Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39043/PP/M.III/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.13.130.810,000. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi atas Pajak Masukan dari PT. YYY, NPWP: 02.xxxx sebesar Rp.13.130.810,00 karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Wajib Pajak tidak terdaftar di master file. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa penelitian pada master file Wajib Pajak portal Direktorat Jenderal Pajak yang menyebutkan bahwa PT. YYY tidak terdaftar pada master file Wajib Pajak adalah dikarenakan PT. YYY telah dilikuidasi per tanggal 01 Januari 2009 dan semua kegiatan PT. YYY telah berakhir per 31 Desember 2008, yang buktinya berupa Surat Keterangan dari PT. YYY dan Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak tertanggal 27 Januari 2010. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-208/WPJ.07/KP.0805/2010 tanggal 21 Mei 2010, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.13.130.810,00 karena jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait yang menyatakan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Wajib Pajak tidak terdaftar di master file: bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, diketahui bahwa PT. YYY terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 07 April 2008 sehingga Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan sebelum tanggal 07 April 2008 tidak sah karena PT. YYY belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa Pemohon Banding menyatakan, PT. YYY semula terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan kemudian dipindah menjadi terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara adalah perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak PT. YYY dari sebelumnya NPWP: 02.461.099.041.000 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penjaringan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.461.099.046.000 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara yang buktinya berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jendral Pajak sejak 12 Juli 2005, sehingga pendapat Terbanding pada saat pemeriksaan yang menganggap bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan adalah sebelum PT. YYY dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak benar adanya karena PT. YYY telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2005. bahwa Majelis di dalam persidangan meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan PT.YYY selaku Pengusaha Kena Pajak Penjual dan menyampaikan bukti pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk PT. YYY dan meneliti apakah sebelum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, PT. YYY telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, berdasarkan hasil konfimasi ulang yang dilakukan oleh Terbanding, dapat diketahui Pengusaha Kena Pajak penjual PT. YYY memang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2005. bahwa Terbanding di dalam persidangan meminta kepada Majelis untuk dapat melakukan pengujian berdasarkan arus uang dan arus barang untuk membuktikan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.13.130.810,00 memang benar telah dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti atas kebenaran data-data dan dokumen pendukung untuk membuktikan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.13.130.810,00 memang benar telah dibayar oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding berdasarkan hasil uji bukti atas kebenaran data-data dan dokumen pendukung untuk membuktikan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.13.130.810,00 memang benar telah dibayar oleh Pemohon Banding, mengemukakan sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding: -dokumen asli pengujian arus uang dan barang;-bukti pembayaran kas/bank;-bukti transfer bank;-Invoice;-faktur penjualan PT. YYY;-surat jalan;-surat tanda penerimaan barang;-purchase order;-faktur pajak standar. Menurut Terbanding: -Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00000010 tanggal 09 Januari 2008 atas nama PT. YYY sejumlah Rp.11.489.459,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bukti purchase order Nomor: 4500070854, invoice Nomor: 201084009, delivery order Nomor: 2010830009, bukti pembayaran kas/bank, fund transfer ZZZ atas transaksi pembelian kepada PT. YYY sejumlah USD 13,439.97 (USD 12,218.15 + USD 1,221.82); bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran kas/bank, permohonan pengiriman uang BCA atas transaksi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada PT. YYY sejumlah Rp.13.130.810,00 (Rp.11.489.459,00 + Rp.1.641.351,00); -Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00000011 tanggal 11 Januari 2008 atas nama PT. YYY sejumlah Rp.1.641.351,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bukti purchase order Nomor: 4500070854, invoice Nomor: 201084010, delivery order Nomor: 2010830010, bukti pembayaran kas/bank, fund transfer ZZZ atas transaksi pembelian kepada PT. YYY sejumlah USD 1,920.00 (USD 1,745.45 + USD 174.55); bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran kas/bank, permohonan pengiriman uang AAA atas transaksi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada PT. YYY sejumlah Rp.13.130.810,00 (Rp.11.489.459,00 + Rp.1.641.351,00). bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”. bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan, berdasarkan hasil konfimasi ulang yang dilakukan oleh Terbanding, dapat diketahui Pengusaha Kena Pajak penjual PT. YYY memang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2005. bahwa karenanya atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. YYY selaku Pengusaha Kena Pajak penjual tidak memenuhi unsur sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa berdasarkan hasil uji bukti atas kebenaran data-data dan dokumen pendukung untuk membuktikan apakah atas Pajak Masukan yang dikoreksi sebesar Rp.13.130.810,00 memang benar telah dibayar oleh Pemohon Banding, dan Terbanding telah membuktikan bahwa atas Faktur Pajak sebagai berikut : Faktur PajakDasar Pengenaan PajakPajak Pertambahan NilaiUSDRpUSDRp010.000-08.000001012.218,15114.894.595,341.221,8211.489.459,53010.000-08.00000111.745,4516.413.513,62174,551.641.351,36Jumlah Pajak Pertambahan Nilai 13.130.810,89kurs: Rp.9.403,60 / 1 USD nyata-nyata sudah dibayar oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, uji bukti atas kebenaran data-data dan dokumen Pemohon Banding serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkesimpulan bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT.YYY selaku Pengusaha Kena Pajak penjual berdasarkan hasil pengujian arus uang dan arus barang terbukti telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga atas jumlah Pajak Masukan sebesar Rp.13.130.810,00 adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.13.130.810,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-842/WPJ.07/2011 tanggal 12 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00134/207/08/054/10 tanggal 21 Mei 2010, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan menurut TerbandingRp. 4.674.674.323,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :Rp. 13.130.810,00Jumlah Pajak Masukan menurut MajelisRp. 4.687.805.133,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. 3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-842/WPJ.07/2011 tanggal 12 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00134/207/08/054/10 tanggal 21 Mei 2010, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :EksporRp. 492.353.615,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutRp. 34.353.739.520,00Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp. 1.483.123.757,00Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp. 36.329.216.892,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp. 3.435.373.575,00Pajak MasukanRp. 4.687.805.133,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar(Rp. 1.252.431.558,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak-berikutnyaRp. 1.252.431.558,00PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayarRp. 0,00Sanksi administrasiRp. 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 0,00 |

