Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39004/PP/M.X/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39004/PP/M.X/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp. 27.389.956,00.
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Koreksi Pajak Masukan Impor dilakukan atas biaya-biaya yang berhubungan dengan pembayaran-pembayaran ke related party yang telah dilakukan koreksi di Pajak Penghasilan Badan.
  
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan ketentuan diatas maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak masukan impor sebesar Rp. 27.389.956,00 dapat dikreditkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Juli 2008, dikarenakan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang Pemohon Banding lakukan adalah paling telat setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan Pemohon Banding membukukan biaya ke related party yaitu ketika diterbitkannya invoice dari related party, hal ini dilakukan jauh sebelum dilakukan pemeriksaan pajak Tahun 2008 yaitu tanggal 29 April 2010 yang oleh Pemeriksa dinyatakan biaya tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dan di saat melaporkan Pajak Penghasilan Badan 2008 pun Pemohon Banding mengakui biaya ke related party tersebut adalah sebagai biaya yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yang oleh karenanya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding melakukan penyetoran Surat Setoran Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah tanggal 4 Juli 2008 yang Pemohon Banding kreditkan sebagai pajak masukan impor di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2008.
  
Pendapat Majelis:bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1789/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 berkaitan dengan SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00940/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010.

bahwa Kronologis timbulnya sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut :

bahwa pada tanggal 18 Juni 2010 Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00940/207/08/052/10 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 39.989.336,00.

bahwa berdasarkan SKPKB Nomor : 00940/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak yaitu sebesar Rp. 27.389.956,00, dimana menurut Terbanding jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp. 297.220.110,00 sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 324.610.066,00.

bahwa pada tanggal 5 Agustus 2010, atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 474/JPCI/VII/2010.

bahwa pada tanggal 25 Juli 2011, sebagai jawaban atas surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 474/JPCI/VII/2010, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1789/WPJ.07/2011 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp. 39.989.336,00.

bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1789/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011, Pemohon Banding pada tanggal 5 September 2011 mengajukan banding dengan surat Nomor : 0690/JPCI/IX/11 yang diterima tanggal 7 September 2011, dengan pokok sengketa adalah Pajak Masukan Impor dengan jumlah sebesar Rp. 27.389.956,00.

bahwa menurut Terbanding, Koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp.27.389.956,00 terkait Pemanfaatan Jasa Luar Negeri/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dengan perincian sebagai berikut :

Tanggal SSPNama PenjualNilai (Rp)04-Jul-2008Jotun A/S4.020.505,0004-Jul-2008Jotun Powder Coatings A/S6.911.250,0004-Jul-2008Jotun A/S5.321.472,0004-Jul-2008Jotun Powder Coatings A/S11.136.729,00Jumlah27.389.956,00 
bahwa menurut Terbanding, hasil penelitian terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan terkait dengan biaya sehubungan dengan biaya royalti adalah sebagai berikut :

-bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perhitungan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan intangible asset sebagai dasar perhitungan royalti,-bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan angka besaran royalti yang dibebankan oleh Jotun Pusat kepada Pemohon Banding,-bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai informasi rinci apakah seluruh anak cabang Jotun di seluruh dunia juga harus membayar royalti dengan jumlah yang sama dan menggunakan metode perhitungan penetapan    besaran royalti yang sama pula.
bahwa karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha maka permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar pada Pajak Penghasilan Badan atas royalty jasa ke related party ditolak dan Pajak Masukan yang dibayar atas royalti juga tidak dapat dikreditkan.

bahwa tidak ada objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean) karena bukan termasuk dalam kategori Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean (setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean) oleh karena penyerahan tersebut bukanlah objek Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan.

bahwa menurut Pemohon Banding biaya ke related party tersebut adalah biaya yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, oleh karenanya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan jika biaya related party tidak dapat diakui biayanya oleh Terbanding maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor oleh Pemohon Banding tidak dapat dihilangkan begitu saja.

bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian tertulis antara Jotun Powder Coatings Indonesia dan Jotun A/S maupun Jotun Powder Coatings A/S serta melampirkan Common Service Agreement dan License Agreement, sehingga penyerahan atas JKP dari luar Daerah Pabean termasuk objek PPN dan Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan.

bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding melakukan Uji Bukti dalam persidangan.

bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut :

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.27.389.956,00 dengan rincian sebagai berikut :

-PPN atas royalti sebesarRp. 11.136.729,00-PPN atas C & F sebesarRp.   6.911.250,00-PPN atas C & F sebesarRp.   4.020.525,00-PPN atas bunga sebesarRp.   5.321.472,00
bahwa koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas terkait dengan koreksi biaya di Pajak Penghasilan Badan yang dikoreksi oleh Terbanding karena tidak ada kaitan dengan kegiatan usaha.

bahwa terkait dengan koreksi biaya di Pajak Penghasilan Badan, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan permohonan tersebut ditolak oleh Terbanding.

bahwa atas keputusan penolakan tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan upaya hukum lanjutan sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi tersebut.

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi di Pajak Penghasilan Badan, namun karena Pemohon Banding telah membayar dan menyetorkan PPN atas biaya tersebut, maka Pemohon Banding menuntut pengembalian atas PPN yang sudah dibayarkan.

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam hal terdapat PPN yang tidak seharusnya terutang, maka PPN yang sudah dibayarkan dapat dimintakan pengembalian, namun mengingat bahwa PPN tersebut tidak seharusnya dibayar (tidak ada kaitan dengan kegiatan usaha), maka tidak dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah benar sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.27.389.956,00.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran SSP dengan tepat waktu, di Pajak Penghasilan Badan tahun 2008 Pemohon Banding mengakui biaya atas royalty adalah sebagai biaya yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha oleh karenanya terutang PPN.

bahwa pemeriksaan pajak tahun 2008 baru dilakukan pada tanggal 29 April 2010 yang oleh pemeriksa dinyatakan bahwa SSP atas PPN JKP dari luar daerah pabean tidak dapat dikreditkan.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui koreksi pajak masukan impor dilakukan atas biaya-biaya yang berhubungan dengan pembayaranpembayaran ke related party yang telah dilakukan koreksi di Pajak Penghasilan Badan.

bahwa koreksi Pajak Masukan Impor terkait Pemanfaatan Jasa Luar Negeri/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 27.389.956,00, terdiri dari :

Nama PKPTanggal SSPJumlah PPN (Rp)Untuk pembayaran atasJotun Powder Coatings A/S04/07/200811.136.729,00Royalti Juni 2008Jotun Powder Coatings A/S04/07/20086.911.250,00Common Service Fee Juni 2008Jotun A/S04/07/20084.020.505,00Common Service Fee Juni 2008Jotun A/S04/07/20085.321.472,00Interest Expense Mei – Juni 200827.389.956,00
Koreksi Pajak Masukan Impor atas Royalti sebesar Rp. 11.136.729,00

bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas biaya royalti karena berdasarkan data/dokumen yang ada tidak dapat dilakukan pengujian substansi kebenaran dan kewajaran atas royalti tersebut (pengujian tersebut adalah ownership test, durability test dan ratio test).

bahwa menurut Pemohon Banding untuk royalti telah diberikan Transfer Pricing Study pada tanggal 8 Juni 2010 yang berisikan afiliasi Jotun worldwide untuk trandemark dan know how tahun fiskal 2008.

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pengujian ratio test, Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan intangible asset sebagai dasar perhitungan royalti tersebut.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan kronologis adanya pembayaran royalti sebagai berikut :

-bahwa sesuai dengan Perjanjian Lisensi antara Jotun Powder Coatings (N) AS dengan PT. XXX, dimana PT. XXX selaku pemegang lisensi yang memproduksi dengan lisensi dan menjual produk berlisensi, menggunakan property intelektual yang dimiliki dan di lisensi JOTUN,-bahwa biaya royalti sebagaimana ditetapkan dapat dipahami sebagai biaya untuk memberikan pemakaian, perawatan dan peningkatan Properti Intelektual Jotun, seperti dukungan teknis dan pemasaran,-bahwa tarif royalti adalah sebesar 3%, pemegang lisensi akan membayar kepada Jotun Powder Coatings (N) AS atas royalti yang dihitung dari penjualan atas produk yang diproduksi sendiri oleh PT. YYY Coatings Indonesia dan atas produk jadi yang diimpor dari perusahaan YYY Coatings di Negara lain, tidak dikenakan royalty.
bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha maka biaya royalti dikoreksi di PPh Badannya dan atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan dapat menyetujuinya, namun karena terdapat PPN yang terlanjur disetor atas biaya tersebut maka Pemohon Banding meminta agar PPNnya dapat diperhitungkan.

bahwa berdasarkan uraian diatas, mengingat biaya royalti yang dikoreksi Terbanding di Pajak Penghasilan Badan adalah karena biaya royalti tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, dan atas koreksi biaya tersebut Pemohon Banding telah menyetujuinya, maka Majelis berpendapat bahwa atas biaya royalti seharusnya tidak terutang PPN, dan selanjutnya PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan.

bahwa Majelis berkesimpulan atas koreksi PPN Masukan yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan koreksi biaya royalty sebesar Rp. 11.136.729,00 yang telah disetujui oleh Pemohon Banding tetap dipertahankan.

Koreksi Pajak Masukan Impor atas Common Service Fee sebesar Rp. 10.931.755,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya jasa allocated fee karena merupakan kegiatan untuk kepentingan bersama dalam rangka pembuatan laporan dan control perusahaan terkait unit usaha diseluruh dunia, yang seharusnya dibebankan kepada parent company selain dari pada itu kegiatan tersebut termasuk sebagai shareholder activity yang ditujukan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Pemohon Banding.

bahwa Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 10.931.755,00 (Rp. 4.020.505,00 + Rp.6.911.250,00) merupakan pajak masukan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa dari luar daerah pabean (common service fee) kepada Jotun A/S, Sandefjord, Norway (Rp. 4.020.505,00) dan kepada YYY Coating (N) AS, Norway (Rp. 6.911.250,00).

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha maka biaya jasa allocated fee dikoreksi di PPh Badannya dan atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan dapat menyetujuinya, namun karena terdapat PPN yang terlanjur disetor atas biaya tersebut maka Pemohon Banding meminta agar PPNnya dapat diperhitungkan.

bahwa berdasarkan uraian diatas, mengingat biaya jasa allocated fee yang dikoreksi Terbanding di Pajak Penghasilan Badan adalah karena biaya jasa tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, dan atas koreksi biaya tersebut Pemohon Banding telah menyetujuinya, maka Majelis berpendapat bahwa atas biaya jasa allocated fee seharusnya tidak terutang PPN, dan selanjutnya PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan.

bahwa Majelis berkesimpulan atas koreksi PPN Masukan yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan koreksi biaya jasa allocated fee sebesar Rp.10.931.755,00 yang telah disetujui oleh Pemohon Banding tetap dipertahankan.

Koreksi Pajak Masukan Impor atas Interest Expense sebesar Rp. 5.321.472,00

bahwa Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 5.321.472,00 merupakan pajak masukan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean (interest expense) kepada YYY A/S, Sandefjord, Norwegia.

bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”.

bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur :

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,b.impor Barang Kena Pajakc.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Derah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud daro luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atauf.ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
bahwa menurut Majelis interest yang ditagih oleh Jotun A/S tidak termasuk dalam pengertian objek pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesar Rp. 5.321.472,00 atas YYY A/S bukan merupakan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding.

bahwa oleh karena bukan termasuk dalam pengertian Pajak Masukan maka Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dengan nilai sebesar Rp. 5.321.472,00 tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran;

bahwa Majelis berkesimpulan atas koreksi PPN Masukan terkait dengan koreksi interest expense sebesar Rp. 5.321.472,00 tetap dipertahankan.

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Impor dengan jumlah Rp. 27.389.956,00 = (Rp. 11.136.729,00 + Rp.4.020.505,00 + Rp. 6.911.250,00 + Rp. 5.321.472,00) tetap dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1789/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00940/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010.
  
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
  
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Ketentuan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
  
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1789/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00940/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010.