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan jika biaya related party tidak dapat diakui biayanya oleh Terbanding maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor oleh Pemohon Banding tidak dapat dihilangkan begitu saja. bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian tertulis antara Jotun Powder Coatings Indonesia dan Jotun A/S maupun Jotun Powder Coatings A/S serta melampirkan Common Service Agreement dan License Agreement, sehingga penyerahan atas JKP dari luar Daerah Pabean termasuk objek PPN dan Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan. bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan Uji Bukti dalam persidangan. bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.27.389.956,00 dengan rincian sebagai berikut : -PPN atas royalti sebesarRp. 11.136.729,00-PPN atas C & F sebesarRp. 6.911.250,00-PPN atas C & F sebesarRp. 4.020.525,00-PPN atas bunga sebesarRp. 5.321.472,00bahwa koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas terkait dengan koreksi biaya di Pajak Penghasilan Badan yang dikoreksi oleh Terbanding karena tidak ada kaitan dengan kegiatan usaha. bahwa terkait dengan koreksi biaya di Pajak Penghasilan Badan, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan permohonan tersebut ditolak oleh Terbanding. bahwa atas keputusan penolakan tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan upaya hukum lanjutan sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi tersebut. bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi di Pajak Penghasilan Badan, namun karena Pemohon Banding telah membayar dan menyetorkan